Kewajiban Perusahaan Mempekerjakan Ekspatriat di Indonesia

Siti Aidah

Updated on:

Kewajiban Perusahaan Mempekerjakan Ekspatriat di Indonesia
Direktur Utama Jangkar Groups

Kewajiban perusahaan mempekerjakan ekspatriat di Indonesia perlu di pahami oleh setiap perusahaan yang ingin merekrut tenaga kerja asing untuk mendukung kegiatan bisnisnya. Ekspatriat atau tenaga kerja asing (TKA) dapat mengisi jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian, pengalaman, atau kompetensi khusus. Namun, perusahaan tidak dapat mempekerjakan warga negara asing hanya berdasarkan kesepakatan kerja. Ada ketentuan ketenagakerjaan, administrasi, dan keimigrasian yang harus di penuhi sebelum maupun selama tenaga kerja asing bekerja di Indonesia.

Secara umum, penggunaan tenaga kerja asing di atur melalui ketentuan mengenai pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), persyaratan jabatan, pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) jika di wajibkan, serta kewajiban terkait tenaga kerja pendamping dan pelaporan. Selain itu, perusahaan perlu memastikan bahwa izin tinggal dan dokumen keimigrasian tenaga kerja asing sesuai dengan kegiatan yang di lakukan.

Oleh karena itu, kewajiban perusahaan mempekerjakan ekspatriat di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan proses perekrutan. Perusahaan juga perlu mengawasi masa berlaku dokumen, mematuhi ketentuan jabatan dan lokasi kerja, serta memenuhi hak tenaga kerja sesuai peraturan yang berlaku. Dengan persiapan yang tepat, perusahaan dapat mengurangi risiko masalah administratif dan menjalankan kegiatan usaha secara lebih tertib.

BACA JUGA: Ekspatriat di Indonesia: Visa, Izin Tinggal, Izin Kerja, dan Dokumen

Apa Itu Ekspatriat?

Ekspatriat adalah istilah yang umum di gunakan untuk menyebut seseorang yang tinggal atau bekerja di negara selain negara asalnya. Dalam konteks ketenagakerjaan Indonesia, istilah yang di gunakan dalam peraturan adalah Tenaga Kerja Asing atau TKA, yaitu warga negara asing yang bekerja di wilayah Indonesia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ekspatriat dapat bekerja sebagai tenaga ahli, manajer, direktur, konsultan, teknisi, atau tenaga profesional pada bidang tertentu. Namun, tidak semua warga negara asing yang berada di Indonesia otomatis berstatus sebagai pekerja asing. Status dan kegiatan mereka perlu di lihat berdasarkan tujuan kedatangan, hubungan kerja, serta dokumen yang di miliki.

Perusahaan yang berencana merekrut ekspatriat perlu memeriksa terlebih dahulu apakah jabatan tersebut dapat di isi oleh tenaga kerja asing. Selain itu, perusahaan harus memastikan bahwa calon pekerja memiliki kompetensi yang sesuai dan memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.

Dengan demikian, penggunaan ekspatriat tidak hanya berhubungan dengan kebutuhan bisnis perusahaan. Proses tersebut juga harus mendukung kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan keimigrasian di Indonesia.

BACA JUGA: Pajak Ekspatriat di Indonesia: Status dan Kewajiban Pelaporan

Mengapa Perusahaan Mempekerjakan Ekspatriat

Mengapa Perusahaan Mempekerjakan Ekspatriat?

Perusahaan dapat membutuhkan ekspatriat ketika memerlukan keahlian khusus yang belum tersedia atau belum dapat di penuhi secara memadai oleh tenaga kerja yang ada. Misalnya, perusahaan membutuhkan tenaga ahli untuk mengoperasikan teknologi tertentu, mendukung pengembangan produk, atau menjalankan proyek dengan standar internasional.

Selain itu, ekspatriat dapat membantu perusahaan yang menjalankan kerja sama dengan kantor pusat atau mitra bisnis di luar negeri. Pengalaman internasional dan penguasaan teknologi tertentu dapat mendukung proses transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal.

Meskipun demikian, kebutuhan perusahaan harus di jelaskan secara wajar dan sesuai dengan jabatan yang akan di isi. Perekrutan tenaga kerja asing bukan berarti perusahaan bebas mengabaikan pengembangan tenaga kerja Indonesia. Sebaliknya, kewajiban pendampingan dan pengembangan kompetensi dapat menjadi bagian penting dari penggunaan TKA sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, sebelum merekrut ekspatriat, perusahaan perlu mengevaluasi kebutuhan posisi, kualifikasi calon pekerja, jangka waktu kerja, serta dokumen yang harus di siapkan. Langkah ini membantu perusahaan menjalankan proses perekrutan secara terencana.

BACA JUGA: Kontrak Kerja Ekspatriat: Hak, Kewajiban, dan Ketentuan Penting

Dasar Hukum Penggunaan Ekspatriat di Indonesia

Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia antara lain di atur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaannya. Kedua peraturan tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari rencana penggunaan TKA, persyaratan pemberi kerja, kompensasi, hingga kewajiban pelaporan dan pengawasan.

Selain aturan ketenagakerjaan, perusahaan juga perlu memperhatikan ketentuan keimigrasian yang berlaku. Tenaga kerja asing harus menggunakan dokumen keimigrasian yang sesuai dengan tujuan bekerja dan kegiatan yang di lakukan di Indonesia.

Peraturan dapat mengalami perubahan atau penyesuaian. Karena itu, perusahaan sebaiknya memeriksa ketentuan terbaru melalui instansi resmi sebelum memulai perekrutan atau mengajukan permohonan. Pemeriksaan ini penting agar prosedur yang di jalankan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan.

BACA JUGA: Visa Ekspatriat di Indonesia: Jenis, Persyaratan, dan Prosedur

Kewajiban Perusahaan terhadap Ekspatriat di Indonesia

Kewajiban perusahaan mempekerjakan ekspatriat di Indonesia mencakup beberapa aspek utama. Perusahaan perlu memeriksa setiap kewajiban berdasarkan jenis usaha, jabatan, status pemberi kerja, dan kategori tenaga kerja asing yang akan di pekerjakan.

1. Memiliki Pengesahan RPTKA Jika Di wajibkan

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA merupakan bagian penting dalam proses penggunaan TKA. Pada umumnya, pemberi kerja wajib memperoleh pengesahan RPTKA sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing, kecuali untuk kategori atau jabatan tertentu yang mendapat pengecualian berdasarkan peraturan.

Dokumen tersebut memuat informasi mengenai alasan penggunaan TKA, jabatan atau kedudukan yang akan di isi, jumlah tenaga kerja asing, jangka waktu penggunaan, lokasi kerja, serta informasi tenaga kerja pendamping apabila di wajibkan.

Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa informasi yang di ajukan sesuai dengan kebutuhan sebenarnya. Apabila terdapat perubahan pada jabatan, lokasi, atau informasi lain yang relevan, perusahaan perlu memeriksa apakah perubahan tersebut membutuhkan pembaruan atau persetujuan tambahan.

2. Memastikan Jabatan Sesuai Ketentuan

Tenaga kerja asing hanya dapat di pekerjakan pada jabatan dan dalam hubungan kerja yang di perbolehkan oleh peraturan. Perusahaan perlu memeriksa apakah posisi yang akan di isi memenuhi persyaratan serta tidak termasuk jabatan yang di larang bagi TKA.

Salah satu larangan penting berkaitan dengan jabatan personalia tertentu yang tidak boleh di duduki oleh tenaga kerja asing. Karena itu, perusahaan harus memeriksa ketentuan jabatan secara cermat sebelum membuat keputusan perekrutan.

Selain itu, uraian pekerjaan harus sesuai dengan kegiatan yang benar-benar di lakukan oleh ekspatriat. Perusahaan sebaiknya tidak menggunakan nama jabatan yang berbeda dari pekerjaan sebenarnya hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi.

BACA JUGA: Terjemahan Tersumpah dan Apostille Dokumen Ekspatriat

3. Membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA

Perusahaan pada umumnya wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau DKPTKA sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran, mekanisme pembayaran, serta pengecualian bergantung pada kategori pemberi kerja dan jenis pengesahan RPTKA.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan apakah kewajiban pembayaran berlaku untuk tenaga kerja asing yang akan di pekerjakan. Jika di wajibkan, pembayaran perlu di lakukan melalui mekanisme resmi dan di simpan bukti transaksinya.

Jangan menganggap bahwa seluruh kategori pemberi kerja memiliki perlakuan pembayaran yang sama. Beberapa kategori dapat memperoleh pengecualian berdasarkan ketentuan khusus. Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap status perusahaan dan kategori TKA sangat penting sebelum menyusun anggaran perekrutan.

4. Menunjuk Tenaga Kerja Pendamping

Perusahaan dapat di wajibkan menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping bagi tenaga kerja asing. Tujuannya adalah mendukung alih teknologi dan alih keahlian kepada tenaga kerja lokal.

Tenaga kerja pendamping sebaiknya memiliki latar belakang dan tanggung jawab yang relevan dengan jabatan ekspatriat. Dengan demikian, kegiatan pendampingan dapat berjalan secara nyata dan mendukung peningkatan kompetensi pekerja Indonesia.

Kewajiban ini perlu di laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan pengecualian yang mungkin di terapkan pada kategori jabatan tertentu. Perusahaan sebaiknya mendokumentasikan kegiatan pendampingan serta memastikan program tersebut sesuai dengan rencana penggunaan TKA.

BACA JUGA: Izin Tinggal Keluarga Ekspatriat di Indonesia: Pasangan dan Anak

5. Menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi

Selain menunjuk tenaga kerja pendamping, perusahaan perlu memenuhi kewajiban pendidikan dan pelatihan kerja bagi pendamping TKA apabila di persyaratkan. Program ini bertujuan membantu tenaga kerja lokal memperoleh keterampilan yang relevan dengan pekerjaan ekspatriat.

Pelatihan dapat di sesuaikan dengan bidang pekerjaan, seperti penggunaan mesin, pengoperasian teknologi, penerapan standar produksi, atau pengelolaan proses kerja. Namun, bentuk pelatihan perlu di sesuaikan dengan ketentuan dan kebutuhan jabatan, bukan sekadar menjadi dokumen formal.

Perusahaan juga perlu memeriksa kewajiban untuk memfasilitasi pembelajaran bahasa Indonesia bagi TKA sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban tertentu dapat memiliki pengecualian berdasarkan kategori jabatan atau pemberi kerja, sehingga perusahaan perlu memastikan aturan yang tepat.

6. Memastikan Dokumen Keimigrasian Sesuai

Pengesahan RPTKA dan dokumen ketenagakerjaan tidak menggantikan kewajiban keimigrasian. Perusahaan harus memastikan bahwa ekspatriat memiliki visa dan izin tinggal yang sesuai dengan tujuan bekerja serta kegiatan yang di lakukan.

Dokumen keimigrasian harus di periksa sebelum pekerja memulai tugas. Selain itu, perusahaan perlu memantau masa berlaku dokumen dan menyiapkan proses perpanjangan apabila pekerja masih akan bertugas di Indonesia.

Jika jabatan, sponsor, atau kegiatan kerja berubah, perusahaan perlu memeriksa apakah perubahan tersebut memerlukan penyesuaian dokumen keimigrasian. Dengan demikian, status tinggal dan aktivitas kerja ekspatriat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Memenuhi Hak dan Perlindungan Tenaga Kerja

Perusahaan perlu memastikan hubungan kerja dengan ekspatriat memiliki dasar yang jelas. Ketentuan mengenai perjanjian kerja, upah, waktu kerja, hak istirahat, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak lain harus di periksa sesuai peraturan yang berlaku dan perjanjian kerja yang di sepakati.

Selain itu, perusahaan perlu memenuhi kewajiban jaminan sosial atau perlindungan asuransi yang berlaku bagi tenaga kerja asing berdasarkan status dan masa kerjanya. Persyaratan dapat berbeda menurut kepesertaan, lama bekerja, dan ketentuan program yang berlaku.

Oleh karena itu, bagian sumber daya manusia perlu berkoordinasi dengan bagian legal dan penggajian untuk memastikan hak pekerja di penuhi. Dokumentasi yang rapi juga membantu perusahaan menangani pertanyaan atau pemeriksaan terkait hubungan kerja.

8. Menyampaikan Laporan yang Di wajibkan

Perusahaan perlu memenuhi kewajiban pelaporan terkait penggunaan TKA sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan dapat berkaitan dengan pelaksanaan penggunaan tenaga kerja asing, perubahan data, atau berakhirnya hubungan kerja maupun penggunaan TKA.

Untuk itu, perusahaan sebaiknya menyimpan data yang akurat mengenai identitas pekerja, jabatan, lokasi kerja, masa kerja, serta status dokumen. Data tersebut membantu perusahaan menyusun laporan dan menindaklanjuti permintaan informasi dari instansi berwenang.

Jangan menunggu sampai masa kerja berakhir untuk memeriksa kewajiban pelaporan. Pengelolaan jadwal dan pengingat internal dapat membantu perusahaan memenuhi tenggat yang berlaku.

BACA JUGA: KITAS Ekspatriat: Persyaratan, Proses Pengajuan, Perpanjangan

Dokumen yang Perlu Di siapkan Perusahaan

Dokumen yang di perlukan untuk mempekerjakan ekspatriat bergantung pada jenis perusahaan, jabatan, dan jalur pengajuan. Namun, perusahaan umumnya perlu menyiapkan dokumen dasar berikut untuk pemeriksaan awal.

  • Dokumen legalitas dan identitas perusahaan.
  • Informasi struktur organisasi dan jabatan yang akan di isi.
  • Data identitas serta paspor calon tenaga kerja asing.
  • Informasi kualifikasi, pengalaman, dan kompetensi calon pekerja.
  • Rincian rencana penggunaan TKA dan lokasi kerja.
  • Data tenaga kerja pendamping apabila di wajibkan.
  • Dokumen pendukung untuk permohonan pengesahan RPTKA.
  • Dokumen keimigrasian yang sesuai dengan tujuan bekerja.
  • Perjanjian kerja atau dokumen hubungan kerja sesuai ketentuan.
  • Bukti pembayaran DKPTKA apabila kewajiban tersebut berlaku.

Daftar tersebut merupakan gambaran awal, bukan daftar final untuk semua perusahaan. Oleh sebab itu, perusahaan perlu memeriksa persyaratan terbaru pada sistem dan instansi resmi sebelum mengajukan permohonan. Dokumen yang tidak sesuai atau informasi yang tidak konsisten dapat memperlambat pemeriksaan.

BACA JUGA: Dokumen Ekspatriat di Indonesia: Paspor, Kontrak, dan Dokumen

Proses perekrutan sebaiknya di mulai dengan menentukan kebutuhan tenaga kerja dan jabatan yang akan di isi. Perusahaan perlu memastikan bahwa posisi tersebut sesuai dengan ketentuan penggunaan TKA dan calon pekerja memiliki kompetensi yang di perlukan.

Selanjutnya, perusahaan menyiapkan dokumen dan mengajukan pengesahan RPTKA apabila di wajibkan. Setelah persyaratan ketenagakerjaan di penuhi, perusahaan mengurus dokumen keimigrasian sesuai prosedur yang berlaku. Calon pekerja baru sebaiknya memulai pekerjaan setelah persyaratan yang di wajibkan telah di penuhi.

Setelah ekspatriat mulai bekerja, perusahaan perlu memantau masa berlaku dokumen, memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan, serta menjalankan program pendampingan jika di persyaratkan. Apabila ada perubahan jabatan, lokasi, atau hubungan kerja, perusahaan perlu memeriksa kewajiban pembaruan dokumen.

Terakhir, ketika masa kerja berakhir, perusahaan perlu menuntaskan kewajiban administrasi dan keimigrasian yang relevan. Proses ini membantu memastikan penggunaan TKA tercatat dengan benar dan tidak menimbulkan persoalan setelah hubungan kerja selesai.

BACA JUGA: Izin Kerja Ekspatriat di Indonesia: Syarat dan Ketentuan

Risiko Jika Perusahaan Tidak Memenuhi Kewajiban

Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan TKA dapat menghadapi sanksi administratif sesuai jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku. Bentuk tindakan dapat mencakup peringatan, penundaan layanan, penghentian proses tertentu, pencabutan persetujuan yang relevan, atau sanksi lain sesuai ketentuan.

Risiko juga dapat muncul jika tenaga kerja asing bekerja tanpa dokumen yang sesuai, menduduki jabatan yang tidak di perbolehkan, atau menjalankan pekerjaan yang berbeda dari persetujuan yang di miliki. Selain itu, ketidaksesuaian data dan keterlambatan pelaporan dapat menambah beban administrasi perusahaan.

Karena itu, perusahaan perlu menerapkan pemeriksaan internal secara berkala. Bagian HR, legal, dan pihak yang menangani keimigrasian sebaiknya berkoordinasi untuk memantau dokumen, jadwal perpanjangan, serta kewajiban yang belum di selesaikan.

BACA JUGA: Perpanjangan Izin Tinggal Ekspatriat di Indonesia

Jasa Pengurusan Dokumen Ekspatriat di Indonesia

PT Jangkar Global Groups melalui Jangkar Groups menyediakan pendampingan administrasi untuk membantu perusahaan mempersiapkan dokumen dan memahami tahapan pengurusan ekspatriat di Indonesia. Sebelum proses di mulai, perusahaan perlu menjelaskan kebutuhan jabatan, status calon pekerja, serta dokumen yang sudah di miliki agar kebutuhan pendampingan dapat di periksa dengan tepat.

Pendampingan administrasi tidak menggantikan persetujuan dari instansi berwenang. Oleh karena itu, perusahaan tetap perlu memenuhi ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berlaku serta memastikan seluruh informasi yang di ajukan benar.

Untuk kebutuhan jasa pengurusan dokumen ekspatriat, perusahaan dapat menghubungi Jangkar Groups guna memperoleh informasi layanan sesuai kebutuhan administrasi perusahaan.

Konsultasi Dokumen Ekspatriat di Indonesia Sekarang

Siti Aidah