Apa Itu Apostille Kemenkum?
Apostille Kemenkum adalah layanan pengesahan dokumen publik Indonesia agar dapat di gunakan di negara lain yang mengakui Konvensi Apostille. Layanan ini di selenggarakan oleh Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Apostille berfungsi verifikasi tanda tangan pejabat , kapasitas pejabat yang menandatangani dokumen, serta identitas cap atau stempel yang melekat pada dokumen. Apostille Kemenkum bukan pemeriksaan atau jaminan atas kebenaran isi dokumen.
Berdasarkan prosedur resmi, pemohon mengajukan dokumen melalui sistem Apostille Kemenkum Indonesia, menunggu verifikasi Ditjen AHU, membayar setelah permohonan di setujui, lalu mengikuti petunjuk pencetakan sertifikat Apostille atau stiker. https://layanan.ahu.go.id/ahu/verifikasi/apostille
Apa Saja Syarat Apostille Kemenkum?
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan dokumen dan data pemohon sudah sesuai. Persyaratan setiap jenis dokumen dapat berbeda, sehingga daftar berikut merupakan panduan awal, bukan jaminan bahwa seluruh dokumen akan di setujui.

Dokumen resmi yang akan di gunakan di luar negeri
Siapkan dokumen Indonesia yang akan di pakai untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, pernikahan, imigrasi, hukum, atau bisnis di negara tujuan.
Contohnya meliputi:
- Ijazah dan transkrip nilai.
- Akta kelahiran dan akta perkawinan.
- Buku nikah.
- Akta perceraian.
- Surat kuasa atau dokumen notaris tertentu.
- SKCK dan surat keterangan resmi lainnya.
- Dokumen perusahaan yang memenuhi persyaratan.
Kelayakan dokumen bergantung pada jenis dokumen, penerbit, tanda tangan atau pengesahan yang dapat di verifikasi, dan ketentuan yang berlaku.
Tanda tangan atau pengesahan pejabat yang dapat di verifikasi
Dokumen harus memenuhi persyaratan autentikasi yang di tetapkan oleh Ditjen AHU. Untuk sejumlah dokumen, pemohon mungkin perlu memperoleh pengesahan terlebih dahulu dari instansi penerbit atau pejabat yang berwenang.
Jangan langsung mengajukan dokumen yang belum di tandatangani, belum di sahkan, atau memiliki format yang tidak sesuai. Periksa prosedur khusus untuk jenis dokumen tersebut.
Hasil pindai dokumen yang jelas
Siapkan hasil pindai dokumen sesuai ketentuan sistem. Pastikan:
- Seluruh halaman yang di perlukan terlihat.
- Nama, nomor dokumen, tanggal, tanda tangan, dan stempel terbaca.
- Tidak ada bagian penting yang terpotong.
- Dokumen yang di unggah sesuai dengan dokumen yang akan diajukan.
Akun dan data pemohon
Gunakan akun layanan Apostille dan lengkapi informasi yang di minta dalam formulir. Pemohon harus mengikuti ketentuan mengenai pihak yang berhak mengajukan dokumen.
Menurut FAQ Ditjen AHU, permohonan dapat di ajukan oleh orang yang namanya tercantum dalam dokumen atau penerima kuasa yang di buktikan dengan surat kuasa bermeterai. Untuk dokumen milik badan, terdapat ketentuan pembuktian kewenangan pemilik, pejabat, pegawai, atau penerima kuasa. https://portal.ahu.go.id/page/faq
Dokumen pendukung apabila di perlukan
Dokumen tambahan dapat di perlukan untuk membuktikan hubungan keluarga, kewenangan mewakili perusahaan, atau dasar pengajuan lainnya.
Sebagai contoh, permohonan untuk dokumen anggota keluarga dapat memerlukan bukti hubungan keluarga. Untuk dokumen perusahaan, pemohon mungkin harus membuktikan kewenangannya mewakili badan tersebut.
Kesesuaian dengan negara tujuan
Pastikan negara tujuan mengakui Apostille. Periksa pula apakah instansi penerima dokumen meminta terjemahan tersumpah, format tertentu, dokumen pendukung, atau persyaratan lain.
Apostille tidak otomatis menjamin bahwa dokumen akan di terima oleh setiap universitas, kantor imigrasi, pengadilan, perusahaan, atau lembaga di luar negeri.
Dokumen yang Bisa Di apostille
Pada prinsipnya, Apostille di tujukan untuk dokumen publik yang termasuk dalam cakupan layanan dan memenuhi persyaratan autentikasi. Contoh kelompok dokumen yang dapat di pertimbangkan antara lain:
Dokumen pendidikan
- Ijazah.
- Transkrip nilai.
- Surat keterangan lulus.
- Sertifikat pendidikan atau pelatihan tertentu.
Untuk Dokumen pendidikan perlu di periksa berdasarkan penerbit, tanda tangan atau pengesahan yang di perlukan, dan persyaratan negara tujuan.
Dokumen kependudukan dan keluarga
- Akta Lahir.
- Akta perkawinan.
- Buku nikah.
- Akta perceraian.
- Dokumen keluarga lain yang memenuhi ketentuan.
Pastikan jenis dokumen dan pengesahannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dokumen kepolisian dan administrasi
- SKCK.
- Surat keterangan resmi dari instansi pemerintah.
- Dokumen administrasi lain yang termasuk dalam cakupan layanan.
Masa berlaku dokumen yang mendasarinya tetap perlu di perhatikan. Terbitnya Apostille tidak memperpanjang masa berlaku SKCK atau dokumen lain yang memiliki batas waktu.
Dokumen notaris dan dokumen hukum tertentu
- Surat kuasa yang memenuhi persyaratan.
- Dokumen atau akta notaris tertentu.
- Surat pernyataan yang di buat atau di sahkan sesuai ketentuan.
- Dokumen hukum lain yang dapat di verifikasi oleh otoritas berwenang.
Dokumen privat tidak otomatis memenuhi syarat hanya karena sudah di tandatangani. Pengesahan awal atau bentuk dokumen tertentu mungkin di perlukan.
Dokumen perusahaan dan bisnis
- Dokumen badan usaha tertentu.
- Akta atau dokumen perusahaan yang memenuhi persyaratan.
- Kontrak atau perjanjian yang telah melalui proses autentikasi yang sesuai.
- Surat keterangan perusahaan tertentu.
Untuk dokumen bisnis, periksa apakah dokumen termasuk dokumen publik yang memenuhi persyaratan atau perlu di buat, di legalisasi, maupun di sahkan terlebih dahulu dalam bentuk yang dapat di terima.
Penting: daftar di atas merupakan contoh kategori, bukan daftar resmi lengkap. Konfirmasikan kelayakan dokumen berdasarkan ketentuan Ditjen AHU yang berlaku.
Dokumen yang Tidak Bisa Di apostille
Tidak semua dokumen dapat langsung memperoleh Apostille. Dokumen dapat di tolak atau harus di perbaiki apabila tidak memenuhi ketentuan.
Dokumen privat tanpa autentikasi yang dipersyaratkan
Surat pernyataan pribadi, kontrak privat, atau dokumen yang hanya di tandatangani para pihak belum tentu dapat langsung di ajukan.
Solusi: tanyakan apakah dokumen harus di buat atau di sahkan oleh notaris atau pejabat berwenang terlebih dahulu.
Dokumen dengan tanda tangan atau stempel yang tidak dapat di verifikasi
Permohonan dapat mengalami kendala apabila tanda tangan, kapasitas penanda tangan, atau cap yang relevan tidak dapat di cocokkan dengan data verifikasi.
Solusi: periksa kepada instansi penerbit atau pejabat terkait mengenai prosedur pengesahan yang benar sebelum mengajukan kembali.
Dokumen tidak lengkap atau hasil pindai tidak terbaca
Dokumen yang terpotong, buram, tidak menampilkan halaman penting, atau tidak sesuai dengan dokumen pendukung dapat menimbulkan masalah dalam pemeriksaan.
Solusi: siapkan hasil pindai baru yang jelas dan lengkapi berkas sesuai petunjuk sistem.
Dokumen yang tidak termasuk cakupan layanan Apostille
Tidak setiap jenis dokumen atau sertifikat otomatis termasuk dalam cakupan Apostille. Kelayakannya harus di periksa berdasarkan aturan yang berlaku dan sifat dokumen tersebut.
Solusi: konfirmasikan jenis dokumen kepada Ditjen AHU sebelum membayar atau mengirimkan dokumen asli.
Dokumen yang memerlukan perbaikan dari instansi penerbit
Dokumen yang memuat kesalahan nama, data yang tidak konsisten, atau informasi yang perlu di koreksi sebaiknya di perbaiki terlebih dahulu.
Solusi: minta koreksi kepada instansi penerbit sebelum memulai permohonan Apostille.
Dokumen yang tidak memenuhi kebutuhan negara tujuan
Dokumen mungkin dapat di proses untuk Apostille, tetapi belum tentu memenuhi persyaratan lembaga penerima di luar negeri.
Solusi: periksa apakah lembaga penerima meminta terjemahan tersumpah, dokumen tambahan, atau bentuk pengesahan lainnya.
Cara Mengurus Apostille Kemenkum
Berikut gambaran alur umum pengajuan:
- Periksa dokumen. Pastikan jenis dokumen, penerbit, dan pengesahan awal sesuai ketentuan.
- Siapkan hasil pindai. Gunakan dokumen yang jelas dan lengkap.
- Ajukan melalui sistem resmi. Buka halaman layanan Apostille Ditjen AHU dan ikuti petunjuk permohonan.
- Lengkapi data. Masukkan informasi pemohon dan dokumen sesuai formulir.
- Tunggu verifikasi. Ditjen AHU memeriksa permohonan.
- Lakukan pembayaran. Bayar setelah permohonan di setujui sesuai petunjuk dan tarif resmi yang berlaku.
- Ikuti petunjuk pencetakan. Selesaikan proses sertifikat atau stiker sesuai instruksi layanan.
Periksa kebutuhan negara tujuan. Pastikan dokumen, Apostille, dan terjemahannya sesuai kebutuhan penerima.
Ajukan melalui situs resmi: https://layanan.ahu.go.id/ahu/verifikasi/apostille
Berapa Biaya Apostille Kemenkum?
Biaya resmi Apostille mengikuti tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Biaya tambahan dapat timbul apabila pemohon memerlukan layanan terpisah seperti penerjemahan tersumpah, pengiriman, atau bantuan pengurusan.
Karena tarif dapat berubah, periksa pengumuman resmi Ditjen AHU sebelum mengajukan permohonan. Jangan mengandalkan tarif dari artikel lama tanpa melakukan verifikasi.
Referensi resmi: https://portal.ahu.go.id/page/publication/pengumuman
Berapa Lama Proses Apostille?
Waktu penyelesaian bergantung pada kelengkapan dokumen, proses verifikasi, dan kondisi layanan. Permohonan yang membutuhkan perbaikan atau dokumen tambahan dapat memerlukan waktu lebih lama.
Untuk menghindari keterlambatan:
- Periksa persyaratan sebelum mengajukan.
- Pastikan hasil pindai terbaca.
- Gunakan data yang konsisten dengan dokumen.
- Pantau status permohonan dan pengumuman resmi layanan.
- Hindari membuat jadwal keberangkatan, pendaftaran sekolah, atau pengurusan visa dengan mengandalkan estimasi yang belum di konfirmasi.
Kesalahan Umum Saat Mengajukan Apostille
Beberapa kesalahan yang sebaiknya di hindari:
- Menganggap semua dokumen otomatis bisa di apostille.
- Mengajukan dokumen tanpa pengesahan awal yang di perlukan.
- Mengunggah hasil pindai yang tidak jelas.
- Mengabaikan persyaratan negara tujuan.
- Tidak memeriksa apakah pemohon berhak mengajukan dokumen.
- Menggunakan informasi biaya atau prosedur yang sudah tidak berlaku.
Memeriksa kelayakan dokumen sejak awal dapat membantu mengurangi risiko permohonan tertunda atau di tolak.
FAQ Syarat Apostille Kemenkum
Apakah semua dokumen Indonesia bisa di apostille?
Tidak. Dokumen harus termasuk dalam cakupan layanan dan memenuhi persyaratan autentikasi serta ketentuan yang berlaku.
Apakah ijazah bisa di apostille?
Ijazah dapat di pertimbangkan jika memenuhi persyaratan untuk dokumen pendidikan. Periksa kebutuhan pengesahan, tanda tangan yang dapat di verifikasi, dan ketentuan negara tujuan.
Apakah surat kuasa bisa di apostille?
Surat kuasa tidak otomatis memenuhi syarat. Bentuk dokumen dan pengesahan awalnya perlu diperiksa sesuai ketentuan layanan.
Apakah dokumen harus di terjemahkan sebelum Apostille?
Tidak selalu. Kebutuhan terjemahan bergantung pada jenis dokumen, prosedur yang berlaku, dan persyaratan negara tujuan atau lembaga penerima. Periksa urutan yang di minta sebelum menerjemahkan.
Apakah Apostille harus di lanjutkan ke Kementerian Luar Negeri dan kedutaan?
Untuk dokumen yang telah memperoleh Apostille yang berlaku bagi negara tujuan, legalisasi berantai tambahan pada umumnya tidak di perlukan. Namun, periksa ketentuan khusus dari lembaga penerima.
Di mana mengajukan Apostille Kemenkum?
Gunakan layanan resmi Ditjen AHU di https://layanan.ahu.go.id/ahu/verifikasi/apostille dan ikuti petunjuk terbaru yang tersedia.
Butuh Bantuan Memeriksa Syarat Apostille?
Jika Anda belum yakin apakah ijazah, akta kelahiran, buku nikah, SKCK, surat kuasa, atau dokumen perusahaan memenuhi syarat, periksa terlebih dahulu jenis dokumen dan tujuan penggunaannya.
Sebelum memulai pengurusan, siapkan jenis dokumen, negara tujuan, dan keperluan penggunaannya agar kebutuhan pengesahan serta penerjemahan dapat di periksa dengan lebih tepat.
Konsultasi Apostille Kemenkum Sekarang