Bagi seorang pelaut, sertifikat kompetensi bukan sekadar dokumen administratif. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa seorang pelaut mempunyai kompetensi sesuai bidang dan jabatan yang ia jalankan di kapal. Karena itu, ketika seorang pelaut hendak bekerja, mengikuti proses rekrutmen, mengurus visa kerja, atau memenuhi persyaratan perusahaan pelayaran asing, kelengkapan dan keabsahan dokumen menjadi perhatian utama.
Salah satu kebutuhan yang sering muncul yaitu legalisir dan Apostille sertifikat pelaut untuk ke luar negeri. Proses ini bertujuan membantu pihak luar negeri mengenali keabsahan dokumen yang berasal dari Indonesia. Namun, mekanismenya tidak selalu sama untuk setiap negara. Karena itu, pelaut perlu mengetahui negara tujuan, jenis sertifikat, pihak penerbit, serta bentuk pengesahan yang sesuai.
Selain itu, legalisir dan Apostille bukan pengganti sertifikat kompetensi, Certificate of Competency, Certificate of Endorsement, atau dokumen kepelautan lain. Proses tersebut lebih berkaitan dengan pengesahan dokumen untuk kebutuhan penggunaan lintas negara. Jadi, pelaut tetap perlu memastikan bahwa sertifikat utama masih berlaku dan data pada dokumen sesuai dengan identitas pemegangnya.
Baca juga : Sertifikat Pelaut Menguasai Samudra dengan Kompetensi
Apa Itu Legalisir Sertifikat Pelaut?
Legalisir merupakan proses pengesahan tanda tangan, cap, atau identitas pejabat yang mempunyai kewenangan pada suatu dokumen. Dalam konteks sertifikat pelaut, proses ini dapat menjadi bagian dari rangkaian pengesahan ketika negara tujuan belum memakai mekanisme Apostille atau ketika pihak penerima dokumen meminta legalisasi melalui jalur tertentu.
Dengan kata lain, legalisir berfungsi untuk membantu pihak asing memahami bahwa dokumen tersebut berasal dari instansi yang sah di Indonesia.
Namun, pelaut perlu memperhatikan satu hal penting. Setiap negara mempunyai ketentuan berbeda mengenai dokumen asing. Sebagian negara menerima Apostille, sedangkan negara lain masih meminta rangkaian legalisasi melalui beberapa instansi dan perwakilan diplomatik.
Oleh sebab itu, jangan langsung menganggap semua sertifikat pelaut cukup dengan satu jenis cap atau pengesahan. Sebaiknya, cek terlebih dahulu persyaratan dari perusahaan, otoritas maritim, agen perekrutan, kedutaan, atau lembaga yang meminta dokumen tersebut.
Baca juga : Sertifikat Pelaut Pengertian, Jenis, Syarat dan Fungsinya
Apa Itu Apostille?
Apostille merupakan bentuk pengesahan dokumen publik untuk penggunaan lintas negara bagi negara yang mengikuti Konvensi Apostille. Di Indonesia, layanan Apostille berada pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Ditjen AHU.
Secara sederhana, Apostille membantu mengesahkan tanda tangan, cap, atau segel resmi pada dokumen publik melalui satu mekanisme yang berlaku untuk negara tujuan yang mengakui Apostille. Indonesia sendiri sudah menerapkan layanan Apostille setelah bergabung dalam Konvensi Apostille.
Karena itu, proses Apostille dapat menyederhanakan rangkaian legalisasi dokumen ketika negara tujuan termasuk negara yang mengakui Apostille.
Akan tetapi, Apostille tidak berarti semua jenis dokumen otomatis memenuhi seluruh persyaratan administrasi negara tujuan. Pihak luar negeri masih dapat meminta terjemahan tersumpah, salinan dokumen, verifikasi sertifikat, atau dokumen kepelautan tambahan.
Jadi, Apostille harus kita lihat sebagai salah satu bagian dari persiapan dokumen, bukan sebagai satu-satunya persyaratan untuk bekerja sebagai pelaut di luar negeri.
Baca juga : Jenis-Jenis Sertifikat Pelaut dan Fungsinya
Apakah Sertifikat Pelaut Bisa Menggunakan Apostille?
Pertanyaan ini cukup penting karena tidak semua dokumen mempunyai perlakuan yang sama. Ditjen AHU menyediakan simulasi permohonan berdasarkan jenis dokumen dan negara tujuan. Artinya, pemohon perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan.
Untuk sertifikat pelaut, pemohon perlu memperhatikan penerbit dokumen dan bentuk dokumen yang hendak digunakan. Dokumen yang akan masuk proses Apostille perlu memenuhi ketentuan administrasi serta mempunyai pengesahan dari pejabat publik atau instansi penerbit sesuai ketentuan layanan.
Karena itu, sebelum mengurus Apostille, pelaut sebaiknya menyiapkan dokumen asli atau dokumen resmi yang relevan, kemudian memastikan bahwa dokumen tersebut memang masuk kategori yang dapat memperoleh layanan Apostille.
Selain itu, nama, nomor dokumen, tanggal lahir, nomor identitas, jabatan, serta data lain harus konsisten. Perbedaan satu karakter saja dapat menimbulkan pertanyaan ketika perusahaan atau otoritas asing melakukan pemeriksaan.
Baca juga : Syarat Membuat Sertifikat Pelaut di Indonesia
Perbedaan Legalisir dan Apostille Sertifikat Pelaut

Pada dasarnya, legalisir dan Apostille sama-sama bertujuan membantu pengakuan dokumen untuk penggunaan lintas negara. Namun, mekanisme dan negara tujuan menjadi pembeda utama.
Jika negara tujuan mengakui Apostille, pelaut dapat mempertimbangkan mekanisme Apostille sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika negara tujuan tidak termasuk negara yang menggunakan mekanisme Apostille, pelaut mungkin perlu mengikuti jalur legalisasi dokumen melalui instansi terkait dan perwakilan negara tujuan.
Apostille juga tidak menghapus kebutuhan untuk memenuhi persyaratan dari pihak penerima. Misalnya, perusahaan pelayaran asing mungkin meminta sertifikat dalam bahasa Inggris, terjemahan tersumpah, salinan paspor, bukti pengalaman berlayar, medical certificate, Certificate of Competency, Certificate of Endorsement, atau dokumen lain.
Dengan demikian, pertanyaan yang tepat bukan sekadar “legalisir atau Apostille?”, melainkan “mekanisme pengesahan apa yang negara tujuan dan pihak penerima minta?”
Baca juga : Cara Mengurus Sertifikat Pelaut dari Awal sampai Terbit
Mengapa Sertifikat Pelaut Perlu Disiapkan dengan Benar?
Sertifikat pelaut berkaitan langsung dengan kompetensi dan kelayakan seseorang untuk menjalankan pekerjaan tertentu di kapal. Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa pelaut merupakan orang yang mempunyai kualifikasi keahlian dan/atau keterampilan sebagai awak kapal. Pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi pelaut juga berkaitan dengan standar STCW 1978 beserta amandemennya.
Karena itu, perusahaan pelayaran atau otoritas terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pelaut. Kesesuaian data menjadi sangat penting.
Sebagai contoh, nama pada sertifikat harus sesuai dengan paspor. Nomor sertifikat juga harus jelas. Selain itu, masa berlaku dan jabatan pada sertifikat perlu sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
Apabila terdapat perbedaan data, pelaut sebaiknya menyelesaikan persoalan tersebut terlebih dahulu. Jangan langsung melanjutkan legalisasi ketika dokumen masih mempunyai masalah administrasi.
Baca juga : Sertifikat Keahlian Pelaut (COC) Pengertian dan Jenisnya
Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan
Setiap kasus mempunyai kebutuhan berbeda. Namun, untuk persiapan awal, pelaut dapat mengumpulkan beberapa dokumen berikut:
- Sertifikat pelaut yang akan digunakan.
- Paspor yang masih berlaku.
- Buku pelaut apabila pihak penerima memintanya.
- Certificate of Competency atau sertifikat kompetensi yang relevan.
- Certificate of Endorsement apabila menjadi persyaratan.
- Sertifikat pelatihan yang berkaitan dengan posisi kerja.
- Surat pengalaman kerja atau sea service record jika pihak perusahaan memintanya.
- Dokumen identitas lain apabila diperlukan.
- Terjemahan tersumpah jika negara tujuan meminta bahasa tertentu.
- Surat kuasa apabila pemohon menggunakan bantuan pihak lain untuk proses administrasi.
Namun demikian, jangan menganggap semua dokumen tersebut wajib untuk setiap pengajuan. Persyaratan dapat berbeda berdasarkan negara tujuan, jenis sertifikat, tujuan penggunaan, dan permintaan lembaga penerima.
Baca juga : Sertifikat Keterampilan Pelaut (COP) Fungsi dan Persyaratannya
Tahapan Legalisir dan Apostille Sertifikat Pelaut
Secara umum, pelaut dapat mengikuti beberapa tahapan berikut.
1. Tentukan Negara Tujuan
Pertama, tentukan negara tempat pelaut akan menggunakan sertifikat. Langkah ini penting karena setiap negara mempunyai mekanisme pengakuan dokumen asing yang berbeda.
Selanjutnya, cari tahu apakah negara tersebut mengakui Apostille. Ditjen AHU menyediakan layanan untuk mengecek layanan berdasarkan jenis dokumen dan negara tujuan.
2. Tentukan Dokumen yang Akan Digunakan
Berikutnya, tentukan sertifikat mana yang benar-benar pihak luar negeri minta. Jangan mengurus semua dokumen tanpa tujuan yang jelas karena hal tersebut dapat menambah biaya dan waktu.
Misalnya, perusahaan hanya meminta sertifikat kompetensi tertentu. Dalam kondisi tersebut, fokuskan proses pada dokumen yang memang mereka perlukan.
Baca juga : BST Pelaut Pengertian, Syarat, Masa Berlaku & Cara Mengurus
3. Periksa Data Sertifikat
Kemudian, periksa nama lengkap, nomor sertifikat, tanggal lahir, jabatan, masa berlaku, dan informasi lain.
Apabila terdapat kesalahan, selesaikan koreksi melalui instansi yang berwenang sebelum masuk proses legalisasi atau Apostille.
4. Pastikan Status Dokumen
Selanjutnya, pastikan dokumen mempunyai tanda tangan, cap, atau pengesahan pejabat yang sesuai dengan ketentuan layanan. Ditjen AHU menjelaskan bahwa dokumen Indonesia untuk Apostille perlu melalui pengesahan oleh pejabat publik pada instansi atau lembaga penerbit.
5. Ajukan Permohonan Apostille Jika Sesuai
Jika negara tujuan menerima Apostille dan dokumen memenuhi persyaratan, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui layanan AHU.
Proses layanan mencakup pengajuan, verifikasi, pembayaran setelah permohonan memperoleh persetujuan, kemudian pencetakan sertifikat atau stiker Apostille.
Saat ini, Ditjen AHU juga menginformasikan bahwa pengajuan Apostille dan legalisasi menggunakan layanan resmi AHU.
Baca juga : Masa Berlaku Sertifikat Pelaut dan Cara Memperpanjangnya
6. Siapkan Terjemahan Jika Perlu
Setelah proses pengesahan selesai, pelaut perlu melihat kembali persyaratan pihak penerima. Jika perusahaan atau otoritas luar negeri meminta bahasa Inggris atau bahasa lokal, gunakan penerjemah tersumpah sesuai kebutuhan.
Selain itu, perhatikan format nama. Nama pada terjemahan harus konsisten dengan paspor dan sertifikat.
7. Serahkan kepada Pihak Penerima
Tahap terakhir yaitu menyerahkan dokumen kepada perusahaan pelayaran, agen, otoritas maritim, lembaga pendidikan, atau pihak lain yang meminta sertifikat.
Simpan pula scan dokumen dalam format PDF dengan kualitas jelas. Dengan begitu, pelaut mempunyai arsip apabila perusahaan meminta dokumen melalui email atau sistem online.
Baca juga : Cara Cek Keaslian dan Validitas Sertifikat Pelaut
Berapa Lama Proses Legalisir dan Apostille?
Waktu proses dapat berbeda berdasarkan jenis dokumen, kelengkapan persyaratan, hasil verifikasi, serta jalur layanan yang berlaku.
Karena itu, pelaut sebaiknya tidak menunggu sampai mendekati keberangkatan atau jadwal bergabung dengan kapal. Mulailah proses sejak perusahaan memberikan daftar persyaratan.
Selain itu, apabila dokumen memerlukan koreksi, terjemahan, atau tahapan tambahan, waktu pengurusan dapat bertambah. Dengan persiapan lebih awal, pelaut mempunyai ruang untuk menyelesaikan kendala tanpa mengganggu jadwal keberangkatan.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Beberapa kesalahan dapat membuat proses legalisasi menjadi lebih rumit.
- pelaut langsung mengajukan Apostille tanpa mengecek negara tujuan. Padahal, Apostille hanya berlaku untuk negara yang mengakui mekanisme tersebut.
- data pada sertifikat berbeda dengan paspor. Kondisi ini dapat menimbulkan pertanyaan ketika pihak asing melakukan pemeriksaan.
- pelaut hanya mengurus legalisasi tanpa memastikan kebutuhan terjemahan. Padahal, pihak penerima mungkin meminta dokumen dalam bahasa tertentu.
- pelaut mengurus dokumen terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan. Akibatnya, setiap kendala kecil dapat mengganggu proses administrasi kerja.
- pelaut menganggap Apostille otomatis membuat sertifikat kompetensi berlaku untuk bekerja di semua negara. Anggapan tersebut kurang tepat. Apostille berkaitan dengan pengesahan dokumen, sedangkan hak untuk bekerja sebagai pelaut tetap mengikuti ketentuan negara tujuan, perusahaan, otoritas maritim, serta persyaratan sertifikasi yang berlaku.
Mengapa Menggunakan Jasa Pengurusan Legalisir dan Apostille?
Mengurus legalisir atau Apostille sendiri tentu dapat menjadi pilihan. Namun, pelaut yang sedang mempersiapkan keberangkatan kerja sering mempunyai banyak dokumen sekaligus.
Karena itu, bantuan jasa pengurusan dapat membantu proses persiapan administrasi menjadi lebih terarah. Tim yang berpengalaman dapat membantu memeriksa kelengkapan awal, mengidentifikasi kebutuhan legalisasi, membantu persiapan dokumen, serta memberikan informasi mengenai tahapan yang perlu pelaut ikuti.
Selain itu, konsultasi terlebih dahulu dapat membantu menghindari pengurusan yang tidak perlu. Pelaut dapat menjelaskan negara tujuan, jenis sertifikat, kebutuhan perusahaan, serta jadwal penggunaan dokumen. Berdasarkan informasi tersebut, proses dapat kita susun secara lebih tepat.
Namun, pelaut tetap perlu memastikan bahwa seluruh dokumen asli dan informasi yang diberikan benar. Jasa pengurusan tidak menggantikan kewenangan instansi penerbit atau otoritas negara tujuan.
Legalisir dan Apostille sertifikat pelaut
Legalisir dan Apostille sertifikat pelaut untuk ke luar negeri merupakan bagian penting dalam persiapan dokumen ketika seorang pelaut hendak bekerja atau memenuhi kebutuhan administrasi di negara lain. Prosesnya tidak cukup hanya dengan melihat jenis sertifikat. Pelaut juga perlu mempertimbangkan negara tujuan, pihak penerima, status dokumen, kebutuhan terjemahan, serta persyaratan tambahan.
Apostille dapat menjadi pilihan untuk negara yang mengakui Konvensi Apostille. Sementara itu, negara yang tidak menggunakan mekanisme Apostille dapat mempunyai jalur legalisasi tersendiri. Karena itu, pengecekan sejak awal menjadi langkah yang sangat penting.
Pada akhirnya, sertifikat yang lengkap, data yang konsisten, serta proses pengesahan yang sesuai dapat membantu memperlancar pemeriksaan dokumen. Jadi, sebelum berangkat bekerja ke luar negeri, pastikan seluruh dokumen kepelautan sudah sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan negara tujuan.
Konsultasikan Pengurusan Sertifikat Pelaut Anda Sekarang