Pernikahan dengan warga negara asing (WNA) di luar negeri membutuhkan persiapan hukum dan administrasi yang matang. Salah satu hal yang sebaiknya di perhatikan oleh calon pasangan adalah pembuatan perjanjian pranikah notaris sebelum akad di luar negeri. Dokumen ini berperan penting dalam mengatur hubungan harta kekayaan, hak dan kewajiban pasangan, serta perlindungan kepentingan finansial setelah pernikahan berlangsung.
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan menikah dengan WNA, perjanjian pranikah atau prenuptial agreement memiliki arti penting karena perkawinan tersebut melibatkan dua kewarganegaraan dan berpotensi bersinggungan dengan sistem hukum yang berbeda. Selain itu, pasangan mungkin memiliki aset, pekerjaan, usaha, rekening, atau investasi di negara yang berbeda.
Melalui perjanjian pranikah, kedua calon pengantin dapat menyepakati pengaturan harta sebelum membangun rumah tangga. Namun, penyusunannya tidak boleh sembarangan. Pasangan perlu memperhatikan ketentuan hukum Indonesia, melibatkan notaris yang berwenang, serta memastikan perjanjian tersebut dapat di catatkan sesuai prosedur administrasi perkawinan.
Oleh karena itu, memahami proses pembuatan perjanjian pranikah sebelum akad di luar negeri menjadi langkah penting untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari persoalan harta pada masa mendatang.
1. Apa Itu Perjanjian Pranikah Notaris?
Perjanjian pranikah merupakan kesepakatan tertulis yang di buat oleh calon suami dan calon istri sebelum melangsungkan perkawinan. Perjanjian ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan hubungan hukum pasangan, terutama mengenai harta kekayaan selama perkawinan.
Di Indonesia, perjanjian perkawinan dapat di buat melalui akta notaris. Notaris membantu menyusun kesepakatan berdasarkan kehendak kedua calon pengantin dan memastikan proses pembuatan akta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkawinan campuran antara WNI dan WNA, perjanjian pranikah dapat mengatur beberapa hal, seperti:
- Pemisahan harta pribadi masing-masing pasangan.
- Pengelolaan harta yang di peroleh selama perkawinan.
- Tanggung jawab terhadap utang dan kewajiban finansial.
- Pengaturan kepemilikan usaha dan investasi.
- Pengelolaan rekening serta aset keuangan.
- Perlindungan terhadap harta bawaan dan warisan.
Namun, perjanjian pranikah bukan sekadar dokumen untuk memisahkan kekayaan. Pasangan juga dapat menyusun ketentuan lain sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Dengan demikian, perjanjian ini menjadi sarana bagi pasangan untuk membangun kesepakatan yang jelas sebelum memulai kehidupan rumah tangga.
2. Dasar Hukum Pembuatan Perjanjian Pranikah di Indonesia
Pembuatan perjanjian pranikah di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satu ketentuan utamanya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Pasal 29 UU Perkawinan mengatur mengenai perjanjian perkawinan. Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan pemaknaan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Putusan tersebut memperluas waktu pembuatan perjanjian perkawinan. Sebelumnya, masyarakat mengenal perjanjian yang di buat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung. Setelah putusan tersebut, pasangan juga dapat membuat perjanjian selama masih terikat perkawinan berdasarkan persetujuan bersama.
Beberapa prinsip penting dalam pengaturan tersebut meliputi:
- Kedua calon pasangan dapat membuat perjanjian perkawinan sebelum pernikahan.
- Perjanjian dapat di buat secara tertulis dan di sahkan oleh notaris atau pegawai pencatat perkawinan sesuai ketentuan.
- Perjanjian pada prinsipnya mulai berlaku sejak perkawinan di langsungkan, kecuali pasangan menentukan waktu lain dalam perjanjian.
- Perjanjian dapat mengatur hubungan hukum pasangan selama tidak melanggar batasan hukum.
- Perjanjian dapat mempunyai akibat terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut dan ketentuan pengesahannya terpenuhi.
Selain itu, pencatatan perjanjian perkawinan juga perlu memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 serta peraturan pencatatan pernikahan yang berlaku.
Bagi pasangan Muslim, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 juga mengatur kemungkinan pembuatan perjanjian perkawinan di hadapan notaris dan pencatatannya oleh Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri sesuai ketentuan.
3. Mengapa Perjanjian Pranikah Penting Sebelum Akad di Luar Negeri?
Perkawinan antara WNI dan WNA mempunyai karakteristik hukum yang berbeda dari perkawinan dalam satu kewarganegaraan. Perbedaan sistem hukum dapat memengaruhi pengaturan harta, kepemilikan aset, serta tanggung jawab finansial pasangan.
Berikut beberapa alasan mengapa perjanjian pranikah perlu di pertimbangkan.
A. Mengatur Pemisahan Harta Suami dan Istri
Tanpa pengaturan khusus, harta yang di peroleh selama perkawinan dapat masuk dalam rezim harta bersama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui perjanjian pranikah, pasangan dapat menyepakati pemisahan harta sehingga kepemilikan dan pengelolaan kekayaan masing-masing mempunyai batas yang lebih jelas.
Hal ini penting apabila WNI memiliki usaha, aset, atau sumber penghasilan sendiri sebelum menikah.
B. Melindungi Aset Pribadi
Perjanjian pranikah dapat membantu memperjelas status harta bawaan, warisan, hibah, dan aset pribadi lainnya.
Sebagai contoh, seorang WNI memiliki rumah, perusahaan, atau investasi sebelum menikah dengan WNA. Pasangan dapat mengatur status kepemilikan dan pengelolaan aset tersebut dalam perjanjian.
Dengan begitu, kedua pihak memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai hak atas kekayaan masing-masing.
C. Memberikan Kepastian Hukum dalam Perkawinan Campuran
Perkawinan campuran dapat melibatkan aset di Indonesia maupun luar negeri. Oleh sebab itu, pasangan perlu mempertimbangkan ketentuan hukum yang mungkin berlaku di setiap negara.
Perjanjian pranikah dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjelaskan kesepakatan mengenai harta. Namun, pasangan tetap perlu memeriksa apakah pengaturan tersebut dapat di terapkan terhadap aset yang berada di negara lain.
D. Mengurangi Potensi Perselisihan Finansial
Perselisihan mengenai uang dan kepemilikan aset dapat muncul apabila pasangan tidak mempunyai kesepakatan yang jelas.
Melalui perjanjian pranikah, calon pengantin dapat membicarakan tanggung jawab finansial, pengelolaan aset, serta pembagian kewajiban sejak awal.
Dengan demikian, pasangan dapat mengurangi potensi konflik akibat perbedaan pemahaman mengenai harta perkawinan.
4. Dokumen untuk Membuat Perjanjian Pranikah di Notaris
Sebelum mengunjungi notaris, calon pengantin perlu mempersiapkan dokumen identitas dan informasi mengenai kesepakatan yang ingin di tuangkan.
Berikut dokumen yang umumnya perlu di siapkan:
A. Dokumen Identitas WNI
- KTP elektronik.
- Kartu Keluarga.
- Paspor Republik Indonesia.
- Akta kelahiran apabila di perlukan.
B. Dokumen Identitas WNA
- Paspor yang masih berlaku.
- Dokumen identitas tambahan sesuai kebutuhan.
- Informasi alamat atau domisili.
- Dokumen pendukung mengenai status perkawinan apabila di minta.
C. Informasi Harta Kekayaan
- Daftar harta bawaan masing-masing calon pasangan.
- Informasi kepemilikan tanah atau bangunan.
- Data rekening dan investasi yang relevan.
- Informasi kepemilikan saham atau perusahaan.
- Daftar kewajiban dan utang masing-masing pihak.
D. Rancangan Kesepakatan
Pasangan sebaiknya mendiskusikan isi perjanjian sebelum bertemu notaris. Catat hal-hal yang ingin di atur, termasuk pemisahan harta, tanggung jawab utang, pengelolaan pendapatan, serta mekanisme perubahan perjanjian.
Notaris dapat meminta dokumen tambahan berdasarkan kondisi pasangan dan kompleksitas kesepakatan.
Apabila calon pasangan WNA tidak memahami bahasa Indonesia, siapkan mekanisme penerjemahan agar kedua pihak benar-benar memahami isi akta sebelum menandatanganinya.

5. Prosedur Pembuatan Perjanjian Pranikah Melalui Notaris
Pembuatan perjanjian pranikah sebaiknya dilakukan sebelum tanggal akad atau pemberkatan di luar negeri. Berikut tahapan yang dapat di ikuti.
Tahap 1: Konsultasi dengan Notaris
Pertama, calon pasangan menghubungi notaris yang berkedudukan di Indonesia dan mempunyai kewenangan membuat akta perjanjian perkawinan.
Jelaskan bahwa pernikahan akan berlangsung di luar negeri dan salah satu calon pasangan merupakan WNA.
Sampaikan pula kebutuhan pengaturan harta, status kewarganegaraan pasangan, serta negara tempat pernikahan berlangsung.
Informasi tersebut membantu notaris memahami karakteristik perkawinan dan menyusun rancangan perjanjian yang sesuai.
Tahap 2: Menentukan Isi Perjanjian
Selanjutnya, kedua calon pengantin membahas isi perjanjian secara terbuka.
Tentukan apakah pasangan menghendaki pemisahan harta secara menyeluruh atau pengaturan khusus terhadap jenis aset tertentu.
Selain itu, bahas tanggung jawab atas utang, pendapatan, investasi, serta aset yang mungkin di peroleh selama perkawinan.
Pastikan kedua pihak menyetujui seluruh ketentuan tanpa tekanan atau paksaan.
Tahap 3: Menyerahkan Dokumen Persyaratan
Setelah mencapai kesepakatan awal, serahkan dokumen identitas dan informasi pendukung kepada notaris.
Notaris akan memeriksa identitas para pihak dan kelengkapan dokumen. Jika terdapat informasi yang belum jelas, notaris dapat meminta klarifikasi atau bukti tambahan.
Tahap ini penting untuk menghindari kesalahan identitas maupun ketidakjelasan mengenai objek yang di atur.
Tahap 4: Penyusunan Rancangan Akta
Notaris menyusun rancangan perjanjian berdasarkan kesepakatan kedua calon pengantin.
Dalam tahap ini, pasangan perlu membaca seluruh klausul secara teliti. Perhatikan definisi harta pribadi, harta yang di peroleh selama perkawinan, kewajiban finansial, serta ketentuan apabila terjadi perubahan keadaan.
Apabila calon pasangan WNA membutuhkan penjelasan dalam bahasa lain, gunakan bantuan penerjemah yang kompeten.
Tahap 5: Pemeriksaan dan Penandatanganan Akta
Setelah rancangan disetujui, kedua calon pasangan menandatangani akta di hadapan notaris sesuai prosedur pembuatan akta.
Pastikan masing-masing pihak memahami isi perjanjian, akibat hukumnya, serta waktu mulai berlakunya.
Jangan menandatangani dokumen apabila masih terdapat klausul yang belum dipahami atau belum di sepakati.
Tahap 6: Menyimpan Salinan Akta Notaris
Setelah proses penandatanganan selesai, pasangan perlu menyimpan salinan atau dokumen yang di berikan notaris sesuai ketentuan.
Simpan dokumen tersebut bersama dokumen pernikahan lainnya karena mungkin di perlukan untuk pencatatan perkawinan, administrasi aset, atau kepentingan hukum pada masa mendatang.
Tahap 7: Melakukan Pencatatan Perjanjian Perkawinan
Pembuatan akta notaris perlu di ikuti pemeriksaan kewajiban pencatatan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Untuk pasangan yang perkawinannya di catat di luar Indonesia, Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengatur pencatatan perjanjian perkawinan yang di buat di Indonesia ketika pencatatan perkawinannya berlangsung di luar negeri.
Ketentuan Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur persyaratan pencatatan tersebut, termasuk akta perjanjian perkawinan dari notaris yang berkedudukan di Indonesia, kutipan akta perkawinan dari negara lain, KTP-el, dan Kartu Keluarga.
Karena pasangan belum menikah ketika membuat perjanjian pranikah, koordinasikan tahapan pencatatan setelah akta perkawinan luar negeri di terbitkan dengan Disdukcapil yang berwenang.
6. Isi Perjanjian Pranikah untuk Perkawinan WNI dan WNA
Perjanjian pranikah sebaiknya menyesuaikan kebutuhan dan kondisi finansial kedua calon pasangan.
Beberapa klausul yang dapat dipertimbangkan antara lain:
Pemisahan harta bawaan. Mengatur kepemilikan aset yang telah dimiliki masing-masing sebelum perkawinan.
Pemisahan harta selama perkawinan. Menentukan status aset yang diperoleh masing-masing pihak setelah menikah.
Pengaturan utang. Menjelaskan tanggung jawab terhadap pinjaman atau kewajiban finansial yang dibuat oleh masing-masing pasangan.
Pengelolaan usaha. Menentukan kepemilikan saham, keuntungan perusahaan, dan tanggung jawab bisnis.
Pengaturan warisan dan hibah. Memperjelas status kekayaan yang diterima masing-masing pasangan dari keluarga atau pihak lain.
Aset lintas negara. Menjelaskan kesepakatan mengenai aset yang berada di Indonesia maupun negara tempat pasangan tinggal.
Meskipun demikian, klausul perjanjian tidak boleh melanggar ketentuan hukum yang bersifat memaksa. Misalnya, perjanjian tidak dapat menghapus hak pihak ketiga secara sepihak atau mengesampingkan aturan kepemilikan tanah yang berlaku di Indonesia.
7. Perjanjian Pranikah dan Kepemilikan Properti bagi WNI yang Menikah dengan WNA
Salah satu alasan penting pembuatan perjanjian pranikah dalam perkawinan campuran adalah pengaturan kepemilikan properti.
Pasal 35 UU Perkawinan mengatur mengenai harta bersama dan harta bawaan. Dalam konteks perkawinan campuran, ketentuan ini perlu diperhatikan bersama aturan pertanahan Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, orang asing pada prinsipnya tidak dapat mempunyai Hak Milik atas tanah di Indonesia. Sementara itu, perkawinan campuran tanpa pengaturan harta yang tepat dapat menimbulkan persoalan ketika WNI ingin memperoleh atau mempertahankan hak atas tanah tertentu.
Perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta dapat membantu memberikan kepastian mengenai status kekayaan pasangan.
Namun, keberadaan perjanjian tidak otomatis memberikan hak kepada WNA untuk memiliki Hak Milik atas tanah. Pembatasan kepemilikan tetap mengikuti ketentuan pertanahan yang berlaku.
Oleh karena itu, calon pasangan perlu berkonsultasi dengan notaris dan profesional hukum yang memahami perkawinan campuran serta hukum pertanahan.
8. Biaya dan Waktu Pembuatan Perjanjian Pranikah
Biaya pembuatan perjanjian pranikah melalui notaris tidak selalu sama. Besarnya biaya dapat dipengaruhi oleh kompleksitas isi perjanjian, jumlah aset yang diatur, kebutuhan penerjemahan, dan pekerjaan administratif tambahan.
Begitu pula dengan waktu penyelesaian. Perjanjian dengan klausul sederhana mungkin lebih cepat disusun dibandingkan perjanjian yang melibatkan perusahaan, investasi, properti, dan aset lintas negara.
Untuk memperoleh estimasi yang tepat, pasangan sebaiknya meminta penjelasan tertulis mengenai:
- Biaya konsultasi dan penyusunan akta.
- Biaya penerjemahan apabila diperlukan.
- Biaya administrasi tambahan.
- Estimasi waktu penyusunan dan penandatanganan.
- Prosedur pencatatan setelah perkawinan berlangsung.
Sebaiknya, jangan menunggu hingga beberapa hari sebelum keberangkatan untuk mulai mengurus perjanjian. Berikan waktu yang cukup untuk berdiskusi, memeriksa rancangan, dan menyelesaikan seluruh administrasi.
9. Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Membuat Perjanjian Pranikah
Beberapa kesalahan dapat mengurangi efektivitas perjanjian atau memicu persoalan hukum pada kemudian hari.
Membuat perjanjian tanpa memahami isinya. Kedua pihak harus memahami setiap klausul sebelum menandatangani akta.
Menggunakan format perjanjian sembarangan. Perjanjian perkawinan sebaiknya disusun melalui notaris berdasarkan keadaan dan kebutuhan pasangan.
Tidak membahas aset secara menyeluruh. Pengaturan yang hanya membahas rumah atau kendaraan dapat meninggalkan persoalan mengenai rekening, usaha, investasi, dan utang.
Mengabaikan hukum negara lain. Perjanjian yang dibuat di Indonesia belum tentu otomatis memenuhi seluruh persyaratan hukum negara tempat pasangan tinggal.
Tidak mencatatkan perjanjian. Pasangan perlu memeriksa prosedur pencatatan agar keberadaan perjanjian dapat diketahui dan mempunyai akibat hukum sesuai ketentuan.
Menyusun perjanjian secara sepihak. Perjanjian harus mencerminkan kesepakatan bersama, bukan tekanan dari salah satu calon pasangan.
Pembuatan perjanjian pranikah notaris sebelum akad di luar negeri merupakan langkah penting bagi WNI yang akan menikah dengan WNA. Perjanjian ini membantu mengatur kepemilikan harta, tanggung jawab finansial, aset bawaan, serta pengelolaan kekayaan selama perkawinan.
Proses pembuatannya dimulai dari konsultasi dengan notaris, pembahasan isi perjanjian, penyiapan dokumen, penyusunan rancangan akta, hingga penandatanganan. Setelah pasangan melangsungkan pernikahan di luar negeri, mereka juga perlu memperhatikan prosedur pencatatan perjanjian sesuai ketentuan administrasi Indonesia.
Selain itu, pasangan perlu mempertimbangkan hukum negara tempat perkawinan berlangsung, terutama jika memiliki aset atau kepentingan finansial di luar Indonesia.
Dengan perencanaan yang matang dan bantuan notaris yang kompeten, perjanjian pranikah dapat menjadi instrumen perlindungan hukum sekaligus memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pasangan dalam membangun rumah tangga lintas negara.
Konsultasikan Perjanjian Pranikah Sekarang