Dalam sistem hukum Indonesia, sumber hukum memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan masyarakat serta menjamin kepastian hukum. Salah satu pembahasan yang perlu dipahami adalah sumber hukum formil dan dasar hukum acara di Indonesia. Kedua konsep tersebut saling berkaitan karena menjadi landasan bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses peradilan.
Secara umum, sumber hukum formil menjelaskan bentuk atau tempat ditemukannya aturan hukum yang memiliki kekuatan mengikat. Sementara itu, hukum acara mengatur tata cara seseorang dalam mempertahankan hak, menyelesaikan perkara, serta memperoleh keadilan melalui lembaga peradilan.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai sumber hukum formil sangat penting, terutama bagi mahasiswa hukum, praktisi hukum, pelaku usaha, dan masyarakat yang ingin memahami sistem peradilan Indonesia. Selain itu, pengetahuan tentang dasar hukum acara dapat membantu masyarakat mengenali prosedur penyelesaian perkara secara benar.
Baca Juga : Hukum Formil: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contohnya
Apa Itu Sumber Hukum Formil?
Sumber hukum formil merupakan bentuk atau wadah yang menunjukkan keberadaan suatu aturan hukum sehingga masyarakat dan aparat penegak hukum dapat mengenali serta menerapkannya. Dengan kata lain, sumber hukum formil menjelaskan bagaimana suatu ketentuan memperoleh bentuk dan kekuatan mengikat dalam sistem hukum.
Dalam kajian ilmu hukum, sumber hukum formil berbeda dari sumber hukum materiil. Sumber hukum materiil berkaitan dengan faktor yang memengaruhi isi suatu aturan, seperti kondisi sosial, ekonomi, budaya, politik, dan nilai keadilan masyarakat.
Sebaliknya, sumber hukum formil berkaitan dengan bentuk pembentukan, pengakuan, dan keberlakuan aturan hukum. Oleh sebab itu, kedua sumber tersebut memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam pembentukan sistem hukum nasional.
Baca Juga : Perbedaan Hukum Formil dan Hukum Materiil
Macam-Macam Sumber Hukum Formil di Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat beberapa sumber hukum formil yang memiliki peran penting. Berikut penjelasannya.
1. Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan merupakan salah satu sumber hukum formil yang paling utama dalam sistem hukum Indonesia. Aturan tersebut memuat ketentuan tertulis yang dibentuk oleh lembaga atau pejabat berwenang melalui prosedur yang telah ditentukan.
Dasar pengaturan pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
Berdasarkan Pasal 7 UU tersebut, hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah.
- Peraturan Presiden.
- Peraturan Daerah Provinsi.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Selain itu, Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 juga mengakui peraturan yang ditetapkan oleh berbagai lembaga dan pejabat, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Bank Indonesia, menteri, dan lembaga lainnya sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, peraturan perundang-undangan menjadi pedoman utama dalam menjalankan kehidupan bernegara dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum.
2. Hukum Kebiasaan atau Hukum Adat
Selain peraturan tertulis, hukum kebiasaan juga memiliki kedudukan dalam sistem hukum Indonesia. Hukum kebiasaan berkembang melalui perilaku masyarakat yang berlangsung secara terus-menerus dan memperoleh pengakuan sebagai aturan yang harus dipatuhi.
Dalam konteks Indonesia, hukum adat menjadi salah satu contoh hukum kebiasaan yang masih memiliki pengaruh dalam kehidupan masyarakat.
Sebagai contoh, beberapa masyarakat adat memiliki aturan mengenai pembagian tanah, penyelesaian sengketa keluarga, pengelolaan sumber daya alam, serta hubungan sosial.
Namun, penerapan hukum adat tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip konstitusi. Hal ini penting agar penerapannya tetap sejalan dengan hak asasi manusia dan kepastian hukum.
Baca Juga : Hukum Formil dalam Perkara Perdata
3. Yurisprudensi
Yurisprudensi merupakan putusan hakim yang memiliki nilai penting sebagai pedoman dalam menyelesaikan perkara serupa. Dalam praktiknya, hakim dapat memperhatikan putusan terdahulu ketika menghadapi persoalan hukum yang memiliki kesamaan karakteristik.
Yurisprudensi membantu perkembangan hukum karena hakim dapat memberikan penafsiran terhadap ketentuan yang belum mengatur suatu persoalan secara jelas.
Selain itu, yurisprudensi juga berperan dalam menciptakan konsistensi putusan pengadilan. Meskipun demikian, Indonesia tidak menerapkan sistem preseden secara mutlak seperti negara-negara dengan tradisi common law.
Dengan demikian, hakim tetap memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan fakta, aturan hukum, dan perkembangan masyarakat dalam setiap perkara.
4. Traktat atau Perjanjian Internasional
Traktat merupakan perjanjian yang melibatkan dua negara atau lebih dan menimbulkan hak serta kewajiban berdasarkan hukum internasional.
Indonesia dapat mengikatkan diri dalam perjanjian internasional melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Salah satu dasar pengaturannya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Sebagai contoh, Indonesia dapat membuat perjanjian internasional mengenai perdagangan, perlindungan lingkungan, kerja sama pertahanan, dan hak asasi manusia.
Namun, penerapan perjanjian internasional dalam hukum nasional tetap memperhatikan jenis perjanjian, materi yang diatur, serta mekanisme pengesahannya.
5. Doktrin atau Pendapat Ahli Hukum
Doktrin merupakan pendapat atau pemikiran para ahli hukum mengenai suatu persoalan hukum. Dalam praktik peradilan, hakim, pengacara, jaksa, dan akademisi dapat menggunakan doktrin sebagai bahan pertimbangan untuk memahami suatu ketentuan.
Misalnya, seorang ahli hukum memberikan penjelasan mengenai penafsiran suatu pasal dalam undang-undang. Selanjutnya, pendapat tersebut dapat membantu praktisi hukum menyusun argumentasi atau menganalisis suatu perkara.
Meskipun demikian, doktrin tidak memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penggunaannya lebih berfungsi sebagai sumber pemikiran dan bahan interpretasi hukum.
Baca Juga : Hukum Formil dalam Perkara Pidana
Apa Itu Hukum Acara di Indonesia?
Hukum acara merupakan seperangkat aturan yang mengatur tata cara pelaksanaan proses peradilan. Aturan tersebut menjelaskan bagaimana seseorang mengajukan perkara, bagaimana pengadilan memeriksa dan memutus perkara, serta bagaimana para pihak menjalankan putusan pengadilan.
Dengan kata lain, hukum acara menjadi pedoman bagi hakim, jaksa, advokat, penyidik, dan masyarakat dalam menjalankan proses hukum.
Sebagai contoh, hukum acara pidana mengatur proses penanganan perkara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan.
Sementara itu, hukum acara perdata mengatur tata cara penyelesaian sengketa antara individu, badan hukum, atau pihak lain yang memiliki kepentingan hukum.
Oleh sebab itu, hukum acara memiliki peran penting dalam menjamin proses peradilan yang tertib, adil, dan memberikan kepastian hukum.
Dasar Hukum Acara di Indonesia
Indonesia memiliki beberapa dasar hukum acara yang mengatur proses penyelesaian perkara berdasarkan jenis dan lingkungan peradilannya.
1. Dasar Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana mengatur prosedur penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Pada 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mulai berlaku dan menggantikan KUHAP sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
KUHAP menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses peradilan pidana.
Beberapa hal yang diatur dalam hukum acara pidana meliputi:
- Penyelidikan dan penyidikan.
- Penetapan tersangka.
- Penangkapan dan penahanan.
- Penggeledahan dan penyitaan.
- Penuntutan oleh jaksa.
- Pemeriksaan perkara di pengadilan.
- Pembuktian dan putusan hakim.
- Upaya hukum.
- Pelaksanaan putusan pengadilan.
Dengan adanya aturan tersebut, setiap proses penanganan perkara pidana harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, hukum acara pidana juga memberikan perlindungan terhadap hak tersangka, terdakwa, korban, dan pihak lain sesuai kedudukannya.
2. Dasar Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata mengatur tata cara penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan hak dan kepentingan keperdataan.
Beberapa dasar hukum yang menjadi pedoman hukum acara perdata di Indonesia antara lain:
- HIR atau Herziene Indonesisch Reglement.
- RBg atau Rechtsreglement voor de Buitengewesten.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk ketentuan materiil yang relevan.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum beserta perubahannya.
- Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur prosedur peradilan perdata.
Dalam praktiknya, hukum acara perdata mengatur proses pengajuan gugatan, pemanggilan para pihak, mediasi, pemeriksaan persidangan, pembuktian, putusan, dan pelaksanaan putusan.
Sebagai contoh, seseorang yang memiliki sengketa utang piutang dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri sesuai kewenangan pengadilan tersebut.
3. Dasar Hukum Acara Peradilan Agama
Peradilan agama memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu bagi orang-orang yang beragama Islam sesuai ketentuan undang-undang.
Dasar hukum utama yang mengatur peradilan agama adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta perubahannya, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Beberapa perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama meliputi:
- Perkawinan.
- Waris.
- Wasiat.
- Hibah.
- Wakaf.
- Zakat.
- Infak.
- Sedekah.
- Ekonomi syariah.
Selain itu, proses penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama juga mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku serta peraturan khusus sesuai jenis perkaranya.
Baca Juga : Hukum Pembuktian sebagai Bagian dari Hukum Formil
4. Dasar Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN menangani sengketa yang berkaitan dengan keputusan dan tindakan pemerintahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga memiliki peran penting dalam pengaturan tindakan dan keputusan pejabat pemerintahan.
Sebagai contoh, masyarakat dapat mengajukan sengketa ke PTUN apabila memenuhi persyaratan hukum terkait keputusan atau tindakan badan maupun pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan kepentingannya.
Dengan demikian, PTUN membantu memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dalam hubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
5. Dasar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan konstitusional untuk menangani perkara tertentu yang berkaitan dengan konstitusi.
Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 24C, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta perubahannya.
Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban konstitusional, yaitu:
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Oleh karena itu, hukum acara Mahkamah Konstitusi memiliki karakteristik tersendiri sesuai jenis perkara yang menjadi kewenangannya.
Baca Juga : Asas-Asas Hukum Formil dalam Proses Peradilan
Perbedaan Sumber Hukum Formil dan Hukum Acara
Meskipun kedua istilah tersebut sering muncul dalam pembahasan ilmu hukum, sumber hukum formil dan hukum acara memiliki pengertian yang berbeda.
Berikut perbedaannya:
| Aspek | Sumber Hukum Formil | Hukum Acara |
|---|---|---|
| Pengertian | Bentuk atau wadah yang menunjukkan keberadaan aturan hukum | Aturan mengenai tata cara penyelesaian perkara |
| Fungsi | Menjadi sumber pengenalan dan keberlakuan hukum | Mengatur proses penegakan hukum melalui peradilan |
| Ruang lingkup | Peraturan, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin | Proses pidana, perdata, agama, TUN, dan perkara konstitusi |
| Tujuan | Memberikan dasar bagi keberadaan aturan hukum | Menjamin proses peradilan berjalan sesuai prosedur |
| Contoh | Undang-undang dan yurisprudensi | KUHAP, HIR, RBg, dan peraturan hukum acara khusus |
Berdasarkan perbedaan tersebut, sumber hukum formil memiliki cakupan yang lebih luas dalam kajian ilmu hukum. Sementara itu, hukum acara berfokus pada tata cara penerapan hukum dalam proses penyelesaian perkara.
Baca Juga : Akibat Hukum Pelanggaran Hukum Formil dalam Persidangan
Hubungan Sumber Hukum Formil dengan Hukum Acara
Sumber hukum formil dan hukum acara memiliki hubungan yang erat dalam sistem peradilan Indonesia.
Pertama, sumber hukum formil memberikan dasar keberadaan aturan yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum. Selanjutnya, hukum acara mengatur bagaimana aparat menerapkan aturan tersebut dalam proses penyelesaian perkara.
Kedua, peraturan perundang-undangan menjadi sumber utama bagi pembentukan hukum acara. Misalnya, undang-undang mengatur kewenangan pengadilan, hak para pihak, tata cara pemeriksaan, dan mekanisme pengajuan upaya hukum.
Ketiga, yurisprudensi dan doktrin dapat membantu hakim memahami serta menafsirkan ketentuan hukum acara. Dengan demikian, keduanya dapat mendukung penerapan hukum yang lebih konsisten dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Oleh sebab itu, pemahaman terhadap kedua konsep tersebut sangat penting untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam proses peradilan.
Baca Juga : Hukum Formil Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali

Mengapa Sumber Hukum Formil dan Hukum Acara Penting?
Pemahaman terhadap sumber hukum formil dan hukum acara memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat maupun praktisi hukum.
1. Memberikan Kepastian Hukum
Pertama, sumber hukum formil membantu masyarakat mengetahui aturan yang berlaku. Sementara itu, hukum acara memberikan petunjuk mengenai langkah yang harus ditempuh ketika seseorang menghadapi persoalan hukum.
2. Menjamin Proses Peradilan yang Teratur
Selanjutnya, hukum acara membantu memastikan setiap perkara menjalani tahapan yang sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak dapat menjalankan proses peradilan secara sewenang-wenang.
3. Melindungi Hak Masyarakat
Selain itu, hukum acara memberikan perlindungan terhadap hak para pihak dalam proses peradilan. Misalnya, seseorang memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan, menghadirkan bukti, dan menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan.
4. Membantu Penyelesaian Sengketa
Pengetahuan mengenai sumber hukum dan hukum acara juga membantu masyarakat menentukan jalur penyelesaian sengketa yang tepat. Sebagai contoh, sengketa perdata, perkara pidana, dan sengketa administrasi pemerintahan memiliki prosedur penyelesaian yang berbeda.
Baca Juga : Contoh Penerapan Hukum Formil dalam Kasus Hukum Sehari-hari
5. Mendukung Penegakan Hukum yang Adil
Terakhir, penerapan hukum berdasarkan sumber yang sah dan prosedur yang benar dapat mendukung terciptanya peradilan yang adil. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu memahami aturan sekaligus menjalankan prosedur secara profesional.
Sumber hukum formil merupakan bentuk atau wadah yang menunjukkan keberadaan dan keberlakuan suatu aturan hukum. Di Indonesia, sumber hukum formil mencakup peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin.
Sementara itu, hukum acara merupakan seperangkat aturan yang mengatur tata cara penyelesaian perkara melalui lembaga peradilan. Dasar hukum acara di Indonesia meliputi hukum acara pidana, perdata, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan hukum acara Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga : Konsultasi Hukum Formil dan Kelengkapan Dokumen Perkara
Dengan demikian, kedua konsep tersebut memiliki hubungan yang saling melengkapi. Sumber hukum formil memberikan landasan bagi keberadaan aturan, sedangkan hukum acara memastikan penerapan aturan tersebut berlangsung melalui prosedur yang benar. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memahami sumber hukum formil dan dasar hukum acara agar dapat mengenali hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian masalah hukum di Indonesia.
Konsultasi Hukum Sekarang!