Syarat Perpanjangan SKCK Di Polsek

Syarat Perpanjangan SKCK Di Polsek

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar perguruan tinggi, dan lain sebagainya. Setiap SKCK memiliki masa berlaku tertentu, sehingga perlu diperpanjang agar tetap sah dan valid.

Untuk melakukan perpanjangan SKCK, Anda harus mengunjungi kantor Polsek terdekat. Namun, sebelum itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lancar.

Syarat Perpanjangan SKCK di Polsek

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SKCK di Polsek:

  1. Membawa fotokopi SKCK yang akan diperpanjang.
  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya.
  3. Membawa Surat Keterangan Domisili (SKD) asli dan fotokopinya.
  4. Membawa pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  5. Membawa biaya administrasi yang telah ditentukan.

Setelah syarat-syarat di atas dipenuhi, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan SKCK di kantor Polsek terdekat. Proses perpanjangan SKCK biasanya memakan waktu 1-2 minggu tergantung kebijakan dari kantor Polsek tersebut.

  SKCK Polsek Beji: Cara Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Agar proses perpanjangan SKCK dapat dilakukan dengan cepat dan lancar, sebaiknya Anda datang pada jam-jam kerja kantor Polsek dan membawa semua persyaratan yang diperlukan.

Kesimpulan

Perpanjangan SKCK di Polsek merupakan proses yang penting untuk memperpanjang masa berlaku SKCK Anda. Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, Anda dapat melakukan perpanjangan SKCK dengan lancar dan mendapatkan SKCK yang sah dan valid.

admin