Prosedur Menikah di Indonesia dengan Warga Negara Belanda

Isma

Prosedur Menikah di Indonesia dengan Warga Negara Belanda
Direktur Utama Jangkar Groups

Prosedur menikah di Indonesia dengan warga negara Belanda membutuhkan persiapan yang matang, terutama karena pasangan harus memenuhi ketentuan hukum perkawinan Indonesia dan persyaratan administrasi bagi warga negara asing (WNA). Selain menyiapkan dokumen identitas, calon pengantin juga perlu mengurus surat keterangan tidak ada halangan menikah, menerjemahkan dokumen berbahasa Belanda, serta mengikuti proses pencatatan perkawinan sesuai agama masing-masing.

Pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara Belanda termasuk perkawinan campuran karena melibatkan dua kewarganegaraan yang berbeda. Oleh karena itu, pasangan perlu memahami prosedur di Indonesia sekaligus persyaratan yang berlaku bagi calon pasangan berkewarganegaraan Belanda.

Agar proses berjalan lancar, berikut panduan lengkap mengenai persyaratan, tahapan pernikahan, pencatatan, hingga pengurusan dokumen setelah perkawinan.

Baca Juga : Jasa Pengurusan Izin Menikah dari Gemeente Belanda untuk WNI

1. Memahami Ketentuan Menikah dengan Warga Negara Belanda di Indonesia

Sebelum mengurus dokumen, pasangan perlu memahami bahwa Indonesia tidak menyelenggarakan perkawinan hanya berdasarkan kesepakatan sipil seperti yang berlaku di beberapa negara. Perkawinan harus memenuhi ketentuan hukum Indonesia, termasuk ketentuan agama dan pencatatannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Undang-undang tersebut juga menetapkan bahwa perkawinan pada prinsipnya hanya di izinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Pengadilan dapat memberikan dispensasi dalam kondisi tertentu.

Selain itu, calon pasangan harus memperhatikan ketentuan agama. Untuk pasangan Muslim, pencatatan perkawinan di lakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara itu, pasangan non-Muslim melangsungkan perkawinan menurut ketentuan agama atau kepercayaannya, kemudian mencatatkannya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Dengan demikian, pasangan tidak cukup hanya memperoleh persetujuan dari kedutaan Belanda. Mereka juga harus memenuhi persyaratan perkawinan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga : Persyaratan Surat Izin Menikah dari Gemeente Belanda

2. Persyaratan Menikah dengan Warga Negara Belanda

Persyaratan administrasi terbagi menjadi dokumen milik WNI dan dokumen milik warga negara Belanda. Masing-masing calon pengantin perlu menyiapkan berkas sesuai status kependudukan dan riwayat perkawinannya.

A. Dokumen WNI

Calon pengantin WNI umumnya perlu menyiapkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta kelahiran.
  4. Surat pengantar atau dokumen administrasi dari kelurahan apabila di minta.
  5. Formulir pendaftaran perkawinan sesuai instansi pencatat.
  6. Pasfoto sesuai ketentuan.
  7. Surat persetujuan kedua calon pengantin.
  8. Akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu apabila pernah menikah.

Selain itu, calon pengantin perlu memastikan kesesuaian nama dan tanggal lahir pada seluruh dokumen. Perbedaan data dapat menimbulkan kendala ketika petugas melakukan pemeriksaan.

Baca Juga : Cara Mengurus Surat Keterangan Menikah dari Gemeente Belanda

B. Dokumen Warga Negara Belanda

Calon pengantin berkewarganegaraan Belanda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. Paspor Belanda yang masih berlaku.
  2. Akta kelahiran atau salinan resmi akta kelahiran.
  3. Surat keterangan tidak ada halangan menikah atau certificate of legal capacity to marry.
  4. Surat keterangan status perkawinan atau deklarasi status belum menikah.
  5. Dokumen perceraian apabila pernah menikah dan telah bercerai.
  6. Akta kematian pasangan terdahulu apabila berstatus duda atau janda karena kematian.
  7. Data kedua orang tua sesuai kebutuhan pencatatan perkawinan.
  8. Dokumen pendukung lain sesuai permintaan KUA atau Disdukcapil.

Persyaratan dapat berbeda menurut instansi pencatat dan kondisi calon pengantin. Karena itu, pasangan sebaiknya meminta daftar dokumen secara langsung sebelum memulai pengurusan.

Baca Juga : Dokumen WNI untuk Menikah dengan Warga Negara Belanda

3. Mengurus Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah dari Belanda

Salah satu dokumen penting bagi warga negara Belanda yang akan menikah di Indonesia adalah surat keterangan kapasitas hukum untuk menikah. Dokumen ini dikenal dengan istilah certificate of legal capacity to marry atau verklaring van huwelijksbevoegdheid.

Surat tersebut menerangkan bahwa calon pengantin memenuhi persyaratan hukum untuk menikah. Selain itu, instansi Indonesia dapat meminta bukti status perkawinan untuk memastikan calon pasangan tidak sedang terikat perkawinan lain.

Cara memperolehnya bergantung pada riwayat tempat tinggal warga negara Belanda.

  • Jika calon pengantin tinggal atau pernah tinggal di Belanda, ia dapat menghubungi Gemeente tempat tinggal sekarang atau Gemeente terakhir sebelum meninggalkan Belanda.
  • Jika calon pengantin tinggal di Indonesia dan belum pernah tinggal di Belanda, ia dapat mengikuti prosedur permohonan melalui Kedutaan Besar Belanda di Jakarta.
  • Jika calon pengantin pernah menikah, ia perlu menyertakan bukti perceraian atau akta kematian pasangan terdahulu sesuai kondisinya.

Menurut NetherlandsWorldwide, warga negara Belanda yang tinggal di Indonesia dan belum pernah tinggal di Belanda dapat mengajukan certificate of legal capacity to marry melalui email Kedutaan Besar Belanda di Jakarta. Persyaratan yang di minta mencakup identitas pemohon dan pasangan, bukti alamat, akta kelahiran, serta bukti resmi status perkawinan.

Namun, jangan menyamakan surat kapasitas menikah dengan surat keterangan belum menikah. Keduanya dapat mempunyai fungsi dan format berbeda. Pastikan dokumen yang di peroleh sesuai dengan permintaan instansi pencatat di Indonesia.

Baca Juga : Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah dari Belanda

4. Apostille dan Penerjemahan Dokumen Belanda

Dokumen yang diterbitkan di Belanda perlu memenuhi persyaratan pengakuan dokumen asing sebelum di gunakan di Indonesia. Salah satu tahapan yang mungkin diperlukan adalah apostille.

Indonesia dan Belanda merupakan negara peserta Konvensi Apostille Den Haag. Karena itu, dokumen publik Belanda yang memenuhi ketentuan konvensi dapat menggunakan apostille sebagai pengesahan formal untuk di gunakan di Indonesia.

Apostille membuktikan keaslian tanda tangan, kapasitas pejabat yang menandatangani, serta cap atau stempel pada dokumen. Namun, apostille tidak menjamin kebenaran isi dokumen atau otomatis memastikan bahwa semua instansi akan menerima dokumen tersebut.

Setelah itu, pasangan perlu memeriksa kebutuhan penerjemahan. Dokumen berbahasa Belanda yang di ajukan kepada instansi Indonesia umumnya harus di terjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen yang mungkin membutuhkan apostille dan terjemahan antara lain:

  • Akta kelahiran.
  • Surat keterangan kapasitas menikah.
  • Surat keterangan status perkawinan.
  • Akta perceraian.
  • Akta kematian pasangan terdahulu.

Sebelum mengurus apostille, tanyakan kepada KUA atau Disdukcapil apakah dokumen tertentu harus menggunakan apostille, salinan resmi, atau bentuk dokumen lainnya. Langkah ini membantu menghindari pengeluaran tambahan akibat pengesahan yang tidak sesuai kebutuhan.

Baca Juga : Legalisasi Surat Izin Menikah dari Gemeente di Indonesia

Prosedur Menikah di KUA dengan Warga Negara Belanda

5. Prosedur Menikah di KUA dengan Warga Negara Belanda

Jika pasangan melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, proses pencatatan di lakukan melalui KUA kecamatan yang berwenang.

Berikut tahapan umum yang perlu di perhatikan.

Langkah 1: Konsultasi dengan KUA

Pertama, calon pengantin WNI perlu menghubungi KUA sesuai wilayah pencatatan perkawinan. Sampaikan bahwa calon pasangan merupakan warga negara Belanda agar petugas dapat memberikan daftar persyaratan khusus WNA.

Setiap KUA dapat meminta dokumen pendukung sesuai kondisi calon pengantin. Oleh karena itu, lakukan konsultasi sebelum menentukan tanggal akad.

Baca Juga : Apostille Dokumen Menikah dari Belanda untuk di Indonesia

Langkah 2: Melengkapi Dokumen Kedua Calon Pengantin

Selanjutnya, kumpulkan dokumen WNI dan WNA. Pastikan surat keterangan tidak ada halangan menikah, paspor, akta kelahiran, dan dokumen pendukung lainnya sudah tersedia.

KUA juga dapat meminta dokumen yang membuktikan status perkawinan calon pengantin asing.

Langkah 3: Mengurus Pendaftaran Kehendak Nikah

Setelah berkas lengkap, calon pengantin mengajukan pendaftaran kehendak nikah melalui layanan yang berlaku. Pendaftaran dapat di lakukan melalui sistem atau kantor KUA sesuai prosedur yang tersedia.

Perhatikan batas waktu pendaftaran. Jangan menunggu hingga mendekati hari akad karena petugas memerlukan waktu untuk memeriksa berkas.

Langkah 4: Pemeriksaan Dokumen dan Persyaratan

Petugas KUA memeriksa identitas, status perkawinan, serta persyaratan lainnya. Jika terdapat dokumen yang belum lengkap, pasangan perlu melengkapinya sebelum proses berlanjut.

Baca Juga : Penerjemah Tersumpah Bahasa Belanda untuk Dokumen Perkawinan

Langkah 5: Pelaksanaan Akad Nikah

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pasangan dapat melangsungkan akad nikah sesuai jadwal dan ketentuan agama Islam. KUA kemudian mencatat perkawinan dan menerbitkan buku nikah sesuai prosedur.

Ketentuan persyaratan WNA dalam layanan Kemenag mencakup surat izin atau keterangan dari perwakilan negara asal, paspor, akta kelahiran, dokumen perceraian atau kematian jika relevan, data orang tua, serta terjemahan dokumen asing oleh penerjemah resmi.

6. Prosedur Menikah bagi Pasangan Non-Muslim

Pasangan non-Muslim perlu mengikuti ketentuan agama atau kepercayaan masing-masing sebelum mengurus pencatatan perkawinan pada Disdukcapil.

Secara umum, tahapan yang perlu di lakukan meliputi:

  1. Konsultasi dengan lembaga keagamaan. Tanyakan persyaratan perkawinan kepada gereja atau lembaga agama yang berwenang.
  2. Melengkapi dokumen calon pengantin. Siapkan identitas, akta kelahiran, bukti status perkawinan, dan dokumen WNA.
  3. Melaksanakan perkawinan menurut agama. Pasangan menjalankan upacara perkawinan sesuai ketentuan agama atau kepercayaan.
  4. Memperoleh surat keterangan perkawinan. Mintalah bukti resmi dari pemuka agama atau lembaga yang melaksanakan perkawinan.
  5. Mengajukan pencatatan ke Disdukcapil. Serahkan dokumen perkawinan dan persyaratan administrasi kepada Disdukcapil yang berwenang.
  6. Memeriksa akta perkawinan. Pastikan seluruh data pasangan tercantum dengan benar.

Sebagai contoh, Disdukcapil Kota Surakarta mencantumkan paspor WNA, surat keterangan perkawinan dari pemuka agama, surat keterangan dari kedutaan, akta kelahiran, dan dokumen pendukung lainnya dalam persyaratan pencatatan perkawinan WNI dengan WNA. Persyaratan teknis dapat berbeda menurut daerah.

Baca Juga : Masa Berlaku Surat Keterangan Menikah dari Gemeente Belanda

7. Hal yang Perlu Di perhatikan Sebelum Menentukan Tanggal Pernikahan

Pasangan WNI dan warga negara Belanda perlu memperhatikan beberapa hal agar proses administrasi tidak menghambat rencana pernikahan.

A. Kesesuaian Agama

Ketentuan perkawinan di Indonesia berkaitan erat dengan hukum agama. Karena itu, pasangan perlu berkonsultasi dengan lembaga keagamaan dan instansi pencatat mengenai kemungkinan serta persyaratan perkawinan mereka.

Panduan pemerintah Belanda juga mengingatkan bahwa perkawinan di Indonesia harus mengikuti ketentuan agama dan pencatatan Indonesia.

Baca Juga : Biaya dan Lama Pengurusan Surat Izin Menikah dari Gemeente

B. Status Perkawinan Sebelumnya

Jika salah satu calon pengantin pernah menikah, pastikan perceraian atau kematian pasangan terdahulu telah tercatat secara resmi. Dokumen ini penting untuk membuktikan bahwa tidak ada ikatan perkawinan yang masih berlangsung.

C. Kesesuaian Identitas

Nama dalam paspor Belanda harus sesuai dengan nama pada akta kelahiran, surat keterangan menikah, dan dokumen lainnya. Pemerintah Belanda juga mengingatkan bahwa perbedaan nama pada dokumen dan paspor dapat menyebabkan masalah dalam pengakuan dokumen.

D. Persiapan Waktu

Pengurusan dokumen lintas negara dapat memerlukan waktu tambahan untuk apostille, penerjemahan, pengiriman, dan pemeriksaan administrasi. Karena itu, pasangan sebaiknya memulai persiapan beberapa bulan sebelum tanggal pernikahan sebagai langkah antisipasi.

8. Pengurusan Dokumen Setelah Menikah

Setelah perkawinan berlangsung, pasangan perlu memastikan bahwa pencatatan di Indonesia sudah selesai. WNI dan warga negara Belanda juga perlu memperhatikan kebutuhan administrasi di negara masing-masing.

Jika pasangan menikah melalui KUA, simpan buku nikah dan dokumen pendukungnya. Sementara itu, pasangan non-Muslim perlu menyimpan akta perkawinan dari Disdukcapil.

Warga negara Belanda yang ingin menggunakan dokumen perkawinan Indonesia di Belanda perlu memeriksa persyaratan legalisasi dan penerjemahan. Jika tinggal di Belanda, pasangan perlu mendaftarkan perkawinan kepada Gemeente sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk perkawinan Muslim, NetherlandsWorldwide menjelaskan bahwa buku nikah asli perlu melalui proses pengesahan dari KUA dan Kementerian Agama sebelum memperoleh apostille dari otoritas Indonesia yang berwenang.

Selain itu, WNI perlu memperbarui data kependudukan apabila perubahan status perkawinan memengaruhi informasi pada KK atau dokumen administrasi lainnya.

9. Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pengurusan Pernikahan Campuran

Beberapa kesalahan dapat menyebabkan proses perkawinan tertunda. Berikut hal yang sebaiknya di hindari:

  • Mengurus surat keterangan menikah yang tidak sesuai dengan permintaan instansi.
  • Menganggap apostille dapat menggantikan seluruh persyaratan perkawinan.
  • Tidak menerjemahkan dokumen berbahasa Belanda.
  • Menggunakan akta perceraian atau bukti status perkawinan yang belum memenuhi ketentuan.
  • Tidak memeriksa kesesuaian nama pada paspor dan dokumen pendukung.
  • Menentukan tanggal pernikahan sebelum memperoleh kepastian kelengkapan berkas.
  • Mengabaikan prosedur pencatatan setelah upacara keagamaan.

Untuk mengurangi risiko tersebut, pasangan sebaiknya menyimpan salinan seluruh dokumen dan meminta konfirmasi tertulis apabila terdapat persyaratan yang belum jelas.

10. FAQ Prosedur Menikah di Indonesia dengan Warga Negara Belanda

Apakah warga negara Belanda bisa menikah di Indonesia?

Bisa, sepanjang pasangan memenuhi ketentuan hukum Indonesia, persyaratan agama, dan administrasi perkawinan bagi WNA.

Apakah warga negara Belanda harus memiliki surat izin menikah?

Umumnya, calon pengantin Belanda perlu menyediakan surat keterangan kapasitas hukum untuk menikah atau dokumen resmi yang membuktikan tidak ada halangan perkawinan sesuai persyaratan instansi Indonesia.

Apakah dokumen Belanda harus menggunakan apostille?

Dokumen publik Belanda yang di gunakan di Indonesia dapat memerlukan apostille sesuai jenis dokumen dan ketentuan instansi penerima. Pastikan kebutuhan tersebut sebelum mengajukan pengesahan.

Apakah dokumen berbahasa Belanda harus diterjemahkan?

Dokumen berbahasa asing yang di gunakan untuk administrasi perkawinan di Indonesia harus di terjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah pernikahan di Indonesia diakui di Belanda?

Pemerintah Belanda mengakui perkawinan yang dilaksanakan secara sah di Indonesia. Namun, pasangan perlu memenuhi persyaratan legalisasi dan pencatatan yang berlaku di Belanda.

Prosedur menikah di Indonesia dengan warga negara Belanda mencakup persiapan dokumen kedua calon pengantin, pengurusan surat keterangan tidak ada halangan menikah, apostille jika diperlukan, penerjemahan dokumen, serta pencatatan perkawinan melalui KUA atau Disdukcapil.

Setiap pasangan perlu menyesuaikan prosedur dengan agama, status perkawinan, dan wilayah pencatatan. Selain itu, calon pengantin Belanda harus memastikan dokumen yang diterbitkan oleh otoritas negaranya memenuhi persyaratan instansi Indonesia.

Dengan persiapan yang tepat, pasangan dapat mengurangi risiko penolakan dokumen dan penundaan pernikahan. Apabila membutuhkan bantuan, layanan pengurusan dokumen perkawinan, apostille, dan penerjemah tersumpah bahasa Belanda dapat membantu memeriksa serta mempersiapkan berkas sebelum pasangan mengajukan pencatatan resmi.

Konsultasikan Izin Menikah Belanda Sekarang

Isma
Konsultasi Gratis Balas cepat via WhatsApp