Tarif Perpanjang Paspor

Perpanjang paspor adalah proses yang diperlukan bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dan masa berlaku paspornya sudah habis. Salah satu hal yang perlu diperhatikan saat melakukan perpanjangan paspor adalah tarif yang harus dibayar. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang tarif perpanjang paspor yang berlaku di Indonesia.

Tarif Perpanjang Paspor 2021

Menurut keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-412.GR.01.01 tahun 2021, tarif perpanjang paspor di Indonesia terdiri dari beberapa jenis paspor dan masa berlaku. Berikut adalah daftar tarif perpanjang paspor terbaru:

1. Paspor Biasa

Jika Anda memiliki paspor biasa dengan masa berlaku habis atau akan habis dalam waktu kurang dari 6 bulan, maka Anda bisa melakukan perpanjangan dengan membayar biaya sebesar Rp 355.000. Namun, jika masa berlaku paspor Anda sudah habis lebih dari 6 bulan, maka Anda harus mengurus pembuatan paspor baru.

  Perbedaan Paspor Biasa dan E-Passport 2023

2. Paspor Diplomatik dan Dinas

Bagi pegawai negeri, diplomat atau pejabat yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, tarif perpanjang paspor diplomatik dan dinas adalah sebesar Rp 655.000. Tarif ini berlaku untuk perpanjangan paspor yang masa berlakunya habis atau akan habis dalam waktu kurang dari 6 bulan.

3. Paspor Anak

Untuk perpanjangan paspor anak dengan masa berlaku habis atau akan habis dalam waktu kurang dari 6 bulan, tarif yang harus dibayar adalah sebesar Rp 155.000.

4. Paspor Khusus

Untuk perpanjangan paspor khusus seperti paspor haji atau paspor pelaut, tarif yang harus dibayar adalah sebesar Rp 655.000. Tarif ini berlaku untuk perpanjangan paspor yang masa berlakunya habis atau akan habis dalam waktu kurang dari 6 bulan.

Cara Membayar Tarif Perpanjang Paspor

Setelah mengetahui tarif perpanjang paspor yang berlaku, langkah selanjutnya adalah membayar biaya tersebut. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membayar tarif perpanjang paspor, antara lain:

1. Pembayaran Online Melalui Bank

Anda bisa membayar tarif perpanjang paspor melalui internet banking atau mobile banking dari bank yang telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Beberapa bank yang bekerja sama antara lain BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk mencetak bukti pembayaran sebagai bukti bahwa Anda sudah membayar.

  Mobile Paspor 2023: Solusi Praktis untuk Perjalanan Internasional

2. Pembayaran di Kantor Imigrasi

Jika Anda tidak ingin melakukan pembayaran melalui bank, Anda bisa langsung membayar tarif perpanjang paspor di kantor Imigrasi terdekat. Namun, pastikan Anda membawa uang tunai yang sesuai dengan tarif yang berlaku.

Persyaratan Perpanjangan Paspor

Selain membayar tarif yang berlaku, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat melakukan perpanjangan paspor. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

Anda harus melampirkan fotokopi KTP saat mengurus perpanjangan paspor. Pastikan fotokopi KTP tersebut masih berlaku dan sesuai dengan data yang tertera pada paspor.

2. Paspor Lama

Anda harus membawa paspor lama saat mengurus perpanjangan paspor. Paspor lama tersebut akan dicatat dan dibuatkan paspor baru dengan masa berlaku yang telah diperpanjang.

3. Pas Foto

Pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 juga harus dilampirkan saat mengurus perpanjangan paspor. Pastikan pas foto tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu latar belakang putih, wajah tidak miring, dan tidak mengenakan kacamata.

  Paspor Simpatik Jakarta 2023: Solusi Praktis untuk Memperoleh Dokumen Perjalanan Anda

4. Surat Keterangan Pindah Domisili

Jika Anda pindah domisili, maka Anda harus melampirkan surat keterangan pindah domisili saat mengurus perpanjangan paspor. Surat ini bisa diperoleh dari kelurahan atau kecamatan setempat.

Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait perpanjangan paspor dan tarif yang berlaku:

1. Apakah tarif perpanjang paspor berbeda untuk setiap kota di Indonesia?

Tarif perpanjang paspor sama di seluruh kantor Imigrasi yang ada di Indonesia. Jadi, tidak ada perbedaan tarif antara kantor Imigrasi yang satu dengan yang lain.

2. Berapa lama proses perpanjangan paspor?

Proses perpanjangan paspor biasanya memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja. Namun, jika ada kendala atau persyaratan yang belum terpenuhi, proses perpanjangan paspor bisa memakan waktu yang lebih lama.

3. Apakah bisa melakukan perpanjangan paspor di luar negeri?

Perpanjangan paspor hanya bisa dilakukan di kantor Imigrasi yang ada di Indonesia. Jadi, jika Anda berada di luar negeri dan membutuhkan perpanjangan paspor, Anda harus kembali ke Indonesia terlebih dahulu.

Kesimpulan

Perpanjang paspor memang memerlukan biaya tertentu. Namun, dengan mengetahui tarif perpanjang paspor yang berlaku dan persyaratan yang harus dipenuhi, proses perpanjang paspor bisa berjalan dengan lancar dan cepat. Jangan lupa untuk membayar tarif perpanjang paspor dengan tepat dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan agar perjalanan Anda ke luar negeri tidak terhambat.

admin