Syarat Pernikahan Campuran WNI dan WNA di Indonesia

Siti Aidah

Updated on:

Syarat Pernikahan Campuran WNI dan WNA di Indonesia
Direktur Utama Jangkar Groups

Pernikahan campuran merupakan perkawinan antara dua orang yang memiliki kewarganegaraan berbeda, yaitu seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan seorang Warga Negara Asing (WNA). Ketentuan mengenai perkawinan campuran tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 57 dan Pasal 60.

Dalam pelaksanaannya, pasangan perlu memenuhi persyaratan perkawinan berdasarkan hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak. Selain itu, pasangan harus mengikuti ketentuan agama atau kepercayaan serta prosedur pencatatan perkawinan di Indonesia.

Oleh karena itu, syarat pernikahan campuran WNI dan WNA tidak hanya mencakup identitas kedua calon mempelai. Pasangan juga perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan status perkawinan, kelayakan menikah, dan pemenuhan persyaratan dari negara asal pihak asing.

Syarat Umum Pernikahan Campuran WNI dan WNA

Syarat Umum Pernikahan Campuran WNI dan WNA

Sebelum mengajukan pendaftaran pernikahan, pasangan perlu memeriksa persyaratan dasar yang berlaku di Indonesia. Persiapan sejak awal membantu pasangan mengetahui dokumen yang sudah tersedia dan berkas yang masih perlu mereka urus.

Memenuhi Ketentuan Usia Perkawinan

Calon mempelai harus memenuhi ketentuan usia perkawinan yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan bahwa pria dan wanita hanya di izinkan menikah jika sudah mencapai umur 19 tahun.

Apabila salah satu calon mempelai belum mencapai usia tersebut, pasangan perlu memperhatikan ketentuan dispensasi kawin melalui pengadilan. Selain itu, pasangan perlu memeriksa aturan yang berlaku bagi calon mempelai WNA sesuai hukum negaranya.

BACA JUGA: Apa Itu Pernikahan Campuran? Pernikahan WNI dengan WNA

Mendapatkan Persetujuan Kedua Calon Mempelai

Kedua calon mempelai harus memberikan persetujuan secara sukarela. Persetujuan ini menjadi salah satu persyaratan penting dalam perkawinan karena pernikahan tidak boleh berlangsung atas dasar paksaan.

Selanjutnya, calon mempelai perlu memastikan bahwa seluruh informasi dalam dokumen sesuai dengan identitas masing-masing. Jika terdapat perbedaan nama atau tanggal lahir, selesaikan pemeriksaan data sebelum mengajukan pendaftaran.

BACA JUGA: Pernikahan Campuran Indonesia dan WNA: Syarat dan Prosedur

Memenuhi Ketentuan Status Perkawinan

Kedua calon mempelai perlu membuktikan bahwa mereka memenuhi ketentuan untuk menikah. Bagi orang yang belum pernah menikah, instansi terkait dapat meminta surat keterangan status belum menikah atau dokumen sejenis.

Sementara itu, calon mempelai yang pernah menikah perlu menyiapkan akta perceraian atau akta kematian pasangan sebelumnya sesuai keadaan masing-masing. Dengan demikian, petugas dapat memeriksa status perkawinan sebelum melanjutkan proses administrasi.

BACA JUGA: Dokumen untuk Menikah dengan WNA di Indonesia

Dokumen Pernikahan yang Harus Disiapkan oleh WNI

WNI perlu menyiapkan dokumen identitas dan dokumen pendukung untuk membuktikan identitas, alamat, serta status perkawinan. Meskipun demikian, daftar persyaratan dapat berbeda menurut agama, tempat pelaksanaan, dan instansi yang menangani pencatatan.

Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga

KTP elektronik dan Kartu Keluarga menjadi dokumen dasar yang perlu disiapkan oleh calon mempelai WNI. Kedua dokumen tersebut membantu petugas memeriksa identitas dan data kependudukan.

Pastikan nama, tempat tanggal lahir, alamat, serta informasi keluarga sesuai dengan dokumen lainnya. Jika terdapat perubahan data kependudukan yang belum tercatat, urus pembaruan terlebih dahulu melalui instansi yang berwenang.

Akta Kelahiran

Akta kelahiran membantu membuktikan identitas dan data kelahiran calon mempelai. Siapkan dokumen sesuai ketentuan KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Selain itu, periksa kembali ejaan nama dan informasi orang tua. Ketidaksesuaian data dapat menimbulkan pertanyaan saat petugas memeriksa berkas pernikahan.

Surat Pengantar dan Formulir Pendaftaran

Calon mempelai perlu menyiapkan surat pengantar atau formulir pendaftaran sesuai prosedur instansi yang berwenang. Untuk pernikahan Islam, pasangan perlu mengikuti persyaratan pendaftaran nikah melalui KUA. Sementara itu, pencatatan perkawinan non-Islam mengikuti prosedur pencatatan sipil setelah pelaksanaan perkawinan menurut agama atau kepercayaan.

Oleh sebab itu, tanyakan persyaratan kepada instansi sesuai lokasi dan rencana pernikahan. Langkah ini membantu pasangan menyiapkan dokumen yang benar tanpa harus mengulang pendaftaran.

Dokumen Tambahan bagi WNI yang Pernah Menikah

Calon mempelai yang berstatus duda atau janda perlu menyiapkan dokumen sesuai keadaan perkawinan sebelumnya. Jika perceraian terjadi karena putusan pengadilan, siapkan akta atau dokumen perceraian yang sah. Jika pasangan sebelumnya meninggal dunia, siapkan akta kematian sesuai ketentuan.

Dokumen tersebut membantu petugas memeriksa bahwa tidak ada kendala terkait status perkawinan. Karena itu, pastikan berkas tersedia sebelum menentukan jadwal pendaftaran.

BACA JUGA: Prosedur Pernikahan WNI dengan WNA di Indonesia

Dokumen Pernikahan yang Harus Disiapkan oleh WNA

Persyaratan untuk calon mempelai WNA biasanya mencakup dokumen perjalanan, bukti identitas, dokumen status perkawinan, dan keterangan dari perwakilan negara asal. Namun, dokumen yang tepat dapat berbeda menurut kewarganegaraan serta ketentuan instansi di Indonesia.

Paspor yang Masih Berlaku

WNA perlu menyiapkan paspor yang masih berlaku sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan. Pastikan salinan paspor memperlihatkan informasi dengan jelas, termasuk nama lengkap, nomor paspor, tanggal lahir, dan masa berlaku.

Selain itu, periksa kesesuaian nama dalam paspor dengan akta kelahiran dan dokumen lain. Jika terdapat perbedaan penulisan, tanyakan kepada instansi terkait mengenai dokumen pendukung yang perlu di siapkan.

Akta Kelahiran WNA

Akta kelahiran menjadi dokumen pendukung untuk memeriksa identitas calon mempelai asing. Beberapa instansi dapat meminta terjemahan resmi jika dokumen menggunakan bahasa asing.

Karena itu, tanyakan bahasa terjemahan yang di terima dan apakah instansi mewajibkan penerjemah tersumpah. Jangan langsung menerjemahkan seluruh dokumen sebelum memastikan persyaratan dari pihak penerima.

BACA JUGA: Certificate of No Impediment (CNI) untuk Menikah di Indonesia

Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah

Salah satu dokumen penting dalam pernikahan campuran ialah surat yang membuktikan bahwa calon mempelai WNA tidak memiliki halangan untuk menikah. Dokumen ini sering di kenal sebagai certificate of no impediment to marriage atau surat keterangan tidak ada halangan menikah.

WNA perlu menanyakan penerbitan dokumen tersebut kepada kedutaan atau perwakilan negaranya. Nama dokumen dan prosedur penerbitannya dapat berbeda antarnegara. Oleh karena itu, pasangan sebaiknya memastikan bentuk dokumen yang diterima oleh instansi pencatat perkawinan di Indonesia.

BACA JUGA: Surat Belum Menikah WNA untuk Pernikahan di Indonesia

Dokumen Izin Perkawinan dari Perwakilan Negara

Instansi pencatatan dapat meminta surat izin atau keterangan dari perwakilan negara WNA sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen ini membantu petugas memeriksa pemenuhan persyaratan berdasarkan hukum negara asal calon mempelai.

Sebelum mengurusnya, hubungi kedutaan atau konsulat negara terkait. Tanyakan persyaratan, waktu penerbitan, bahasa dokumen, dan kebutuhan legalisasi apabila ada.

BACA JUGA: Pernikahan WNI dan WNA Dicatat di KUA atau Catatan Sipil?

Dokumen Izin Tinggal Jika Diminta

Selain paspor, beberapa Disdukcapil dapat meminta dokumen izin tinggal atau keterangan tempat tinggal bagi WNA. Bentuk dokumen dapat menyesuaikan status keimigrasian dan persyaratan pelayanan di daerah tempat pernikahan di catat.

Oleh sebab itu, periksa ketentuan instansi setempat. Jangan menganggap setiap WNA harus memiliki jenis izin tinggal yang sama untuk mengurus pencatatan perkawinan.

Syarat Penerjemahan dan Legalisasi Dokumen WNA

Dokumen yang di terbitkan di luar negeri dapat memerlukan penerjemahan atau pengesahan sebelum instansi di Indonesia menerimanya. Ketentuan tersebut bergantung pada jenis dokumen, negara penerbit, dan persyaratan instansi tujuan.

Penerjemahan Dokumen Asing

Jika dokumen menggunakan bahasa asing, tanyakan apakah instansi meminta terjemahan bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Persyaratan ini dapat berlaku pada akta kelahiran, surat status perkawinan, atau dokumen pendukung lain.

Selanjutnya, periksa ketepatan nama, tanggal, nomor dokumen, dan informasi penting pada hasil terjemahan. Data harus sesuai dengan dokumen sumber agar petugas dapat melakukan pemeriksaan dengan lebih mudah.

Legalisasi atau Apostille

Dokumen asing mungkin memerlukan pengesahan sesuai aturan yang berlaku. Jenis pengesahan bergantung pada negara penerbit, perjanjian internasional yang berlaku, dan ketentuan instansi penerima.

Karena itu, pasangan sebaiknya tidak langsung mengurus legalisasi atau apostille tanpa pemeriksaan awal. Mintalah informasi dari instansi pencatat perkawinan mengenai bentuk pengesahan yang mereka terima.

BACA JUGA: Cara Mendaftarkan Pernikahan Campuran agar Sah di Indonesia

Prosedur Pendaftaran Pernikahan Campuran di Indonesia

Setelah menyiapkan dokumen, pasangan perlu mengikuti prosedur berdasarkan agama atau kepercayaan serta tempat pencatatan perkawinan. Persiapan administrasi sebaiknya di lakukan sebelum menentukan tanggal pelaksanaan agar pasangan memiliki waktu untuk melengkapi kekurangan berkas.

Memeriksa Persyaratan Instansi Tujuan

Langkah pertama ialah menghubungi KUA atau Disdukcapil sesuai rencana pernikahan. Sampaikan bahwa calon mempelai terdiri atas WNI dan WNA agar petugas dapat menjelaskan persyaratan yang sesuai.

Selanjutnya, minta daftar dokumen untuk kedua calon mempelai. Periksa juga kebutuhan surat dari kedutaan, terjemahan dokumen, dan pengesahan berkas asing.

Menyiapkan dan Menyerahkan Dokumen

Setelah mendapatkan daftar persyaratan, kumpulkan dokumen asli serta salinan sesuai permintaan instansi. Pastikan seluruh informasi terbaca dan tidak ada dokumen yang tertinggal.

Kemudian, serahkan berkas mengikuti prosedur pendaftaran. Jika petugas menemukan kekurangan, lengkapi dokumen tersebut sebelum melanjutkan tahapan berikutnya.

Melaksanakan Pernikahan dan Pencatatan

Pasangan perlu melaksanakan perkawinan sesuai hukum agama atau kepercayaan yang berlaku. Setelah itu, ikuti prosedur pencatatan pada instansi yang berwenang.

Untuk perkawinan Islam, pasangan mengikuti prosedur KUA. Sementara itu, pencatatan perkawinan non-Islam mengikuti ketentuan Disdukcapil setelah pelaksanaan perkawinan sesuai agama atau kepercayaan.

Pastikan pasangan memperoleh dokumen pencatatan perkawinan sesuai prosedur yang berlaku. Simpan dokumen tersebut dengan baik karena dapat di perlukan untuk urusan administrasi keluarga di kemudian hari.

BACA JUGA: Legalisasi Dokumen Pernikahan Campuran untuk Luar Negeri

Kendala yang Sering Muncul Saat Mengurus Pernikahan Campuran

Pengurusan pernikahan campuran dapat menghadapi kendala administratif, terutama jika dokumen berasal dari negara berbeda. Namun, pemeriksaan awal dapat membantu pasangan mengenali masalah sebelum menyerahkan berkas.

Perbedaan Nama dan Informasi Identitas

Perbedaan ejaan nama antara paspor, akta kelahiran, dan dokumen lain dapat menimbulkan pertanyaan dari petugas. Karena itu, bandingkan seluruh dokumen sebelum mengajukan permohonan.

Jika terdapat perbedaan data, tanyakan prosedur koreksi atau dokumen pendukung yang dapat di terima. Jangan mengubah informasi sendiri tanpa mengikuti proses resmi.

Surat dari Kedutaan Belum Tersedia

Penerbitan surat dari kedutaan atau perwakilan negara dapat membutuhkan waktu. Oleh sebab itu, calon mempelai WNA sebaiknya menghubungi perwakilan negaranya sejak awal untuk mengetahui persyaratan dan estimasi waktu.

Sambil menunggu, pasangan dapat menyiapkan dokumen lain yang sudah tersedia. Dengan demikian, persiapan tidak harus berhenti pada satu berkas saja.

Terjemahan atau Pengesahan Belum Sesuai

Instansi dapat meminta terjemahan atau pengesahan dalam format tertentu. Untuk menghindari pengulangan, pastikan persyaratan dari pihak penerima sebelum menggunakan layanan penerjemahan atau pengesahan.

Selain itu, simpan salinan dokumen sumber dan hasil terjemahan agar pasangan dapat memeriksa kesesuaian informasi dengan lebih mudah.

BACA JUGA: Jasa Pengurusan Pernikahan Campuran WNI dan WNA di Indonesia

Jasa Pengurusan Pernikahan Campuran WNI dan WNA

PT Jangkar Global Groups melalui Jangkar Groups menyediakan pendampingan pengurusan dokumen sesuai kebutuhan pasangan yang akan melangsungkan pernikahan campuran. Pendampingan ini dapat membantu pasangan memahami persyaratan administrasi, memeriksa kelengkapan dokumen, dan mengidentifikasi kebutuhan penerjemahan atau pengesahan.

Sebelum memulai proses, pasangan dapat menyiapkan informasi mengenai kewarganegaraan kedua calon mempelai, agama atau kepercayaan, tempat rencana pernikahan, serta dokumen yang sudah tersedia. Informasi tersebut membantu pemeriksaan awal agar pasangan mengetahui berkas yang perlu mereka lengkapi.

Selain itu, pasangan sebaiknya memeriksa persyaratan langsung kepada KUA atau Disdukcapil yang berwenang. Ketentuan dokumen dapat berbeda menurut keadaan calon mempelai dan kebijakan pelayanan setempat. Pendampingan administrasi membantu persiapan berkas, tetapi keputusan penerimaan dan pencatatan tetap berada pada instansi yang berwenang.

Konsultasi Dokumen Pernikahan Campuran Sekarang

Siti Aidah