Perjanjian Pra Nikah KDRT

Perjanjian Pra Nikah KDRT

Perjanjian pra nikah KDRT merupakan perjanjian yang dibuat oleh pasangan yang akan menikah sebagai bentuk perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di masa depan. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu tindakan yang merugikan baik secara fisik maupun mental bagi pasangan yang menjadi korban. Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk memahami dan melakukan tindakan pencegahan KDRT dengan membuat perjanjian pra nikah KDRT.

Apa itu Perjanjian Pra Nikah KDRT?

Perjanjian pra nikah KDRT adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan sebelum menikah yang berisi tentang tindakan pencegahan KDRT dan tindakan yang akan diambil jika terjadi KDRT pada masa depan. Perjanjian ini dibuat untuk melindungi pasangan dari tindakan kekerasan dan juga sebagai bentuk kesepakatan antara pasangan dalam hal-hal yang berkaitan dengan KDRT.

  Persyaratan Menikah WNA

Keuntungan Membuat Perjanjian Pra Nikah KDRT

Membuat perjanjian pra nikah KDRT memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  • Sebagai bentuk perlindungan bagi pasangan dari tindakan KDRT
  • Sebagai bentuk kesepakatan antara pasangan dalam hal-hal yang berkaitan dengan KDRT
  • Menjaga hubungan pasangan tetap harmonis karena sudah ada kesepakatan yang dibuat sebelumnya

Isi Perjanjian Pra Nikah KDRT

Perjanjian pra nikah KDRT harus memuat hal-hal yang berkaitan dengan tindakan pencegahan KDRT dan tindakan yang akan diambil jika terjadi KDRT pada masa depan. Beberapa isi perjanjian pra nikah KDRT antara lain:

  • Definisi KDRT
  • Tindakan pencegahan KDRT
  • Tindakan yang akan diambil jika terjadi KDRT
  • Penyelesaian masalah yang berkaitan dengan KDRT
  • Pembagian harta jika terjadi perceraian akibat KDRT

Prosedur Pembuatan Perjanjian Pra Nikah KDRT

Prosedur pembuatan perjanjian pra nikah KDRT antara lain:

  1. Meminta bantuan dari ahli hukum
  2. Membuat daftar isian perjanjian pra nikah KDRT
  3. Mengisi daftar isian perjanjian pra nikah KDRT secara lengkap dan jelas
  4. Menganalisis dan meninjau kembali daftar isian perjanjian pra nikah KDRT bersama ahli hukum
  5. Membuat perjanjian pra nikah KDRT secara resmi dengan menghadiri sidang di hadapan notaris
  6. Menandatangani perjanjian pra nikah KDRT di hadapan notaris
  Bimbingan Perkawinan Kemenag

Kesimpulan

Perjanjian pra nikah KDRT merupakan bentuk perlindungan bagi pasangan dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga di masa depan. Selain itu, membuat perjanjian pra nikah KDRT juga dapat menjaga hubungan pasangan tetap harmonis dan menghindari konflik yang berujung pada perceraian. Oleh karena itu, bagi pasangan yang akan menikah, sebaiknya membuat perjanjian pra nikah KDRT sebagai bentuk tindakan pencegahan KDRT dan kesepakatan antara pasangan dalam hal-hal yang berkaitan dengan KDRT.

admin