PI dan LS barang dalam keadaan tidak baru merupakan dua aspek penting yang perlu di pahami oleh pelaku usaha sebelum mengimpor mesin, peralatan industri, dan barang modal bekas ke Indonesia. PI merupakan singkatan dari Persetujuan Impor, sedangkan LS berarti Laporan Surveyor. Keduanya memiliki fungsi berbeda, tetapi sama-sama berperan dalam pengawasan kegiatan impor untuk barang yang termasuk dalam ketentuan terkait.
Dalam praktiknya, tidak semua barang bekas dapat langsung masuk ke Indonesia. Pemerintah mengatur jenis barang yang boleh di impor, persyaratan importir, serta dokumen yang harus di penuhi berdasarkan klasifikasi barang dan tujuan penggunaannya. Oleh karena itu, importir perlu memeriksa ketentuan yang berlaku sebelum membeli barang dari luar negeri. Dengan persiapan yang tepat, perusahaan dapat mengurangi risiko penolakan dokumen, keterlambatan pengiriman, dan biaya tambahan di pelabuhan.
Baca Juga : Impor Sekop Mekanis, Ekskavator dan Shovel Loader
Apa Itu PI dan LS dalam Impor Barang Tidak Baru?

Sebelum memulai proses impor, pelaku usaha perlu memahami fungsi masing-masing dokumen. Meskipun keduanya berkaitan dengan kepatuhan impor, PI dan LS tidak memiliki kedudukan atau fungsi yang sama.
Baca Juga : HS Code 8429521200: Impor Sekop Mekanis & Ekskavator
1. Pengertian Persetujuan Impor (PI)
Persetujuan Impor atau PI merupakan persetujuan dari pemerintah yang memberikan dasar bagi importir untuk mengimpor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen ini berkaitan dengan pengendalian impor, sehingga importir perlu memastikan bahwa jenis barang, pos tarif, jumlah, dan persyaratan lainnya sesuai dengan persetujuan yang terbit.
Baca Juga : Sekop Mekanis, Ekskavator dan Shovel Loader: Jenis & Perbedaan
Untuk barang dalam keadaan tidak baru, kebutuhan PI bergantung pada kategori barang dan ketentuan yang mengaturnya. Karena itu, importir tidak boleh berasumsi bahwa seluruh barang bekas membutuhkan persetujuan yang sama. Sebaliknya, importir harus memeriksa daftar barang dan persyaratan pada peraturan yang relevan.
Selain itu, perusahaan perlu memastikan bahwa kegiatan impornya sesuai dengan perizinan usaha dan identitas importir. Langkah ini membantu perusahaan menentukan jalur pengajuan yang tepat sejak awal.
Baca Juga : Syarat Impor Ekskavator dan Shovel Loader ke Indonesia
2. Pengertian Laporan Surveyor (LS)
Laporan Surveyor atau LS merupakan dokumen yang memuat hasil verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor yang berwenang sesuai ketentuan impor. Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian jenis barang, jumlah, spesifikasi, kondisi, serta informasi lain yang di persyaratkan.
Baca Juga : Prosedur Impor Sekop Mekanis, Ekskavator dan Shovel Loader
Untuk barang dalam keadaan tidak baru yang wajib memenuhi ketentuan LS, importir perlu mengatur pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, perusahaan harus memastikan bahwa informasi dalam laporan tersebut sesuai dengan dokumen transaksi dan data barang yang akan dikirim.
LS juga memiliki ketentuan penggunaan dan kesesuaian data. Oleh sebab itu, importir sebaiknya tidak menganggap laporan untuk satu pengapalan otomatis dapat di gunakan untuk pengapalan lain. Periksa ketentuan yang berlaku sebelum menyusun jadwal pengiriman.
Baca Juga : Bea Masuk dan Pajak Impor Ekskavator ke Indonesia
Mengapa PI dan LS Penting untuk Barang dalam Keadaan Tidak Baru?
Barang dalam keadaan tidak baru memiliki karakteristik yang berbeda dari barang baru. Sebagai contoh, mesin bekas mungkin sudah memiliki jam kerja tinggi, mengalami perubahan kondisi, atau menggunakan spesifikasi yang tidak sama dengan unit terbaru. Karena itu, pemerintah menerapkan pengaturan tertentu untuk mengendalikan barang yang masuk ke pasar Indonesia.
Baca Juga : Dokumen yang Dibutuhkan untuk Impor Ekskavator Shovel Loader
PI membantu memastikan bahwa importir memenuhi persyaratan persetujuan untuk barang yang di aturnya. Sementara itu, LS mendukung pemeriksaan teknis terhadap barang yang wajib menjalani verifikasi atau penelusuran teknis.
Kedua dokumen tersebut juga membantu importir membangun proses administrasi yang lebih teratur. Dengan memeriksa persyaratan sejak awal, perusahaan dapat menyesuaikan pembelian, jadwal inspeksi, dan pengiriman dengan kebutuhan regulasi.
Namun, PI dan LS bukan pengganti seluruh dokumen impor. Importir tetap perlu menyiapkan dokumen transaksi, pengangkutan, kepabeanan, dan perizinan lain jika aturan mewajibkannya.
Baca Juga : Impor Ekskavator dan Shovel Loader Bekas: Syarat dan Prosedur
Jenis Barang yang Perlu Memeriksa Persyaratan PI dan LS
Kewajiban PI dan LS tidak berlaku secara seragam untuk semua barang bekas. Importir perlu memeriksa pos tarif atau Harmonized System (HS), uraian barang, kategori, dan tujuan penggunaan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Baca Juga : Impor Ekskavator dan Shovel Loader dari China ke Indonesia
Beberapa kelompok barang yang perlu mendapat perhatian khusus antara lain:
- Mesin dan peralatan industri bekas, yang perusahaan gunakan untuk menunjang kegiatan produksi.
- Barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB), yang importir gunakan untuk kebutuhan tertentu sesuai ketentuan.
- Peralatan konstruksi dan alat berat bekas, seperti ekskavator, wheel loader, dan mesin pendukung proyek, jika masuk dalam kategori yang di atur.
- Mesin untuk kegiatan rekondisi atau remanufaktur, yang memiliki persyaratan berbeda sesuai tujuan kegiatan dan kategori impornya.
- Barang dalam keadaan tidak baru untuk tujuan tertentu, yang dapat mencakup kategori khusus sesuai peraturan.
Meskipun demikian, daftar tersebut hanya memberi gambaran umum, bukan jaminan bahwa setiap barang dalam kelompok tersebut boleh di impor. Importir perlu mencocokkan barang yang akan di beli dengan daftar pos tarif, uraian, dan persyaratan pada lampiran peraturan.
Baca Juga : Jasa Impor Ekskavator dan Shovel Loader ke Indonesia
Ketentuan PI dan LS untuk Barang dalam Keadaan Tidak Baru
Salah satu acuan penting adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. Pemerintah kemudian menerbitkan Permendag Nomor 23 Tahun 2026 sebagai perubahan atas peraturan tersebut.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa barang modal dalam keadaan tidak baru untuk perusahaan pemakai langsung dapat memerlukan PI dan LS berdasarkan pos tarif serta uraian barang tertentu. Ketentuan juga membedakan kelompok barang dan persyaratan berdasarkan kategori impornya.
Karena itu, importir perlu memeriksa beberapa hal berikut sebelum mengajukan dokumen:
- Pos tarif HS dan uraian barang. Pastikan klasifikasi sesuai dengan jenis, fungsi, dan spesifikasi barang yang sebenarnya.
- Kategori barang. Periksa apakah barang termasuk kelompok yang dapat di impor dalam keadaan tidak baru.
- Tujuan penggunaan. Tentukan apakah perusahaan akan memakai barang secara langsung, melakukan rekondisi, atau mengimpor untuk tujuan tertentu.
- Persyaratan importir. Periksa jenis perizinan usaha dan identitas importir yang sesuai dengan kategori barang.
- Kewajiban PI dan LS. Pastikan kedua dokumen memang berlaku untuk barang yang akan di impor.
- Ketentuan teknis lainnya. Periksa persyaratan tambahan, batasan, dan ketentuan tempat pemasukan jika aturan mencantumkannya.
Dengan melakukan pemeriksaan tersebut, perusahaan dapat menyusun rencana impor berdasarkan ketentuan yang sesuai, bukan hanya berdasarkan informasi dari pemasok luar negeri.
Tahapan Mengurus PI dan LS Barang Tidak Baru
Agar proses lebih terarah, importir dapat mengikuti tahapan persiapan berikut.
1. Mengidentifikasi Barang
Pertama, kumpulkan informasi lengkap mengenai barang yang akan di impor. Catat nama barang, merek, model, tahun pembuatan, nomor seri, fungsi, kondisi, spesifikasi teknis, dan negara asal. Untuk mesin bekas, sertakan informasi kondisi aktual serta riwayat penggunaan jika tersedia.
Data tersebut membantu importir menentukan klasifikasi barang dan memeriksa persyaratan impor yang tepat.
2. Memeriksa Kelayakan Impor
Selanjutnya, cocokkan pos tarif dan uraian barang dengan daftar dalam regulasi yang berlaku. Pada tahap ini, importir juga perlu memastikan bahwa kategori barang tersebut mengizinkan impor dalam keadaan tidak baru.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang tidak memenuhi ketentuan, jangan langsung melanjutkan pembayaran atau pengiriman. Sebaliknya, mintalah penjelasan dari pihak yang memahami regulasi impor agar perusahaan dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang benar.
3. Menyiapkan Persyaratan Perusahaan
Setelah memastikan kategori barang, periksa dokumen usaha dan perizinan impor yang relevan. Pastikan data perusahaan konsisten pada dokumen yang di gunakan dalam proses pengajuan.
Selain itu, identifikasi apakah perusahaan bertindak sebagai pemakai langsung atau menjalankan kegiatan lain yang memiliki persyaratan berbeda. Perbedaan tujuan impor dapat memengaruhi jenis perizinan dan dokumen pendukung yang harus di siapkan.
4. Mengurus PI Jika Di persyaratkan
Jika regulasi mewajibkan PI, importir perlu mengikuti mekanisme pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku. Siapkan data barang, informasi pemasok, dokumen perusahaan, dan persyaratan pendukung yang di minta.
Periksa kembali seluruh informasi sebelum mengajukan permohonan. Dengan demikian, perusahaan dapat mengurangi risiko perbedaan data antara dokumen persetujuan, faktur, dan dokumen pengiriman.
5. Mengatur Pemeriksaan Surveyor untuk LS
Apabila barang wajib memiliki LS, koordinasikan pemeriksaan dengan surveyor yang berwenang sesuai ketentuan. Sampaikan informasi barang dan dokumen yang di perlukan agar proses verifikasi berjalan lebih lancar.
Selanjutnya, pastikan hasil pemeriksaan dan data pada LS sesuai dengan barang yang akan di kirim. Jika terdapat perubahan model, jumlah, spesifikasi, atau informasi lain, periksa terlebih dahulu apakah perubahan tersebut memerlukan penyesuaian dokumen.
6. Menyiapkan Pengiriman dan Kepabeanan
Setelah persyaratan perizinan dan pemeriksaan terpenuhi sesuai ketentuan, koordinasikan jadwal pengiriman dengan pemasok serta perusahaan logistik. Pastikan dokumen seperti commercial invoice, packing list, dan dokumen pengangkutan memuat informasi yang konsisten.
Ketika barang tiba di Indonesia, importir perlu menyiapkan pemberitahuan impor barang dan dokumen pelengkap pabean. Selain itu, perusahaan tetap harus memenuhi bea masuk, pajak impor, serta ketentuan larangan dan pembatasan yang berlaku.
Risiko Jika PI dan LS Tidak Sesuai
Kesalahan dalam memahami atau memenuhi ketentuan PI dan LS dapat menimbulkan konsekuensi yang serius. Misalnya, importir dapat mengalami keterlambatan pengeluaran barang ketika petugas menemukan ketidaksesuaian dokumen atau meminta klarifikasi tambahan.
Selain itu, perusahaan mungkin perlu menanggung biaya penyimpanan, penanganan, dan administrasi tambahan selama penyelesaian masalah. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran ketentuan impor juga dapat menimbulkan sanksi atau kewajiban lain sesuai peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, jangan mengandalkan perkiraan pemasok mengenai kelayakan impor. Importir tetap bertanggung jawab untuk memastikan barang dan dokumennya memenuhi ketentuan Indonesia. Pemeriksaan sebelum pembayaran dan pengiriman jauh lebih baik daripada menyelesaikan masalah setelah barang tiba di pelabuhan.
Tips agar Pengurusan PI dan LS Lebih Efisien
Untuk membantu proses berjalan lebih teratur, terapkan beberapa langkah berikut.
Pertama, periksa aturan terbaru dan daftar HS sebelum menyepakati pembelian. Kedua, minta pemasok mengirimkan dokumen teknis dan informasi kondisi barang secara lengkap. Ketiga, pastikan data pada faktur, daftar kemasan, dokumen pemeriksaan, dan dokumen pengangkutan tetap konsisten.
Selanjutnya, susun jadwal pengajuan izin, pemeriksaan surveyor, dan pengiriman secara berurutan. Jangan mengatur pengapalan hanya berdasarkan perkiraan waktu karena setiap proses memiliki persyaratan tersendiri.
Terakhir, pertimbangkan konsultasi dengan pihak yang memahami perizinan impor, kepabeanan, dan pengaturan barang tidak baru. Dengan demikian, perusahaan dapat memeriksa kelayakan impor sebelum mengeluarkan biaya besar.
PI dan LS barang dalam keadaan tidak baru memiliki fungsi yang berbeda, tetapi keduanya dapat menjadi persyaratan penting dalam proses impor. PI berkaitan dengan persetujuan impor untuk barang yang di atur, sedangkan LS memuat hasil verifikasi atau penelusuran teknis sesuai ketentuan.
Namun, kewajiban kedua dokumen tersebut bergantung pada klasifikasi HS, uraian barang, kategori, tujuan penggunaan, serta regulasi terbaru. Oleh sebab itu, importir perlu memeriksa kelayakan barang, menyiapkan dokumen perusahaan, dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum melakukan pengiriman.
Dengan persiapan yang tepat, perusahaan dapat mengurangi risiko kendala administrasi dan mengelola proses impor secara lebih terencana. Jika masih ragu mengenai kebutuhan PI dan LS untuk barang tertentu, konsultasi terlebih dahulu dapat membantu memperjelas persyaratan sebelum transaksi berjalan.
Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang