Masalah Hukum dalam Hubungan Kerja dan Hak Pekerja

Siti Aidah

Updated on:

Masalah Hukum dalam Hubungan Kerja dan Hak Pekerja
Direktur Utama Jangkar Groups

Masalah hukum dalam hubungan kerja dan hak pekerja merupakan persoalan ketenagakerjaan yang dapat muncul antara karyawan dan perusahaan selama masa kerja. Persoalan tersebut mencakup perjanjian kerja, pembayaran upah, jam kerja, lembur, cuti, jaminan sosial, perlakuan tidak adil, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu, pekerja dan pengusaha perlu memahami aturan ketenagakerjaan agar dapat menjalankan hubungan kerja secara adil dan sesuai hukum.

Dalam praktiknya, hubungan kerja tidak selalu berjalan sesuai kesepakatan. Sebagian pekerja menghadapi keterlambatan pembayaran gaji, perubahan tugas tanpa kejelasan, pemotongan upah yang tidak tepat, atau tekanan untuk mengundurkan diri. Sementara itu, perusahaan juga dapat menghadapi persoalan seperti pelanggaran disiplin, ketidakhadiran, dan perselisihan mengenai pelaksanaan kewajiban kerja.

Selain memahami kewajiban masing-masing pihak, pekerja perlu mengenali hak yang melekat pada hubungan kerja. Dengan demikian, mereka dapat mengetahui langkah yang tepat ketika perusahaan tidak memenuhi ketentuan. Di sisi lain, perusahaan dapat mencegah konflik melalui perjanjian kerja yang jelas, komunikasi terbuka, dan administrasi ketenagakerjaan yang tertib.

Apa Itu Hubungan Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan?

Hubungan kerja merupakan hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Ketiga unsur tersebut menjadi dasar untuk mengenali hubungan kerja dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia.

Unsur pekerjaan berarti pekerja menjalankan tugas atau tanggung jawab tertentu untuk kepentingan pemberi kerja. Selanjutnya, unsur upah menunjukkan adanya imbalan atas pekerjaan tersebut. Sementara itu, unsur perintah menggambarkan kewenangan perusahaan untuk mengatur pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dan kesepakatan.

Hubungan kerja dapat menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). PKWT berlaku untuk pekerjaan yang memenuhi kriteria pekerjaan tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan. Sebaliknya, PKWTT merupakan hubungan kerja yang bersifat tetap tanpa batas waktu tertentu.

Selain perjanjian kerja, hubungan industrial juga melibatkan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama apabila berlaku. Dokumen tersebut membantu menjelaskan hak, kewajiban, tata tertib, serta mekanisme penyelesaian masalah antara pekerja dan perusahaan.

BACA JUGA: Masalah Hukum: Jenis, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Apa Itu Masalah Hukum dalam Hubungan Kerja?

Masalah hukum dalam hubungan kerja muncul ketika pekerja dan pengusaha memiliki perbedaan pendapat atau salah satu pihak tidak menjalankan hak dan kewajibannya sesuai peraturan maupun kesepakatan kerja. Persoalan tersebut dapat muncul sejak proses perekrutan, selama pekerja menjalankan tugas, hingga setelah hubungan kerja berakhir.

Contohnya, perusahaan tidak membayar upah sesuai kesepakatan, sedangkan pekerja menolak menjalankan tugas yang termasuk tanggung jawabnya. Perselisihan juga dapat terjadi ketika perusahaan mengubah syarat kerja secara sepihak atau pekerja menilai tindakan disiplin perusahaan tidak sesuai prosedur.

Namun, tidak semua perbedaan pendapat langsung menjadi pelanggaran hukum. Beberapa persoalan dapat muncul karena komunikasi yang kurang jelas atau perbedaan penafsiran terhadap perjanjian kerja. Karena itu, setiap pihak perlu memeriksa dokumen, kronologi, dan ketentuan yang relevan sebelum mengambil tindakan.

BACA JUGA: Sengketa Perjanjian: Penyebab, Bukti, dan Langkah Penyelesaian

Dasar Hukum Hubungan Kerja dan Perlindungan Hak Pekerja

Indonesia memiliki sejumlah peraturan yang mengatur hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja. Salah satu landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta putusan Mahkamah Konstitusi turut memengaruhi pengaturan ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur sejumlah aspek penting, seperti PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Aturan ini juga mengatur kompensasi PKWT serta hak pekerja dalam kondisi PHK sesuai persyaratan yang berlaku.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Peraturan tersebut mengenal proses perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga menjadi bagian penting dalam memahami perubahan pengaturan ketenagakerjaan. Karena itu, pekerja dan perusahaan sebaiknya tidak hanya mengandalkan satu ketentuan lama tanpa memeriksa perubahan hukum serta putusan yang berkaitan.

BACA JUGA: Masalah Hukum dalam Pengurusan Dokumen Resmi

Jenis Masalah Hukum dalam Hubungan Kerja

Masalah hukum dalam hubungan kerja memiliki bentuk yang beragam. Setiap persoalan membutuhkan pemeriksaan berdasarkan fakta, dokumen, dan aturan yang sesuai. Berikut beberapa masalah yang sering muncul dalam hubungan industrial.

Perjanjian Kerja yang Tidak Jelas

Perjanjian kerja menjadi dasar penting dalam hubungan antara pekerja dan perusahaan. Dokumen ini sebaiknya menjelaskan jabatan, tugas, lokasi kerja, upah, waktu kerja, masa berlaku, serta ketentuan lain yang relevan.

Masalah dapat muncul ketika perusahaan tidak menjelaskan status kerja atau memberikan informasi berbeda antara proses perekrutan dan pelaksanaan pekerjaan. Misalnya, pekerja menerima penjelasan bahwa perusahaan menawarkan posisi tetap, tetapi dokumen yang ia tandatangani justru menggunakan PKWT tanpa kejelasan dasar pekerjaan.

Oleh sebab itu, pekerja perlu membaca perjanjian sebelum menyetujui seluruh ketentuannya. Jika terdapat klausul yang tidak jelas, mintalah penjelasan tertulis. Dengan cara tersebut, kedua pihak memiliki dasar yang lebih kuat ketika muncul perbedaan pendapat.

Upah Tidak Dibayar Sesuai Ketentuan

Pembayaran upah merupakan hak utama pekerja. Masalah dapat muncul ketika perusahaan terlambat membayar gaji, membayar di bawah ketentuan yang berlaku, atau melakukan pemotongan tanpa dasar yang jelas.

Selain itu, perusahaan perlu memperhatikan struktur dan skala upah, ketentuan upah minimum yang relevan, serta kesepakatan dalam hubungan kerja. Pekerja juga perlu memahami bahwa komponen upah dan fasilitas tertentu memiliki perlakuan berbeda menurut aturan.

Jika pekerja menemukan ketidaksesuaian, ia sebaiknya menyimpan slip gaji, rekening koran, perjanjian kerja, dan komunikasi mengenai pembayaran. Dokumen tersebut dapat membantu menjelaskan jumlah upah yang seharusnya diterima dan nilai yang benar-benar dibayarkan.

Jam Kerja dan Lembur Tidak Sesuai Aturan

Masalah jam kerja dapat muncul ketika perusahaan meminta pekerja bekerja melebihi ketentuan tanpa memenuhi persyaratan lembur. Persoalan lain meliputi tidak adanya waktu istirahat yang memadai atau jadwal kerja yang berubah tanpa pengaturan yang jelas.

Ketentuan umum waktu kerja di Indonesia mengenal pola tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja, atau delapan jam sehari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja. Namun, terdapat pengaturan khusus untuk sektor atau jenis pekerjaan tertentu.

Selain itu, pelaksanaan lembur memiliki persyaratan tersendiri, termasuk persetujuan dan pembayaran upah lembur sesuai ketentuan. Karena itu, pekerja perlu mencatat jam masuk, jam pulang, jadwal tambahan, serta instruksi lembur. Catatan tersebut membantu ketika pekerja perlu meminta penjelasan mengenai hak lembur.

Cuti dan Waktu Istirahat Tidak Terpenuhi

Pekerja memiliki hak atas waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Namun, persoalan dapat muncul ketika perusahaan menolak permohonan cuti tanpa alasan yang jelas atau tidak memberikan kesempatan istirahat sesuai aturan.

Hak cuti tahunan pada umumnya berlaku setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, dengan jumlah sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai istirahat mingguan, hari libur resmi, dan jenis cuti tertentu.

Meskipun demikian, pekerja perlu memeriksa aturan yang berlaku serta kebijakan perusahaan yang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum. Jika muncul perbedaan pendapat, periksa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan catatan pengajuan cuti.

Pemotongan Upah dan Sanksi yang Tidak Tepat

Perusahaan dapat menerapkan aturan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, sanksi atau pemotongan upah tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Perusahaan perlu memiliki dasar yang jelas dan mengikuti prosedur yang sesuai.

Pekerja sebaiknya meminta penjelasan mengenai alasan pemotongan, dasar perhitungan, dan aturan yang digunakan. Selanjutnya, bandingkan informasi tersebut dengan perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.

BACA JUGA: Dokumen Hukum yang Disiapkan untuk Menghadapi Sengketa

Hak Pekerja yang Perlu Diketahui

Hak pekerja tidak hanya berkaitan dengan penerimaan gaji. Perlindungan ketenagakerjaan juga mencakup waktu istirahat, keselamatan kerja, jaminan sosial, perlakuan yang adil, serta hak untuk menyampaikan pendapat dan membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja sesuai ketentuan.

Hak Mendapatkan Upah

Pekerja berhak memperoleh upah sebagai imbalan atas pekerjaan yang mereka lakukan. Perusahaan perlu membayar upah sesuai perjanjian dan ketentuan pengupahan yang berlaku.

Selain itu, pekerja berhak mengetahui komponen penghasilan dan dasar pemotongan yang memengaruhi pembayaran. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya memberikan rincian penggajian yang mudah dipahami. Jika terdapat perbedaan jumlah, pekerja dapat meminta klarifikasi kepada bagian sumber daya manusia atau bagian penggajian.

Hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 menjadi bagian penting dalam perlindungan pekerja. Perusahaan perlu mengelola risiko di tempat kerja, menyediakan perlengkapan keselamatan sesuai kebutuhan, dan memberikan informasi mengenai prosedur kerja yang aman.

Di sisi lain, pekerja perlu mengikuti instruksi keselamatan dan menggunakan perlengkapan yang tersedia sesuai fungsinya. Dengan kerja sama tersebut, perusahaan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

BACA JUGA: Cara Mengajukan Pengaduan Masalah Hukum

Hak Mendapatkan Jaminan Sosial

Pekerja yang memenuhi ketentuan berhak memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Program tersebut mencakup perlindungan terhadap risiko tertentu, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan sesuai syarat masing-masing program.

Karena itu, pekerja perlu memeriksa status kepesertaan dan data yang tercatat. Jika perusahaan belum mendaftarkan pekerja atau terdapat ketidaksesuaian data, pekerja dapat meminta penjelasan dan menempuh langkah pengaduan melalui saluran yang tersedia.

Hak atas Perlakuan yang Adil

Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang adil sesuai prinsip perlindungan tenaga kerja. Perusahaan perlu menghindari diskriminasi, intimidasi, pelecehan, dan tindakan lain yang melanggar hukum.

Jika pekerja mengalami perlakuan tidak adil, ia sebaiknya mencatat kronologi dan mengumpulkan bukti yang relevan. Selanjutnya, pekerja dapat menggunakan mekanisme pengaduan internal atau meminta bantuan pihak yang berwenang sesuai jenis persoalan.

Hak Berserikat dan Menyampaikan Pendapat

Pekerja memiliki hak untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja sesuai ketentuan. Serikat pekerja dapat membantu anggotanya memperjuangkan kepentingan, menyampaikan aspirasi, dan membangun komunikasi dengan perusahaan.

Selain itu, pekerja dapat menyampaikan keluhan mengenai kondisi kerja melalui mekanisme yang tersedia. Perusahaan sebaiknya menyediakan ruang komunikasi yang sehat agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

BACA JUGA: Masalah Hukum Imigrasi: Visa dan Izin Tinggal

Masalah Hukum dalam Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan hubungan kerja atau PHK menjadi salah satu persoalan yang paling sering menimbulkan perselisihan. Konflik dapat muncul ketika perusahaan mengakhiri hubungan kerja tanpa alasan yang jelas, tidak mengikuti prosedur, atau tidak memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan.

Perusahaan perlu memiliki alasan PHK yang sesuai hukum dan menjalankan prosedur yang berlaku. Jika terjadi perbedaan pendapat, para pihak perlu mengupayakan penyelesaian melalui perundingan sesuai mekanisme hubungan industrial.

Pekerja juga perlu memahami hak setelah PHK. Berdasarkan kondisi dan alasan berakhirnya hubungan kerja, hak tersebut dapat mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau uang kompensasi PKWT. Tidak semua pekerja memperoleh komponen dan jumlah yang sama karena perhitungannya bergantung pada status kerja, masa kerja, alasan PHK, serta ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, pekerja sebaiknya memeriksa surat pemberitahuan PHK, perjanjian kerja, masa kerja, dan rincian perhitungan hak. Jika terdapat perbedaan, pekerja dapat meminta penjelasan dan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan.

BACA JUGA: Jasa Pengurusan Dokumen Hukum untuk Keperluan Administrasi

Cara Menyelesaikan Masalah Hukum dalam Hubungan Kerja

Cara Menyelesaikan Masalah Hukum dalam Hubungan Kerja

Penyelesaian masalah hukum dalam hubungan kerja perlu mengikuti tahapan yang sesuai. Pekerja sebaiknya tidak langsung mengambil tindakan tanpa memeriksa fakta dan dokumen. Sebaliknya, susun kronologi dan tentukan hak yang menjadi pokok perselisihan.

Mengumpulkan Bukti dan Dokumen

Langkah pertama adalah mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan persoalan. Dokumen tersebut dapat berupa perjanjian kerja, slip gaji, daftar kehadiran, surat peringatan, surat PHK, bukti komunikasi, dan catatan pembayaran.

Selain itu, pekerja perlu menyimpan bukti secara teratur berdasarkan tanggal. Catatan kronologi yang jelas membantu menjelaskan urutan kejadian dan memudahkan pihak terkait memahami persoalan.

Melakukan Perundingan Bipartit

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur perundingan bipartit sebagai tahap awal penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pada tahap ini, pekerja dan perusahaan berusaha mencapai kesepakatan melalui perundingan secara langsung.

Para pihak sebaiknya menyampaikan tuntutan dan tanggapan dengan bukti yang relevan. Jika perundingan menghasilkan kesepakatan, buat perjanjian bersama sesuai ketentuan. Namun, jika perundingan gagal, para pihak dapat melanjutkan proses melalui mekanisme yang tersedia.

Menggunakan Mediasi atau Konsiliasi

Jika perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, pihak yang berselisih dapat mencatatkan perselisihan kepada instansi ketenagakerjaan setempat sesuai prosedur. Selanjutnya, mediator atau konsiliator dapat membantu proses penyelesaian berdasarkan jenis perselisihan dan ketentuan hukum.

Mediasi dan konsiliasi membantu para pihak mencari jalan keluar tanpa langsung membawa perkara ke pengadilan. Namun, mekanisme yang tepat bergantung pada kategori perselisihan.

Mengajukan Perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Jika proses penyelesaian sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan, pihak yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan akan memeriksa perkara berdasarkan bukti, tuntutan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena proses pengadilan membutuhkan persiapan yang cermat, pekerja maupun perusahaan sebaiknya memahami dokumen perkara dan tenggat waktu yang berlaku. Jika perlu, mintalah bantuan advokat atau tenaga hukum yang memiliki kompetensi di bidang ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Jenis-Jenis Masalah Hukum yang Sering Terjadi di Masyarakat

Dokumen Penting untuk Menghadapi Perselisihan Hubungan Kerja

Dokumen yang lengkap membantu pekerja dan perusahaan menjelaskan posisi masing-masing. Oleh karena itu, setiap pihak perlu menyimpan berkas yang berkaitan dengan hubungan kerja sejak awal.

Dokumen yang umumnya relevan meliputi:

  • Perjanjian kerja PKWT atau PKWTT.
  • Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  • Slip gaji dan bukti pembayaran upah.
  • Catatan kehadiran dan jadwal kerja.
  • Bukti perintah lembur serta pembayaran upah lembur.
  • Surat peringatan atau dokumen pembinaan.
  • Bukti kepesertaan jaminan sosial.
  • Surat pemberitahuan PHK dan rincian perhitungan hak.
  • Catatan komunikasi antara pekerja dan perusahaan.
  • Risalah perundingan bipartit atau dokumen penyelesaian perselisihan.

Namun, tidak semua dokumen diperlukan untuk setiap masalah. Pilih berkas sesuai pokok persoalan dan pastikan informasi di dalamnya benar. Selain itu, jaga kerahasiaan data pribadi serta hindari menyebarkan dokumen yang memuat informasi sensitif kepada pihak yang tidak berkepentingan.

BACA JUGA: Sengketa Tanah dan Properti: Bukti dan Pilihan Penyelesaian

Tips Mencegah Masalah Hukum antara Pekerja dan Perusahaan

Pencegahan menjadi langkah penting untuk menjaga hubungan kerja yang sehat. Pekerja perlu membaca perjanjian sebelum mulai bekerja, memahami tanggung jawab, dan menyimpan dokumen yang berkaitan dengan haknya. Jika perusahaan mengubah ketentuan kerja, mintalah penjelasan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran.

Sementara itu, perusahaan perlu menyusun perjanjian kerja yang jelas dan menjalankan ketentuan ketenagakerjaan secara konsisten. Bagian sumber daya manusia juga perlu memberikan informasi mengenai upah, jam kerja, cuti, lembur, dan mekanisme pengaduan.

Selain itu, komunikasi terbuka dapat membantu menyelesaikan persoalan sebelum berkembang menjadi perselisihan formal. Pekerja dan perusahaan sebaiknya mencatat kesepakatan penting secara tertulis. Dengan demikian, kedua pihak memiliki acuan yang sama ketika menghadapi perubahan atau kendala.

Terakhir, lakukan pemeriksaan berkala terhadap dokumen dan kebijakan perusahaan. Perubahan peraturan dapat memengaruhi pelaksanaan hubungan kerja. Karena itu, perusahaan dan pekerja perlu mengikuti perkembangan ketentuan ketenagakerjaan serta meminta bantuan profesional ketika menghadapi persoalan yang rumit.

BACA JUGA: Legalitas Dokumen untuk Penggunaan di Luar Negeri

Jasa Pengurusan Dokumen Ketenagakerjaan dan Hubungan Kerja

Masalah hukum dalam hubungan kerja dan hak pekerja membutuhkan pemahaman yang tepat mengenai peraturan, perjanjian kerja, serta dokumen pendukung. Oleh sebab itu, pekerja dan perusahaan perlu menata administrasi secara cermat agar setiap kesepakatan dan proses ketenagakerjaan memiliki bukti yang jelas.

PT Jangkar Global Groups melalui Jangkar Groups menyediakan layanan pendampingan pengurusan dokumen sesuai kebutuhan pemohon. Pendampingan dapat membantu memetakan kebutuhan administrasi, memeriksa kelengkapan berkas, serta memahami tahapan pengurusan dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan kerja dan hubungan industrial.

Sebelum memulai proses, siapkan informasi mengenai tujuan pengurusan, jenis dokumen, identitas pihak terkait, serta kronologi apabila kebutuhan berkaitan dengan perselisihan. Perlu diingat bahwa penetapan hak, penyelesaian sengketa, dan keputusan hukum tetap mengikuti kewenangan instansi atau lembaga yang berwenang. Untuk persoalan hukum yang memerlukan pendapat atau pembelaan, pemohon sebaiknya berkonsultasi dengan advokat atau ahli hukum ketenagakerjaan.

Konsultasi Dokumen untuk Kebutuhan Hukum Sekarang

Siti Aidah
Konsultasi Gratis Balas cepat via WhatsApp