Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memudahkan warga negara dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, paspor memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus diperpanjang jika ingin terus digunakan untuk melakukan perjalanan internasional. Berikut ini adalah persyaratan perpanjangan paspor Indonesia.
1. Paspor Lama
Syarat utama untuk perpanjangan paspor adalah paspor lama yang masih berlaku. Paspor lama harus diserahkan kepada petugas untuk dicetak ulang sesuai dengan data terbaru.
2. Surat Permohonan Perpanjangan Paspor
Surat permohonan perpanjangan paspor harus ditulis secara lengkap dan jelas, mencakup alamat, nomor telepon, dan alasan perpanjangan paspor. Surat permohonan ini dapat diunduh di situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
3. Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi kartu keluarga diperlukan untuk menjaga keabsahan identitas pemohon atau pemegang paspor. Kartu keluarga harus yang sudah terbit dan memiliki nomor kartu keluarga yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
4. Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi akta kelahiran juga diperlukan untuk memastikan keaslian identitas pemohon atau pemegang paspor. Akta kelahiran harus yang sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. Fotokopi KTP atau Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa
Fotokopi KTP atau kartu pelajar/kartu mahasiswa diperlukan untuk memperkuat identitas pemohon atau pemegang paspor. KTP harus yang sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
6. Asuransi Perjalanan
Asuransi perjalanan adalah persyaratan perpanjangan paspor yang baru diberlakukan sejak tahun 2020. Asuransi ini harus memiliki jangkauan di seluruh dunia dan jangka waktu minimal 30 hari.
7. Bukti Pembayaran
Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon harus membayar biaya perpanjangan paspor. Biaya ini dapat dibayar di bank atau melalui sistem pembayaran online yang telah tersedia.
8. Penyerahan Dokumen
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan biaya pembayaran sudah dikonfirmasi, dokumen yang diperlukan harus diserahkan ke kantor Imigrasi. Dokumen tersebut meliputi paspor lama, surat permohonan perpanjangan paspor, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP atau kartu pelajar/kartu mahasiswa, serta asuransi perjalanan.
9. Proses Pencetakan Paspor
Setelah dokumen dan biaya perpanjangan paspor diterima, dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Jika semua dokumen terpenuhi, proses pencetakan paspor akan dilakukan. Pencetakan paspor biasanya membutuhkan waktu 3-5 hari kerja.
10. Pengambilan Paspor Baru
Paspor yang baru dapat diambil di kantor Imigrasi atau di kantor pos yang telah ditunjuk. Pemohon harus membawa tanda terima yang diberikan saat penyerahan dokumen sebagai bukti bahwa paspor sudah siap diambil.
11. Biaya Perpanjangan Paspor
Biaya perpanjangan paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor dan masa berlaku. Berikut ini adalah rincian biaya perpanjangan paspor Indonesia:
12. Paspor Biasa
Paspor biasa memiliki masa berlaku 5 tahun dan biaya perpanjangannya sebesar Rp 355.000.
13. Paspor Diplomatik
Paspor diplomatik memiliki masa berlaku 3 tahun dan biaya perpanjangannya sebesar Rp 655.000.
14. Paspor Dinas
Paspor dinas memiliki masa berlaku 3 tahun dan biaya perpanjangannya sebesar Rp 655.000.
15. Paspor Tanda Laissez Passer
Paspor tanda laissez passer memiliki masa berlaku 1 tahun dan biaya perpanjangannya sebesar Rp 355.000.
16. Persyaratan Perpanjangan Paspor Anak-Anak
Perpanjangan paspor anak-anak memiliki persyaratan yang berbeda dengan perpanjangan paspor dewasa. Berikut ini adalah persyaratan perpanjangan paspor anak-anak:
17. Dokumen Orang Tua
Dokumen orang tua yang harus disertakan dalam perpanjangan paspor anak-anak adalah fotokopi KTP dan kartu keluarga.
18. Akta Kelahiran Anak
Fotokopi akta kelahiran anak juga harus disertakan dalam perpanjangan paspor anak-anak.
19. Surat Izin Orang Tua
Anak-anak yang belum berusia 17 tahun harus memiliki surat izin orang tua untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Surat izin ini dapat diambil di kantor Imigrasi atau kantor kecamatan.
20. Proses Perpanjangan Paspor Anak-Anak
Proses perpanjangan paspor anak-anak sama dengan proses perpanjangan paspor dewasa. Dokumen-dokumen yang diperlukan harus diserahkan ke kantor Imigrasi dan dokumen akan diverifikasi oleh petugas.
21. Biaya Perpanjangan Paspor Anak-Anak
Biaya perpanjangan paspor anak-anak lebih murah dibandingkan dengan biaya perpanjangan paspor dewasa. Berikut ini adalah rincian biaya perpanjangan paspor anak-anak:
22. Paspor Biasa Anak-Anak
Paspor biasa anak-anak memiliki masa berlaku 5 tahun dan biaya perpanjangannya sebesar Rp 155.000.
23. Paspor Diplomatik Anak-Anak
Paspor diplomatik anak-anak memiliki masa berlaku 3 tahun dan biaya perpanjangannya sebesar Rp 355.000.
24. Paspor Dinas Anak-Anak
Paspor dinas anak-anak memiliki masa berlaku 3 tahun dan biaya perpanjangannya sebesar Rp 355.000.
25. Paspor Tanda Laissez Passer Anak-Anak
Paspor tanda laissez passer anak-anak memiliki masa berlaku 1 tahun dan biaya perpanjangannya sebesar Rp 155.000.
26. Perpanjangan Paspor di Luar Negeri
Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dapat memperpanjang paspor di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara tempat tinggal. Persyaratan perpanjangan paspor di luar negeri dapat berbeda-beda dan harus diperiksa terlebih dahulu di situs resmi Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara tersebut.
27. Perpanjangan Paspor Cepat
Untuk pemegang paspor yang membutuhkan perpanjangan paspor dengan waktu yang lebih cepat, dapat memilih layanan perpanjangan paspor cepat. Layanan ini dapat diperoleh di kantor Imigrasi dengan biaya tambahan.
28. Denda Keterlambatan Perpanjangan Paspor
Jika masa berlaku paspor sudah habis dan tidak diperpanjang, pemegang paspor akan dikenakan denda. Denda keterlambatan perpanjangan paspor sebesar Rp 1.000.000 untuk paspor biasa dan Rp 2.000.000 untuk paspor diplomatik dan dinas.
29. Kesimpulan
Perpanjangan paspor Indonesia memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon atau pemegang paspor. Persyaratan tersebut meliputi paspor lama, surat permohonan, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP atau kartu pelajar/kartu mahasiswa, asuransi perjalanan, bukti pembayaran, dan penyerahan dokumen. Biaya perpanjangan paspor berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan masa berlaku. Anak-anak memiliki persyaratan perpanjangan paspor yang berbeda dengan dewasa. Proses perpanjangan paspor juga dapat dilakukan di luar negeri atau dengan menggunakan layanan perpanjangan paspor cepat.