Kerja ke Arab Saudi menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memperoleh pengalaman kerja internasional dan meningkatkan pendapatan. Namun, bekerja di Arab Saudi bukan sekadar mencari lowongan dan membeli tiket pesawat. Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) perlu memahami pekerjaan yang ditawarkan, gaji, kontrak kerja, visa, dokumen, biaya penempatan, agen, serta aturan mengenai potongan gaji.
Bagi masyarakat yang masih menggunakan istilah TKI, istilah resmi yang digunakan pemerintah Indonesia saat ini adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Proses penempatan PMI juga harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Pemerintah menyediakan SISKOP2MI sebagai salah satu kanal untuk pendaftaran dan informasi peluang kerja luar negeri. Dalam prosedur resmi, calon PMI menjalani pendaftaran, seleksi, pemenuhan dokumen, Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP), hingga pemberangkatan.
Penting: nominal gaji, fasilitas, biaya, dan persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis pekerjaan, pemberi kerja, skema penempatan, serta peraturan yang berlaku pada saat keberangkatan. Jangan menjadikan satu contoh lowongan sebagai patokan semua pekerjaan di Arab Saudi.
Apa yang Dimaksud Kerja ke Arab Saudi?
Kerja ke Arab Saudi adalah proses seseorang dari Indonesia memperoleh pekerjaan di wilayah Kerajaan Arab Saudi melalui mekanisme penempatan pekerja yang sesuai dengan ketentuan Indonesia dan Arab Saudi.
Pekerja Indonesia yang bekerja secara resmi di luar negeri termasuk dalam kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Untuk pekerja non-Saudi, aturan Arab Saudi mensyaratkan pekerja masuk secara legal dan memiliki izin untuk bekerja. Pekerja asing juga harus memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, visa kunjungan Arab Saudi tidak boleh dianggap sebagai pengganti visa kerja untuk bekerja secara legal.
Mengapa Banyak Orang Memilih Kerja di Arab Saudi?
Arab Saudi memiliki berbagai sektor ekonomi yang membutuhkan tenaga kerja asing.
Peluang kerja dapat ditemukan pada sektor seperti:
a. konstruksi;
b. manufaktur;
c. hospitality;
d. restoran;
e. kebersihan;
f. logistik;
g. teknisi;
h. mekanik;
i. operator;
j. perhotelan;
k. kesehatan;
l. engineering;
m. administrasi tertentu;
n. pekerjaan domestik sesuai skema yang berlaku.
Kebutuhan tenaga kerja sangat tergantung pada proyek, perusahaan, sektor dan kebijakan ketenagakerjaan Arab Saudi.
Karena itu, calon pekerja sebaiknya tidak hanya mencari berdasarkan negara, tetapi mencari berdasarkan jabatan + kualifikasi + gaji + kontrak + fasilitas.
Pekerjaan di Arab Saudi untuk PMI
Jenis pekerjaan sangat menentukan besarnya gaji dan persyaratan keberangkatan.
Contoh kategori pekerjaan antara lain:
Pekerjaan konstruksi
1. pekerja konstruksi;
2. tukang bangunan;
3. tukang las;
4. teknisi;
5. operator mesin;
6. electrician;
7. plumber.
Pekerjaan manufaktur
1. operator produksi;
2. operator mesin;
3. quality control;
4. teknisi maintenance;
5. packaging;
6. warehouse worker.
Pekerjaan hospitality
1. waiter;
2. housekeeping;
3. cook;
4. chef;
5. steward;
6. hotel staff.
Pekerjaan profesional
1. engineer;
2. IT;
3. tenaga kesehatan;
4. supervisor;
5. accounting;
6. technical specialist.
Pekerjaan domestik
Termasuk pekerjaan rumah tangga tertentu yang memiliki mekanisme dan ketentuan penempatan tersendiri.
Tidak semua pekerjaan dapat diperlakukan dengan prosedur yang sama. Persyaratan, kontrak, biaya dan perlindungan dapat berbeda menurut skema penempatan.
Berapa Gaji Kerja di Arab Saudi?
Pertanyaan “berapa gaji kerja di Arab Saudi?” tidak memiliki satu jawaban untuk semua pekerja.
Gaji dipengaruhi oleh:
a. jenis pekerjaan;
b. pengalaman;
c. sertifikat kompetensi;
d. kemampuan bahasa;
e. perusahaan;
f. lokasi kerja;
g. jam kerja;
h. lembur;
i. fasilitas;
j. kontrak kerja;
k. keahlian khusus.
Dalam kontrak kerja Arab Saudi, upah yang disepakati beserta tunjangan dan manfaat tertentu merupakan bagian penting dari hubungan kerja.
Karena itu, jangan hanya melihat angka gaji pokok.
Perhatikan juga:
Gaji pokok + tunjangan + lembur + akomodasi + makan + transportasi + fasilitas lainnya.
Sebagai contoh, sebuah dokumen perjanjian penempatan yang tersedia di SISKOP2MI mencantumkan pekerjaan manufaktur di Arab Saudi dengan upah SAR 4.554 per bulan, disertai fasilitas akomodasi, tempat tinggal dan transportasi. Contoh tersebut merupakan satu kontrak tertentu, bukan standar gaji seluruh pekerjaan di Arab Saudi.
Apakah Ada UMR Arab Saudi?
Istilah UMR sebenarnya merupakan istilah yang umum digunakan dalam konteks pengupahan di Indonesia.
Karena itu, ketika seseorang bertanya:
“Berapa UMR Arab Saudi?”
pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“Berapa upah minimum atau standar upah yang berlaku untuk pekerjaan tertentu di Arab Saudi?”
Perlu diperhatikan bahwa angka SAR 4.000 yang sering ditemukan di internet tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai “UMR Arab Saudi untuk semua pekerja asing”.
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi pernah menetapkan SAR 4.000 sebagai batas upah untuk penghitungan pekerja Saudi dalam program Nitaqat, sehingga ketentuan tersebut tidak dapat begitu saja digunakan sebagai angka minimum universal bagi seluruh PMI Indonesia.
Dengan demikian, calon PMI harus melihat gaji yang tertulis dalam kontrak kerja dan ketentuan khusus untuk jabatan serta skema penempatannya.
Contoh Gaji Pekerja di Arab Saudi
Tidak ada tabel gaji tunggal yang berlaku untuk semua pekerjaan.
Sebagai gambaran, struktur penghasilan dapat berupa:
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Gaji pokok | Upah utama berdasarkan kontrak |
| Tunjangan | Tergantung kontrak |
| Lembur | Jika memenuhi ketentuan |
| Akomodasi | Bisa disediakan pemberi kerja |
| Transportasi | Bisa disediakan |
| Makan | Bisa berupa fasilitas atau tunjangan |
| Bonus | Jika tercantum dalam kontrak |
Karena itu, membandingkan:
“Gaji SAR 3.500”
dengan
“Gaji SAR 4.000 + makan + tempat tinggal + transportasi”
tidak selalu berarti pekerjaan kedua hanya lebih tinggi SAR 500.
Nilai fasilitas juga harus diperhitungkan.
Potongan Gaji Pekerja di Arab Saudi
Salah satu hal paling penting sebelum berangkat adalah memahami potongan gaji.
Calon pekerja harus meminta penjelasan tertulis mengenai:
a. gaji pokok;
b. tunjangan;
c. lembur;
d. biaya makan;
f. biaya akomodasi;
g. transportasi;
h. potongan tertentu;
i. kewajiban lain berdasarkan kontrak;
j. mekanisme pembayaran gaji.
Jangan menerima informasi hanya secara lisan dari agen.
Kontrak kerja harus menjadi acuan utama.
Menurut Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi, kontrak kerja mencakup antara lain pemberi kerja, pekerja, upah yang disepakati termasuk tunjangan, jenis dan lokasi pekerjaan, tanggal mulai kerja, durasi kontrak serta hak dan kewajiban para pihak.
Waspadai potongan yang tidak jelas
Jika agen atau pihak lain mengatakan:
“Nanti gajinya dipotong untuk biaya tertentu.”
mintalah:
a. dasar hukumnya;
b. jumlahnya;
c. berapa lama dipotong;
d. siapa penerimanya;
e. apakah tercantum dalam perjanjian;
f. apakah diperbolehkan berdasarkan ketentuan penempatan.
Biaya Kerja ke Arab Saudi
Biaya kerja ke Arab Saudi tidak boleh disamakan dengan satu angka yang berlaku untuk semua calon PMI.
Komponen biaya dapat berkaitan dengan:
a. pemeriksaan kesehatan;
b. psikologi;
c. dokumen;
d. perjalanan;
e. pelatihan;
f. proses penempatan;
g. visa;
h. tiket;
i. administrasi lainnya.
Namun siapa yang menanggung biaya tersebut harus dilihat berdasarkan ketentuan penempatan yang berlaku dan jenis pekerjaan.
SISKOP2MI menjelaskan bahwa pada prinsipnya biaya penempatan menjadi tanggung jawab pemberi kerja, dengan pengecualian tertentu berdasarkan peraturan, hukum internasional, perjanjian, atau kerja sama yang berlaku. Calon PMI juga diminta memastikan seluruh biaya tercantum secara resmi dan tidak melakukan pembayaran di luar ketentuan.
Biaya Penempatan PMI ke Arab Saudi
Terdapat ketentuan khusus mengenai biaya penempatan PMI ke Arab Saudi.
Keputusan Kepala BP2MI Nomor 26 Tahun 2023 mengatur biaya penempatan PMI yang ditempatkan kepada pemberi kerja berbadan hukum di Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal. Dokumen tersebut menetapkan komponen biaya penempatan sebesar SAR 11.250, dengan ketentuan bahwa komponen tersebut dan komponen lain yang muncul karena peraturan Indonesia dan/atau Arab Saudi ditanggung oleh pemberi kerja.
Namun, calon PMI tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa setiap pekerjaan di Arab Saudi pasti menggunakan angka tersebut.
Peraturan biaya penempatan dapat berubah. Bahkan saat ini terdapat Permen P2MI/BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang berstatus berlaku.
Jadi, selalu cek ketentuan biaya terbaru dan sesuai skema penempatan.
Visa Kerja Arab Saudi
Untuk bekerja secara legal di Arab Saudi, pekerja asing harus memiliki status dan izin kerja yang sesuai.
Kementerian Sumber Daya Manusia Arab Saudi menyatakan bahwa pekerja non-Saudi tidak boleh bekerja tanpa memperoleh izin kerja dan harus masuk secara legal serta memiliki otorisasi untuk bekerja.
Secara sederhana:
Lowongan kerja → proses seleksi → dokumen → kontrak → visa kerja → keberangkatan → bekerja sesuai kontrak.
Jangan menganggap:
visa turis/kunjungan = visa kerja.
Jenis visa dan prosedur dapat berbeda berdasarkan pekerjaan dan skema penempatan.
Syarat Kerja ke Arab Saudi
Syarat kerja ke Arab Saudi bergantung pada jenis pekerjaan dan skema penempatan.
Secara umum calon PMI perlu:
a. memenuhi batas usia yang berlaku;
b. memiliki kompetensi sesuai pekerjaan;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki dokumen yang dipersyaratkan;
e. memiliki kepesertaan jaminan sosial;
f. lolos proses seleksi;
g. memiliki paspor;
h. memperoleh visa kerja;
i. memiliki perjanjian kerja;
j. mengikuti pembekalan yang diwajibkan.
SISKOP2MI mencantumkan persyaratan umum PMI antara lain berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi sesuai pekerjaan, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dalam program jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap.
Dokumen Kerja ke Arab Saudi
Dokumen merupakan bagian penting dalam proses keberangkatan.
Untuk dokumen awal yang dapat diperlukan antara lain:
a. KTP;
b. dokumen status perkawinan;
c. izin suami/istri/orang tua/wali sesuai ketentuan;
d. sertifikat kompetensi;
e. kartu kepesertaan JKN;
f. paspor;
g. hasil pemeriksaan kesehatan;
h. hasil pemeriksaan psikologi;
i. dokumen jaminan sosial;
j. visa kerja;
k. perjanjian penempatan;
l. perjanjian kerja.
SISKOP2MI secara resmi mencantumkan dokumen penempatan seperti perjanjian penempatan, hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, kepesertaan jaminan sosial, paspor, visa kerja dan perjanjian kerja sesuai skema penempatan.
Jangan berangkat sebelum memegang salinan dokumen penting
Simpan salinan:
a. paspor;
b. visa;
c. kontrak kerja;
d. perjanjian penempatan;
e. identitas pemberi kerja;
f. alamat tempat kerja;
g. nomor kontak;
h. dokumen asuransi/jaminan;
i. bukti pembayaran resmi.
Agen Kerja ke Arab Saudi
Banyak calon PMI menggunakan agen kerja ke Arab Saudi untuk membantu proses penempatan.
Namun, calon pekerja harus membedakan antara:
agen informal/rekrutmen pribadi
dan
P3MI atau pelaksana penempatan yang menjalankan proses sesuai ketentuan.
Pemerintah Indonesia terus mendorong kepatuhan perusahaan penempatan PMI. Pada 2026, KP2MI juga melakukan penguatan kepatuhan P3MI terhadap ketentuan penempatan PMI ke Arab Saudi.
Cara Memilih Agen Kerja ke Arab Saudi
Sebelum menyerahkan dokumen atau uang kepada agen, lakukan pemeriksaan.
Periksa legalitas
Tanyakan:
a. nama perusahaan;
b. alamat kantor;
c. status sebagai P3MI jika memang bertindak sebagai pelaksana penempatan;
d. izin atau legalitas;
e. identitas pemberi kerja;
f. nomor job order jika relevan;
g. rincian pekerjaan.
h. Periksa kontrak
Jangan hanya bertanya:
“Gajinya berapa?”
Tanyakan juga:
Berapa jam kerja?
Apakah ada lembur?
Siapa yang menyediakan tempat tinggal?
Siapa yang membayar tiket?
Apakah makan disediakan?
Berapa lama kontrak?
Apa jabatan yang tercantum?
Apakah ada potongan?
Siapa pemberi kerja sebenarnya?
Proses Kerja ke Arab Saudi
Secara umum, proses dapat digambarkan sebagai berikut:
Cari lowongan
↓
Verifikasi lowongan
↓
Pendaftaran
↓
Seleksi
↓
Wawancara
↓
Pemeriksaan kesehatan & psikologi
↓
Pemenuhan dokumen
↓
Perjanjian penempatan
↓
Perjanjian kerja
↓
Visa kerja
↓
Orientasi Pra-Pemberangkatan
↓
Pemberangkatan
↓
Bekerja di Arab Saudi
SISKOP2MI menjelaskan bahwa proses prosedural mencakup pendaftaran, seleksi, pemenuhan dokumen penempatan, OPP dan pemberangkatan. Tata cara pelaksanaan juga mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk Permen P2MI/BP2MI Nomor 2 Tahun 2026.
Perjanjian Kerja Harus Dibaca Sebelum Berangkat
Jangan menandatangani kontrak hanya karena ingin segera berangkat.
Periksa minimal:
Identitas pemberi kerja
b. nama perusahaan/majikan;
c. alamat;
d. kontak.
Posisi
f. jabatan;
g. jenis pekerjaan;
h. lokasi kerja.
Gaji
gaji pokok;
tunjangan;
lembur;
metode pembayaran.
Jam kerja
jam kerja harian;
hari kerja;
istirahat;
cuti.
Fasilitas
tempat tinggal;
makan;
transportasi;
fasilitas kesehatan jika tercantum.
Durasi
tanggal mulai;
masa kontrak;
perpanjangan;
ketentuan pemutusan.
Kontrak kerja Arab Saudi secara resmi memuat unsur penting seperti upah, manfaat/tunjangan, jenis dan lokasi pekerjaan, tanggal mulai serta durasi kontrak.
Hak Pekerja dan Jam Kerja
Aturan ketenagakerjaan Arab Saudi mengatur jam kerja dan pembayaran upah.
Dalam ketentuan umum yang dipublikasikan Kementerian Sumber Daya Manusia Arab Saudi, jam kerja normal dapat mencapai 8 jam per hari atau 48 jam per minggu, dengan ketentuan khusus untuk Ramadan bagi pekerja Muslim serta beberapa pengecualian berdasarkan jenis pekerjaan.
Upah juga harus dibayarkan sesuai ketentuan dan kontrak.
Karena itu, calon PMI sebaiknya tidak hanya mengejar nominal gaji tetapi juga memperhatikan:
gaji + jam kerja + lembur + fasilitas + hari libur + cuti.
TKI atau PMI ke Arab Saudi?
Istilah TKI masih sangat populer di masyarakat.
Namun, istilah resmi yang digunakan pemerintah Indonesia sekarang adalah:
Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Jadi, pencarian seperti:
a. TKI Arab Saudi;
b. TKI Saudi;
c. kerja ke Saudi;
d. kerja di Arab Saudi;
e. PMI Arab Saudi;
f. lowongan kerja Arab Saudi;
e. pekerja Indonesia di Arab Saudi;
pada dasarnya berkaitan dengan topik yang sama, tetapi PMI merupakan istilah resmi dalam regulasi dan pelayanan pemerintah.
Waspadai Penipuan Lowongan Kerja Arab Saudi
Jangan mudah percaya apabila mendapatkan tawaran seperti:
“Gaji SAR 10.000 tanpa pengalaman.”
“Tidak perlu paspor.”
“Tidak perlu visa kerja.”
“Bayar sekarang, besok berangkat.”
“Kontrak nanti dibuat setelah sampai Saudi.”
“Visa turis bisa digunakan untuk bekerja.”
“Tidak perlu pemeriksaan kesehatan.”
Tawaran seperti itu harus diverifikasi secara serius.
Calon PMI juga sebaiknya tidak melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak dapat memberikan dokumen dan dasar biaya secara jelas.
SISKOP2MI secara khusus mengimbau calon PMI memastikan seluruh biaya penempatan tercantum secara resmi dalam dokumen penempatan dan menghindari pembayaran di luar ketentuan.
Checklist Sebelum Berangkat Kerja ke Arab Saudi
Gunakan checklist berikut:
Pekerjaan
Jabatan sudah jelas
Lokasi kerja jelas
Nama pemberi kerja jelas
Deskripsi pekerjaan jelas
Gaji
Gaji pokok jelas
Tunjangan jelas
Lembur jelas
Potongan jelas
Cara pembayaran jelas
Fasilitas
Tempat tinggal
Makan
Transportasi
Cuti
Asuransi/jaminan sesuai ketentuan
Dokumen
KTP
Paspor
Visa kerja
Perjanjian penempatan
Perjanjian kerja
Sertifikat kompetensi
Pemeriksaan kesehatan
Pemeriksaan psikologi
Dokumen jaminan sosial
Agen
Legalitas diperiksa
Pemberi kerja diverifikasi
Biaya tertulis
Bukti pembayaran disimpan
Tidak ada biaya tersembunyi
FAQ Kerja ke Arab Saudi
Berapa gaji kerja di Arab Saudi?
Gaji berbeda berdasarkan pekerjaan, pengalaman, perusahaan, lokasi, jam kerja, fasilitas dan kontrak. Tidak ada satu angka yang dapat digunakan sebagai standar semua PMI.
Apakah ada UMR Arab Saudi?
Istilah UMR tidak tepat jika digunakan secara langsung seperti sistem Indonesia. Ketentuan upah perlu dilihat berdasarkan pekerjaan, kontrak dan regulasi Arab Saudi. Angka SAR 4.000 yang sering disebut berkaitan dengan penghitungan upah pekerja Saudi dalam program Nitaqat, bukan otomatis merupakan UMR universal bagi PMI asing.
Berapa biaya kerja ke Arab Saudi?
Tidak ada satu biaya yang berlaku untuk seluruh pekerjaan. Biaya bergantung pada skema penempatan dan ketentuan yang berlaku. Pastikan biaya tertulis secara resmi.
Apakah kerja ke Arab Saudi harus menggunakan agen?
Tidak selalu setiap orang menggunakan mekanisme yang sama. Namun jika menggunakan pelaksana penempatan, pastikan pihak tersebut menjalankan proses sesuai ketentuan dan dapat diverifikasi.
Apa visa yang digunakan untuk bekerja?
Pekerja asing harus memiliki status dan izin kerja yang sesuai. Visa kunjungan tidak boleh dianggap sebagai pengganti visa kerja.
Apakah paspor wajib?
Paspor merupakan salah satu dokumen penting dalam proses penempatan PMI dan tercantum dalam dokumen penempatan yang dijelaskan SISKOP2MI.
Apakah gaji bisa dipotong?
Potongan harus dilihat berdasarkan kontrak dan ketentuan yang berlaku. Jangan menerima potongan yang tidak jelas atau tidak terdokumentasi.
Berapa lama kontrak kerja di Arab Saudi?
Durasi bergantung pada kontrak. Kontrak harus memuat durasi apabila merupakan kontrak jangka tertentu.
Cara Aman Mempersiapkan Kerja ke Arab Saudi
Jika Anda ingin bekerja ke Arab Saudi, jangan memulai dari pertanyaan:
“Berapa biaya berangkat?”
Mulailah dari:
“Apa pekerjaan saya, siapa pemberi kerja saya, berapa gaji saya, apa isi kontrak saya, apa fasilitas saya, dan bagaimana status visa serta penempatan saya?”
Urutannya:
Pekerjaan → Pemberi Kerja → Gaji → Kontrak → Biaya → Visa → Dokumen → Penempatan → Keberangkatan
Dengan cara tersebut, calon PMI dapat menilai apakah tawaran pekerjaan benar-benar masuk akal.
Kerja ke Arab Saudi dapat menjadi peluang bagi masyarakat Indonesia, tetapi keberangkatan harus dipersiapkan secara legal dan hati-hati.
Hal terpenting bukan hanya mencari gaji kerja Arab Saudi yang tinggi. Calon PMI harus memeriksa secara menyeluruh:
1. pekerjaan;
2. gaji;
3. upah dan fasilitas;
4. biaya penempatan;
5. visa kerja;
6. agen/P3MI;
7. syarat;
8. dokumen;
9. kontrak kerja;
10, potongan gaji;
11. hak dan kewajiban pekerja.
Pemerintah Indonesia juga menyediakan kanal resmi untuk informasi penempatan dan lowongan, sementara aturan biaya dan tata cara penempatan terus diperbarui. Karena itu, informasi mengenai biaya kerja ke Arab Saudi, persyaratan, visa, dan prosedur penempatan harus selalu diverifikasi berdasarkan aturan terbaru, bukan hanya berdasarkan informasi dari media sosial atau agen informal.