Legalisir Attested Kedutaan Qatar – Bagi warga negara Indonesia yang berencana untuk bekerja, melanjutkan studi, atau bahkan menikah di Qatar, proses legalisasi (attestation) dokumen adalah langkah krusial yang tidak bisa di abaikan. Salah satu dokumen yang paling sering memerlukan legalisasi adalah ijazah pendidikan. Legalisasi ini menjadi bukti otentikasi dokumen Anda di mata pemerintah dan institusi di Qatar. Artikel ini akan membahas secara detail proses, persyaratan, dan tips penting terkait legalisasi ijazah di Kedutaan Besar Negara Qatar di Jakarta.
Baca juga: SMA di Taiwan Tempat Belajar Terbaik untuk Pelajar Indonesia
Mengapa Ijazah Perlu Di legalisasi?
Pemerintah Qatar, melalui berbagai kementerian dan institusi, mewajibkan semua dokumen asing, termasuk ijazah, untuk di legalisasi. Hal ini bertujuan untuk:
- Verifikasi Keaslian: Memastikan bahwa dokumen tersebut asli dan bukan dokumen palsu.
- Validasi Hukum: Memberikan kekuatan hukum pada dokumen di wilayah Qatar.
- Persyaratan Administrasi: Sebagai syarat mutlak untuk pengajuan visa kerja, izin tinggal (Residence Permit), pendaftaran di institusi pendidikan, atau pengakuan kualifikasi profesional.
- Tanpa legalisasi yang sah, ijazah Anda tidak akan di akui dan dapat menghambat proses aplikasi Anda di Qatar.
Baca juga: Kartu Nama Biro Jasa Panduan Alat Pemasaran Yang Efektif
Tahapan Legalisasi Ijazah di Kedutaan Besar Qatar
Proses legalisasi ijazah di Kedutaan Besar Qatar tidak bisa di lakukan secara langsung. Ada serangkaian tahapan yang harus di lalui terlebih dahulu di Indonesia. Secara umum, urutannya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Memahami Legalisasi Surat Keterangan Sehat Untuk Administrasi
Tahap 1: Legalisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (atau Kementerian Agama)
Untuk Ijazah Umum (SD, SMP, SMA/SMK, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta Non-Agama):
Baca juga: Nembak Buat Akte Kelahiran Untuk Identitas Orang Sejak Lahir
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek):
Ijazah Anda harus di legalisasi terlebih dahulu oleh Bagian Tata Usaha atau Direktorat Jenderal terkait di Kemendikbudristek. Pastikan ijazah Anda sudah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) jika itu adalah ijazah perguruan tinggi.
Baca juga: SKCK Mabes Polri untuk Pendirian Yayasan/Lembaga Sosial
Persyaratan Umum:
- Ijazah asli dan fotokopinya (beberapa rangkap).
- Transkrip nilai asli dan fotokopinya.
- Ijasah dan transkrip nilai (satu paket) harus di terjemahkan ke bahasa arab/inggris oleh penerjamah tersumpah
- Legalisir Ijazah dan transkrip nilai dari Kampus yang mengeluarkan ijazah tersebut
- KTP asli dan fotokopi.
- Surat permohonan legalisasi (jika di perlukan oleh Kemendikbudristek).
- Biasanya, proses ini membutuhkan waktu dan bisa berbeda kebijakannya antar Direktorat Jenderal.
Baca juga: Jasa Paklaring Solusi Cepat dan Mudah Peluang Keberhasilan
Untuk Ijazah Madrasah/Pendidikan Agama (MI, MTs, MA, Perguruan Tinggi Agama Islam):
Kementerian Agama (Kemenag):
Ijazah jenis ini harus di legalisasi oleh Bagian Tata Usaha atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) di Kemenag RI.
Baca juga : Persyaratan Buat SKCK Mabes Polri Panduan Lengkap Urus SKCK
Persyaratan Umum:
Mirip dengan Kemendikbudristek, memerlukan ijazah dan transkrip asli serta fotokopinya, dan KTP.
Baca juga: Form Sidik Jari SKCK Untuk Meningkatkan Keamanan dan Akurasi
Tahap 2: Legalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Setelah di legalisasi oleh instansi pendidikan terkait (Kemendikbudristek atau Kemenag), ijazah Anda perlu di legalisasi oleh Kemenkumham.
Bagian yang Di tuju: Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.
Baca juga: Polri Go Id SKCK Panduan Lengkap SKCK Online
Persyaratan Umum:
- Ijazah asli yang sudah di legalisasi oleh Kemendikbudristek/Kemenag.
- Fotokopi ijazah yang sudah di legalisasi tersebut (beberapa rangkap).
- KTP asli dan fotokopi.
- Surat permohonan legalisasi (jika di perlukan).
- Proses: Anda bisa mengajukan permohonan secara online melalui portal AHU Online atau datang langsung ke loket legalisasi di Kemenkumham. Pastikan Anda membawa semua dokumen lengkap. Proses ini biasanya lebih cepat jika dokumen sudah lengkap.
Baca juga: Legalisir Ijazah Pendidikan Ekonomi di Kemendiknas
Tahap 3: Legalisasi di Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI)
Setelah ijazah Anda memiliki cap legalisasi dari Kemenkumham, langkah selanjutnya adalah legalisasi di Kemlu RI. Legalisasi ini berfungsi sebagai validasi akhir dari pemerintah Indonesia sebelum dokumen Anda di bawa ke Kedutaan Besar negara asing.
Bagian yang Dituju: Direktorat Konsuler atau unit pelayanan legalisasi dokumen di Kemlu RI.
Baca juga : Legalisir Berkas ke Kedutaan: Prosedur Umum dan Persyaratan
Persyaratan Umum:
- Ijazah asli yang sudah di legalisasi oleh Kemenkumham.
- Fotokopi ijazah yang sudah di legalisasi tersebut (beberapa rangkap).
- KTP asli dan fotokopi.
- Isi formulir permohonan legalisasi Kemlu.
- Proses: Anda bisa datang langsung ke loket pelayanan legalisasi Kemlu RI. Pastikan Anda datang pada jam kerja dan membawa semua dokumen.
Baca juga : Legalisir Dokumen Secara Online Efisien
Tahap 4: Legalisasi di Kedutaan Besar Negara Qatar di Jakarta
Ini adalah tahap terakhir dan yang paling penting. Setelah semua tahapan legalisasi di instansi pemerintah Indonesia selesai, barulah Anda bisa membawa ijazah Anda ke Kedutaan Besar Negara Qatar di Jakarta.
Alamat Kedutaan: Umumnya terletak di area Kuningan atau Menteng, Jakarta Selatan. (Di sarankan untuk selalu memeriksa alamat terbaru dan jam operasional di situs web resmi Kedutaan Besar Qatar atau menghubungi mereka langsung).
Persyaratan Umum:
- Ijazah Asli: Yang telah di legalisasi oleh Kemendikbudristek/Kemenag, Kemenkumham, dan Kemlu RI.
- Fotokopi Ijazah: Beberapa rangkap (siapkan minimal 2-3 rangkap).
- Fotokopi Paspor: Halaman identitas.
- Surat Permohonan: Terkadang di minta surat permohonan legalisasi yang di tujukan kepada Kedutaan.
- Biaya Legalisasi: Kedutaan akan mengenakan biaya (fee) untuk setiap dokumen yang di legalisasi. Besarannya bisa berubah, jadi pastikan untuk menanyakan informasi terbaru. Pembayaran biasanya di lakukan secara tunai atau transfer bank sesuai kebijakan Kedutaan.
Proses:
- Datang ke Kedutaan Besar Qatar pada jam pelayanan legalisasi.
- Ambil nomor antrean (jika ada).
- Serahkan dokumen ijazah yang sudah di legalisasi lengkap dengan fotokopi dan paspor.
- Lakukan pembayaran biaya legalisasi.
- Biasanya, Anda akan di minta untuk kembali dalam beberapa hari kerja untuk mengambil dokumen yang sudah di legalisasi.
Tips Penting dan Hal yang Perlu Di perhatikan:
Mulai Jauh-Jauh Hari:
Proses legalisasi bertahap ini memakan waktu cukup lama, bisa berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan, terutama jika ada kendala di salah satu tahapan. Mulailah proses ini jauh sebelum keberangkatan atau deadline aplikasi Anda.
Cek Kembali Persyaratan:
Selalu pastikan untuk memeriksa persyaratan terbaru di situs web resmi masing-masing kementerian (Kemendikbudristek/Kemenag, Kemenkumham, Kemlu RI) dan Kedutaan Besar Qatar. Persyaratan bisa berubah sewaktu-waktu.
Baca juga : legalisir SKCK syarat mudah Lengkap
Bawa Dokumen Asli dan Fotokopi:
Selalu bawa dokumen asli dan siapkan beberapa rangkap fotokopi yang di legalisir (jika di minta) di setiap tahapan.
Tertib Administrasi:
Simpan semua kuitansi pembayaran dan tanda terima dokumen.
Gunakan Jasa Agen (Opsional):
Jika Anda tidak memiliki waktu atau kesulitan mengurus sendiri, Anda bisa menggunakan jasa agen legalisasi dokumen Jangkar Groups agen terpercaya dan memiliki rekam jejak yang baik. Namun, biaya yang di keluarkan akan lebih tinggi karena ada tambahan biaya jasa.
Penerjemahan Tersumpah (Jika Di perlukan):
Beberapa institusi di Qatar mungkin meminta terjemahan ijazah ke dalam bahasa Arab atau Inggris oleh penerjemah tersumpah (sworn translator). Pastikan terjemahan ini juga di legalisasi (seperti akta lahir, akta nikah, dll., terkadang perlu di terjemahkan dan di legalisasi bersama ijazah). Tanyakan hal ini kepada pihak yang meminta dokumen di Qatar atau Kedutaan Besar Qatar.
Periksa Kembali Dokumen:
Setelah menerima ijazah yang sudah di legalisasi dari Kedutaan Qatar, periksa kembali apakah semua stempel dan tanda tangan sudah lengkap dan benar.
Proses legalisasi ijazah di Kedutaan Besar Qatar adalah tahapan yang penting dan memerlukan ketelitian serta kesabaran. Dengan memahami setiap langkah dan mempersiapkan dokumen dengan cermat, Anda dapat memastikan bahwa ijazah Anda akan di akui secara sah di Qatar, membuka jalan bagi peluang kerja dan studi Anda di negara tersebut.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups