Syarat Pembuatan SKCK Polres

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polres yang berisi tentang informasi mengenai catatan kepolisian dari seseorang selama ia berada di wilayah hukum Indonesia. SKCK diperlukan sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan berbagai jenis izin seperti paspor, visa, bekerja, dan lain-lain.

Syarat Umum Pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK di Polres, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh pemohon, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik dan KITAS/KITAP.
  • Usia minimal 17 tahun.
  • Tidak sedang menjalani proses hukum di kepolisian atau pengadilan.
  • Tidak memiliki rekam jejak kejahatan seperti pernah dijatuhi hukuman penjara atau kurungan.
  • Tidak memiliki gangguan kesehatan jiwa atau fisik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Dokumen Pendukung Pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK, pemohon juga harus melengkapi beberapa dokumen pendukung sesuai dengan keperluan pengajuan SKCK, di antaranya:

  • Fotokopi KTP elektronik atau paspor bagi WNA.
  • Fotokopi KK dan akta kelahiran atau akta nikah bagi WNI.
  • Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK.
  Bagaimana Jika SKCK Sudah Mati

Prosedur Pembuatan SKCK

Setelah memenuhi syarat dan persyaratan di atas, pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan SKCK ke Polres terdekat dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Isi formulir permohonan SKCK yang tersedia di Polres atau dapat diunduh dari website resmi Polri.
  2. Melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, akta kelahiran atau nikah, dan surat pengantar.
  3. Melakukan pembayaran biaya administrasi yang sudah ditentukan.
  4. Mengikuti proses pemeriksaan sidik jari dan wawancara sebagai bagian dari proses verifikasi data.
  5. Setelah selesai, pemohon akan diberi bukti pengajuan SKCK yang berisi nomor pengajuan, tanggal pengajuan, dan tanda tangan petugas Polres.
  6. Pemohon dapat mengambil hasil SKCK setelah proses verifikasi selesai dan dinyatakan lulus.

Waktu Pembuatan SKCK

Waktu yang diperlukan untuk membuat SKCK di Polres bervariasi tergantung dari banyaknya permohonan yang masuk dan proses verifikasi data. Namun, umumnya SKCK dapat selesai dibuat dalam waktu 1-2 minggu setelah permohonan disetujui.

Kesimpulan

Demikianlah beberapa informasi mengenai syarat pembuatan SKCK di Polres. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan melengkapi dokumen pendukung sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Selain itu, perlu diingat bahwa SKCK memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperbaharui secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  Membuat SKCK Apa Perlu Surat Pengantar

admin