Pengertian SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berfungsi sebagai bukti bahwa pemilik SKCK tersebut tidak terlibat dalam aktivitas kriminal dan memiliki perilaku yang baik.
Pentingnya Perpanjang SKCK
SKCK memiliki masa berlaku terbatas, sehingga perlu diperpanjang secara berkala. Perpanjangan SKCK diperlukan untuk memastikan bahwa pemilik SKCK tetap memiliki integritas dan reputasi yang baik dalam masyarakat.
Syarat Perpanjang SKCK
Untuk melakukan perpanjangan SKCK di Polres Bekasi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
– SKCK lama asli dan fotokopi
– Surat pengantar dari instansi yang memerlukan
– Pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
Prosedur Perpanjang SKCK
Jika semua persyaratan telah dipenuhi, langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SKCK di Polres Bekasi adalah sebagai berikut:
1. Datang ke Kantor Pelayanan Polres Bekasi
2. Serahkan persyaratan yang telah dipersiapkan
3. Tunggu proses verifikasi dan validasi data
4. Jika data telah diverifikasi, pemilik SKCK akan diminta untuk membayar biaya perpanjangan SKCK
5. Setelah pembayaran selesai, ambil SKCK baru yang telah diperpanjang
Waktu Pengerjaan Perpanjang SKCK
Waktu pengerjaan perpanjangan SKCK di Polres Bekasi bervariasi tergantung pada antrian dan waktu yang tersedia. Namun, biasanya perpanjangan SKCK dapat selesai dalam waktu 1-2 jam.
Biaya Perpanjang SKCK
Biaya perpanjangan SKCK di Polres Bekasi adalah Rp30.000,- untuk setiap perpanjangan.
Kesimpulan
Perpanjangan SKCK di Polres Bekasi merupakan prosedur yang penting untuk memastikan bahwa pemilik SKCK tetap memiliki integritas dan reputasi yang baik dalam masyarakat. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan untuk mendapatkan SKCK yang diperpanjang dengan lancar.