Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia memberikan kontribusi terhadap perkembangan berbagai sektor usaha, terutama industri, teknologi, konstruksi, pertambangan, manufaktur, dan jasa profesional. Kehadiran tenaga ahli asing membantu perusahaan memperoleh keterampilan khusus, meningkatkan produktivitas, serta mendukung transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal. Namun, perusahaan yang mempekerjakan TKA juga harus memahami berbagai tanggung jawab hukum dan administratif, termasuk kewajiban terkait pemulangan tenaga kerja asing setelah hubungan kerja berakhir.
Salah satu hal penting yang sering menimbulkan pertanyaan adalah siapa yang harus menanggung biaya tiket pemulangan TKA ke negara asal. Apakah pekerja asing harus membeli tiket sendiri? Apakah perusahaan wajib membayar seluruh biaya perjalanan? Bagaimana jika TKA mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir?
Pertanyaan tersebut membutuhkan pemahaman yang tepat karena kewajiban perusahaan tidak hanya berkaitan dengan pembayaran gaji dan fasilitas kerja. Selain itu, perusahaan juga harus memperhatikan ketentuan penggunaan TKA, izin kerja, izin tinggal, serta administrasi keimigrasian.
Pada dasarnya, perusahaan pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk memulangkan TKA ke negara asal setelah hubungan kerjanya berakhir. Oleh karena itu, perusahaan perlu mempersiapkan anggaran, dokumen, dan prosedur pemulangan sejak awal masa kerja.
Baca juga : Surat Jaminan Kepulangan: Format Resmi & Syarat Dokumen Visa
1. Memahami Kewajiban Perusahaan dalam Pemulangan TKA

Tenaga Kerja Asing merupakan warga negara asing yang memiliki visa dan izin tinggal untuk bekerja pada jabatan tertentu sesuai ketentuan hukum Indonesia. Perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib mengikuti aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berlaku.
Salah satu tanggung jawab pemberi kerja berkaitan dengan pemulangan TKA ke negara asal setelah masa kerja berakhir. Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa pekerja asing tidak terus menetap atau bekerja tanpa dasar izin yang sah.
Perusahaan perlu memahami bahwa kewajiban pemulangan bukan sekadar persoalan membeli tiket pesawat. Sebaliknya, proses tersebut juga mencakup koordinasi dengan pekerja asing, pemeriksaan dokumen perjalanan, penyelesaian administrasi izin tinggal, serta pengaturan jadwal keberangkatan.
Selain itu, perusahaan perlu memastikan bahwa TKA memperoleh informasi yang jelas mengenai jadwal kepulangan dan fasilitas perjalanan yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Dengan demikian, perusahaan dapat memenuhi kewajiban hukum sekaligus menjaga hubungan profesional dengan tenaga kerja asing.
Baca juga : Format Surat Jaminan Kepulangan dari Pihak Pengundang
2. Dasar Hukum Kewajiban Pemulangan TKA
Perusahaan perlu memahami beberapa peraturan yang mengatur penggunaan dan pemulangan tenaga kerja asing di Indonesia.
Beberapa ketentuan penting meliputi:
a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi salah satu landasan utama pengaturan hubungan kerja di Indonesia. Pasal 48 secara khusus menyatakan bahwa pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan TKA ke negara asal setelah hubungan kerjanya berakhir.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab pemulangan berada pada pemberi kerja. Oleh sebab itu, perusahaan perlu memasukkan komponen biaya kepulangan sebagai bagian dari perencanaan penggunaan tenaga kerja asing.
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Peraturan ini mengubah sejumlah ketentuan ketenagakerjaan, termasuk pengaturan penggunaan TKA.
Meskipun demikian, perusahaan tetap harus memperhatikan ketentuan Pasal 48 UU Ketenagakerjaan mengenai kewajiban pemberi kerja untuk memulangkan TKA setelah hubungan kerja berakhir.
Baca juga : Fungsi Tiket Pulang-Pergi dan Tiket Lanjutan
c. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021
Jadi Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mengatur berbagai aspek penggunaan TKA, mulai dari persyaratan pemberi kerja, pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), hingga kewajiban perusahaan.
Peraturan ini menjadi pedoman penting bagi perusahaan ketika mengurus administrasi penggunaan TKA.
d. Peraturan Keimigrasian
Selain aturan ketenagakerjaan, perusahaan harus memperhatikan peraturan keimigrasian mengenai visa, izin tinggal, dan keberangkatan warga negara asing.
Dengan demikian, penyelesaian hubungan kerja harus berjalan selaras dengan administrasi keimigrasian. Perusahaan tidak boleh mengabaikan status izin tinggal TKA setelah pekerjaan selesai.
Baca juga : Strategi Memperkuat Bukti Niat Kembali ke Indonesia (Strong Ties)
3. Apakah Perusahaan Wajib Menanggung Tiket Pesawat Pemulangan TKA?
Ya. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memulangkan TKA ke negara asal setelah hubungan kerjanya berakhir.
Dalam praktiknya, tiket pesawat menjadi salah satu komponen utama biaya pemulangan tersebut.
Namun, perusahaan perlu memperhatikan beberapa hal ketika menentukan fasilitas perjalanan.
- perusahaan harus memastikan tujuan kepulangan sesuai negara asal atau tujuan pemulangan yang relevan dengan kewajiban tersebut.
- perusahaan perlu mempertimbangkan kondisi perjalanan, termasuk ketersediaan penerbangan, kebutuhan transit, dan dokumen perjalanan.
- perusahaan perlu mengatur waktu keberangkatan agar tidak melampaui masa berlaku izin tinggal yang berlaku.
- perusahaan sebaiknya menyusun ketentuan biaya pemulangan secara tertulis dalam perjanjian kerja atau kebijakan internal. Langkah ini membantu mencegah perbedaan penafsiran antara perusahaan dan pekerja asing.
Perlu pula perusahaan pahami bahwa kewajiban pemulangan tidak otomatis berarti perusahaan harus memenuhi setiap permintaan perjalanan pribadi TKA, seperti tiket kelas bisnis atau perjalanan wisata tambahan. Fasilitas tersebut memerlukan kesepakatan tersendiri, sepanjang tidak mengurangi kewajiban hukum perusahaan.
Baca juga : Tanggung Jawab Hukum dan Finansial Penjamin WNA
4. Kondisi yang Mengharuskan Perusahaan Memulangkan TKA
Kewajiban pemulangan dapat muncul dalam beberapa situasi selama hubungan kerja berlangsung.
a. Masa Kontrak Kerja Berakhir
Kondisi pertama terjadi ketika masa kontrak kerja TKA mencapai batas akhir. Apabila perusahaan tidak memperpanjang hubungan kerja, perusahaan perlu mengatur proses kepulangan pekerja asing.
Selain memesan tiket, perusahaan harus memeriksa masa berlaku paspor dan izin tinggal. Selanjutnya, perusahaan perlu mengoordinasikan jadwal keberangkatan dengan TKA.
b. Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja atau PHK juga dapat mengakhiri hubungan kerja antara perusahaan dan TKA.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan harus memperhatikan hak pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Pada saat yang sama, perusahaan perlu menjalankan kewajiban pemulangan sesuai Pasal 48 UU Ketenagakerjaan.
Baca juga : Format Surat Pernyataan dan Sponsorship Letter
c. TKA Mengundurkan Diri
Pengunduran diri TKA sebelum masa kontrak berakhir dapat menimbulkan persoalan mengenai biaya perjalanan pulang.
Perusahaan perlu membedakan kewajiban hukum pemulangan dari kesepakatan tambahan dalam perjanjian kerja. Perusahaan juga tidak boleh langsung menganggap bahwa pengunduran diri menghapus seluruh kewajiban pemberi kerja berdasarkan Pasal 48.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memeriksa perjanjian kerja, kronologi pengunduran diri, serta ketentuan hukum yang relevan sebelum menentukan pembagian biaya.
d. Perusahaan Menghentikan Penggunaan TKA
Perusahaan mungkin menghentikan penggunaan tenaga kerja asing karena restrukturisasi organisasi, perubahan kebutuhan tenaga ahli, penutupan proyek, atau perubahan strategi bisnis.
Dalam situasi tersebut, perusahaan tetap perlu menyelesaikan hubungan kerja dan mengatur kepulangan TKA sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Masa Penugasan Proyek Selesai
Sebagian perusahaan merekrut TKA untuk menyelesaikan proyek tertentu. Setelah proyek mencapai tahap akhir, kebutuhan terhadap tenaga ahli asing mungkin tidak lagi muncul.
Karena itu, perusahaan harus memasukkan anggaran pemulangan dalam perencanaan proyek sejak awal.
Baca juga : Prosedur WNA yang Alami Masalah Izin Tinggal
5. Komponen Biaya Pemulangan TKA yang Perlu Perusahaan Siapkan
Perusahaan sebaiknya tidak hanya menghitung harga tiket pesawat. Sebaliknya, bagian HRD dan keuangan perlu membuat perencanaan biaya yang lebih menyeluruh.
Berikut beberapa komponen yang perlu mendapat perhatian.
1. Tiket Pesawat
Tiket pesawat menjadi komponen utama dalam proses pemulangan. Harga tiket dapat berubah mengikuti musim perjalanan, maskapai, rute penerbangan, serta waktu pemesanan.
Perusahaan sebaiknya memesan tiket lebih awal setelah memperoleh kepastian jadwal keberangkatan.
2. Biaya Transportasi Menuju Bandara
Apabila lokasi kerja TKA cukup jauh dari bandara, perusahaan perlu mengatur transportasi menuju bandara. Biaya ini dapat mencakup kendaraan perusahaan, taksi, atau transportasi lain sesuai kebutuhan perjalanan.
3. Biaya Bagasi
TKA mungkin membawa barang pribadi, perlengkapan kerja, dan dokumen penting ketika kembali ke negara asal. Oleh sebab itu, perusahaan perlu memperhitungkan kebutuhan bagasi sesuai kebijakan perjalanan.
4. Biaya Administrasi Keimigrasian
Perusahaan harus memperhatikan penyelesaian administrasi izin tinggal dan kewajiban keimigrasian lainnya. Jenis prosedur dan biaya dapat bergantung pada status izin tinggal serta kondisi masing-masing TKA.
5. Biaya Perjalanan Transit
Apabila tidak tersedia penerbangan langsung menuju negara asal, perjalanan mungkin memerlukan transit. Perusahaan perlu memperhatikan waktu tunggu dan kebutuhan perjalanan tambahan.
Dengan perencanaan yang baik, perusahaan dapat menghindari pengeluaran mendadak menjelang masa berakhirnya hubungan kerja.
Baca juga : Jaminan Repatriasi Pelaut Berdasarkan Regulasi Maritim
6. Apakah Perusahaan Boleh Memotong Gaji TKA untuk Membayar Tiket Pulang?
Pertanyaan ini sering muncul ketika perusahaan menghadapi pengunduran diri atau PHK sebelum masa kontrak selesai.
Pada prinsipnya, perusahaan tidak boleh melakukan pemotongan upah secara sepihak tanpa memperhatikan ketentuan hukum mengenai pengupahan dan perjanjian kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahannya mengatur ketentuan mengenai pemotongan upah. Karena itu, perusahaan harus memiliki dasar yang sah sebelum melakukan pemotongan.
Selain itu, perusahaan perlu membedakan antara kewajiban pemulangan berdasarkan Pasal 48 UU Ketenagakerjaan dan kesepakatan mengenai penggantian biaya tertentu.
Apabila perusahaan ingin mengatur tanggung jawab biaya perjalanan dalam perjanjian kerja, perusahaan harus menyusun klausul secara jelas, wajar, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, perusahaan dapat mengurangi potensi perselisihan terkait pembayaran tiket pemulangan.
Baca juga : Syarat Legalisasi Notaris pada Surat Jaminan Kepulangan
7. Dokumen yang Perlu Perusahaan Persiapkan untuk Pemulangan TKA
Administrasi yang lengkap membantu perusahaan menjalankan proses kepulangan secara tertib.
Beberapa dokumen yang perlu perusahaan periksa antara lain:
- Paspor asli TKA yang masih berlaku.
- Salinan paspor dan halaman identitas.
- Dokumen izin tinggal yang masih berlaku.
- Dokumen atau informasi terkait visa kerja.
- Dokumen pengesahan RPTKA sesuai ketentuan.
- Perjanjian kerja dan dokumen pengakhiran hubungan kerja.
- Informasi tiket serta jadwal penerbangan.
- Dokumen administrasi keimigrasian yang relevan.
- Bukti pemesanan tiket dan pembayaran biaya perjalanan.
Namun, perusahaan perlu menyesuaikan daftar tersebut dengan status keimigrasian dan kondisi masing-masing pekerja asing.
Apabila TKA memiliki izin tinggal yang memerlukan penyelesaian administratif khusus, perusahaan perlu berkonsultasi dengan pihak imigrasi atau tenaga profesional yang memahami prosedur tersebut.
Baca juga : Konsekuensi Hukum WNA yang Menolak Kembali ke Negaranya
Risiko Hukum Jika Perusahaan Tidak Menanggung Pemulangan TKA
Mengabaikan kewajiban pemulangan dapat menimbulkan berbagai persoalan bagi perusahaan.
Pertama, perusahaan berpotensi menghadapi perselisihan dengan pekerja asing. Perselisihan dapat muncul ketika TKA menuntut pemenuhan kewajiban pemberi kerja sesuai peraturan.
Kedua, perusahaan dapat menghadapi persoalan administratif apabila tidak menyelesaikan status keimigrasian pekerja asing setelah hubungan kerja berakhir.
Ketiga, perusahaan berisiko mengalami kerugian operasional karena proses kepulangan yang terlambat dapat memengaruhi jadwal proyek dan aktivitas bisnis.
Keempat, perusahaan dapat mengalami penurunan reputasi sebagai pemberi kerja apabila tidak menjalankan tanggung jawab terhadap tenaga kerja asing.
Oleh sebab itu, perusahaan perlu memperhatikan kewajiban pemulangan sejak proses perekrutan. Jangan menunggu hingga masa kontrak selesai untuk mulai menghitung biaya perjalanan dan mengurus dokumen.
Tips bagi Perusahaan agar Pengelolaan Biaya Pemulangan Lebih Efisien
Perusahaan dapat menerapkan beberapa langkah berikut untuk mengelola biaya pemulangan TKA.
- masukkan biaya pemulangan dalam anggaran perusahaan. Setiap perusahaan perlu menyiapkan anggaran khusus agar pembayaran tiket tidak mengganggu arus kas operasional.
- buat klausul pemulangan dalam perjanjian kerja. Klausul tersebut perlu menjelaskan fasilitas perjalanan, prosedur keberangkatan, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
- lakukan pemeriksaan masa berlaku dokumen secara berkala. Langkah ini membantu perusahaan menghindari kendala administrasi ketika masa kerja berakhir.
- lakukan pemesanan tiket secara terencana. Perusahaan dapat membandingkan jadwal dan harga penerbangan agar memperoleh pilihan perjalanan yang sesuai.
- koordinasikan proses dengan tenaga profesional. Apabila perusahaan memiliki banyak TKA atau menghadapi persoalan administrasi yang kompleks, bantuan konsultan dapat mempercepat penyelesaian dokumen.
Pentingnya Konsultasi Pengurusan Pemulangan TKA
Pengurusan pemulangan TKA membutuhkan pemahaman mengenai ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian. Perusahaan harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, mulai dari pengakhiran hubungan kerja hingga penyelesaian administrasi izin tinggal.
Selain itu, setiap TKA mungkin memiliki kondisi yang berbeda. Ada pekerja yang menyelesaikan kontrak secara normal, ada yang mengundurkan diri, dan ada pula yang mengalami PHK karena perubahan kebutuhan perusahaan.
Perbedaan kondisi tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen dan penanganan yang tepat. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan kebiasaan atau kesepakatan lisan.
PT Jangkar Global Groups hadir untuk membantu perusahaan memahami kebutuhan administrasi tenaga kerja asing, termasuk konsultasi mengenai dokumen dan proses keimigrasian yang berkaitan dengan kepulangan TKA.
Melalui pendampingan yang tepat, perusahaan dapat merencanakan proses pemulangan secara lebih tertib, mengurangi risiko kesalahan administrasi, serta memahami tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Kewajiban perusahaan menanggung tiket pemulangan TKA
Kewajiban perusahaan menanggung tiket pemulangan TKA merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemberi kerja di Indonesia. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemberi kerja wajib memulangkan TKA ke negara asal setelah hubungan kerjanya berakhir.
Karena itu, perusahaan perlu menyiapkan anggaran tiket pesawat, memeriksa dokumen perjalanan, menyelesaikan administrasi keimigrasian, serta mengatur jadwal keberangkatan secara tepat.
Selain itu, perusahaan perlu menyusun perjanjian kerja yang jelas agar tidak muncul perselisihan mengenai biaya kepulangan. Dengan memahami ketentuan hukum dan menjalankan prosedur secara tertib, perusahaan dapat memenuhi kewajibannya sekaligus menjaga hubungan kerja yang profesional.
Jika perusahaan Anda membutuhkan konsultasi mengenai kewajiban pemulangan TKA, pengurusan administrasi keimigrasian, atau penyelesaian dokumen tenaga kerja asing, PT Jangkar Global Groups siap membantu memberikan pendampingan sesuai kebutuhan.
Konsultasikan Pengurusan Surat Jaminan Kepulangan Anda Sekarang