Masa Berlaku Surat SKCK

 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya. Namun, sebagian masyarakat masih belum mengetahui berapa lama masa berlaku dari surat SKCK tersebut.

Apa Itu Surat SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam tindak pidana. SKCK menjadi salah satu persyaratan penting dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya.

Berapa Masa Berlaku Surat SKCK?

Masa berlaku dari surat SKCK adalah selama 6 bulan sejak tanggal dikeluarkan. Setelah masa berlaku habis, maka surat SKCK harus diperbarui kembali dengan melakukan pengajuan pada kepolisian setempat.

Bagaimana Cara Memperbarui Surat SKCK?

Untuk memperbarui surat SKCK, seseorang dapat mengajukan permohonan ke kepolisian setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat pengantar dari instansi yang memerlukan. Setelah pengajuan diajukan, maka akan dilakukan proses verifikasi dan cek ulang dari pihak kepolisian sebelum akhirnya SKCK dikeluarkan kembali.

  SKCK Online Gianyar Solusi Mudah Cepat Mendapatkan SKCK

admin