Pendaftaran SKCK Online Berlaku Berapa Hari

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan seperti pengajuan visa, seleksi penerimaan pegawai, maupun permohonan izin usaha. Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah pun telah menyediakan layanan pendaftaran SKCK secara online. Namun, muncul pertanyaan seputar berapa lama masa berlaku SKCK yang didapatkan melalui pendaftaran online. Pada artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai hal tersebut.

Apa itu SKCK?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai masa berlaku SKCK online, pertama-tama mari kita pahami terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan mengenai apakah seseorang pernah terlibat dalam kegiatan kriminal atau tidak. Dokumen ini dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan dalam berbagai keperluan yang telah disebutkan di atas.

Cara Pendaftaran SKCK Online

Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah telah mempermudah proses pendaftaran SKCK dengan menyediakan pendaftaran secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan SKCK secara online:

  1. Masuk ke situs resmi Polri di https://skck.polri.go.id/
  2. Pilih jenis permohonan yang diinginkan (baru atau perpanjang)
  3. Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan benar
  4. Upload dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan pas foto
  5. Pilih tanggal dan waktu untuk melakukan sidik jari dan wawancara
  6. Bayar biaya administrasi melalui transfer bank atau e-wallet
  7. Tunggu konfirmasi dari Polri mengenai jadwal sidik jari dan wawancara
  8. Datang ke kantor polisi sesuai jadwal yang telah disepakati untuk melakukan sidik jari dan wawancara
  9. Tunggu SKCK dicetak dan diambil di kantor polisi setelah proses pendaftaran selesai
  Cara Dapat SKCK

Masa Berlaku SKCK Online

Setelah selesai melakukan pendaftaran SKCK online dan mendapatkan SKCK, tentu muncul pertanyaan mengenai berapa lama masa berlaku dokumen tersebut. Berdasarkan informasi resmi dari Polri, masa berlaku SKCK yang didapatkan melalui pendaftaran online adalah selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya SKCK tersebut.

Hal ini berbeda dengan masa berlaku SKCK yang didapatkan melalui pendaftaran secara offline, yaitu selama 1 tahun sejak tanggal diterbitkannya SKCK. Perbedaan ini disebabkan karena SKCK online tidak menggunakan materai pada saat penerbitannya. Namun demikian, masa berlaku SKCK dapat diperpanjang jika masih diperlukan dan persyaratan yang diperlukan terpenuhi.

Cara Perpanjangan SKCK Online

Jika masa berlaku SKCK online sudah habis namun masih diperlukan, maka dapat dilakukan perpanjangan masa berlaku. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SKCK online:

  1. Masuk ke situs resmi Polri di https://skck.polri.go.id/
  2. Pilih jenis permohonan perpanjangan
  3. Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan benar
  4. Upload dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan pas foto
  5. Bayar biaya administrasi melalui transfer bank atau e-wallet
  6. Tunggu konfirmasi dari Polri mengenai jadwal sidik jari dan wawancara
  7. Datang ke kantor polisi sesuai jadwal yang telah disepakati untuk melakukan sidik jari dan wawancara
  8. Tunggu SKCK dicetak dan diambil di kantor polisi setelah proses perpanjangan selesai
  Daftar SKCK Online Kabupaten Bogor

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas mengenai pendaftaran SKCK online, masa berlaku SKCK online, serta cara perpanjangan masa berlaku SKCK online. Dengan mengetahui informasi ini, diharapkan dapat membantu memudahkan proses pendaftaran SKCK dan meminimalisir kesulitan yang mungkin terjadi. Namun demikian, pastikan selalu memeriksa persyaratan dan informasi terbaru mengenai SKCK sebelum melakukan pendaftaran.

admin