Setiap warga negara Indonesia yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat perpanjang SKCK di Sidoarjo yang harus diikuti.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Untuk bisa membuat atau memperpanjang SKCK, warga negara Indonesia harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika belum memiliki NIK, warga harus melakukan registrasi kependudukan terlebih dahulu.
Memberikan Fingerprint
Setiap warga yang ingin membuat atau memperpanjang SKCK harus memberikan sidik jari (fingerprint) sebagai bagian dari proses verifikasi kepolisian. Fingerprint ini akan dicocokkan dengan database kepolisian untuk memastikan tidak ada catatan kriminal pada data pelamar.
Memiliki KTP yang Masih Berlaku
Sebagai identitas resmi, KTP harus masih berlaku saat proses pembuatan atau perpanjangan SKCK dilakukan. Jika KTP sudah kadaluwarsa, maka warga harus terlebih dahulu memperbarui KTP nya.
Membayar Biaya Administrasi
Untuk membuat atau memperpanjang SKCK, warga harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh kepolisian. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian.
Membawa Dokumen Pendukung
Warga juga harus membawa dokumen pendukung yang bisa menjadi bukti identitas dan riwayat kriminal. Dokumen yang dimaksud antara lain adalah:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Akta Nikah (untuk yang sudah menikah)
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Pindah
- Surat Keterangan Kepolisian
Usia Minimal 17 Tahun
Warga yang ingin membuat atau memperpanjang SKCK harus memiliki usia minimal 17 tahun. Hal ini sesuai dengan usia minimal untuk mengurus KTP dan surat izin lainnya.
Mempunyai Riwayat Kriminal yang Bersih
Warga yang memiliki riwayat kriminal yang bersih akan lebih mudah untuk mendapatkan SKCK. Sebaliknya, warga yang memiliki riwayat kriminal akan sulit untuk mendapatkan SKCK.
Alamat yang Jelas dan Valid
Warga harus memiliki alamat yang jelas dan valid untuk bisa membuat atau memperpanjang SKCK. Alamat ini akan menjadi data penting untuk identifikasi pelaku kejahatan, jika suatu saat terjadi tindak kejahatan.
Sehat Jasmani dan Rohani
Warga yang ingin membuat atau memperpanjang SKCK harus sehat jasmani dan rohani. Hal ini untuk memastikan bahwa warga tidak memiliki gangguan mental dan fisik yang dapat mengancam keamanan masyarakat.
Tidak Terlibat dalam Kasus Kriminal
Warga yang terlibat dalam kasus kriminal akan sulit untuk mendapatkan SKCK. Hal ini karena SKCK adalah surat keterangan bahwa pelamar tidak memiliki catatan kriminal dan dapat dipercaya untuk mengisi posisi yang dibutuhkan.
Conclusion
Itulah syarat perpanjang SKCK di Sidoarjo yang harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, warga dapat dengan mudah membuat atau memperpanjang SKCK dan memperoleh surat keterangan yang dapat dipercaya oleh masyarakat.