Bekerja di Malaysia menjadi pilihan bagi banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena adanya peluang kerja di berbagai sektor, seperti manufaktur, perkebunan, konstruksi, jasa, restoran, dan pekerjaan rumah tangga. Namun, tidak semua kontrak kerja dapat diperpanjang setelah masa berlaku berakhir.
Baca Juga: Pembaruan Kontrak Kerja Malaysia untuk PMI: Syarat, Proses, Dokumen, dan Cara Pengajuan
Ketika kontrak kerja Malaysia tidak diperpanjang, PMI perlu memahami langkah yang harus dilakukan agar status pekerjaan, dokumen, izin kerja, dan kepulangan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PMI juga sebaiknya tidak mengambil keputusan secara terburu-buru, terutama jika masih memiliki hak atau kewajiban yang harus diselesaikan dengan majikan.
Baca Juga: Apa Itu Pembaruan Kontrak Kerja Malaysia untuk PMI?
Apa Arti Kontrak Kerja Malaysia Tidak Diperpanjang?
Kontrak kerja tidak diperpanjang berarti masa kerja yang tercantum dalam perjanjian kerja telah atau akan berakhir dan majikan tidak melanjutkan hubungan kerja untuk periode berikutnya.
Baca Juga: Syarat Pembaruan Kontrak Kerja Malaysia untuk PMI
Keputusan tersebut dapat terjadi karena berbagai alasan, misalnya:
- kebutuhan tenaga kerja perusahaan berubah;
- perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja;
- pekerjaan atau proyek telah selesai;
- kinerja pekerja dianggap tidak memenuhi kebutuhan perusahaan;
- kondisi bisnis perusahaan berubah;
- PMI dan majikan tidak mencapai kesepakatan baru;
- atau alasan lain sesuai ketentuan hubungan kerja.
PMI sebaiknya meminta informasi yang jelas mengenai alasan kontrak tidak diperpanjang dan kapan tepatnya hubungan kerja berakhir.
Baca Juga: Cara Memperbarui Kontrak Kerja Malaysia melalui SIPERMIT
Apa yang Harus Dilakukan PMI?
Jika kontrak kerja Malaysia tidak diperpanjang, ada beberapa langkah penting yang sebaiknya dilakukan PMI.
1. Periksa Kembali Kontrak Kerja
Langkah pertama adalah membaca kembali perjanjian kerja yang dimiliki. Perhatikan:
- tanggal mulai dan berakhirnya kontrak;
- ketentuan mengenai perpanjangan;
- gaji dan pembayaran terakhir;
- hak cuti;
- ketentuan pemberitahuan berakhirnya hubungan kerja;
- fasilitas yang menjadi hak pekerja;
- serta ketentuan mengenai kepulangan.
Dokumen kontrak penting sebagai bukti apabila terjadi perbedaan informasi antara PMI dan majikan.
Baca Juga: Dokumen Pembaruan Kontrak Kerja Malaysia untuk PMI
2. Minta Konfirmasi dari Majikan
PMI sebaiknya memperoleh konfirmasi yang jelas dari majikan mengenai status kontrak.
Jika kontrak memang tidak diperpanjang, tanyakan:
- kapan hari kerja terakhir;
- kapan gaji terakhir dibayarkan;
- bagaimana penyelesaian cuti atau hak lainnya;
- bagaimana proses kepulangan;
- kapan dokumen pekerjaan diserahkan;
- dan bagaimana status izin kerja setelah kontrak berakhir.
Sebaiknya komunikasi dilakukan secara tertulis apabila memungkinkan agar PMI memiliki bukti.
Baca Juga: Peran Majikan Malaysia dalam Pembaruan Kontrak PMI
3. Pastikan Gaji dan Hak yang Masih Menjadi Kewajiban Majikan
Sebelum meninggalkan pekerjaan, PMI perlu memastikan seluruh hak yang memang masih harus dibayarkan telah diselesaikan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Simpan bukti pembayaran, slip gaji, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pekerjaan.
Jika terdapat gaji atau hak yang belum diterima, PMI dapat mencari bantuan melalui saluran resmi yang berwenang.
Baca Juga: Hak PMI Saat Memperbarui Kontrak Kerja di Malaysia
4. Jangan Tetap Bekerja Setelah Status Izin Kerja Berakhir
PMI harus memperhatikan masa berlaku dokumen dan izin kerja. Jangan tetap bekerja secara ilegal setelah izin kerja atau status kerja berakhir.
Bekerja tanpa status yang sesuai dapat menimbulkan masalah keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Karena aturan dapat berubah, PMI sebaiknya melakukan verifikasi langsung melalui otoritas Malaysia atau perwakilan resmi Indonesia sebelum mengambil keputusan.
5. Pilih Apakah Akan Pulang atau Mencari Pekerjaan Baru
Setelah mengetahui kontrak tidak diperpanjang, PMI dapat mempertimbangkan pilihan berikut:
Pulang ke Indonesia
Jika tidak memiliki rencana pekerjaan baru, PMI dapat mempersiapkan kepulangan sesuai prosedur.
Mencari pekerjaan baru secara resmi
Jika ingin tetap bekerja di Malaysia, PMI perlu memastikan bahwa perpindahan pekerjaan dan status izin kerja dilakukan melalui prosedur resmi. Jangan bekerja pada majikan baru hanya berdasarkan janji atau kesepakatan informal.
Baca Juga: Berapa Lama Proses Pembaruan Kontrak Kerja Malaysia?
6. Jangan Menyerahkan Paspor kepada Pihak yang Tidak Berwenang
Paspor merupakan dokumen perjalanan penting. PMI perlu berhati-hati ketika menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak lain.
Simpan salinan atau foto dokumen penting seperti:
- paspor;
- kontrak kerja;
- kartu identitas atau dokumen izin kerja;
- slip gaji;
- dokumen perjalanan;
- dan dokumen lain yang berkaitan dengan pekerjaan.
7. Hubungi Perwakilan Indonesia Jika Mengalami Masalah
Jika kontrak tidak diperpanjang dan PMI mengalami persoalan seperti gaji belum dibayar, dokumen ditahan, ancaman, perselisihan dengan majikan, atau masalah lainnya, PMI dapat mencari bantuan melalui perwakilan resmi Indonesia di Malaysia dan kanal perlindungan PMI yang tersedia.
Jangan menunggu sampai masalah menjadi lebih besar.
Bagaimana Jika PMI Ingin Mencari Pekerjaan Baru?
PMI yang ingin tetap bekerja di Malaysia perlu memastikan proses perpindahan dilakukan secara legal.
Hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- pastikan pekerjaan baru benar-benar tersedia;
- periksa perusahaan atau majikan yang menawarkan pekerjaan;
- jangan membayar biaya kepada pihak yang tidak jelas;
- pastikan dokumen kerja diproses melalui jalur resmi;
- pastikan status izin kerja sesuai dengan pekerjaan dan majikan baru;
- jangan mulai bekerja sebelum status kerja mengizinkan.
PMI juga perlu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi tetapi meminta paspor atau uang dalam jumlah besar tanpa dokumen yang jelas.
Bagaimana Jika Majikan Memaksa PMI Pulang?
Jika kontrak memang telah berakhir dan tidak diperpanjang, kepulangan dapat menjadi bagian dari penyelesaian hubungan kerja. Namun, apabila terdapat perselisihan mengenai gaji, hak pekerja, pemutusan hubungan kerja, atau dokumen, PMI sebaiknya tidak mengambil tindakan berdasarkan informasi sepihak.
Kumpulkan dokumen dan bukti yang tersedia, kemudian mintalah bantuan dari pihak yang berwenang.
Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan PMI

Sebelum kontrak berakhir, PMI sebaiknya menyimpan dokumen berikut:
- paspor;
- kontrak kerja;
- dokumen izin kerja;
- kartu atau identitas pekerja;
- slip gaji;
- bukti pembayaran;
- tiket atau dokumen kepulangan jika sudah tersedia;
- bukti komunikasi dengan majikan;
- dokumen kesehatan atau asuransi jika relevan;
- serta dokumen lain yang berkaitan dengan pekerjaan.
Dokumen tersebut dapat membantu apabila PMI perlu mengurus kepulangan, mencari pekerjaan baru, atau menyelesaikan perselisihan.
Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari
Ketika kontrak kerja tidak diperpanjang, beberapa kesalahan dapat menimbulkan masalah baru. PMI sebaiknya menghindari:
- tetap bekerja setelah izin kerja tidak berlaku;
- bekerja pada majikan baru tanpa prosedur resmi;
- menggunakan agen tidak resmi;
- menyerahkan paspor kepada pihak yang tidak jelas;
- membayar biaya tanpa mendapatkan bukti;
- mengabaikan gaji atau hak yang belum diselesaikan;
- menandatangani dokumen yang tidak dipahami;
- dan menunda mencari bantuan ketika menghadapi masalah serius.
Apakah Kontrak yang Tidak Diperpanjang Berarti PMI Harus Pulang?
Tidak selalu dapat disimpulkan hanya dari tidak diperpanjangnya kontrak. Tindakan PMI bergantung pada status pekerjaan, izin kerja, ketentuan kontrak, dan apakah terdapat pilihan pekerjaan lain yang dapat diproses secara resmi.
Karena itu, PMI sebaiknya memastikan statusnya terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan, terutama jika ingin tetap berada dan bekerja di Malaysia.
Peran Perusahaan atau Agen Resmi
Dalam proses penyelesaian kontrak, pihak yang membantu penempatan PMI secara resmi dapat membantu memberikan informasi mengenai dokumen, proses kepulangan, atau langkah administratif yang perlu dilakukan.
Namun, PMI tetap perlu memastikan bahwa setiap informasi dan proses dilakukan melalui jalur resmi serta memiliki dokumen pendukung.
Kontrak kerja Malaysia tidak diperpanjang bukan berarti PMI boleh langsung mengambil pekerjaan lain tanpa prosedur. PMI perlu memeriksa kontrak, meminta kepastian dari majikan, memastikan seluruh hak dan pembayaran diselesaikan, mengecek masa berlaku izin kerja, serta menentukan apakah akan pulang ke Indonesia atau mencari pekerjaan baru melalui prosedur resmi.
Jika terdapat masalah seperti gaji tidak dibayar, dokumen ditahan, perselisihan dengan majikan, atau persoalan status kerja, PMI sebaiknya segera mencari bantuan dari pihak yang berwenang.
Dengan memahami langkah-langkah tersebut, PMI dapat mengurangi risiko masalah ketenagakerjaan dan keimigrasian ketika kontrak kerja di Malaysia berakhir.
Konsultasi Kontrak Kerja Malaysia Sekarang