Syarat legalisasi ijazah madrasah menjadi informasi penting bagi alumni Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) yang ingin menggunakan dokumen pendidikan untuk berbagai keperluan resmi. Legalisasi di perlukan untuk memastikan bahwa salinan ijazah sesuai dengan dokumen asli sehingga dapat di terima oleh sekolah, perguruan tinggi, perusahaan, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional.
Dalam praktiknya, setiap Kantor Kementerian Agama dapat menerapkan ketentuan pelayanan yang sedikit berbeda. Beberapa kantor meminta ijazah asli, fotokopi yang telah di legalisasi kepala madrasah, formulir permohonan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Selain itu, terdapat kantor yang membatasi jumlah salinan ijazah dalam satu permohonan.
Oleh karena itu, pemohon perlu memahami persyaratan terbaru sebelum mendatangi kantor pelayanan. Persiapan dokumen yang tepat dapat membantu mempercepat pemeriksaan dan mengurangi risiko penolakan administrasi.
Artikel ini membahas secara lengkap syarat legalisasi ijazah madrasah, dokumen yang harus di siapkan, prosedur pengajuan, biaya, waktu pelayanan, hingga solusi apabila pemohon menghadapi kendala.
Baca Juga : Apa Itu Legalisasi Madrasah? Pengertian, Tujuan, dan Prosedurnya
1. Apa Itu Legalisasi Ijazah Madrasah?
Legalisasi ijazah madrasah adalah proses pengesahan salinan atau fotokopi ijazah oleh pejabat yang berwenang setelah memeriksa kesesuaian dokumen dengan ijazah asli atau arsip penerbit.
Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian administratif bahwa salinan ijazah berasal dari dokumen pendidikan yang sah.
Di Indonesia, pengurusan legalisasi ijazah madrasah berkaitan dengan lembaga pendidikan yang berada dalam pembinaan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Jenis ijazah yang umumnya membutuhkan pengesahan meliputi:
- Ijazah MI: Bukti kelulusan pendidikan dasar setingkat SD.
- Ijazah MTs: Bukti kelulusan pendidikan menengah pertama setingkat SMP.
- Ijazah MA: Bukti kelulusan pendidikan menengah atas setingkat SMA.
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah: Dokumen pengganti yang di terbitkan sesuai ketentuan apabila ijazah asli hilang, rusak, atau mengalami kondisi tertentu.
Legalisasi bukan sekadar pemberian stempel pada fotokopi. Petugas perlu memastikan kesesuaian informasi dan kewenangan pejabat yang melakukan pengesahan.
Baca Juga : Cara Legalisasi Ijazah Madrasah MI, MTs, dan MA
2. Syarat Legalisasi Ijazah Madrasah Terbaru
Syarat legalisasi ijazah madrasah dapat berbeda berdasarkan kebijakan kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Namun, terdapat sejumlah persyaratan umum yang perlu di persiapkan oleh pemohon.
A. Ijazah Madrasah Asli
Ijazah asli merupakan dokumen utama dalam proses legalisasi. Petugas membutuhkan dokumen tersebut untuk mencocokkan informasi dengan salinan yang akan disahkan.
Pastikan ijazah berada dalam kondisi baik, tidak mengalami kerusakan berat, dan seluruh informasi masih dapat di baca.
Baca Juga : Prosedur Legalisasi Ijazah MI, MTs, dan MA di Indonesia
B. Fotokopi Ijazah yang Akan Dilegalisasi
Pemohon perlu menyiapkan fotokopi ijazah sesuai jumlah kebutuhan.
Beberapa kantor Kemenag mensyaratkan fotokopi yang telah memperoleh pengesahan kepala madrasah sebelum mengajukan legalisasi lanjutan.
Sebagai contoh, PTSP Kemenag Kabupaten Kediri mencantumkan persyaratan fotokopi ijazah yang telah di legalisasi kepala madrasah. Sementara itu, Kanwil Kemenag Lampung meminta pemohon menunjukkan ijazah asli dan menyerahkan fotokopi sesuai batas jumlah yang di tentukan.
Baca Juga : Cara Legalisasi Rapor dan Transkrip Nilai Madrasah
C. Formulir Permohonan Legalisasi
Formulir permohonan berfungsi sebagai dokumen administrasi yang mencatat identitas pemohon dan tujuan pengesahan.
Pemohon biasanya perlu mengisi informasi berikut:
- Nama lengkap pemilik ijazah.
- Tempat dan tanggal lahir.
- Jenjang pendidikan.
- Nama madrasah penerbit.
- Tahun kelulusan.
- Jumlah fotokopi yang ingin di legalisasi.
- Tujuan penggunaan dokumen.
Pastikan seluruh informasi sesuai dengan ijazah dan identitas pemohon.
D. Kartu Identitas Pemohon
KTP atau identitas resmi lainnya dapat di gunakan untuk memastikan identitas pemilik ijazah.
Jika pemohon masih berusia sekolah dan belum memiliki KTP, tanyakan kepada petugas mengenai penggunaan Kartu Keluarga atau kartu identitas lain yang dapat di terima.
Baca Juga : Legalisasi Surat Keterangan Lulus Madrasah
E. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Beberapa kantor Kemenag meminta pemohon menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Surat ini berisi pernyataan bahwa informasi dan dokumen yang di sampaikan merupakan tanggung jawab pemohon.
Ketentuan penggunaan materai mengikuti standar pelayanan instansi yang bersangkutan. Sebagai contoh, PTSP Kemenag Kediri mencantumkan SPTJM bermaterai Rp10.000 dalam persyaratan layanan legalisasi ijazah.
Baca Juga : Proses Legalisasi Dokumen Madrasah melalui Kementerian Agama
F. Surat Kuasa Jika Pengurusan Diwakilkan
Apabila pemilik ijazah tidak dapat datang sendiri, pengurusan dapat di lakukan melalui perwakilan apabila kantor pelayanan mengizinkannya.
Dalam kondisi tersebut, siapkan surat kuasa yang di tandatangani pemilik ijazah dan identitas pihak yang menerima kuasa.
Dengan demikian, petugas dapat memastikan bahwa perwakilan mempunyai kewenangan untuk menyerahkan atau mengambil dokumen.
Baca Juga : Cara Legalisasi Ijazah Madrasah untuk Keperluan Luar Negeri
3. Dokumen yang Harus Disiapkan Berdasarkan Jenjang Madrasah
Meskipun prinsip legalisasi sama, kebutuhan administrasi alumni MI, MTs, dan MA dapat berbeda berdasarkan tujuan penggunaannya.
A. Dokumen Legalisasi Ijazah MI
Alumni MI biasanya membutuhkan legalisasi ijazah untuk melanjutkan pendidikan ke MTs atau SMP.
Dokumen yang perlu di siapkan meliputi:
- Ijazah MI asli.
- Fotokopi ijazah MI.
- KTP atau identitas orang tua/wali jika di perlukan.
- Formulir permohonan apabila di minta.
- Surat kuasa jika pengurusan di wakilkan.
Periksa kembali nama dan identitas peserta didik agar sesuai dengan dokumen kependudukan.
Baca Juga : Apostille Ijazah Madrasah: Syarat, Prosedur, dan Kegunaannya
B. Dokumen Legalisasi Ijazah MTs
Alumni MTs membutuhkan legalisasi ijazah untuk melanjutkan pendidikan ke MA, SMA, SMK, atau memenuhi kebutuhan administrasi lainnya.
Persiapkan dokumen berikut:
- Ijazah MTs asli.
- Fotokopi ijazah MTs.
- KTP atau identitas resmi.
- Formulir permohonan legalisasi.
- SPTJM apabila dipersyaratkan.
- Surat kuasa apabila menggunakan perwakilan.
Selain itu, pastikan nomor ijazah dan tahun kelulusan terlihat jelas pada fotokopi.
Baca Juga : Jasa Penerjemah Tersumpah Ijazah dan Rapor Madrasah
C. Dokumen Legalisasi Ijazah MA
Alumni MA sering membutuhkan legalisasi untuk mendaftar perguruan tinggi, mengikuti seleksi pekerjaan, mengajukan beasiswa, atau mempersiapkan dokumen internasional.
Dokumen yang umumnya perlu di siapkan meliputi:
- Ijazah MA asli.
- Fotokopi ijazah MA.
- KTP pemilik ijazah.
- Formulir permohonan.
- SPTJM apabila di minta.
- Surat kuasa jika pengurusan di wakilkan.
Jika kebutuhan dokumen berkaitan dengan pendaftaran universitas luar negeri, pemohon juga perlu memeriksa persyaratan penerjemahan dan pengesahan internasional.
Baca Juga : Jasa Legalisasi Madrasah untuk dalam Negeri dan Luar Negeri

4. Prosedur Mengurus Legalisasi Ijazah Madrasah
Setelah seluruh persyaratan tersedia, pemohon dapat mengikuti tahapan pengurusan berikut.
Tahap 1: Menghubungi Madrasah Asal
Pertama, hubungi madrasah tempat pemohon menyelesaikan pendidikan.
Tanyakan apakah madrasah masih melayani pengesahan fotokopi ijazah dan apakah pemohon perlu membuat janji sebelum datang.
Pada tahap ini, petugas administrasi dapat membantu memeriksa data kelulusan berdasarkan arsip madrasah.
Tahap 2: Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Selanjutnya, kumpulkan ijazah asli, fotokopi, identitas, formulir, dan dokumen pendukung lainnya.
Jika kantor Kemenag mensyaratkan pengesahan kepala madrasah, selesaikan tahapan tersebut terlebih dahulu.
Tahap 3: Mendatangi Kantor Kemenag
Apabila membutuhkan pengesahan lanjutan, kunjungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang berwenang.
Datangi bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kemudian sampaikan tujuan pengurusan kepada petugas.
Tahap 4: Menyerahkan Berkas
Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas pelayanan.
Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat data pemohon. Jika terdapat kekurangan, pemohon perlu melengkapinya sebelum proses berlanjut.
Tahap 5: Verifikasi Dokumen
Petugas mencocokkan ijazah asli dengan fotokopi yang di ajukan.
Pemeriksaan dapat meliputi nama pemilik ijazah, nomor ijazah, nama madrasah, tahun kelulusan, dan informasi pejabat penerbit.
Tahap 6: Pengesahan oleh Pejabat Berwenang
Jika dokumen memenuhi ketentuan, petugas meneruskan berkas kepada pejabat yang berwenang.
Pejabat kemudian memberikan pengesahan sesuai prosedur administrasi instansi.
Tahap 7: Pengambilan Ijazah
Setelah proses selesai, pemohon menerima fotokopi ijazah yang telah di legalisasi.
Periksa kembali tanda tangan, stempel, nama pejabat, dan tanggal pengesahan sebelum meninggalkan kantor.
5. Biaya dan Waktu Legalisasi Ijazah Madrasah
Biaya legalisasi ijazah madrasah pada sejumlah kantor Kementerian Agama adalah Rp0 atau gratis.
Sebagai contoh, PTSP Kemenag Kabupaten Kediri mencantumkan biaya layanan sebesar Rp0 dengan estimasi penyelesaian 30 menit. Kemenag Kabupaten Bone juga menyatakan bahwa layanan legalisasi ijazah tidak dipungut biaya dengan estimasi satu hingga dua hari kerja.
Namun, waktu penyelesaian tidak selalu sama. Beberapa kantor dapat menyelesaikan permohonan lebih cepat, sedangkan kantor lain membutuhkan waktu tambahan untuk memeriksa arsip atau menunggu pejabat yang berwenang.
Pemohon mungkin tetap mengeluarkan biaya pendukung, seperti fotokopi, transportasi, pengiriman dokumen, dan penerjemahan tersumpah.
Untuk menghindari kesalahpahaman, pastikan informasi biaya dan waktu pelayanan melalui PTSP Kemenag setempat.
6. Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Mengajukan Legalisasi
Beberapa kesalahan administratif dapat menyebabkan proses legalisasi tertunda atau ditolak.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan.
1. Tidak Membawa Ijazah Asli.
Fotokopi tanpa dokumen asli umumnya tidak cukup untuk proses pengesahan salinan. Karena itu, selalu bawa ijazah asli ketika petugas mensyaratkannya.
2. Fotokopi Tidak Jelas.
Salinan yang buram atau terpotong dapat menyulitkan pemeriksaan. Gunakan mesin fotokopi dengan kualitas baik.
3. Identitas Tidak Sesuai.
Perbedaan penulisan nama antara KTP dan ijazah dapat memunculkan pertanyaan administratif. Periksa seluruh informasi sebelum mengajukan permohonan.
4. Tidak Memeriksa Batas Jumlah Salinan.
Beberapa kantor menetapkan batas jumlah fotokopi dalam satu permohonan. Tanyakan ketentuan tersebut sebelum menyiapkan berkas.
5. Salah Memilih Instansi.
Tidak semua kantor mempunyai kewenangan yang sama. Pastikan pengajuan dilakukan kepada madrasah atau instansi Kemenag yang tepat.
7. Bagaimana Jika Ijazah Madrasah Hilang atau Rusak?
Ijazah yang hilang atau rusak membutuhkan penanganan berbeda dari legalisasi fotokopi biasa.
Jika ijazah hilang, pemohon perlu menghubungi madrasah asal dan Kantor Kemenag yang berwenang untuk mengetahui prosedur penerbitan surat keterangan pengganti ijazah.
Siapkan dokumen pendukung seperti:
- KTP atau identitas pemilik ijazah.
- Fotokopi ijazah jika masih tersedia.
- Buku rapor atau bukti kelulusan.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika dipersyaratkan.
- Surat permohonan penggantian ijazah.
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.
Sementara itu, apabila ijazah rusak, bawa dokumen asli agar petugas dapat memeriksa kondisi dan menentukan prosedur yang tepat.
Jangan membuat atau mengubah ijazah sendiri karena tindakan tersebut dapat menimbulkan masalah hukum dan administrasi.
8. Syarat Tambahan Legalisasi Ijazah Madrasah untuk Luar Negeri
Jika pemohon ingin menggunakan ijazah MI, MTs, atau MA di luar negeri, persyaratan administrasinya dapat lebih kompleks.
Selain pengesahan dari instansi pendidikan, lembaga penerima mungkin meminta dokumen tambahan.
A. Terjemahan Tersumpah
Dokumen pendidikan yang menggunakan bahasa Indonesia mungkin perlu diterjemahkan ke bahasa Inggris atau bahasa resmi negara tujuan.
Gunakan penerjemah tersumpah agar hasil terjemahan sesuai kebutuhan administrasi internasional.
B. Apostille
Apostille merupakan pengesahan terhadap tanda tangan, kapasitas penandatangan, dan segel atau cap pada dokumen publik untuk digunakan di negara peserta Konvensi Apostille.
Namun, pemohon harus memastikan bahwa dokumen madrasah memenuhi persyaratan apostille sebelum mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum.
C. Persyaratan Universitas atau Perusahaan
Setiap universitas dan perusahaan luar negeri mempunyai kebijakan penerimaan dokumen masing-masing.
Karena itu, tanyakan apakah mereka membutuhkan ijazah asli, salinan legalisasi, transkrip nilai, terjemahan tersumpah, atau dokumen apostille.
9. Tips Agar Pengurusan Legalisasi Ijazah Lebih Mudah
Agar proses berjalan lancar, terapkan beberapa langkah berikut:
- Hubungi madrasah asal sebelum mengunjungi kantor pelayanan.
- Periksa persyaratan terbaru melalui PTSP Kemenag.
- Siapkan ijazah asli dan beberapa salinan fotokopi.
- Pastikan seluruh informasi dokumen dapat terbaca.
- Bawa identitas resmi dan dokumen pendukung.
- Siapkan surat kuasa jika menggunakan perwakilan.
- Pastikan jumlah salinan sesuai batas pelayanan.
- Simpan salinan digital untuk kebutuhan administrasi berikutnya.
Selain itu, jika pemohon mempunyai kebutuhan internasional, susun urutan pengurusan berdasarkan persyaratan negara tujuan agar tidak perlu mengulang proses.
10. FAQ Syarat Legalisasi Ijazah Madrasah
1. Apakah legalisasi ijazah madrasah harus membawa ijazah asli?
Pada umumnya, iya. Petugas memerlukan ijazah asli untuk memeriksa kesesuaian informasi dengan fotokopi yang akan dilegalisasi.
2. Apakah legalisasi ijazah MI, MTs, dan MA bisa diwakilkan?
Bisa apabila kantor pelayanan mengizinkan. Pemohon perlu menyiapkan surat kuasa dan identitas pihak yang mewakili.
3. Berapa lembar fotokopi ijazah yang boleh dilegalisasi?
Jumlahnya bergantung pada kebijakan instansi. Beberapa kantor membatasi hingga 8 atau 10 lembar dalam satu permohonan.
4. Apakah SPTJM wajib untuk legalisasi ijazah madrasah?
Tidak selalu. Beberapa kantor Kemenag mencantumkannya sebagai persyaratan, sedangkan kantor lain tidak mencantumkannya. Periksa standar pelayanan setempat.
5. Apakah legalisasi ijazah madrasah dikenakan biaya?
Sejumlah kantor Kemenag menyediakan layanan gratis. Namun, pastikan ketentuan tarif melalui kanal resmi instansi yang bersangkutan.
6. Apakah ijazah madrasah yang sudah dilegalisasi bisa digunakan di luar negeri?
Bisa jika memenuhi persyaratan lembaga dan negara tujuan. Pemohon mungkin masih membutuhkan terjemahan tersumpah atau apostille.
Syarat legalisasi ijazah madrasah terbaru pada dasarnya mencakup ijazah asli, fotokopi ijazah, identitas pemohon, formulir permohonan, serta dokumen tambahan seperti SPTJM dan surat kuasa apabila dipersyaratkan.
Alumni MI, MTs, dan MA perlu memperhatikan ketentuan kantor Kementerian Agama yang menangani permohonan karena persyaratan, batas jumlah salinan, waktu penyelesaian, dan mekanisme pelayanan dapat berbeda antarwilayah.
Untuk menghindari penolakan, pastikan seluruh dokumen lengkap, informasi ijazah terbaca jelas, dan proses pengesahan mengikuti kewenangan pejabat yang tepat.
Apabila ijazah akan digunakan di luar negeri, periksa pula kebutuhan penerjemahan tersumpah dan apostille. Dengan persiapan yang matang, pengurusan legalisasi ijazah madrasah dapat berjalan lebih mudah, tertib, dan sesuai kebutuhan administrasi.
Konsultasikan Legalisasi Dokumen Madrasah Sekarang