Apa itu Kitas Visa Pernikahan?
Kitas Visa Pernikahan adalah jenis visa yang di berikan kepada pasangan suami-istri yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda dan ingin tinggal di Indonesia secara legal. Kitas adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas, yang merupakan dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk memperbolehkan orang asing tinggal dan bekerja di Indonesia. Keuntungan Mengurus Visa Sendiri
Syarat untuk Memperoleh Kitas Visa Pernikahan
Untuk memperoleh Kitas Visa, ada beberapa syarat yang harus di penuhi, antara lain:
1. Paspor yang masih berlaku setidaknya selama 18 bulan ke depan.
2. Selanjutnya, Akta nikah resmi yang telah dilegalisir dan di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
3. Selanjutnya, surat keterangan dari Kepolisian yang menyatakan bahwa Anda dan pasangan Anda bebas dari masalah hukum dan tidak memiliki catatan kriminal.
4. Surat keterangan dari Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal yang menyatakan bahwa Anda dan pasangan Anda adalah pasangan yang sah dan terdaftar di negara asal.
5. Surat keterangan dari sponsor yang menyatakan bahwa sponsor akan membiayai Anda dan pasangan Anda selama tinggal di Indonesia.
6. Surat ijin dari Kantor Imigrasi setempat yang menyatakan bahwa Anda dan pasangan Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan Kitas Visa Pernikahan.
Prosedur Mengajukan Kitas Visa Pernikahan
Setelah memenuhi syarat yang telah di sebutkan di atas, selanjutnya Anda harus mengikuti prosedur untuk mengajukan Kitas Visa. Prosedur yang harus Anda ikuti adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Kitas Visa ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal.
2. Selanjutnya, setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri Indonesia, Anda dan pasangan Anda harus mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi setempat di Indonesia.
3. Selanjutnya, setelah diterima, Anda dan pasangan Anda harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan membuat paspor di Kantor Imigrasi setempat.
4. Kemudian, setelah semua dokumen selesai di proses, Anda dan pasangan Anda akan di berikan Kitas Visa yang berlaku selama satu tahun.
Perpanjangan Kitas Visa Pernikahan
Setelah Kitas Visa Pernikahan Anda berakhir masa berlakunya, Anda harus memperpanjang masa tinggal Anda di Indonesia. Ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan untuk memperpanjang Kitas Visa, antara lain:
1. Mengajukan permohonan perpanjangan Kitas Visa ke Kantor Imigrasi setempat di Indonesia sebelum masa berlakunya habis.
2. Selanjutnya, Melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang Kitas Visa, seperti surat keterangan dari sponsor dan pemeriksaan kesehatan.
3. Kemudian, Setelah semua dokumen selesai diproses, Anda akan diberikan Kitas Visa Pernikahan dengan masa berlaku yang baru.
Bagaimana caranya Kitas Visa Pernikahan?
Cara kirim bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi Jasa Penerjemah dan Legalisasi Dokumen yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Selanjutnya, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Selanjutnya, Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Kemudian, Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups