Daftar Isi
Apa itu Preferential Family Visa 104?
Preferential Family Visa 104 atau disebut juga Visa Keluarga Preferensial adalah jenis visa yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing yang memiliki keluarga atau kerabat dekat di Indonesia. Visa ini memungkinkan pemegangnya untuk tinggal dan bekerja di Indonesia dengan jangka waktu yang lebih lama dibandingkan dengan visa turis biasa.
Syarat dan Ketentuan Visa Keluarga Preferensial
Untuk mendapatkan Preferential Family Visa 104, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:1. Memiliki keluarga atau kerabat dekat di Indonesia, seperti suami/istri, anak, orang tua, atau saudara kandung.2. Pemohon harus berusia minimal 18 tahun.3. Pemohon harus sehat secara fisik dan mental.4. Pemohon harus memiliki paspor yang masih berlaku.5. Pemohon harus memiliki dokumen pendukung, seperti surat undangan dari keluarga atau kerabat di Indonesia, surat pernyataan, dan dokumen legalisasi lainnya yang diperlukan.
Proses Pengajuan Visa Keluarga Preferensial
Proses pengajuan visa keluarga preferensial dimulai dengan pengumpulan dokumen-dokumen yang diperlukan. Setelah itu, pemohon harus mengajukan permohonan visa ke kedutaan besar atau konsulat Indonesia di negara asal mereka.Setelah permohonan disetujui, pemohon akan menerima visa keluarga preferensial dengan masa berlaku satu tahun. Visa ini bisa diperpanjang dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Keuntungan Visa Keluarga Preferensial
Visa Keluarga Preferensial memberikan banyak keuntungan bagi pemegangnya, seperti:1. Masa tinggal yang lebih lama, yaitu 1 tahun dengan kemungkinan diperpanjang.2. Pemegang visa bisa bekerja dan melakukan kegiatan bisnis di Indonesia selama masa berlaku visa.3. Pemegang visa bisa masuk dan keluar dari Indonesia sebanyak yang diinginkan selama masa berlaku visa.4. Visa ini memudahkan proses reuni keluarga dan memungkinkan keluarga yang terpisah untuk berkumpul kembali di Indonesia.