Persyaratan Nikah 2023 di KUA

Apa itu KUA?

Sebelum membahas persyaratan nikah di KUA, penting untuk memahami apa itu KUA. KUA singkatan dari Kantor Urusan Agama. Kantor ini bertanggung jawab atas urusan agama di Indonesia, termasuk pernikahan.

Persyaratan Nikah di KUA

Untuk mengadakan pernikahan di KUA, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini bisa bervariasi tergantung dari daerah dan provinsi masing-masing. Namun, secara umum, persyaratan nikah di KUA adalah sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Tidak Mempunyai Kendala Nikah (SKTKN)

SKTKN adalah salah satu persyaratan penting dalam mengadakan pernikahan di KUA. Surat ini menunjukkan bahwa calon pengantin tidak mempunyai kendala nikah. Kendala nikah bisa berupa sudah menikah secara sah, masih dalam ikatan perkawinan, atau belum mencapai usia minimal untuk menikah.

  Pernikahan Menurut Al Quran

2. Fotokopi KTP dan KK

KTP dan KK merupakan dokumen penting yang harus dibawa calon pengantin saat mengajukan permohonan nikah di KUA. Fotokopi KTP dan KK ini digunakan sebagai identitas dan alamat calon pengantin.

3. Surat Izin Orang Tua atau Wali Nikah

Jika calon pengantin belum mencapai usia 21 tahun, maka diperlukan surat izin dari orang tua atau wali nikah. Surat izin ini harus disertai dengan fotokopi KTP dan KK orang tua atau wali nikah.

4. Surat Keterangan Cerai atau Putusnya Ikatan Lain

Jika calon pengantin pernah menikah atau memiliki ikatan lain, maka harus disertakan surat keterangan cerai atau putusnya ikatan lain. Surat ini menunjukkan bahwa calon pengantin sudah bebas dari ikatan sebelumnya dan bisa mengadakan pernikahan baru.

5. Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah

Calon pengantin juga harus menyertakan surat pernyataan bahwa mereka belum pernah menikah sebelumnya. Surat ini harus ditandatangani oleh calon pengantin dan bersumpah di depan pejabat KUA.

  Cara Mengurus Pernikahan Siri Menjadi Pernikahan Kua

Persyaratan Tambahan

Selain persyaratan di atas, terkadang ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi calon pengantin saat mengadakan pernikahan di KUA. Persyaratan tambahan ini bisa berupa:

1. Wali Nikah

Jika calon pengantin perempuan belum mempunyai wali nikah, maka harus menunjuk wali nikah terlebih dahulu. Wali nikah bisa berupa ayah, kakek, atau saudara laki-laki terdekat.

2. Saksi Nikah

Setiap calon pengantin harus menyertakan minimal 2 saksi nikah. Saksi nikah ini harus dewasa dan memiliki identitas yang jelas.

3. Pembayaran

Calon pengantin juga harus membayar biaya administrasi saat mengajukan permohonan nikah di KUA. Besar biaya ini dapat bervariasi tergantung dari daerah dan provinsi masing-masing.

Penutup

Sekian informasi mengenai persyaratan nikah 2023 di KUA. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan di atas dan membawa dokumen yang diperlukan saat mengajukan permohonan nikah di KUA. Dengan memenuhi persyaratan ini, diharapkan pernikahan dapat dilangsungkan secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

admin