Lembaga sosial dapat menjadi Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia sepanjang kegiatan, posisi, dan penggunaan TKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, lembaga sosial tidak cukup hanya memiliki legalitas organisasi, tetapi juga perlu memastikan kebutuhan TKA, jabatan, kualifikasi, dokumen, serta proses administrasinya telah sesuai.
Ketentuan Pemberi Kerja TKA bagi lembaga sosial memiliki karakteristik tertentu. Selain itu, lembaga sosial termasuk salah satu kategori yang memiliki ketentuan khusus terkait kewajiban Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).
Apa Itu Lembaga Sosial sebagai Pemberi Kerja TKA?
Lembaga sosial sebagai Pemberi Kerja TKA adalah organisasi yang menjalankan kegiatan sosial dan menggunakan tenaga kerja asing untuk mendukung pekerjaan tertentu sesuai kebutuhan lembaga.
Penggunaan TKA dapat di lakukan apabila keahlian atau pengalaman yang di butuhkan memang sesuai dengan posisi yang akan ditempati. Dengan demikian, jabatan TKA harus mempunyai hubungan yang jelas dengan kegiatan lembaga sosial.
Misalnya, lembaga sosial dapat membutuhkan tenaga ahli asing untuk program sosial tertentu, pengembangan kapasitas, pengelolaan program internasional, pelatihan, penelitian, atau pekerjaan lain yang sesuai dengan kegiatan organisasinya.
Syarat Lembaga Sosial Mempekerjakan TKA
Sebelum menggunakan TKA, lembaga sosial perlu memastikan status kelembagaan dan kegiatan organisasinya jelas. Selanjutnya, kebutuhan tenaga kerja asing juga harus dapat dijelaskan secara administratif.
Beberapa hal yang perlu di perhatikan antara lain:
A. Legalitas lembaga sosial jelas dan masih berlaku
B. Kegiatan lembaga sesuai dengan dokumen pendirian dan perizinannya
C. Jabatan TKA sesuai dengan kebutuhan lembaga
D. TKA memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan
E. TKA memiliki kompetensi atau pengalaman yang relevan
F. Identitas dan dokumen TKA tersedia
G. RPTKA dipenuhi apabila di wajibkan untuk posisi tersebut
H. Tenaga kerja pendamping di siapkan apabila di wajibkan
I. Data pemberi kerja dan TKA konsisten dalam pengajuan
Dengan persiapan tersebut, proses pengajuan dapat di lakukan secara lebih tertib. Sebaliknya, ketidaksesuaian antara kegiatan lembaga, jabatan, dan kualifikasi TKA dapat menyebabkan permohonan perlu di perbaiki.
Apakah Lembaga Sosial Wajib Memiliki RPTKA?
Pada prinsipnya, Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA wajib memiliki RPTKA yang di sahkan sesuai ketentuan. RPTKA menjadi dasar administratif untuk menjelaskan kebutuhan penggunaan TKA, jabatan, jumlah TKA, lokasi kerja, serta periode penggunaan.
Namun demikian, penerapan kewajiban tersebut tetap perlu di lihat berdasarkan jenis pekerjaan dan kategori penggunaan TKA. Karena itu, lembaga sosial sebaiknya menentukan terlebih dahulu apakah posisi yang akan di isi termasuk pekerjaan yang memerlukan pengesahan RPTKA.
Apabila RPTKA di perlukan, pengajuan di lakukan melalui mekanisme TKA Online dengan data dan dokumen yang sesuai. Setelah proses pemeriksaan dan penilaian kelayakan selesai, tahapan berikutnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ketentuan DKPTKA bagi Lembaga Sosial
Lembaga sosial termasuk kategori Pemberi Kerja TKA yang memperoleh pengecualian dari kewajiban DKPTKA berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Meskipun demikian, status sebagai lembaga sosial harus benar-benar sesuai dengan kategori yang di maksud dalam peraturan. Artinya, tidak setiap organisasi yang menggunakan istilah sosial secara otomatis dapat di anggap sebagai lembaga sosial yang memperoleh pengecualian.
Oleh karena itu, klasifikasi lembaga, kegiatan yang di jalankan, serta status hukumnya perlu di periksa terlebih dahulu. Dengan begitu, lembaga tidak keliru dalam menentukan kewajiban administrasi dan pembayaran yang berkaitan dengan penggunaan TKA.
Dokumen yang Perlu Di siapkan
Selanjutnya, lembaga sosial perlu menyiapkan dokumen pemberi kerja dan dokumen calon TKA. Kelengkapan dokumen akan membantu proses verifikasi berjalan lebih lancar.
Dokumen yang umumnya perlu di persiapkan meliputi:
A. Dokumen legalitas lembaga
B. Dokumen pendirian dan perubahan apabila ada
C. Dokumen yang menunjukkan kegiatan lembaga
D. Identitas pengurus atau pihak yang berwenang
E. Data jabatan yang akan di tempati TKA
F. Paspor calon TKA
G. Ijazah atau bukti pendidikan
H. Bukti pengalaman kerja
I. Sertifikat kompetensi apabila relevan
J. Dokumen pendukung kebutuhan penggunaan TKA
K. Dokumen tenaga kerja pendamping apabila di perlukan
L. Dokumen RPTKA apabila posisi tersebut di wajibkan memiliki RPTKA
Selain itu, seluruh data harus dibuat konsisten. Nama, nomor paspor, jabatan, lokasi kerja, periode kerja, dan data pemberi kerja sebaiknya diperiksa kembali sebelum pengajuan.
Kualifikasi TKA pada Lembaga Sosial
TKA yang bekerja pada lembaga sosial harus mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan jabatan. Pendidikan, kompetensi, serta pengalaman kerja menjadi bagian penting dalam menentukan kesesuaian tersebut.
Sebagai contoh, lembaga sosial yang menjalankan program pendidikan internasional dapat membutuhkan tenaga ahli asing dengan pengalaman khusus di bidang pendidikan. Sementara itu, lembaga yang menjalankan program pemberdayaan masyarakat dapat membutuhkan tenaga ahli dengan kompetensi tertentu yang tidak mudah di peroleh dari tenaga kerja yang tersedia.
Dengan demikian, kebutuhan TKA sebaiknya didasarkan pada pekerjaan yang nyata dan dapat dijelaskan, bukan sekadar karena calon pekerja merupakan warga negara asing.
Tenaga Kerja Pendamping bagi TKA
Penggunaan TKA pada prinsipnya juga berkaitan dengan pengembangan tenaga kerja Indonesia. Karena itu, dalam kondisi yang di wajibkan, lembaga sosial perlu menyediakan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping.
Pendamping tersebut dapat membantu proses alih pengetahuan, alih keterampilan, atau pengembangan kemampuan tenaga kerja Indonesia. Selanjutnya, pengalaman dan pengetahuan yang di peroleh dari TKA dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di dalam lembaga.
Prosedur Penggunaan TKA oleh Lembaga Sosial
Pertama, lembaga menentukan kebutuhan dan jabatan yang akan di tempati TKA. Setelah itu, lembaga memeriksa kualifikasi calon TKA dan menyiapkan dokumen.
Selanjutnya, lembaga menentukan apakah penggunaan TKA memerlukan RPTKA. Apabila di wajibkan, pengajuan dilakukan melalui sistem TKA Online dengan melengkapi data yang di minta.
Kemudian, data dan dokumen akan melalui proses pemeriksaan. Jika terdapat kekurangan, lembaga perlu melakukan perbaikan sesuai pemberitahuan. Setelah persyaratan di nyatakan sesuai, proses di lanjutkan berdasarkan mekanisme pengesahan RPTKA dan tahapan administratif TKA berikutnya.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Beberapa kesalahan dapat membuat proses penggunaan TKA menjadi lebih lama. Oleh sebab itu, pemeriksaan internal sebaiknya di lakukan sebelum pengajuan.
Kesalahan yang sering terjadi antara lain:
A. Status lembaga tidak di jelaskan dengan baik
B. Jabatan TKA tidak sesuai kegiatan lembaga
C. Kualifikasi TKA tidak mendukung jabatan
D. Dokumen legalitas tidak lengkap
E. Data paspor berbeda dengan dokumen pengajuan
F. Lokasi kerja tidak konsisten
G. Tidak memeriksa kewajiban RPTKA
H. Menganggap lembaga sosial otomatis bebas dari seluruh kewajiban TKA
I. Tidak menyiapkan tenaga kerja pendamping ketika di wajibkan
FAQ Lembaga Sosial sebagai Pemberi Kerja TKA
Apakah lembaga sosial boleh mempekerjakan TKA?
Ya, lembaga sosial dapat menjadi Pemberi Kerja TKA sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku.
Apakah lembaga sosial wajib RPTKA?
Pada prinsipnya penggunaan TKA membutuhkan RPTKA apabila di wajibkan untuk pekerjaan atau kategori tersebut. Karena itu, jenis pekerjaan perlu di periksa terlebih dahulu.
Apakah lembaga sosial wajib membayar DKPTKA?
Lembaga sosial termasuk kategori yang memperoleh pengecualian dari kewajiban DKPTKA, dengan catatan lembaga tersebut benar-benar termasuk kategori lembaga sosial sebagaimana di maksud dalam ketentuan.
Apakah TKA pada lembaga sosial harus memiliki kualifikasi tertentu?
Ya. Kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan pengalaman TKA harus sesuai dengan jabatan yang akan di jalankan.
Jasa Pengurusan Pemberi Kerja TKA
Pengurusan TKA bagi lembaga sosial membutuhkan ketelitian karena status lembaga, jabatan, RPTKA, dokumen TKA, dan kewajiban administratif harus di periksa secara bersamaan. Oleh karena itu, PT Jangkar Global Groups dapat membantu proses pemeriksaan dokumen dan pengurusan administrasi TKA agar lebih terarah sesuai kebutuhan lembaga.
Konsultasi Jenis Perusahaan Pemberi Kerja TKA Sekarang!