Hak Masyarakat atas UU Perlindungan Data Pribadi

Santsanisy

Hak Masyarakat atas UU Perlindungan Data Pribadi
Direktur Utama Jangkar Groups

Perkembangan teknologi membuat masyarakat semakin sering memberikan data pribadi kepada berbagai pihak. Saat membuat rekening, mendaftar layanan digital, mengurus dokumen, membeli produk secara online, hingga menggunakan aplikasi tertentu, masyarakat hampir selalu perlu memberikan informasi pribadi. Karena itu, pemahaman mengenai hak masyarakat atas UU Perlindungan Data Pribadi menjadi semakin penting.

Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP sebagai landasan utama dalam mengatur pemrosesan data pribadi. UU ini mengatur jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, pemrosesan data, transfer data, sanksi, hingga penyelesaian sengketa.

Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat tidak hanya berperan sebagai pihak yang menyerahkan data. Sebaliknya, masyarakat memiliki sejumlah hak yang dapat digunakan untuk mengontrol bagaimana pihak lain menggunakan data pribadi mereka.

Baca juga : Keamanan Data Pribadi: Cara Melindungi Identitas & Informasi

Apa yang Dimaksud dengan Data Pribadi?

Sebelum memahami hak masyarakat, penting untuk mengetahui arti data pribadi. Secara sederhana, data pribadi merupakan informasi mengenai seseorang yang dapat mengidentifikasi orang tersebut, baik secara langsung maupun melalui kombinasi dengan informasi lain.

UU PDP membagi data pribadi menjadi dua kelompok, yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum. Data spesifik antara lain mencakup informasi kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, serta data keuangan pribadi. Sementara itu, data umum antara lain mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, serta data lain yang dapat mengidentifikasi seseorang ketika bergabung dengan informasi tertentu.

Dengan demikian, masyarakat perlu lebih berhati-hati ketika memberikan informasi kepada perusahaan, lembaga, platform digital, maupun pihak lain. Sebab, sebuah informasi yang tampak sederhana dapat menjadi sangat penting ketika pihak tertentu menggabungkannya dengan data lainnya.

Baca juga : Cara untuk Melindungi Data Pribadi di Internet

Mengapa Masyarakat Perlu Memahami Hak atas Data Pribadi?

Mengapa Masyarakat Perlu Memahami Hak atas Data Pribadi

Pada era digital, data memiliki nilai yang sangat besar. Perusahaan dapat menggunakan data untuk memberikan layanan, melakukan komunikasi, menganalisis kebutuhan pelanggan, maupun menjalankan kegiatan bisnis. Namun, penggunaan tersebut tetap harus mengikuti dasar hukum dan prinsip pelindungan data pribadi.

Karena itu, masyarakat perlu mengetahui haknya agar tidak kehilangan kendali atas informasi pribadi. Selain itu, pengetahuan mengenai hak data pribadi juga membantu masyarakat mengenali tindakan yang berpotensi melanggar aturan.

UU PDP sendiri menempatkan pelindungan data pribadi sebagai bagian dari pelindungan hak konstitusional seseorang. Regulasi ini hadir untuk memberikan landasan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keamanan data pribadi.

Lalu, apa saja hak yang dapat masyarakat gunakan?

Baca juga : Cara Mengamankan NIK, KTP, KK, dan Dokumen Identitas

1. Hak Mendapatkan Informasi tentang Penggunaan Data

Pertama, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana pihak lain menggunakan data pribadinya.

Ketika sebuah perusahaan atau organisasi meminta data, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai identitas pihak yang meminta data, tujuan pemrosesan, dasar kepentingan hukum, serta pertanggungjawaban pihak tersebut.

Artinya, masyarakat tidak perlu memberikan data secara membabi buta. Sebelum menyerahkan informasi, seseorang dapat menanyakan mengapa pihak tertentu membutuhkan data tersebut dan untuk keperluan apa mereka akan menggunakannya.

Sebagai contoh, ketika seseorang mendaftar sebuah layanan online, penyedia layanan seharusnya memberikan informasi mengenai jenis data yang mereka perlukan serta tujuan penggunaannya.

Dengan cara tersebut, masyarakat dapat mengambil keputusan secara lebih sadar sebelum memberikan data pribadi.

Baca juga : Cara Mencegahnya Phishing dan Pencurian Data Pribadi

2. Hak Memperbaiki dan Memperbarui Data

Selanjutnya, masyarakat memiliki hak untuk melengkapi, memperbarui, atau memperbaiki data pribadi yang tidak akurat.

Hak ini sangat penting karena kesalahan data dapat menimbulkan berbagai masalah. Misalnya, kesalahan nama, alamat, nomor identitas, tanggal lahir, atau informasi kontak dapat menghambat proses administrasi dan pelayanan.

Karena itu, apabila seseorang menemukan informasi yang tidak sesuai, orang tersebut dapat meminta pihak pengelola data melakukan koreksi sesuai tujuan pemrosesan data.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga menjelaskan bahwa subjek data memiliki hak untuk melengkapi, memperbarui, dan memperbaiki kesalahan atau ketidakakuratan data pribadinya.

Baca juga : Cara Aman Mengirim KTP dan Dokumen Pribadi melalui WhatsApp

3. Hak Mengakses Data Pribadi

Berikutnya, masyarakat mempunyai hak untuk mengakses data pribadi mengenai dirinya.

Hak akses memberikan kesempatan kepada seseorang untuk mengetahui data apa saja yang tersimpan atau sedang diproses oleh suatu pihak. Dalam kondisi tertentu, seseorang juga dapat memperoleh salinan data tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak ini menjadi penting ketika seseorang merasa tidak yakin mengenai informasi yang tersimpan pada sebuah perusahaan atau organisasi.

Sebagai contoh, seseorang pernah mendaftar layanan tertentu beberapa tahun lalu. Kemudian, orang tersebut ingin mengetahui informasi apa saja yang masih tersimpan dalam sistem perusahaan. Dalam situasi seperti ini, hak akses dapat membantu seseorang memperoleh kejelasan.

Dengan demikian, hak akses bukan sekadar formalitas. Hak ini membantu masyarakat menjaga kontrol atas informasi pribadi.

Baca juga : Keamanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan KTP Digital

4. Hak Mengetahui Tujuan Pemrosesan Data

Selain mengetahui keberadaan data, masyarakat juga berhak memahami tujuan pemrosesan data pribadi.

Pihak yang mengelola data tidak seharusnya menggunakan informasi seseorang tanpa memperhatikan tujuan yang sah. Prinsip pelindungan data menekankan pengumpulan data secara terbatas, spesifik, sah, patut, dan transparan. Pemrosesan juga perlu mengikuti tujuan yang telah ditentukan.

Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan kebijakan privasi atau pemberitahuan pelindungan data sebelum memberikan informasi.

Sebagai langkah sederhana, masyarakat dapat membaca informasi mengenai jenis data yang diminta, tujuan penggunaan, pihak yang memiliki akses, serta kemungkinan pengiriman data kepada pihak lain.

Baca juga : Cara Mengamankan Akun Email, Media Sosial, dan Perbankan

5. Hak Meminta Penghapusan atau Pemusnahan Data

Selanjutnya, UU PDP juga mengenal hak masyarakat terkait penghapusan atau pemusnahan data pribadi dalam kondisi tertentu.

Hak tersebut berkaitan dengan prinsip bahwa data tidak seharusnya tersimpan tanpa batas waktu apabila kebutuhan pemrosesan sudah berakhir dan tidak ada dasar hukum lain yang mengharuskan penyimpanannya.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa permintaan penghapusan data tidak selalu berarti pihak pengelola wajib menghapus seluruh informasi tanpa pengecualian. Ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan dapat menentukan kondisi tertentu yang membuat suatu data masih perlu tersimpan.

Karena itu, seseorang perlu melihat alasan permintaan, tujuan pemrosesan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga : Langkah Darurat Jika Data Pribadi Bocor atau Disalahgunakan

6. Hak Menarik Persetujuan

Dalam situasi tertentu, pemrosesan data dapat menggunakan persetujuan sebagai salah satu dasar pemrosesan. Dalam konteks tersebut, masyarakat perlu memahami bahwa persetujuan bukan sekadar tombol “setuju” yang dapat ditekan tanpa membaca.

Sebelum memberikan persetujuan, seseorang sebaiknya memahami informasi yang tersedia. Selain itu, apabila kondisi hukum memungkinkan, masyarakat dapat menggunakan hak yang berkaitan dengan penarikan persetujuan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk mengontrol pemakaian informasi pribadinya.

7. Hak Mengajukan Keberatan terhadap Keputusan Otomatis

Perkembangan teknologi juga membuat perusahaan semakin sering menggunakan sistem otomatis untuk melakukan analisis atau mengambil keputusan tertentu.

Karena itu, UU PDP memberikan perhatian terhadap pemrosesan yang menggunakan teknologi otomatis dalam kondisi tertentu. Masyarakat perlu mengetahui apakah sebuah keputusan yang berdampak signifikan terhadap dirinya menggunakan proses otomatis.

Pemahaman ini menjadi semakin penting karena penggunaan kecerdasan buatan, analisis data, dan sistem algoritmik terus berkembang.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan apabila suatu sistem memberikan keputusan yang berdampak serius terhadap hak atau kepentingannya.

Baca juga : Keamanan Data Pribadi Pelanggan bagi Perusahaan

8. Hak Mengajukan Gugatan dan Meminta Ganti Rugi

Apabila terjadi pelanggaran terhadap pemrosesan data pribadi dan menimbulkan kerugian, masyarakat memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan bahwa subjek data memiliki hak untuk menggugat serta menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi sesuai aturan pelindungan data pribadi.

Hak tersebut menunjukkan bahwa UU PDP tidak hanya mengatur kewajiban perusahaan atau organisasi. Regulasi ini juga memberikan mekanisme perlindungan ketika masyarakat menghadapi persoalan terkait data pribadinya.

Namun, sebelum menempuh langkah hukum, masyarakat sebaiknya mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan masalah tersebut. Bukti dapat berupa komunikasi, pemberitahuan, tangkapan layar, dokumen, atau informasi lain yang menunjukkan bagaimana data pribadi seseorang mengalami masalah.

Baca juga : Jejak Digital dan Privasi Online: Cara Mengendalikan Informasi

9. Hak Mendapatkan Pelindungan ketika Terjadi Kebocoran Data

Kebocoran data menjadi salah satu risiko terbesar dalam era digital. Data yang bocor dapat memicu penipuan, pengambilalihan akun, pemerasan, penyalahgunaan identitas, hingga berbagai bentuk kejahatan lainnya.

Karena itu, UU PDP memberikan kewajiban tertentu kepada pengendali data ketika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi.

Dalam kondisi terjadi kegagalan pelindungan data, pengendali data memiliki kewajiban pemberitahuan sesuai ketentuan UU PDP. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kepentingan langsung untuk mengetahui apabila terjadi masalah keamanan yang berkaitan dengan data pribadinya.

Selain itu, masyarakat juga perlu mengambil langkah mandiri. Misalnya, segera mengganti kata sandi, mengaktifkan autentikasi dua faktor, memeriksa aktivitas akun, dan berhati-hati terhadap pesan mencurigakan setelah mengetahui adanya potensi kebocoran data.

10. Masyarakat Juga Memiliki Tanggung Jawab

Hak atas pelindungan data pribadi berjalan bersama dengan tanggung jawab.

Masyarakat perlu memberikan data secara benar ketika sebuah layanan memang memerlukannya. Selain itu, seseorang tidak boleh menggunakan data pribadi milik orang lain secara sembarangan.

Contohnya, seseorang tidak boleh mengambil nomor identitas, foto, alamat, atau informasi pribadi orang lain lalu menyebarkannya tanpa dasar yang sah.

Komdigi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Data yang sudah beredar secara online tetap dapat menjadi data pribadi dan tidak otomatis berubah menjadi informasi yang bebas untuk disebarluaskan.

Oleh karena itu, pelindungan data pribadi membutuhkan peran bersama antara masyarakat, perusahaan, pemerintah, dan penyedia layanan digital.

Bagaimana Cara Masyarakat Menggunakan Hak atas Data Pribadi?

Pada praktiknya, masyarakat dapat memulai dari langkah sederhana.

Pertama, kenali pihak yang mengumpulkan data. Kedua, tanyakan tujuan penggunaan data. Ketiga, baca kebijakan privasi sebelum memberikan informasi penting. Keempat, simpan bukti komunikasi apabila muncul masalah.

Selanjutnya, apabila terdapat kesalahan data, ajukan permintaan koreksi kepada pihak pengelola. Jika seseorang ingin mengetahui informasi yang tersimpan mengenai dirinya, gunakan hak akses sesuai prosedur yang tersedia.

Apabila muncul dugaan pelanggaran, kumpulkan bukti dan catat kronologi secara sistematis. Setelah itu, masyarakat dapat mempertimbangkan konsultasi dengan pihak yang memahami aspek hukum pelindungan data pribadi.

Langkah tersebut penting karena setiap kasus memiliki karakter berbeda. Permasalahan akses data tentu berbeda dengan kebocoran data, penyalahgunaan identitas, maupun penggunaan data tanpa dasar hukum yang jelas.

Mengapa Konsultasi Hukum Data Pribadi Bisa Penting?

Peraturan mengenai data pribadi memiliki banyak aspek yang perlu masyarakat pahami. Selain hak subjek data, terdapat pula aturan mengenai pengendali data, prosesor data, dasar pemrosesan, keamanan, transfer data, penyelesaian sengketa, hingga sanksi.

Karena itu, seseorang yang menghadapi masalah serius sebaiknya tidak langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi dari media sosial.

Konsultasi dapat membantu seseorang memahami posisi hukumnya, menentukan hak yang relevan, menyiapkan dokumen pendukung, serta memilih langkah yang lebih tepat.

Terlebih lagi, ketika persoalan melibatkan perusahaan, platform digital, lembaga pendidikan, layanan keuangan, dokumen identitas, atau transaksi lintas negara, analisis yang lebih teliti dapat membantu mengurangi risiko kesalahan langkah.

Hak masyarakat atas UU Perlindungan Data Pribadi

Hak masyarakat atas UU Perlindungan Data Pribadi merupakan bagian penting dari perkembangan hukum di era digital. Melalui UU Nomor 27 Tahun 2022, masyarakat memperoleh landasan untuk mengontrol pemrosesan data pribadi dan memahami kewajiban pihak yang mengelola data.

Masyarakat memiliki sejumlah hak, mulai dari hak memperoleh informasi, hak memperbaiki data, hak mengakses data, hak mengetahui tujuan pemrosesan, hak terkait penghapusan data, hingga hak menggugat dan meminta ganti rugi sesuai ketentuan hukum.

Namun demikian, pemahaman mengenai hak saja belum cukup. Masyarakat juga perlu menjaga data miliknya sendiri serta menghormati data pribadi orang lain.

Pada akhirnya, pelindungan data pribadi bukan hanya urusan perusahaan teknologi atau pemerintah. Setiap orang memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, transparan, dan bertanggung jawab.

Jika Anda mengalami persoalan terkait hak atas data pribadi, penggunaan data tanpa izin, dugaan kebocoran data, permintaan akses atau koreksi data, maupun kebutuhan konsultasi mengenai UU Perlindungan Data Pribadi, jangan mengambil langkah secara terburu-buru.

Konsultasikan Pengurusan Dokumen Kebutuhan Anda Sekarang

Santsanisy
Konsultasi Gratis Balas cepat via WhatsApp