Menjadi perwira kapal pada bidang nautika membutuhkan kompetensi, pengalaman, serta sertifikasi yang sesuai dengan standar kepelautan. Salah satu sertifikat penting bagi pelaut yang ingin menjalankan tugas sebagai perwira jaga pada kapal niaga adalah Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III atau ANT III.
Bagi taruna, calon pelaut, maupun pelaut yang sedang meningkatkan jenjang karier, memahami syarat mendapatkan Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III menjadi langkah penting sebelum mengikuti pendidikan, masa praktik laut, hingga ujian keahlian pelaut. Dengan memahami persyaratan sejak awal, calon pemegang ANT III dapat menyiapkan dokumen dan kompetensi secara lebih terarah.
Selain itu, ANT III bukan sekadar dokumen administratif. Sertifikat ini menunjukkan bahwa seorang pelaut telah memenuhi standar kompetensi tertentu untuk menjalankan tugas sebagai perwira jaga. Karena itu, proses menuju ANT III membutuhkan kesiapan akademik, keterampilan, masa layar, serta pelatihan keselamatan.
Baca juga : Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) Panduan Lengkap
Apa Itu Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III?
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III atau ANT III merupakan sertifikat kompetensi bagi pelaut bidang nautika. Kompetensi ANT III berkaitan dengan tugas perwira dek, khususnya pelaksanaan tugas jaga navigasi serta tanggung jawab operasional pada kapal.
Secara regulasi, ketentuan mengenai sertifikasi pelaut antara lain tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi Serta Dinas Jaga Pelaut. JDIH Kementerian Perhubungan mencatat PM 70 Tahun 2013 masih berlaku dan telah mengalami perubahan melalui PM 140 Tahun 2016.
Selanjutnya, Pasal 22 PM 70 Tahun 2013 mengatur persyaratan minimum untuk memperoleh Sertifikat Keahlian Ahli Nautika Tingkat III. Ketentuan tersebut mencakup usia, masa layar, pelatihan operator radio GMDSS, pendidikan atau diklat nautika, serta sejumlah pelatihan keterampilan keselamatan pelaut.
Dengan demikian, calon pelaut tidak cukup hanya mengikuti pendidikan nautika. Mereka juga perlu memenuhi rangkaian persyaratan kompetensi dan pengalaman yang menjadi bagian penting dalam proses memperoleh ANT III.
Baca juga : Apa Itu Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III (ANT III)?
Syarat Mendapatkan Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III

Ada beberapa persyaratan utama yang perlu calon pelaut perhatikan. Setiap persyaratan mempunyai fungsi masing-masing dalam membentuk kompetensi seorang perwira nautika.
1. Memenuhi Batas Usia Minimum
Syarat pertama berkaitan dengan usia. Calon pemegang ANT III harus berusia sekurang-kurangnya 18 tahun.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 22 PM 70 Tahun 2013. Artinya, calon pelaut perlu memastikan usia sudah memenuhi ketentuan sebelum mengajukan sertifikasi ANT III.
Namun demikian, usia bukan satu-satunya faktor. Setelah memenuhi batas usia, calon pelaut masih harus memenuhi persyaratan pendidikan, masa layar, pelatihan, dan kompetensi lainnya.
2. Memenuhi Persyaratan Masa Layar
Masa layar menjadi salah satu bagian terpenting dalam proses mendapatkan ANT III.
Berdasarkan ketentuan Pasal 22, calon pemegang ANT III perlu memiliki masa layar yang diakui sekurang-kurangnya 12 bulan sebagai bagian dari program pendidikan dan pelatihan yang memenuhi persyaratan STCW A-II/1 sebagai kadet. Calon pelaut juga perlu mencatat pengalaman tersebut dalam approved training record book atau buku catatan pelatihan yang diakui.
Selain itu, bagian masa layar tersebut perlu mencakup tugas jaga anjungan dengan supervisi nakhoda atau perwira yang kompeten sekurang-kurangnya selama 6 bulan.
Jadi, calon pelaut tidak dapat sekadar menghitung jumlah bulan berada di kapal. Pengalaman tersebut harus memenuhi ketentuan program pelatihan dan tugas jaga yang berlaku.
Karena itu, calon pelaut sebaiknya mencatat kegiatan praktik secara tertib sejak awal. Catatan masa layar, tugas jaga, serta aktivitas pelatihan akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian pengalaman.
Baca juga : Cara Mendapatkan Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III
3. Memenuhi Jalur Khusus bagi Pemegang ANT IV
Calon pelaut dengan latar belakang sertifikat tertentu juga dapat mengikuti jalur yang sesuai dengan ketentuan.
PM 70 Tahun 2013 mengatur ketentuan bagi pemegang ANT IV yang telah memiliki masa layar tertentu. Misalnya, pemegang sertifikat ANT IV perlu memiliki masa layar sekurang-kurangnya 30 bulan. Sementara itu, pemegang ANT IV Manajemen membutuhkan masa layar sekurang-kurangnya 12 bulan. Ketentuan juga mengatur pemegang ANKAPIN I dengan masa layar sekurang-kurangnya 60 bulan.
Namun, jalur tersebut tetap mempunyai ketentuan lanjutan. Setelah menyelesaikan diklat ANT III, peserta tetap perlu menjalani masa layar sebagai kadet sesuai persyaratan yang berlaku.
Oleh sebab itu, calon peserta sebaiknya tidak langsung menganggap masa layar lama otomatis menggantikan seluruh tahapan. Pemeriksaan riwayat pendidikan dan masa layar tetap penting agar jalur sertifikasi sesuai dengan ketentuan.
Baca juga : Pendidikan dan Pelatihan untuk Mendapatkan ANT III
4. Mengikuti Pelatihan Operator Radio GMDSS
Syarat berikutnya berkaitan dengan komunikasi maritim.
Calon pemegang ANT III perlu menyelesaikan pelatihan operator radio GMDSS sesuai regulasi Bab IV Konvensi STCW 1978 beserta amandemennya.
GMDSS atau Global Maritime Distress and Safety System mempunyai peran penting dalam keselamatan pelayaran. Sistem ini membantu kapal melakukan komunikasi keselamatan, menerima informasi keselamatan maritim, serta mengirimkan informasi keadaan darurat.
Karena itu, kemampuan menggunakan sistem komunikasi keselamatan menjadi bagian penting dari kompetensi seorang perwira nautika.
Baca juga : Ujian ANT III Materi, Tahapan, dan Persiapan yang Perlu Dilakukan
5. Menyelesaikan Pendidikan atau Diklat Nautika
Selanjutnya, calon pelaut perlu menyelesaikan pendidikan atau diklat yang memenuhi standar kompetensi sesuai ketentuan ANT III.
PM 70 Tahun 2013 mensyaratkan penyelesaian diklat yang mendapat pengakuan dan memenuhi standar kompetensi minimum sesuai Koda STCW. Ketentuan tersebut berkaitan dengan program studi D III Nautika, D IV Nautika, atau diklat ANT III sesuai jalur yang berlaku.
Dengan kata lain, pendidikan nautika memberikan fondasi pengetahuan bagi calon perwira. Materinya tidak hanya berkaitan dengan teori navigasi, tetapi juga mencakup aspek keselamatan, komunikasi, pengoperasian kapal, serta tanggung jawab perwira jaga.
Selama mengikuti pendidikan, peserta perlu memahami materi secara teori sekaligus mengembangkan keterampilan praktik. Dengan cara tersebut, calon pelaut mempunyai bekal yang lebih kuat ketika memasuki masa layar.
Baca juga : Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengajuan Sertifikat ANT III
6. Menyelesaikan Pelatihan Basic Safety Training
Basic Safety Training atau BST juga menjadi bagian penting dalam persyaratan kompetensi pelaut.
Pelatihan ini memberikan dasar kemampuan menghadapi kondisi darurat di kapal. Materinya berkaitan dengan keselamatan pribadi, pencegahan kecelakaan, tindakan darurat, serta kemampuan dasar menghadapi situasi yang dapat mengancam keselamatan awak kapal.
Selain BST, ketentuan ANT III juga mencantumkan beberapa pelatihan keterampilan keselamatan lainnya. Karena itu, calon pelaut perlu memperhatikan keseluruhan paket pelatihan, bukan hanya satu sertifikat.
7. Mengikuti Pelatihan Survival Craft dan Rescue Boat
Calon pemegang ANT III juga perlu memenuhi pelatihan terkait survival craft dan rescue boat selain fast rescue boat.
Kemampuan ini penting karena seorang perwira perlu memahami prosedur penggunaan alat penyelamatan serta tindakan yang tepat ketika kapal menghadapi kondisi darurat.
Pelatihan tersebut memberikan pengalaman praktis agar pelaut tidak hanya memahami prosedur keselamatan secara teori. Dengan latihan yang tepat, pelaut dapat mengambil tindakan lebih cepat ketika menghadapi keadaan darurat.
Baca juga : Berapa Lama Proses Penerbitan Sertifikat ANT III?
8. Menyelesaikan Advanced Fire Fighting
Pelatihan Advanced Fire Fighting atau AFF juga termasuk persyaratan keterampilan untuk ANT III.
Kebakaran kapal mempunyai risiko besar karena kapal membawa berbagai jenis bahan, peralatan, bahan bakar, serta sistem kelistrikan. Oleh karena itu, seorang perwira perlu memahami strategi pencegahan dan penanganan kebakaran.
Melalui AFF, peserta mempelajari teknik pemadaman kebakaran tingkat lanjut serta prinsip pengendalian keadaan darurat.
Dengan demikian, AFF tidak hanya menjadi pelengkap administrasi. Pelatihan tersebut mendukung kesiapan perwira dalam menghadapi salah satu risiko terbesar pada operasi kapal.
Baca juga : Biaya Sertifikat ANT III dan Komponen Pengeluarannya
9. Memenuhi Pelatihan Medical First Aid
Medical First Aid atau MFA menjadi bagian lain yang perlu calon pemegang ANT III perhatikan.
Pelaut dapat menghadapi berbagai kondisi darurat medis ketika kapal berada jauh dari fasilitas kesehatan. Karena itu, kemampuan memberikan pertolongan pertama mempunyai nilai penting bagi keselamatan awak kapal.
Pelatihan MFA membantu peserta memahami tindakan pertolongan pertama terhadap kondisi medis tertentu sebelum memperoleh bantuan medis lanjutan.
Dengan kompetensi tersebut, perwira dapat membantu menjaga keselamatan awak kapal selama proses penanganan keadaan darurat.
10. Memenuhi Pelatihan Security Awareness
Persyaratan ANT III juga mencakup Security Awareness.
Pelatihan ini berkaitan dengan kesadaran keamanan di kapal. Pelaut perlu memahami potensi ancaman terhadap kapal, awak, penumpang, maupun muatan.
Selain itu, pemahaman keamanan membantu setiap anggota awak menjalankan prosedur yang sesuai dengan sistem keamanan kapal.
Ketentuan mengenai pelatihan keselamatan dan keamanan tersebut tercantum dalam rangkaian persyaratan Pasal 22 PM 70 Tahun 2013.
Baca juga : Fungsi Sertifikat ANT III untuk Karier Pelaut
Tahapan Mendapatkan Sertifikat ANT III
Setelah memahami persyaratannya, calon pelaut juga perlu mengetahui gambaran prosesnya.
- calon peserta memilih jalur pendidikan atau diklat nautika yang sesuai. Selanjutnya, peserta mengikuti pembelajaran teori dan praktik sesuai kurikulum yang berlaku.
- Setelah itu, peserta menjalani praktik laut atau masa layar sesuai ketentuan. Selama praktik, calon pelaut perlu mencatat kegiatan dan pengalaman dalam dokumen pelatihan yang sesuai.
- Berikutnya, calon pelaut menyelesaikan pelatihan keterampilan keselamatan dan kompetensi pendukung. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, peserta mengikuti ujian keahlian pelaut sesuai mekanisme yang berlaku.
- Direktorat Perkapalan dan Kepelautan juga mencatat pelaksanaan Ujian Keahlian Pelaut dengan sistem Computer Based Assessment atau CBA pada lembaga pendidikan yang mempunyai approval untuk program terkait.
- Setelah peserta memenuhi ketentuan dan lulus tahapan yang diperlukan, proses penerbitan sertifikat dapat berlanjut sesuai mekanisme pelayanan kepelautan.
Karena itu, calon pelaut sebaiknya memeriksa kelengkapan dokumen sebelum mengajukan proses. Kesalahan data atau kekurangan dokumen dapat membuat proses menjadi lebih panjang.
Baca juga : Perpanjangan Sertifikat ANT III, Pembaruan, dan Validitas
Apa Kewenangan Pemegang ANT III?
ANT III mempunyai fungsi penting dalam jenjang karier pelaut bagian dek.
Menurut Pasal 22 PM 70 Tahun 2013, kewenangan jabatan yang tercantum dalam sertifikat pengukuhan ANT III mencakup posisi Mualim Jaga pada kapal semua ukuran untuk daerah pelayaran semua lautan.
Dengan demikian, ANT III menjadi salah satu jenjang kompetensi penting bagi pelaut yang ingin membangun karier sebagai perwira dek.
Namun, pemegang sertifikat tetap perlu memperhatikan jenis pengukuhan, masa berlaku dokumen, persyaratan kesehatan, serta ketentuan pengawakan kapal yang berlaku. Setiap posisi dan jenis kapal dapat mempunyai persyaratan tambahan sesuai kebutuhan operasional dan regulasi.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Selain memenuhi kompetensi, calon pelaut juga perlu menyiapkan dokumen pendukung. Dokumen yang umum berkaitan dengan proses kepelautan antara lain identitas diri, dokumen pendidikan, buku pelaut, bukti masa layar, sertifikat pelatihan keterampilan, serta dokumen kesehatan pelaut sesuai ketentuan pelayanan.
Kelengkapan dokumen sangat penting karena proses sertifikasi membutuhkan kesesuaian antara data pribadi, riwayat pendidikan, masa layar, serta sertifikat keterampilan.
Karena itu, calon pelaut sebaiknya melakukan pemeriksaan dokumen sebelum mengajukan proses. Jika terdapat perbedaan nama, nomor identitas, tanggal lahir, atau data masa layar, sebaiknya segera mencari solusi agar tidak menghambat tahapan berikutnya.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus ANT III
Beberapa calon pelaut fokus pada pendidikan dan ujian, tetapi kurang memperhatikan dokumen pendukung. Padahal, kesalahan administrasi dapat memengaruhi kelancaran proses.
- calon pelaut kurang memperhatikan pencatatan masa layar. Padahal, masa layar mempunyai peran penting dalam pembuktian pengalaman.
- calon pelaut menggunakan dokumen dengan data yang tidak konsisten. Contohnya, terdapat perbedaan penulisan nama antara identitas, ijazah, buku pelaut, atau sertifikat.
- calon peserta kurang memahami perbedaan antara sertifikat kompetensi dan sertifikat keterampilan. Keduanya mempunyai fungsi berbeda sehingga calon pelaut perlu memahami dokumen yang sesuai dengan jenjang ANT III.
- calon pelaut menunda pengurusan dokumen sampai mendekati kebutuhan bekerja. Akibatnya, waktu untuk melakukan koreksi atau melengkapi persyaratan menjadi lebih terbatas.
Karena itu, persiapan sejak awal menjadi pilihan yang lebih aman.
Mengapa Konsultasi Persyaratan ANT III Penting?
Setiap calon pelaut dapat mempunyai kondisi yang berbeda. Ada yang baru lulus pendidikan nautika, ada yang sudah memiliki pengalaman layar, dan ada pula yang sudah memegang ANT IV atau sertifikat lain.
Perbedaan tersebut dapat memengaruhi jalur yang perlu calon pelaut tempuh.
Melalui konsultasi, calon pemohon dapat memeriksa kesesuaian pendidikan, masa layar, sertifikat keterampilan, serta dokumen pendukung sebelum melanjutkan proses.
Selain itu, konsultasi juga membantu calon pelaut mengetahui dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan. Dengan begitu, proses pengurusan dapat berjalan lebih terencana.
Syarat mendapatkan Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III
Syarat mendapatkan Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III tidak hanya berkaitan dengan pendidikan nautika. Calon pelaut perlu memenuhi usia minimum 18 tahun, memenuhi masa layar sesuai jalur yang berlaku, menyelesaikan pendidikan atau diklat nautika, mengikuti pelatihan GMDSS, serta memenuhi berbagai pelatihan keselamatan dan keamanan.
Persyaratan tersebut antara lain mencakup Basic Safety Training, survival craft dan rescue boat, Advanced Fire Fighting, Medical First Aid, serta Security Awareness. Selain itu, calon pelaut perlu memastikan catatan masa layar dan dokumen pelatihan tersusun secara benar.
Pada akhirnya, persiapan yang matang akan membantu calon pelaut menjalani proses sertifikasi dengan lebih terarah. Jika Anda masih bingung mengenai jalur pendidikan, masa layar, kelengkapan sertifikat, atau dokumen untuk memperoleh ANT III, konsultasi sejak awal dapat membantu Anda menentukan langkah yang sesuai.
Konsultasikan Pengurusan Sertifikat ANT III Anda Sekarang