Visa Amerika kertas pink dan 221(g) sering di anggap memiliki hubungan langsung karena sebagian pemohon menerima lembar pemberitahuan setelah interview ketika aplikasi belum dapat di selesaikan pada saat itu. Namun, penting memahami bahwa istilah “kertas pink” merupakan sebutan berdasarkan warna lembar, sedangkan Section 221(g) adalah dasar hukum dalam Immigration and Nationality Act (INA) yang berkaitan dengan penolakan visa ketika pemohon belum menunjukkan kelayakan visa secara memadai.
Menurut U.S. Department of State, kasus yang di kenai 221(g) dapat memerlukan dokumen atau informasi tambahan maupun administrative processing. Setelah proses tersebut selesai, petugas konsuler dapat menentukan bahwa pemohon memenuhi syarat dan visa dapat di terbitkan, atau tetap menyimpulkan bahwa pemohon tidak memenuhi syarat.
Apa Itu 221(g) dalam Visa Amerika?
Section 221(g) INA merupakan ketentuan yang dapat di gunakan ketika petugas konsuler belum dapat menyimpulkan bahwa pemohon memenuhi persyaratan visa.
U.S. Department of State menjelaskan bahwa penolakan berdasarkan 221(g) dapat terjadi karena aplikasi atau dokumen pendukung belum lengkap, atau karena aplikasi membutuhkan administrative processing. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan mengenai dokumen atau informasi yang perlu di berikan apabila memang di perlukan.
Dengan demikian, 221(g) bukan sekadar istilah untuk menyebut visa “gagal”. Status tersebut menunjukkan bahwa pada tahap tersebut pemohon belum di tetapkan memenuhi syarat untuk visa dan kasusnya dapat membutuhkan tindakan atau pemeriksaan lebih lanjut.
Apa Hubungan Kertas Pink dengan 221(g)?
Hubungannya terletak pada pemberitahuan yang di terima setelah interview.
Apabila pemohon menerima lembar berwarna pink yang berisi instruksi tambahan, ada kemungkinan lembar tersebut berkaitan dengan proses aplikasi yang membutuhkan tindakan lebih lanjut, termasuk kasus yang di proses berdasarkan 221(g).
Namun, warna pink itu sendiri bukan definisi hukum dari 221(g).
Dengan kata lain:
Kertas pink = sebutan berdasarkan warna dokumen.
221(g) = ketentuan hukum yang di gunakan dalam proses penolakan visa tertentu.
Oleh karena itu, pemohon tidak sebaiknya menentukan adanya 221(g) hanya berdasarkan warna kertas.
Apakah Kertas Pink Berarti Mendapat 221(g)?
Tidak dapat di pastikan hanya dari warnanya.
Untuk mengetahui apakah aplikasi berada dalam status 221(g), pemohon harus melihat isi surat atau pemberitahuan yang di berikan oleh petugas konsuler.
U.S. Department of State menjelaskan bahwa apabila visa di tolak berdasarkan 221(g), petugas akan memberitahukan apakah pemohon harus memberikan dokumen atau informasi tambahan atau apakah kasus memerlukan administrative processing.
Karena itu, kertas pink perlu di baca secara keseluruhan. Perhatikan apakah terdapat keterangan mengenai:
- Section 221(g);
- dokumen tambahan;
- informasi tambahan;
- administrative processing;
- instruksi pengiriman dokumen;
- atau langkah lain yang harus dilakukan.
221(g) Karena Dokumen Belum Lengkap
Salah satu situasi yang dapat menyebabkan 221(g) adalah ketika dokumen atau informasi yang di perlukan untuk menyelesaikan aplikasi belum tersedia.
Dalam kondisi tersebut, pemohon biasanya mendapatkan pemberitahuan mengenai dokumen atau informasi yang harus di serahkan.
U.S. Department of State menyebutkan bahwa setelah dokumen tambahan di berikan, aplikasi dapat di nilai kembali untuk menentukan apakah pemohon memenuhi syarat visa.
Karena itu, apabila kertas pink berisi daftar dokumen yang harus di lengkapi, pemohon sebaiknya fokus memenuhi instruksi tersebut secara lengkap.
221(g) Karena Administrative Processing
Hubungan lainnya adalah dengan administrative processing.
Dalam beberapa kasus, petugas konsuler membutuhkan pemeriksaan tambahan setelah interview. U.S. Department of State menjelaskan bahwa sebagian aplikasi yang di tolak berdasarkan 221(g) dapat memerlukan administrative processing. Lamanya proses tersebut berbeda-beda sesuai keadaan masing-masing kasus.
Selama administrative processing, aplikasi tetap berstatus refused berdasarkan 221(g) sampai proses tersebut selesai. Setelah pemeriksaan berakhir, petugas dapat menentukan bahwa pemohon memenuhi syarat untuk visa atau tetap tidak memenuhi syarat.
Hal ini penting karena pemohon mungkin melihat status “Refused” dalam sistem dan menganggap proses sudah pasti berakhir. Padahal, Department of State menjelaskan bahwa perubahan tampilan status CEAC menjadi “Refused” juga di gunakan untuk kasus yang sebelumnya tampil sebagai “Administrative Processing” dan tidak selalu berarti tidak ada kemungkinan perubahan setelah proses 221(g) selesai.
Apakah 221(g) Berarti Visa Ditolak Permanen?
Tidak selalu.
Secara teknis, ketika kasus berada di bawah 221(g), permohonan visa memang berada dalam status refused pada tahap tersebut. Namun, keputusan tersebut dapat berubah setelah pemohon memberikan informasi tambahan atau administrative processing selesai.
U.S. Department of State menjelaskan bahwa setelah proses tambahan selesai, petugas konsuler dapat menyimpulkan bahwa pemohon sekarang memenuhi syarat visa. Sebaliknya, petugas juga dapat menyimpulkan bahwa pemohon tetap tidak memenuhi syarat.
Jadi, 221(g) sebaiknya tidak di samakan dengan pernyataan bahwa pemohon tidak akan pernah mendapatkan visa.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Kertas Pink Berkaitan dengan 221(g)?
Langkah pertama adalah membaca pemberitahuan yang di berikan setelah interview.
Jika petugas meminta dokumen atau informasi tambahan, pemohon perlu memberikan dokumen tersebut sesuai instruksi.
Periksa Dokumen yang Di minta
Buat daftar seluruh dokumen atau informasi yang tercantum pada pemberitahuan.
Jangan hanya mengirim sebagian jika instruksi meminta beberapa dokumen.
Periksa Kesesuaian Data
Sebelum di kirim, periksa kembali nama, nomor paspor, nomor aplikasi, tanggal, dan informasi lain yang relevan.
Dokumen tambahan sebaiknya memberikan informasi yang jelas dan konsisten.
Ikuti Cara Pengiriman
Gunakan metode pengiriman yang di tentukan oleh kedutaan atau konsulat.
U.S. Embassy Jakarta menjelaskan bahwa apabila dokumen tambahan di perlukan, petugas akan memberikan surat yang meminta dokumen tersebut beserta instruksi mengenai cara menyerahkannya.
Simpan Bukti Pengiriman
Jika dokumen di kirim melalui layanan tertentu, simpan bukti pengiriman atau tanda terima.
Dokumen tersebut dapat membantu apabila kemudian di perlukan klarifikasi.
Pantau Status Aplikasi
Setelah dokumen di serahkan, pemohon dapat memantau perkembangan aplikasi melalui sistem resmi.
Jangan hanya mengandalkan perkiraan waktu berdasarkan pengalaman pemohon lain.
Berapa Lama Proses 221(g)?
Tidak ada satu jangka waktu yang berlaku untuk semua kasus.
U.S. Department of State menyatakan bahwa durasi administrative processing berbeda berdasarkan keadaan masing-masing kasus. Waktu tunggu pemrosesan visa yang di publikasikan juga tidak memasukkan waktu yang di perlukan untuk administrative processing.
Karena itu, pemohon sebaiknya tidak langsung menganggap ada masalah hanya karena aplikasi belum berubah dalam beberapa hari.
Untuk kasus yang memerlukan administrative processing, Department of State saat ini menyarankan agar pemohon—kecuali dalam keadaan darurat tertentu—menunggu setidaknya 180 hari sejak tanggal interview atau sejak penyerahan dokumen tambahan, mana yang lebih baru, sebelum melakukan pertanyaan mengenai status administrative processing.
Apakah Paspor Di tahan Jika Mendapat 221(g)?
Tidak ada satu pola yang harus berlaku untuk semua kasus.
Instruksi mengenai paspor bergantung pada kondisi aplikasi dan arahan dari pihak konsuler. Karena itu, pemohon sebaiknya mengikuti instruksi yang di berikan pada saat interview atau dalam pemberitahuan 221(g).
Untuk aplikasi di Jakarta, informasi resmi U.S. Embassy menyebutkan bahwa paspor akan di kembalikan melalui metode yang di pilih ketika melakukan pendaftaran, sementara dalam kondisi tertentu proses aplikasi dapat memerlukan dokumen tambahan atau administrative processing.
Jangan menganggap bahwa paspor di tahan atau di kembalikan sebagai bukti tunggal bahwa visa approved atau refused.
Apakah Setelah 221(g) Visa Bisa Terbit?
Bisa.
U.S. Department of State menjelaskan bahwa setelah administrative processing selesai atau informasi tambahan di berikan, petugas konsuler dapat menilai kembali kelayakan pemohon. Jika pemohon kemudian di nilai memenuhi persyaratan, visa dapat di terbitkan.
Namun, hal tersebut bukan jaminan bahwa setiap kasus 221(g) akan berakhir dengan penerbitan visa. Petugas juga dapat menyimpulkan bahwa pemohon tetap tidak memenuhi persyaratan.
Karena itu, pemohon perlu menunggu keputusan akhir.
Bagaimana Jika 221(g) Meminta Dokumen Tambahan?
Jika petugas secara khusus meminta dokumen atau informasi tambahan, pemohon sebaiknya memberikan respons selengkap mungkin.
Menurut Department of State, apabila visa di tolak dan petugas meminta informasi tambahan, pemohon memiliki waktu satu tahun sejak tanggal penolakan untuk menyerahkan informasi tersebut. Jika tidak di berikan dalam periode tersebut, pemohon harus mengajukan permohonan baru dan membayar biaya aplikasi lagi.
Karena itu, jangan mengabaikan surat 221(g), terutama jika terdapat daftar dokumen yang harus di berikan.
Perbedaan Kertas Pink, 221(g), dan Administrative Processing
Ketiga istilah ini sering di campuradukkan, padahal maknanya berbeda.
| Istilah | Makna |
|---|---|
| Kertas pink | Sebutan informal berdasarkan warna lembar pemberitahuan yang di terima pemohon |
| 221(g) | Ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar refusal ketika kelayakan visa belum dapat di tetapkan |
| Administrative processing | Pemeriksaan tambahan yang dapat di perlukan pada sebagian kasus 221(g) |
| Approved | Visa telah di putuskan untuk di terbitkan sesuai proses yang berlaku |
Jadi, kertas pink tidak sama dengan 221(g), dan 221(g) tidak selalu berarti kasus telah berakhir secara permanen.
Kesalahan yang Harus Dihindari
Setelah menerima kertas pink, pemohon sebaiknya menghindari beberapa kesalahan.
Menganggap Pink Pasti 221(g)
Warna kertas bukan dasar hukum. Periksa isi pemberitahuan.
Menganggap 221(g) Pasti Di tolak Permanen
Kasus 221(g) dapat berubah setelah dokumen tambahan di berikan atau administrative processing selesai.
Tidak Mengirim Dokumen yang Diminta
Jika surat meminta dokumen tertentu, ikuti instruksi dan batas waktu yang berlaku.
Terlalu Sering Menanyakan Status
Untuk administrative processing, waktu penyelesaian berbeda-beda. Ikuti panduan resmi mengenai kapan pertanyaan status sebaiknya di ajukan.
Mengandalkan Warna Surat dari Pemohon Lain
Warna dan format pemberitahuan tidak seharusnya menggantikan informasi resmi yang di berikan kepada pemohon sendiri.
Visa Amerika kertas pink dan 221(g) memang dapat berkaitan, tetapi keduanya bukan istilah yang sama. Kertas pink merupakan sebutan informal berdasarkan warna lembar pemberitahuan, sedangkan 221(g) merupakan ketentuan hukum yang dapat di gunakan ketika pemohon belum dapat di tetapkan memenuhi syarat visa.
Kasus 221(g) dapat berkaitan dengan dokumen atau informasi tambahan maupun administrative processing. Setelah informasi tambahan diberikan atau pemeriksaan selesai, petugas konsuler dapat menentukan bahwa pemohon memenuhi syarat dan visa dapat diterbitkan, atau tetap menyimpulkan bahwa pemohon tidak memenuhi syarat.
Karena itu, jika mendapatkan kertas pink setelah interview, jangan langsung menyimpulkan bahwa visa pasti ditolak atau pasti approved. Baca isi pemberitahuan, periksa apakah terdapat rujukan 221(g), ikuti instruksi dokumen atau paspor, dan pantau status aplikasi melalui kanal resmi.
Konsultasikan Visa Amerika Anda Sekarang