Syarat Perpanjangan SKCK Malang

Setiap warga negara Indonesia yang ingin melamar pekerjaan atau memperpanjang paspor wajib memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang.

Jika Anda berdomisili di Kota Malang dan ingin memperpanjang SKCK, berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu Anda ketahui:

1. Membawa Fotokopi KTP dan SKCK Lama

Sebelum melakukan perpanjangan SKCK, pastikan Anda telah mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SKCK lama. Fotokopi SKCK lama diperlukan sebagai persyaratan untuk memudahkan proses verifikasi data Anda.

2. Mengisi Formulir

Setelah membawa persyaratan tersebut, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir perpanjangan SKCK. Formulir ini bisa diambil di Kantor Polisi atau diunduh melalui website resmi Polri.

3. Melakukan Pembayaran

Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran. Biaya perpanjangan SKCK di Kota Malang adalah sebesar Rp 30.000,-. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau di loket yang tersedia di Kantor Polisi.

  Cara Membuat SKCK Online Sidoarjo

4. Melakukan Verifikasi Data

Setelah melakukan pembayaran, petugas akan melakukan verifikasi data Anda. Pastikan data yang Anda berikan pada formulir sesuai dengan informasi yang tertera pada KTP dan SKCK lama Anda.

5. Menerima SKCK Baru

Jika data Anda sudah terverifikasi dengan benar, maka Anda akan menerima SKCK baru yang telah diperpanjang. Selain itu, Anda juga akan menerima kwitansi pembayaran sebagai bukti bahwa Anda telah membayar biaya perpanjangan SKCK.

Dalam melakukan perpanjangan SKCK, pastikan Anda membawa persyaratan dan menyiapkannya dengan baik. Jangan lupa untuk memeriksa kembali data yang Anda berikan agar tidak terjadi kesalahan pada proses verifikasi. Dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, Anda dapat memperpanjang SKCK dengan mudah di Kota Malang.

admin