Perpindahan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari satu perusahaan ke perusahaan lain dapat memerlukan penyesuaian administrasi, terutama ketika pemberi kerja atau sponsor TKA berubah. Dalam kondisi tersebut, TA.03 alih sponsor menjadi bagian yang perlu di perhatikan agar data TKA, perusahaan baru, RPTKA, serta dokumen keimigrasian tetap sesuai.
Oleh karena itu, TKA tidak sebaiknya langsung bekerja pada perusahaan baru hanya berdasarkan kesepakatan antara kedua perusahaan. Sebaliknya, perubahan pemberi kerja perlu di periksa dari sisi ketenagakerjaan dan keimigrasian sebelum proses di lanjutkan.
Apa Itu TA.03 Alih Sponsor karena TKA Pindah Perusahaan?
TA.03 alih sponsor karena TKA pindah perusahaan merupakan proses administrasi yang berkaitan dengan perubahan pemberi kerja atau sponsor TKA. Kondisi ini terjadi ketika TKA yang sebelumnya bekerja pada perusahaan tertentu kemudian akan bekerja pada perusahaan lain.
Sebagai contoh, seorang TKA sebelumnya bekerja pada PT A sebagai Manager. Kemudian, TKA tersebut mendapatkan penempatan baru pada PT B. Karena pemberi kerja berubah, data penggunaan TKA dan dokumen yang berkaitan dengan sponsor perlu di periksa dan di sesuaikan.
Selain itu, apabila jabatan TKA juga berubah ketika pindah perusahaan, maka perusahaan perlu memperhatikan perubahan jabatan tersebut secara terpisah.
Kapan TA.03 Alih Sponsor Diperlukan?
Alih sponsor perlu di perhatikan ketika pihak yang menjadi pemberi kerja TKA berubah. Beberapa kondisi yang dapat menjadi contoh antara lain:
A.TKA pindah dari PT A ke PT B.
B. TKA mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan lama dan melanjutkan pekerjaan di perusahaan baru.
C. TKA berpindah ke perusahaan lain dalam satu grup usaha.
D. Sponsor atau pemberi kerja yang tercatat berubah.
E. TKA tetap berada di Indonesia tetapi hubungan kerjanya berpindah ke perusahaan lain.
Namun demikian, setiap perpindahan perlu di periksa berdasarkan dokumen yang di miliki. Sebab, perubahan pemberi kerja dapat di sertai perubahan jabatan, lokasi kerja, atau kondisi keimigrasian.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum proses alih sponsor di lakukan, perusahaan perlu mengumpulkan dokumen dari TKA, perusahaan lama, dan perusahaan baru.
Dokumen yang perlu di periksa antara lain:
A. Paspor TKA.
B. ITAS atau ITAP.
C. RPTKA atau dokumen penggunaan TKA sebelumnya.
D. Data pemberi kerja lama.
E. Data pemberi kerja baru.
F. Dokumen legalitas perusahaan baru.
G. Surat permohonan TA.03.
H. Dokumen yang menjelaskan perpindahan pemberi kerja.
I. Dokumen jabatan TKA.
J. Dokumen pendukung hubungan kerja.
K. Dokumen lain sesuai kondisi perubahan.
Selanjutnya, seluruh dokumen perlu di periksa dari sisi konsistensi data. Nama TKA, nomor paspor, nama perusahaan, jabatan, dan informasi lainnya sebaiknya tidak memiliki perbedaan.
Hubungan TA.03 dengan RPTKA
RPTKA menjadi salah satu dokumen penting dalam pemeriksaan ketika TKA pindah perusahaan. Hal ini karena penggunaan TKA berkaitan dengan pemberi kerja, jabatan, lokasi, jumlah TKA, dan periode penggunaan.
Oleh karena itu, perusahaan baru perlu memastikan dasar penggunaan TKA sesuai dengan kondisi terbaru. RPTKA dari perusahaan lama juga perlu di periksa untuk mengetahui data penggunaan TKA sebelum perpindahan.
Apabila perusahaan baru membutuhkan pengajuan RPTKA tersendiri atau penyesuaian terhadap pengesahan yang sudah ada, hal tersebut perlu di tentukan berdasarkan kondisi dokumen dan jenis perubahan.
Dengan demikian, TA.03 tidak sebaiknya di proses tanpa memeriksa status RPTKA terlebih dahulu.
Bagaimana Jika Jabatan TKA Tetap Sama?
Jika TKA pindah perusahaan tetapi tetap menduduki jabatan yang sama, fokus perubahan utamanya adalah pemberi kerja atau sponsor.
Misalnya, TKA sebelumnya bekerja sebagai Direktur pada PT A dan kemudian menjadi Direktur pada PT B. Walaupun jabatan tetap sama, perubahan pemberi kerja tetap perlu di periksa karena perusahaan yang menggunakan TKA telah berubah.
Dengan kata lain, kesamaan jabatan tidak berarti seluruh dokumen lama dapat langsung di gunakan pada perusahaan baru.
Bagaimana Jika Jabatan TKA Juga Berubah?
Kondisinya berbeda apabila TKA pindah perusahaan sekaligus berganti jabatan. Misalnya, TKA sebelumnya bekerja sebagai Manager pada PT A kemudian pindah ke PT B sebagai Direktur.
Dalam situasi tersebut, terdapat dua perubahan yang harus di perhatikan, yaitu perubahan pemberi kerja dan perubahan jabatan.
Oleh sebab itu, perusahaan perlu memeriksa kebutuhan RPTKA dan dokumen penggunaan TKA untuk jabatan baru. Selanjutnya, dokumen keimigrasian juga perlu di periksa agar seluruh informasi tetap konsisten.
Proses Pengurusan TA.03 Alih Sponsor
Proses pengurusan sebaiknya di mulai dengan memastikan bahwa TKA memang berpindah pemberi kerja. Setelah itu, dokumen lama dan dokumen perusahaan baru perlu di periksa.
Secara umum, tahapan persiapannya meliputi:
1. Identifikasi perubahan pemberi kerja.
Tentukan perusahaan lama dan perusahaan baru yang terlibat dalam perpindahan TKA.
2. Periksa dokumen TKA.
Pastikan paspor, ITAS atau ITAP, serta dokumen TKA lainnya tersedia dan datanya sesuai.
3. Periksa dokumen pemberi kerja lama.
Data perusahaan lama di perlukan untuk memastikan informasi sponsor sebelumnya dapat di telusuri.
4. Siapkan dokumen perusahaan baru.
Perusahaan baru perlu menyiapkan data dan legalitas yang di perlukan untuk menjadi pemberi kerja TKA.
5. Periksa RPTKA.
Pastikan penggunaan TKA pada perusahaan baru memiliki dasar administrasi yang sesuai.
6. Siapkan surat permohonan.
Surat harus menjelaskan identitas TKA, pemberi kerja lama, pemberi kerja baru, dan alasan perpindahan.
7. Ajukan TA.03 sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah dokumen lengkap, proses dapat di ajukan melalui layanan yang sesuai.
8. Tindak lanjuti kekurangan.
Jika terdapat dokumen atau data yang perlu di perbaiki, lakukan penyesuaian sebelum proses di lanjutkan.
9. Periksa data akhir.
Setelah proses selesai, pastikan data TKA, pemberi kerja, jabatan, RPTKA, dan dokumen keimigrasian sudah sesuai.
Dokumen Keimigrasian TKA
Selain dokumen ketenagakerjaan, status keimigrasian juga perlu di perhatikan. ITAS atau ITAP dapat berkaitan dengan data sponsor atau pemberi kerja TKA.
Karena itu, ketika TKA pindah perusahaan, perusahaan perlu memastikan apakah dokumen keimigrasian membutuhkan penyesuaian. Jangan sampai data pada dokumen ketenagakerjaan sudah menunjukkan perusahaan baru, tetapi dokumen keimigrasian masih menunjukkan informasi yang berbeda.
Selanjutnya, penyesuaian keimigrasian perlu di lakukan sesuai mekanisme yang berlaku apabila memang di perlukan.
TA.03 untuk TKA yang Pindah dalam Satu Grup Perusahaan
Perpindahan TKA antarperusahaan dalam satu grup tetap perlu di periksa sebagai perubahan pemberi kerja. Hubungan kepemilikan atau afiliasi antarperusahaan tidak otomatis membuat kedua perusahaan dianggap sebagai satu pemberi kerja.
Misalnya, TKA berpindah dari PT A ke PT B yang masih berada dalam grup usaha yang sama. Meskipun pemilik atau grup usahanya sama, data pemberi kerja tetap perlu di periksa.
Dengan demikian, perusahaan sebaiknya tidak menganggap perpindahan dalam satu grup sebagai perubahan internal biasa.
Risiko Jika TKA Langsung Bekerja di Perusahaan Baru
Perusahaan sebaiknya tidak mengabaikan proses administrasi hanya karena TKA sudah memiliki dokumen dari perusahaan lama. Sebab, dokumen penggunaan TKA berkaitan dengan pemberi kerja dan jabatan tertentu.
Jika data belum di sesuaikan, dapat muncul perbedaan antara perusahaan yang tercatat sebagai pemberi kerja dengan perusahaan tempat TKA bekerja.
Oleh karena itu, proses administrasi sebaiknya di siapkan sebelum perpindahan benar-benar di lakukan.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam proses alih sponsor antara lain:
A. Menganggap pindah perusahaan hanya membutuhkan surat internal.
B. Tidak memeriksa RPTKA sebelumnya.
C. Tidak menyiapkan dokumen perusahaan baru.
D. Data perusahaan lama dan baru tidak jelas.
E. Nomor paspor TKA berbeda antar dokumen.
F. Jabatan TKA tidak sesuai dengan dokumen penggunaan.
G. Tidak memeriksa ITAS atau ITAP.
H. Mengabaikan perubahan jabatan yang terjadi bersamaan.
I. Menggunakan dokumen lama tanpa penyesuaian.
Karena itu, pemeriksaan dokumen secara menyeluruh perlu di lakukan sebelum pengajuan.
FAQ TA.03 Alih Sponsor karena TKA Pindah Perusahaan
Apakah pindah perusahaan otomatis berarti alih sponsor?
Jika perusahaan yang menjadi pemberi kerja TKA berubah, kondisi tersebut perlu di proses dan di periksa sebagai perubahan pemberi kerja atau sponsor.
Apakah RPTKA perusahaan lama bisa langsung digunakan oleh perusahaan baru?
Tidak sebaiknya langsung di gunakan tanpa pemeriksaan. Perusahaan baru perlu memastikan dasar penggunaan TKA sesuai dengan data dan kebutuhan perusahaan baru.
Bagaimana jika TKA tetap menggunakan jabatan yang sama?
Perubahan pemberi kerja tetap perlu di perhatikan meskipun jabatan TKA tidak berubah. Data perusahaan baru harus di sesuaikan dengan dokumen penggunaan TKA.
Bagaimana jika TKA pindah perusahaan sekaligus berganti jabatan?
Perubahan pemberi kerja dan perubahan jabatan perlu di periksa secara bersamaan. Dengan demikian, kebutuhan penyesuaian RPTKA dan dokumen lainnya dapat di tentukan dengan tepat.
Apakah ITAS atau ITAP perlu diperiksa?
Ya. Dokumen keimigrasian perlu di periksa karena perubahan sponsor dapat berkaitan dengan data pemberi kerja atau sponsor TKA.
Jasa Pengurusan TA.03 Alih Sponsor TKA
TA.03 alih sponsor karena TKA pindah perusahaan membutuhkan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh. Selain data TKA, perusahaan perlu memperhatikan RPTKA, pemberi kerja lama, pemberi kerja baru, jabatan, serta dokumen keimigrasian.
Oleh karena itu, persiapan sejak awal dapat membantu mengurangi risiko perbedaan data dan pengembalian dokumen. PT Jangkar – Global Groups dapat membantu proses pengurusan TA.03 TKA, termasuk alih sponsor karena perpindahan perusahaan.
Konsultasi Pengurusan TA 03 Sekarang!