Syarat Paspor Haji

Apa itu Paspor Haji?

Paspor Haji adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI untuk memfasilitasi masyarakat Indonesia yang akan melakukan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah. Paspor Haji memiliki fungsi yang sama dengan paspor pada umumnya, yaitu sebagai identitas resmi dan wajib bagi setiap jamaah haji yang akan berangkat ke Mekkah.

Syarat Paspor Haji

Syarat untuk membuat Paspor Haji adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 17 tahun pada saat daftar haji
3. Sudah pernah melakukan haji atau umroh sebelumnya
4. Mendaftar melalui travel haji dan umroh yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan tidak dalam keadaan rusak atau hilang.
6. Tidak memiliki hutang pajak atau denda di Kementerian Agama.

Proses Pembuatan Paspor Haji

Setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, maka proses pembuatan Paspor Haji dapat dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

  Penggantian Paspor Hilang - Proses dan Syarat

1. Pendaftaran melalui travel haji dan umroh yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.
2. Pemohon harus mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen pendukung seperti KTP dan akta lahir.
3. Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon akan diberikan Nomor Induk Calon Haji (NICH).
4. Setelah memperoleh NICH, pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan Paspor Haji dengan membawa dokumen yang diperlukan ke Kantor Imigrasi terdekat.
5. Setelah proses pembuatan Paspor Haji selesai, pemohon akan diberikan bukti pengambilan paspor dan diwajibkan untuk menyelesaikan proses keberangkatan haji dengan travel haji dan umroh yang telah dipesan sebelumnya.

Biaya Pembuatan Paspor Haji

Biaya pembuatan Paspor Haji ditentukan oleh Kementerian Agama RI dan dapat berubah-ubah setiap tahunnya. Namun, biaya tersebut biasanya mencakup biaya administrasi, pengurusan paspor, dan biaya pengambilan paspor di kantor Imigrasi.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai biaya pembuatan Paspor Haji, sebaiknya menghubungi travel haji dan umroh yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.

Kesimpulan

Paspor Haji adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap jamaah haji Indonesia yang akan melakukan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah. Syarat untuk membuat Paspor Haji meliputi kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 17 tahun pada saat daftar haji, dan tidak memiliki hutang pajak atau denda di Kementerian Agama. Proses pembuatan Paspor Haji bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan dan biaya pembuatan Paspor Haji ditentukan oleh Kementerian Agama RI. Jangan lupa untuk memilih travel haji dan umroh yang terdaftar resmi di Kementerian Agama untuk memudahkan proses pendaftaran dan keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah. Jasa Paspor Umroh

  Perbedaan Paspor Umroh Dan Biasa
admin