Alih status keimigrasian Izin Tinggal Kunjungan merupakan proses perubahan jenis izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menetap lebih lama di Indonesia dengan tujuan tertentu. Melalui prosedur ini, pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat mengajukan perubahan status menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan keimigrasian Indonesia.
Pada dasarnya, pemerintah memberikan Izin Tinggal Kunjungan kepada orang asing yang ingin melakukan kegiatan sementara, seperti berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan bisnis, atau menjalankan kegiatan lain sesuai klasifikasi visa. Namun, dalam kondisi tertentu, orang asing mungkin memiliki kebutuhan untuk tinggal lebih lama karena pekerjaan, pendidikan, investasi, perkawinan campuran, maupun penyatuan keluarga.
Oleh karena itu, pemerintah menyediakan mekanisme alih status keimigrasian agar orang asing dapat menyesuaikan izin tinggal dengan tujuan keberadaannya di Indonesia. Meskipun demikian, tidak semua pemegang Izin Tinggal Kunjungan memiliki hak untuk mengajukan perubahan status. Setiap permohonan harus memenuhi kategori, persyaratan, dan prosedur yang berlaku.
Selain itu, pemohon perlu memahami bahwa alih status bukan sekadar perubahan administrasi. Proses ini juga mencakup pemeriksaan dokumen, penjaminan, pemeriksaan keimigrasian, serta persetujuan pejabat berwenang.
Baca juga : Konsekuensi Hukum Melewati Masa Berlaku Visa (Overstay)
Dasar Hukum Alih Status Izin Tinggal Kunjungan
Pemerintah Indonesia mengatur prosedur alih status izin tinggal melalui sejumlah peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi petugas imigrasi, penjamin, dan orang asing ketika mengajukan permohonan.
Beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan proses ini antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian beserta perubahan-perubahannya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Salah satu ketentuan penting terdapat pada Pasal 166 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 sebagaimana mengalami perubahan melalui PP Nomor 40 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur bahwa penjamin mengajukan permohonan alih status ITK menjadi ITAS kepada Kepala Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal orang asing.
Selanjutnya, peraturan tersebut juga mengatur kategori orang asing yang dapat mengajukan perubahan status, seperti penanam modal, tenaga ahli, rohaniwan, peserta pendidikan, peneliti, serta orang asing dalam rangka perkawinan campuran dan penyatuan keluarga.
Dengan demikian, pemohon perlu memastikan tujuan tinggalnya sesuai kategori yang memperoleh fasilitas alih status.
Baca juga : Prosedur Perpanjangan Izin Tinggal Orang Asing di Indonesia
Jenis Alih Status dari Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas
Sebelum memulai proses pengajuan, pemohon perlu mengetahui kategori alih status yang berlaku. Sebab, setiap kategori mempunyai persyaratan tambahan dan dokumen pendukung yang berbeda.
Berikut beberapa kategori yang dapat memperoleh fasilitas alih status:
1. Alih Status untuk Tenaga Kerja Asing
Orang asing yang memperoleh kesempatan bekerja sebagai tenaga ahli di Indonesia dapat mengajukan perubahan ITK menjadi ITAS apabila memenuhi ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Dalam hal ini, perusahaan pemberi kerja harus menyiapkan dokumen pendukung yang berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing. Dokumen tersebut dapat mencakup pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) apabila berlaku, serta dokumen legalitas perusahaan.
Selain itu, perusahaan harus memastikan jabatan dan kegiatan kerja tenaga asing sesuai dengan ketentuan pemerintah.
2. Alih Status untuk Penanam Modal Asing
Investor asing yang ingin menjalankan kegiatan penanaman modal di Indonesia juga dapat mengajukan alih status sesuai klasifikasi izin tinggal yang berlaku.
Namun, pemohon harus memenuhi persyaratan investasi dan ketentuan keimigrasian. Dokumen pendukung dapat mencakup akta pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), profil perusahaan, serta bukti kepemilikan saham atau investasi sesuai kategori yang diajukan.
Dengan demikian, pihak imigrasi dapat menilai kesesuaian tujuan investasi dengan permohonan izin tinggal.
Baca juga : Syarat Dokumen dan Prosedur Resmi Perpanjangan Visa
3. Alih Status untuk Perkawinan Campuran
Orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia dapat mengajukan alih status untuk kepentingan penyatuan keluarga.
Dalam proses ini, pemohon perlu menyiapkan buku nikah atau akta perkawinan, dokumen identitas pasangan WNI, paspor asing, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.
Selain itu, pemohon perlu memastikan bahwa perkawinan tersebut mempunyai bukti pencatatan yang sah. Apabila pasangan melangsungkan perkawinan di luar negeri, pemohon perlu memperhatikan ketentuan pelaporan dan pencatatan perkawinan sesuai peraturan Indonesia.
4. Alih Status untuk Penyatuan Keluarga
Kategori penyatuan keluarga memberikan kesempatan kepada orang asing untuk tinggal bersama anggota keluarga yang memenuhi ketentuan keimigrasian.
Contohnya, orang asing yang ingin bergabung dengan suami atau istri pemegang ITAS atau ITAP. Selain itu, anak berkewarganegaraan asing dalam kategori usia dan hubungan keluarga tertentu juga dapat mengajukan fasilitas tersebut.
Namun, setiap hubungan keluarga memerlukan bukti yang sah, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, kartu identitas, dan dokumen izin tinggal anggota keluarga yang menjadi dasar permohonan.
Baca juga : Aturan Masa Berlaku untuk Visa Kunjungan di Asia
5. Alih Status untuk Pendidikan dan Penelitian
Orang asing yang mengikuti pendidikan, pelatihan, atau kegiatan penelitian ilmiah di Indonesia juga dapat mengajukan perubahan status sesuai klasifikasi yang berlaku.
Sebagai pendukung, pemohon perlu menyiapkan surat penerimaan dari lembaga pendidikan, surat keterangan kegiatan penelitian, atau dokumen resmi dari institusi terkait.
Selain itu, lembaga penyelenggara perlu memberikan informasi yang jelas mengenai tujuan dan jangka waktu kegiatan orang asing tersebut.
6. Alih Status untuk Repatriasi dan Rumah Kedua
Pemerintah juga menyediakan kategori tertentu bagi orang asing dalam rangka repatriasi, memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, serta kegiatan Rumah Kedua.
Meskipun demikian, setiap kategori mempunyai ketentuan khusus. Oleh sebab itu, pemohon perlu memeriksa klasifikasi visa, persyaratan investasi atau dokumen pendukung, serta ketentuan izin tinggal yang sesuai.
Baca juga : Memahami Masa Berlaku untuk Visa Amerika Serikat
Syarat Dokumen Alih Status Keimigrasian Izin Tinggal Kunjungan
Setelah memahami kategori alih status, langkah berikutnya adalah mempersiapkan dokumen permohonan. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting karena petugas imigrasi akan memeriksa kesesuaian identitas, tujuan tinggal, dan legalitas penjamin.
Secara umum, dokumen yang perlu pemohon siapkan meliputi:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
- Visa dan Tanda Masuk atau dokumen Izin Tinggal Kunjungan yang masih berlaku sesuai kondisi pemohon.
- Bukti penjaminan dari penjamin apabila permohonan memerlukan penjamin.
- Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga milik penjamin atau penanggung jawab apabila relevan.
- Surat permohonan alih status dari penjamin.
- Surat pernyataan dan jaminan sesuai ketentuan.
- Dokumen pendukung yang menjelaskan tujuan perubahan izin tinggal.
- Dokumen tambahan sesuai kategori alih status yang pemohon ajukan.
Sebagai contoh, tenaga kerja asing memerlukan dokumen pendukung ketenagakerjaan. Sementara itu, pemohon dengan tujuan perkawinan campuran perlu menyiapkan dokumen perkawinan dan identitas pasangan.
Selain persyaratan umum tersebut, petugas imigrasi dapat meminta dokumen tambahan apabila menemukan kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut.
Karena itu, pemohon sebaiknya memeriksa seluruh dokumen sebelum mengajukan permohonan. Jangan sampai ketidaksesuaian nama, nomor paspor, tanggal lahir, atau informasi penjamin menghambat proses administrasi.
Baca juga : Ketentuan Masa Berlaku untuk Visa Schengen
Prosedur Alih Status Keimigrasian Izin Tinggal Kunjungan
Proses alih status ITK menjadi ITAS memerlukan beberapa tahapan administrasi. Setiap tahapan mempunyai fungsi untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi ketentuan hukum keimigrasian.
Berikut prosedur yang perlu pemohon pahami.
1. Menentukan Kategori Alih Status
Langkah pertama adalah menentukan tujuan perubahan izin tinggal. Pemohon perlu memastikan apakah kebutuhan tersebut berkaitan dengan pekerjaan, investasi, perkawinan campuran, penyatuan keluarga, pendidikan, penelitian, atau kategori lain yang memperoleh fasilitas alih status.
Tahapan ini sangat penting karena setiap kategori mempunyai persyaratan dan dokumen pendukung yang berbeda.
Selain itu, pemohon perlu memeriksa kesesuaian jenis visa awal dengan tujuan perubahan izin tinggal. Dengan demikian, pemohon dapat menghindari kesalahan dalam menentukan jenis permohonan.
2. Menyiapkan Penjamin atau Penanggung Jawab
Setelah menentukan kategori, pemohon perlu memastikan pihak yang bertindak sebagai penjamin atau penanggung jawab.
Penjamin mempunyai tanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di Indonesia sesuai ketentuan keimigrasian.
Dalam kategori pekerjaan, perusahaan dapat bertindak sebagai penjamin sesuai persyaratan. Sementara itu, dalam kategori keluarga, pihak yang memenuhi ketentuan dapat menjalankan fungsi penjamin atau penanggung jawab.
Selanjutnya, penjamin perlu menyiapkan identitas, surat permohonan, surat pernyataan, dan dokumen lain sesuai kategori permohonan.
Baca juga : Mengapa Paspor Wajib Berlaku 6 Bulan Sebelum Ajukan Visa?
3. Mengajukan Permohonan Melalui Sistem Keimigrasian
Berikutnya, penjamin mengajukan permohonan alih status kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal orang asing.
Pemohon atau penjamin mengikuti mekanisme pengajuan melalui sistem aplikasi keimigrasian yang berlaku. Selanjutnya, pemohon melengkapi data dan mengunggah dokumen sesuai petunjuk sistem.
Pada tahap ini, pemohon perlu memastikan seluruh informasi sesuai dengan dokumen asli. Selain itu, pemohon harus menggunakan alamat surat elektronik dan nomor kontak yang aktif agar dapat menerima pemberitahuan mengenai perkembangan permohonan.
4. Pemeriksaan Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen
Setelah permohonan masuk, petugas imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang pemohon ajukan.
Pemeriksaan tersebut mencakup identitas orang asing, masa berlaku paspor, status izin tinggal, dokumen penjamin, serta bukti pendukung sesuai tujuan alih status.
Apabila petugas menemukan kekurangan, pemohon perlu melengkapi atau memperbaiki dokumen sesuai arahan.
Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah sesuai, proses dapat berlanjut menuju tahapan pemeriksaan berikutnya.
Baca juga : Pengaruh Single dan Multiple Entry terhadap Masa Berlaku Visa
5. Pemeriksaan Keimigrasian dan Wawancara
Selanjutnya, petugas imigrasi dapat melakukan pemeriksaan tambahan untuk memastikan kebenaran informasi dalam permohonan.
Pemeriksaan tersebut dapat mencakup wawancara, pengecekan penjamin, pemeriksaan data keimigrasian, serta pengawasan lapangan apabila petugas memandang perlu.
Dalam proses wawancara, pemohon harus memberikan keterangan secara jujur mengenai tujuan tinggal, kegiatan selama berada di Indonesia, serta hubungan dengan penjamin.
Oleh karena itu, pemohon sebaiknya memahami seluruh informasi yang tercantum dalam berkas permohonan.
6. Pembayaran Biaya Keimigrasian
Setelah tahapan pemeriksaan dan proses administrasi mencapai tahap pembayaran, pemohon perlu melunasi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai jenis layanan yang berlaku.
Besaran biaya bergantung pada jenis ITAS, jangka waktu izin tinggal, serta izin masuk kembali apabila termasuk dalam tagihan permohonan.
Pemohon sebaiknya menggunakan kode pembayaran resmi dan menyimpan bukti transaksi sebagai arsip administrasi.
Selain itu, pastikan nominal pembayaran sesuai dengan tagihan resmi pada sistem keimigrasian.
Baca juga : Perbedaan Mendasar Visa Validity dan Duration of Stay
7. Pengambilan Data Biometrik
Tahapan berikutnya dapat mencakup pengambilan data biometrik sesuai jadwal dari kantor imigrasi.
Petugas dapat mengambil foto wajah, sidik jari, tanda tangan, serta melakukan wawancara atau identifikasi tambahan.
Pada tahap ini, orang asing perlu hadir sesuai jadwal dan membawa paspor serta dokumen yang petugas minta.
Dengan mengikuti jadwal tersebut, pemohon dapat membantu kelancaran proses verifikasi identitas.
8. Persetujuan dan Penerbitan ITAS
Setelah seluruh pemeriksaan selesai, pejabat imigrasi yang berwenang memproses keputusan atas permohonan.
Apabila permohonan memenuhi seluruh persyaratan, pihak imigrasi dapat memberikan persetujuan alih status dan menerbitkan Izin Tinggal Terbatas elektronik atau ITAS elektronik.
Selanjutnya, pemohon menerima informasi penerbitan melalui alamat surat elektronik yang terdaftar atau mengikuti mekanisme penyerahan dokumen sesuai ketentuan kantor imigrasi.
Dengan terbitnya ITAS, orang asing memperoleh izin tinggal sesuai kategori dan jangka waktu yang tercantum dalam dokumen keimigrasian.
Baca juga : Masa Berlaku Visa: Durasi Tinggal, dan Prosedur Perpanjangan
Berapa Lama Proses Alih Status Izin Tinggal Kunjungan?
Lama proses alih status dapat berbeda antara satu permohonan dengan permohonan lainnya. Perbedaan tersebut bergantung pada kelengkapan dokumen, kategori izin tinggal, kebutuhan pemeriksaan tambahan, serta persetujuan pejabat yang berwenang.
Sebagai gambaran, Standar Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tahun 2025 mencantumkan estimasi enam hari kerja untuk layanan alih status ITK menjadi ITAS.
Namun, estimasi tersebut tidak mencakup waktu tambahan apabila permohonan memerlukan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi atau pengawasan keimigrasian lapangan.
Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya tidak menganggap enam hari kerja sebagai jaminan penyelesaian seluruh permohonan. Setiap kantor imigrasi dapat memiliki mekanisme operasional dan kebutuhan pemeriksaan yang berbeda.
Berapa Biaya Alih Status Izin Tinggal Kunjungan?
Biaya alih status bergantung pada jenis ITAS dan masa berlaku izin tinggal yang pemohon ajukan. Selain itu, pemohon mungkin perlu membayar komponen izin masuk kembali sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai gambaran, Standar Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tahun 2025 mencantumkan tarif berikut:
- ITAS dengan masa berlaku paling lama 6 bulan: Rp1.000.000.
- ITAS dengan masa berlaku paling lama 1 tahun: Rp1.500.000.
- ITAS dengan masa berlaku paling lama 2 tahun: Rp2.000.000.
- ITAS Rumah Kedua dengan masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp12.000.000.
Angka tersebut merupakan contoh tarif pada standar pelayanan kantor imigrasi tersebut, bukan jaminan tarif seragam untuk seluruh kategori dan seluruh komponen permohonan.
Selain itu, ketentuan tarif PNBP dapat mengalami perubahan. Karena itu, pemohon perlu memeriksa tagihan resmi pada sistem keimigrasian sebelum melakukan pembayaran.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan Alih Status
Agar proses permohonan berjalan lancar, pemohon perlu memperhatikan beberapa hal penting.
1. Pastikan izin tinggal masih berlaku
Pemohon harus memperhatikan masa berlaku ITK dan segera mengurus kebutuhan perubahan status. Jangan menunggu sampai izin tinggal habis karena kondisi tersebut dapat menimbulkan masalah keimigrasian.
Perlu pemohon pahami bahwa PP Nomor 40 Tahun 2023 mengatur pengajuan alih status melalui penjamin sejak orang asing berada di wilayah Indonesia. Namun, pemohon tetap perlu mengikuti persyaratan teknis dan arahan kantor imigrasi sesuai kategori permohonan.
2. Periksa kesesuaian tujuan tinggal
Tujuan tinggal harus sesuai dengan kategori ITAS yang pemohon ajukan. Sebagai contoh, orang asing yang ingin bekerja harus memenuhi ketentuan bagi tenaga kerja asing.
Dengan demikian, pemohon tidak boleh menggunakan kategori izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya.
3. Pastikan dokumen penjamin lengkap
Penjamin mempunyai peran penting dalam proses alih status. Oleh karena itu, pastikan seluruh identitas, surat jaminan, dan dokumen pendukung penjamin sesuai ketentuan.
4. Perhatikan masa berlaku paspor
Jangka waktu ITAS juga mempertimbangkan masa berlaku paspor kebangsaan. Oleh sebab itu, pemohon perlu memeriksa masa berlaku paspor sebelum menentukan jangka waktu izin tinggal.
5. Hindari memberikan informasi yang tidak sesuai
Seluruh data dalam permohonan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketidaksesuaian informasi dapat memicu pemeriksaan tambahan dan memengaruhi keputusan permohonan.
Risiko Apabila Tidak Mengurus Alih Status Sesuai Ketentuan
Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia. Apabila seseorang tetap tinggal atau menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi keimigrasian.
Beberapa risiko yang perlu pemohon pahami antara lain:
- Teguran atau pemeriksaan oleh petugas imigrasi.
- Tindakan administratif keimigrasian sesuai pelanggaran.
- Denda atau konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran yang memenuhi unsur ketentuan terkait.
- Deportasi atau tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
- Hambatan ketika mengajukan visa atau izin tinggal pada masa mendatang.
Oleh karena itu, orang asing perlu memastikan status keimigrasiannya tetap sesuai dengan tujuan keberadaan selama berada di Indonesia.
Keuntungan Menggunakan Jasa Konsultasi Alih Status Keimigrasian
Prosedur alih status ITK menjadi ITAS membutuhkan ketelitian, terutama ketika pemohon harus menyiapkan dokumen dari beberapa instansi. Selain itu, setiap kategori mempunyai ketentuan khusus yang perlu pemohon pahami sebelum mengajukan permohonan.
Melalui layanan konsultasi keimigrasian, pemohon dapat memperoleh beberapa manfaat, antara lain:
- Pemeriksaan kategori izin tinggal: Membantu mengidentifikasi jenis alih status yang sesuai dengan tujuan orang asing.
- Pengecekan kelengkapan dokumen: Membantu memeriksa paspor, izin tinggal, dokumen penjamin, dan persyaratan tambahan.
- Panduan prosedur pengajuan: Memberikan informasi mengenai tahapan administrasi dan mekanisme permohonan.
- Pendampingan administrasi: Membantu menyiapkan dokumen serta mengantisipasi kekurangan berkas.
- Informasi biaya dan waktu: Memberikan gambaran mengenai komponen PNBP serta estimasi proses sesuai kategori permohonan.
- Pemantauan perkembangan permohonan: Membantu pemohon memahami tahapan proses dan tindak lanjut administrasi.
Meskipun demikian, layanan konsultasi atau pendampingan tidak menjamin persetujuan permohonan. Keputusan akhir tetap menjadi kewenangan pejabat imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Konsultasi Prosedur Alih Status Keimigrasian Izin Tinggal Kunjungan Bersama Jangkar Groups
Mengurus alih status keimigrasian Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas memerlukan pemahaman mengenai persyaratan, kategori permohonan, dokumen penjamin, serta prosedur administrasi yang berlaku.
Apabila Anda mengalami kesulitan menentukan kategori alih status, mempersiapkan dokumen, atau memahami tahapan pengajuan ITAS, PT Jangkar Global Groups siap membantu memberikan konsultasi dan pendampingan administrasi sesuai kebutuhan.
Melalui layanan Jangkar Groups, Anda dapat berkonsultasi mengenai kelengkapan dokumen, persyaratan penjamin, prosedur pengajuan, estimasi biaya, serta tahapan alih status izin tinggal bagi warga negara asing.
Jangan menunggu sampai masa berlaku izin tinggal hampir habis. Segera konsultasikan kebutuhan Anda agar proses administrasi dapat berjalan lebih terencana dan sesuai ketentuan keimigrasian Indonesia.
Konsultasikan Pengurusan Dokumen Anda Sekarang