Bikin SKCK Syaratnya Apa Aja

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi tentang catatan kepolisian seseorang. SKCK diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendidikan, atau untuk proses pernikahan.

Syarat-syarat Membuat SKCK

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK. Pertama, pemohon harus memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. Kedua, pemohon harus membawa pas foto berwarna 4×6 sebanyak dua lembar dengan latar belakang biru. Ketiga, pemohon harus mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.

Prosedur Pembuatan SKCK

Prosedur pembuatan SKCK cukup mudah, Anda hanya perlu datang ke kantor polisi setempat dan membawa syarat-syarat yang diperlukan. Setelah itu, petugas akan memberikan formulir permohonan SKCK yang harus diisi dengan lengkap dan benar.Setelah formulir diisi, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap data yang telah diisi. Jika data yang diisi benar dan lengkap, maka petugas akan memberikan tanda tangan dan cap basah sebagai tanda bahwa SKCK tersebut telah sah diterbitkan.

  Urus SKCK 2023

Waktu Pembuatan SKCK

Waktu pembuatan SKCK bervariasi tergantung dari jumlah pemohon dan prosedur yang dilakukan oleh petugas kepolisian. Namun, dalam kondisi normal, SKCK dapat selesai dalam waktu 1-3 hari kerja.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung dari masing-masing daerah di Indonesia. Namun, biaya pembuatan SKCK biasanya berkisar antara Rp. 30.000 – Rp. 50.000.

Kata Kunci Meta

Bikin SKCK, Syarat SKCK, Pembuatan SKCK, Proses SKCK, Biaya SKCK

Deskripsi Meta

Ingin membuat SKCK? Baca artikel ini untuk mengetahui syarat-syarat membuat SKCK, prosedur pembuatan, waktu dan biaya yang harus dikeluarkan.

admin