Apakah Umur 17 Tahun Bisa Membuat SKCK

Apakah Umur 17 Tahun Bisa Membuat SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan sebagainya. Namun, apakah seorang remaja berusia 17 tahun sudah bisa membuat SKCK?

Persyaratan Membuat SKCK

Sebelum membahas apakah umur 17 tahun bisa membuat SKCK, mari kita lihat terlebih dahulu persyaratan yang berlaku untuk membuat dokumen ini. Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK)
  • Tidak dalam proses hukum atau pernah dihukum
  • Tidak memiliki catatan kriminal

Selain persyaratan umum di atas, ada juga persyaratan tambahan yang harus dipenuhi tergantung pada keperluan pembuatan SKCK tersebut. Misalnya, jika SKCK diperlukan untuk melamar pekerjaan di bidang keamanan, maka pelamar harus memiliki sertifikat pelatihan keamanan atau sertifikat lain yang sesuai.

  SKCK Online Sukodono: Solusi Mudah dan Efektif untuk Mengurus SKCK

Umur 17 Tahun dan SKCK

Untuk menjawab pertanyaan apakah umur 17 tahun bisa membuat SKCK, kita harus mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 8 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Polri. Pasal 87 ayat (1) dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa SKCK dapat diterbitkan kepada seseorang yang telah berumur 17 tahun atau lebih.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan di atas adalah ya, seorang remaja berusia 17 tahun sudah bisa membuat SKCK. Namun, tentu saja harus memenuhi persyaratan yang berlaku seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Cara Membuat SKCK

Bagi yang ingin membuat SKCK, langkah-langkahnya cukup sederhana. Anda bisa mengikuti prosedur berikut:

  1. Datang ke kantor polisi terdekat
  2. Mengisi formulir permohonan SKCK
  3. Melampirkan fotokopi KTP atau KK
  4. Melampirkan pas foto terbaru dengan latar belakang merah
  5. Melakukan pembayaran biaya administrasi yang ditentukan (biasanya sekitar Rp30.000 – Rp50.000)
  6. Menunggu proses verifikasi dan penerbitan SKCK

Proses verifikasi dan penerbitan SKCK sendiri biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung dari tingkat kesibukan kantor polisi tersebut. Setelah SKCK selesai dibuat, Anda bisa mengambilnya langsung ke kantor polisi atau meminta pengiriman ke alamat yang ditentukan.

  SKCK Online Lahat: Solusi Cepat dan Mudah Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Kesimpulan

Apakah umur 17 tahun bisa membuat SKCK? Jawabannya adalah ya, seorang remaja berusia 17 tahun sudah bisa membuat dokumen ini asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku. Jangan lupa untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses pembuatan SKCK menjadi lebih mudah dan lancar.

admin