Syarat Menikah WNI di Mexico Menuju Pelaminan di Sombrero

Akhmad Fauzi

Updated on:

Syarat Menikah WNI di Mexico
Direktur Utama Jangkar Goups

Syarat Menikah WNI di Mexico – Meksiko, dengan keindahan alamnya yang memukau, warisan budaya yang kaya, dan keramahan penduduknya, menjadi destinasi impian bagi banyak pasangan, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI), yang ingin mengikat janji suci pernikahan. Namun, sebelum mewujudkan impian tersebut, penting untuk memahami dengan baik persyaratan dan prosedur pernikahan yang berlaku di Meksiko bagi WNI.

Syarat Menikah Malaysia di Indonesia Prosedur dan Persyaratan

Persyaratan untuk menikah di Meksiko dapat berbeda di masing-masing 31 Negara Bagian dan Distrik Federal, karena setiap entitas memiliki Kantor Catatan Sipil Umum sendiri. Oleh karena itu Anda di sarankan untuk menghubungi langsung kantor tempat Anda berencana menikah untuk mendapatkan informasi mengenai proses dan persyaratan menikah di Meksiko.

Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkah penting yang perlu di persiapkan sebelum bertolak ke Negeri Sombrero.

Syarat Menikah di Meksiko bagi WNI:

Secara umum, persyaratan pernikahan di Meksiko bagi WNI tidak jauh berbeda dengan persyaratan bagi warga negara asing lainnya. Warga negara asing yang ingin menikah di Meksiko, harap di perhatikan bahwa Kantor Catatan Sipil dapat meminta beberapa persyaratan utama yang perlu di penuhi antara lain:

Dokumen Imigrasi :

WNI harus mempunyai paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, Visa masuk, Formulir Imigrasi dan lain-lain

Usia Minimal:

Calon mempelai harus berusia minimal 18 tahun di buktikan dengan akta kelahiran yang sudah di apostille. Jika salah satu atau kedua belah pihak berusia di bawah 18 tahun, mereka harus menyerahkan izin asli orang tua yang di berikan oleh orang tua atau wali atau dokumen emansipasi, yang telah di legalisir.

Status Lajang:

Kedua calon mempelai harus berstatus lajang (belum menikah), cerai mati, atau janda/duda dan dapat membuktikannya dengan dokumen resmi.

Status Cerai:

Jika salah satu atau kedua belah pihak bercerai atau menjanda, serahkan surat keterangan yang sesuai (misalnya surat kematian atau surat keputusan mutlak).

Perjanjian Pranikah :

Dimana para pihak harus menentukan apakah mereka ingin menikah berdasarkan sistem Properti Milik Bersama (sociedad conyugal) atau berdasarkan Properti Bukan Milik Bersama (separación de bienes).

Kehadiran Fisik:

Kedua calon mempelai wajib hadir secara fisik saat proses pendaftaran dan upacara pernikahan.

Saksi:

Di beberapa negara bagian (misalnya Quintana Roo: Riviera Maya, Cancun, Cozumel, Playa del Carmen dan Chetumal) Empat saksi dengan identifikasi resmi.
Tidak Ada Hubungan Darah Dekat: Calon mempelai tidak memiliki hubungan darah dekat yang dilarang oleh hukum Meksiko.

Kesehatan:

Meskipun tidak selalu menjadi persyaratan mutlak, beberapa negara bagian di Meksiko mungkin meminta surat keterangan sehat. Sebaiknya periksa persyaratan spesifik di negara bagian tempat Anda akan menikah. Surat keterangan kesehatan pranikah (harus di peroleh di Meksiko).

Penerjemah Resmi:

Jika salah satu atau kedua calon mempelai tidak fasih berbahasa Spanyol, di perlukan penerjemah resmi yang di sumpah untuk mendampingi selama proses administrasi dan upacara pernikahan.

CNI :

Di beberapa negara bagian, Anda harus memberikan Sertifikat Tanpa Halangan (CNI). Anda dapat memperoleh CNI dari Indonesian Embassy (KBRI).

Prosedur Pernikahan di Meksiko bagi WNI:

Prosedur pernikahan di Meksiko umumnya melibatkan beberapa tahapan berikut:

Penentuan Lokasi Pernikahan:

Pilih negara bagian dan kantor catatan sipil (Registro Civil) tempat Anda ingin melangsungkan pernikahan. Setiap negara bagian mungkin memiliki sedikit perbedaan dalam persyaratan tambahan.

Pengumpulan Dokumen:

Siapkan semua dokumen yang di perlukan (daftar lengkap tertera di bagian berikutnya).

Penerjemahan dan Legalisasi Dokumen:

Semua dokumen berbahasa Indonesia harus di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah ke dalam bahasa Spanyol dan di legalisasi (apostille atau legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta).

Pengajuan Aplikasi Pernikahan:

Datangi kantor catatan sipil (Registro Civil) di lokasi yang telah di tentukan untuk mengajukan aplikasi pernikahan. Biasanya, Anda perlu mengisi formulir dan menyerahkan semua dokumen yang telah di terjemahkan dan di legalisasi.

Pengumuman Pernikahan (Banns of Marriage):

Setelah aplikasi di terima, kantor catatan sipil akan mengumumkan rencana pernikahan Anda selama jangka waktu tertentu (biasanya beberapa hari). Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi pihak lain yang mungkin memiliki keberatan terhadap pernikahan tersebut.

Upacara Pernikahan Sipil:

Upacara pernikahan harus di lakukan di kantor catatan sipil di hadapan seorang pejabat yang berwenang (Juez del Registro Civil) dan minimal dua orang saksi. Saksi harus memiliki identitas diri yang sah dan hadir secara fisik. Jika Anda tidak memiliki saksi, kantor catatan sipil biasanya dapat menyediakannya.

Penerimaan Akta Nikah (Acta de Matrimonio):

Setelah upacara selesai, Anda akan menerima akta nikah resmi Meksiko (Acta de Matrimonio). Dokumen ini merupakan bukti sah pernikahan Anda di Meksiko.

Persyaratan Dokumen yang Harus Dilengkapi WNI Sebelum Berangkat ke Meksiko:

Berikut adalah daftar dokumen umum yang biasanya di butuhkan oleh WNI untuk menikah di Meksiko. Pastikan untuk selalu memeriksa persyaratan spesifik dari kantor catatan sipil di negara bagian tempat Anda akan menikah, karena mungkin ada perbedaan atau dokumen tambahan yang di perlukan.

Paspor yang Masih Berlaku:

Pastikan paspor Anda memiliki masa berlaku minimal enam bulan setelah tanggal rencana kepulangan dari Meksiko.

Visa Tinggal:

Pastikan Anda memiliki visa yang sesuai untuk memasuki Meksiko. Untuk tujuan pernikahan, Anda mungkin memerlukan visa turis atau visa tinggal sementara. Konsultasikan dengan Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta untuk informasi lebih lanjut mengenai jenis visa yang tepat.

Akta Kelahiran:

Asli dan fotokopi akta kelahiran yang telah di terjemahkan ke dalam bahasa Spanyol oleh penerjemah tersumpah dan di legalisasi dengan apostille (jika Indonesia sudah menjadi anggota Konvensi Den Haag) atau di legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta.

Bukti Status Lajang:

  1. Belum Menikah: Surat Keterangan Belum Menikah dari kelurahan atau kantor catatan sipil di Indonesia, yang kemudian di terjemahkan, di legalisasi, dan di sahkan oleh Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta.
  2. Cerai Mati: Akta Kematian pasangan sebelumnya yang telah di terjemahkan dan di legalisasi.
  3. Cerai Hidup: Akta Cerai yang telah diterjemahkan dan di legalisasi.

Bukti Alamat di Indonesia:

  1. Salinan kartu identitas (KTP) atau dokumen lain yang menunjukkan alamat Anda di Indonesia.
  2. Fotokopi Identitas Calon Pasangan (jika Warga Negara Meksiko atau Warga Negara Asing lainnya): Paspor atau kartu identitas resmi lainnya.

Hasil Tes Darah (Opsional):

Beberapa negara bagian mungkin meminta hasil tes darah pranikah untuk mendeteksi penyakit menular. Periksa persyaratan spesifik di lokasi Anda.

SKCK Mabes Polri :

Surat Keterangan Tidak Ada Catatan Kriminal (Opsional): Beberapa kantor catatan sipil mungkin meminta dokumen ini.

Foto Paspor:

Beberapa lembar foto paspor terbaru.

Persiapan Tambahan Sebelum Keberangkatan:

Hubungi Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta:

Dapatkan informasi terbaru dan akurat mengenai persyaratan visa, legalisasi dokumen, dan prosedur pernikahan.

Cari Penerjemah Tersumpah:

Temukan penerjemah tersumpah yang terakreditasi untuk menerjemahkan dokumen-dokumen Anda ke dalam bahasa Spanyol.

Urus Legalisasi Dokumen:

Pastikan semua dokumen penting Anda telah di legalisasi dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelajari Dasar-Dasar Bahasa Spanyol:

Meskipun penerjemah akan membantu, memiliki pemahaman dasar bahasa Spanyol akan sangat berguna selama proses administrasi dan interaksi sehari-hari.

Siapkan Akomodasi dan Tiket Pesawat:

Rencanakan perjalanan dan akomodasi Anda jauh-jauh hari.

Asuransi Perjalanan:

Pertimbangkan untuk membeli asuransi perjalanan yang mencakup kejadian tak terduga.

Setelah Pernikahan di Mexico:

Setelah resmi menikah, Anda akan menerima Akta Nikah Meksiko. Untuk mengakui pernikahan Anda di Indonesia, Anda perlu melaporkan pernikahan tersebut ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Meksiko dan kemudian mendaftarkannya di kantor catatan sipil di Indonesia setelah kembali.

Menikah di Meksiko adalah pengalaman yang tak terlupakan. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik mengenai persyaratan dan prosedur yang berlaku, Anda dapat mewujudkan pernikahan impian Anda di negeri yang kaya akan budaya dan keindahan ini. Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi terbaru dengan pihak-pihak berwenang terkait sebelum memulai proses Anda. Selamat mempersiapkan pernikahan Anda!

Semua dokumen asing yang tercantum di atas harus di posting atau di legalisir di negara asalnya dan di terjemahkan ke dalam bahasa Spanyol oleh penerjemah resmi di Meksiko. Anda harus menghubungi Kedutaan atau Konsulat Anda di Meksiko yang dapat memberikan daftar penerjemah resmi atau hubungi jangkargroups.

 

Rekomendasi:
Setelah menikah, saat berada di Meksiko, di sarankan untuk mendapatkan salinan resmi akta nikah yang cukup dan menempelkannya di apostille. Kedutaan Besar Meksiko tidak dapat meminta dokumen atas nama Anda.

 

Penting:
Anda tidak dapat mendaftarkan pernikahan di luar negeri di Inggris, tetapi biasanya pernikahan tersebut akan di akui jika pernikahan tersebut sah di Meksiko.

Informasi ini di sediakan sebagai pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu Anda di sarankan untuk menghubungi instansi terkait (Kantor Catatan Sipil dan FCO).

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat