Perjanjian Pra Nikah Bikin Dimana

Perjanjian Pra Nikah Bikin Dimana

Apa itu Perjanjian Pra Nikah?

Perjanjian pra nikah adalah kesepakatan yang dibuat oleh calon pasangan sebelum menikah. Perjanjian ini berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pasangan dalam hubungan pernikahan nantinya. Perjanjian ini dapat berisi tentang pembagian harta, tanggung jawab keuangan, aset yang dimiliki, dan lain sebagainya.

Apa Manfaat Membuat Perjanjian Pra Nikah?

Membuat perjanjian pra nikah memiliki banyak manfaat, di antaranya:

  • Transparansi dalam hubungan pernikahan
  • Meminimalisir konflik dalam pernikahan
  • Melindungi setiap aset dan harta benda yang dimiliki masing-masing pasangan

Jika Anda ingin membuat perjanjian pra nikah, Anda perlu mengetahui tempat pembuatan perjanjian tersebut. Berikut beberapa tempat pembuatan perjanjian pra nikah:

1. Notaris

Notaris adalah salah satu tempat pembuatan perjanjian pra nikah yang paling umum. Notaris dapat membantu dalam proses pembuatan perjanjian tersebut dan memberikan saran serta masukan yang dibutuhkan. Namun, Anda perlu membayar biaya jasa notaris untuk proses tersebut.

  Perkawinan Campuran Hpi

2. Lawyer atau Advokat

Anda juga dapat membuat perjanjian pra nikah dengan bantuan lawyer atau advokat. Lawyer atau advokat dapat membantu Anda dalam proses pembuatan perjanjian tersebut dan memberikan saran serta masukan yang dibutuhkan. Biaya jasa lawyer atau advokat mungkin lebih tinggi daripada biaya jasa notaris.

3. Kantor Sensus

Kantor Sensus juga dapat menjadi tempat pembuatan perjanjian pra nikah. Namun, Anda harus memastikan terlebih dahulu apakah Kantor Sensus di wilayah Anda menyediakan layanan tersebut atau tidak.

4. Kelurahan/Kecamatan

Beberapa kelurahan atau kecamatan juga dapat menjadi tempat pembuatan perjanjian pra nikah. Namun, Anda harus memastikan terlebih dahulu apakah kelurahan atau kecamatan di wilayah Anda menyediakan layanan tersebut atau tidak.

Syarat Membuat Perjanjian Pra Nikah

Untuk membuat perjanjian pra nikah, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, di antaranya:

  • Calon pasangan harus sudah mencapai usia yang diizinkan untuk menikah (menurut hukum Indonesia, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun)
  • Calon pasangan harus berada dalam keadaan sadar dan sehat secara mental saat membuat perjanjian tersebut
  • Isi dari perjanjian pra nikah tidak boleh melanggar ketentuan hukum yang berlaku
  Foto Untuk Persyaratan Nikah

Dengan mengetahui tempat pembuatan perjanjian pra nikah dan syarat yang perlu dipenuhi, Anda dapat membuat perjanjian tersebut dengan mudah dan aman. Jangan lupa untuk mempelajari dulu tentang isi perjanjian pra nikah dan berkonsultasi dengan ahli hukum jika diperlukan.

admin