Visa Kerja Bagi Pekerja Di Sektor Manufaktur

Pengantar

Visa Kerja Bagi Pekerja adalah dokumen penting bagi orang asing yang ingin bekerja di Indonesia. Oleh karena itu, dalam sektor manufaktur, visa kerja menjadi persyaratan penting bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di perusahaan manufaktur. Sehingga, prosedur untuk mengurus visa kerja bagi pekerja di sektor manufaktur dapat berbeda-beda tergantung pada status perusahaan dan pekerjaannya.

Visa Kerja

Visa Kerja

Visa kerja adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Kemudian, dokumen ini memberikan izin bekerja bagi tenaga kerja asing di Indonesia. Selanjutnya, Visa kerja di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis, tergantung pada jenis pekerjaan yang di lakukan di Indonesia. Sehingga, visa kerja di Indonesia memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, tergantung pada jenis visa kerja yang di miliki.

  Visa Bisnis Ke Indonesia - Panduan Lengkap

Proses Pengurusan Visa Kerja

Proses pengurusan visa kerja bagi pekerja di sektor manufaktur tergantung pada status perusahaan tempat bekerja. Maka, jJika perusahaan tersebut adalah perusahaan manufaktur yang memiliki izin usaha di Indonesia, proses pengurusan visa kerja akan lebih mudah. Namun, jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha di Indonesia, proses pengurusan visa kerja akan lebih rumit.

Persyaratan Pengurusan Visa Kerja

Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pekerja untuk mengurus visa kerja di Indonesia. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Paspor yang masih berlaku minimal enam bulan
  • Lalu, surat pernyataan dari perusahaan tempat pekerja bekerja
  • Selanjutnya, fotokopi KTP dan NPWP perusahaan-
  • Setelah itu, fotokopi izin usaha perusahaan (jika perusahaan memiliki izin usaha di Indonesia)
  • Dan, fotokopi KK dan KTP penjamin di Indonesia (warga negara Indonesia)

Prosedur Pengurusan Visa Kerja

Prosedur pengurusan visa kerja bagi pekerja di sektor manufaktur tergantung pada status perusahaan tempat bekerja. Jika, perusahaan tersebut adalah perusahaan manufaktur yang memiliki izin usaha di Indonesia, proses pengurusan visa kerja akan lebih mudah. Namun, jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha di Indonesia, proses pengurusan visa kerja akan lebih rumit.

  China Visitor Visa: Requirements, Application, and Process

Prosedur Pengurusan Visa di Perusahaan Manufaktur yang Sudah Memiliki Izin Usaha di Indonesia

Prosedur pengurusan visa kerja bagi pekerja di perusahaan manufaktur yang sudah memiliki izin usaha di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan membuat Surat Keterangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Selanjutnya, setelah RPTKA di setujui, perusahaan membuat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

3. Setelah IMTA di terbitkan, perusahaan membuat di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara asal pekerja.

4. Setelah visa kerja di terbitkan, pekerja dapat masuk ke Indonesia.

Prosedur Pengurusan Visa di Perusahaan Manufaktur yang Tidak Memiliki Izin Usaha di Indonesia

Prosedur pengurusan visa di perusahaan manufaktur yang tidak memiliki izin usaha di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan mengajukan permohonan izin usaha di Indonesia.

2. Lalu, setelah izin usaha di terbitkan, perusahaan membuat Surat Keterangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

3. Selanjutnya, setelah RPTKA di setujui, perusahaan membuat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

  Pengajuan Visa Ikut Suami

4. Maka, setelah IMTA di terbitkan, perusahaan membuat visa kerja di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara asal pekerja.

5. Setelah visa kerja di terbitkan, pekerja dapat masuk ke Indonesia.

Kesimpulan

Proses pengurusan visa kerja bagi pekerja di sektor manufaktur dapat berbeda-beda tergantung pada status perusahaan dan pekerjaannya. Oleh karena itu, pekerja harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dan mengikuti prosedur pengurusan yang berlaku. Demikian, dengan memahami proses pengurusan, pekerja dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum memulai pekerjaan di Indonesia.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

admin