Syarat Urus SKCK 2023

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja, mendaftar sekolah, dan pengurusan visa.

Syarat Utama Mengurus SKCK

Untuk mengurus SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia

SKCK hanya dikeluarkan untuk warga negara Indonesia. Untuk warga asing, mereka harus mengurus surat keterangan dari instansi yang berwenang di negaranya.

2. Usia Minimal 17 Tahun

Usia minimal untuk mengurus SKCK adalah 17 tahun. Untuk usia di bawah 17 tahun, orang tua atau wali harus memberikan persetujuan.

3. Tidak Memiliki Catatan Kriminal

Syarat utama untuk mengurus SKCK adalah tidak memiliki catatan kriminal. Apabila ada catatan kriminal, maka harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum bisa mengurus SKCK.

4. Melampirkan Dokumen Pendukung

Untuk mengurus SKCK, harus melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK.

  Jika SKCK Sudah Kadaluarsa Apakah Bisa Diperpanjang?

Proses Mengurus SKCK

Untuk mengurus SKCK, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, di antaranya:

1. Mengisi Formulir

Pertama-tama, calon pemohon harus mengisi formulir permohonan SKCK yang bisa didapatkan di kantor kepolisian atau secara online melalui website kepolisian.

2. Melampirkan Dokumen Pendukung

Setelah mengisi formulir, calon pemohon harus melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK.

3. Membayar Biaya Administrasi

Untuk mengurus SKCK, calon pemohon harus membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh kepolisian.

4. Pemeriksaan Sidik Jari

Setelah melengkapi semua dokumen dan membayar biaya administrasi, calon pemohon akan diperiksa sidik jarinya untuk mengecek apakah ada catatan kriminal atau tidak.

5. Pengambilan SKCK

Apabila tidak ada catatan kriminal, maka SKCK akan diberikan setelah beberapa waktu sesuai dengan prosedur yang berlaku. Calon pemohon bisa mengambil SKCK di kantor kepolisian atau dikirim ke alamat yang telah diisi pada formulir permohonan.

Kesimpulan

Dalam mengurus SKCK, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi seperti warga negara Indonesia, usia minimal 17 tahun, tidak memiliki catatan kriminal, dan melampirkan dokumen pendukung. Proses mengurus SKCK meliputi mengisi formulir, melampirkan dokumen pendukung, membayar biaya administrasi, pemeriksaan sidik jari, dan pengambilan SKCK. Dengan memenuhi semua syarat dan prosedur yang berlaku, maka SKCK bisa diurus dengan mudah dan cepat.

  Cara Membuat SKCK Jakarta
admin