Syarat Sambung Paspor Indonesia: Panduan Lengkap

Paspor adalah dokumen penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor Indonesia adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk warga negara Indonesia. Jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya, maka Anda harus melakukan perpanjangan atau sambung paspor. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat sambung paspor Indonesia yang perlu Anda ketahui.

Apa itu Sambung Paspor?

Sambung paspor adalah proses perpanjangan paspor Indonesia yang dilakukan oleh pemegang paspor yang masa berlakunya sudah habis atau akan segera habis. Proses ini dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat.

  Sampul Paspor Indonesia: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Syarat Sambung Paspor

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi atau dilengkapi sebelum melakukan sambung paspor. Berikut adalah syarat-syarat sambung paspor Indonesia yang harus Anda ketahui:

1. Paspor Lama

Paspor lama harus disertakan saat melakukan sambung paspor. Pastikan bahwa paspor lama Anda masih berlaku dan tidak rusak.

2. Formulir

Formulir permohonan sambung paspor harus diisi dengan lengkap dan benar. Formulir ini dapat diunduh di website resmi Kantor Imigrasi atau dapat diambil di Kantor Imigrasi terdekat.

3. KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli harus disertakan saat melakukan sambung paspor. Pastikan KTP Anda masih berlaku dan tidak rusak.

4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

SKCK diperlukan bagi pemohon yang akan melakukan sambung paspor untuk pertama kalinya. SKCK dapat diperoleh di kantor kepolisian terdekat.

5. NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diperlukan bagi pemohon yang akan melakukan sambung paspor untuk pertama kalinya.

6. Akta Kelahiran

Akta kelahiran asli harus disertakan bagi pemohon yang akan melakukan sambung paspor untuk pertama kalinya.

  Unit Layanan Paspor Gajah Mada 2023

7. Pas Foto

Pas foto berwarna dengan latar belakang putih sebanyak 4 lembar ukuran 4×6 cm harus disertakan saat melakukan sambung paspor. Pastikan foto Anda tidak blur dan terlihat jelas.

Proses Sambung Paspor

Setelah syarat-syarat di atas terpenuhi, maka Anda dapat melakukan sambung paspor di Kantor Imigrasi terdekat. Berikut adalah proses sambung paspor yang harus Anda ketahui:

1. Pengisian Formulir

Isilah formulir permohonan sambung paspor dengan lengkap dan benar. Pastikan tidak ada informasi yang terlewat atau salah.

2. Verifikasi Dokumen

Setelah formulir diisi, petugas di Kantor Imigrasi akan memeriksa dan memverifikasi dokumen yang disertakan. Pastikan dokumen yang dibawa sesuai dengan persyaratan sambung paspor.

3. Pembayaran

Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diminta untuk membayar biaya sambung paspor di loket pembayaran.

4. Perekaman Data Biometrik

Setelah pembayaran, petugas di Kantor Imigrasi akan melakukan perekaman data biometrik seperti sidik jari dan foto.

5. Pengambilan Paspor

Paspor baru dapat diambil setelah proses sambung paspor selesai dan paspor lama telah diserahkan.

  Pengurusan Paspor Haji 2024: Persyaratan Tips Penting

Biaya Sambung Paspor

Biaya sambung paspor dapat berbeda-beda tergantung dari kantor Imigrasi yang Anda kunjungi. Namun, secara umum biaya sambung paspor adalah sebagai berikut:

Paspor Biasa (24 Halaman)

Biaya sambung paspor untuk paspor biasa (24 halaman) adalah Rp. 355.000,-

Paspor Biasa (48 Halaman)

Biaya sambung paspor untuk paspor biasa (48 halaman) adalah Rp. 655.000,-

Kesimpulan

Sambung paspor adalah suatu proses perpanjangan paspor Indonesia yang dilakukan oleh pemegang paspor yang masa berlakunya sudah habis atau akan segera habis. Sebelum melakukan sambung paspor, pastikan bahwa semua syarat telah dipenuhi dan dokumen yang dibawa sesuai dengan persyaratan sambung paspor. Jangan lupa untuk membayar biaya sambung paspor sesuai dengan ketentuan di Kantor Imigrasi terdekat.

Meta Description

Ingin melakukan sambung paspor Indonesia? Simak panduan lengkap mengenai syarat sambung paspor Indonesia agar Anda dapat melakukan proses ini dengan lancar.

Meta Keywords

sambung paspor Indonesia, syarat sambung paspor, perpanjangan paspor Indonesia, Kantor Imigrasi

admin