Hak dan kewajiban pekerja asing di Singapura berkaitan dengan pembayaran gaji, jam kerja, cuti, keselamatan, perjanjian kerja, dan kepatuhan terhadap izin kerja. Perlindungan yang berlaku dapat berbeda menurut kategori pekerjaan dan izin yang di miliki, sehingga setiap pekerja perlu memeriksa ketentuan yang relevan.
Bekerja di Singapura menjadi salah satu pilihan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin memperoleh pengalaman kerja internasional dan meningkatkan penghasilan. Namun, sebelum berangkat, calon pekerja perlu memahami hak dan kewajiban yang berlaku agar dapat bekerja dengan aman, mengetahui perlindungan yang tersedia, dan menghindari masalah ketenagakerjaan.
Pekerja asing di Singapura memiliki hak yang di lindungi oleh ketentuan ketenagakerjaan dan imigrasi. Hak tersebut dapat mencakup pembayaran gaji, cuti, perlindungan keselamatan kerja, dan ketentuan jam kerja sesuai aturan yang berlaku. Pada saat yang sama, pekerja juga wajib mematuhi perjanjian kerja, menjaga keabsahan izin kerja, serta mengikuti ketentuan yang berlaku bagi kategori izin yang di miliki.
Hak dan kewajiban setiap pekerja tidak selalu sama. Ketentuan untuk pemegang Employment Pass (EP), S Pass, dan Work Permit dapat berbeda. Maka, Pekerja rumah tangga migran juga memiliki aturan tersendiri. Oleh karena itu, memahami jenis izin kerja dan status pekerjaan merupakan langkah penting sebelum mulai bekerja di Singapura.
Baca Juga : Perbedaan Employment Pass dan Work Permit Mana yang Sesuai?
Hak Pekerja Asing untuk Mendapatkan Gaji
Salah satu hak utama pekerja asing di Singapura adalah menerima gaji sesuai ketentuan pekerjaan dan kesepakatan yang berlaku. Maka, Pemberi kerja wajib membayar gaji sesuai jumlah yang di nyatakan kepada Ministry of Manpower (MOM) untuk kategori izin kerja yang relevan.
Pekerja sebaiknya memahami beberapa hal sebelum menandatangani kontrak, antara lain:
- Jumlah gaji pokok yang di sepakati.
- Tanggal atau periode pembayaran gaji.
- Tunjangan yang di berikan perusahaan.
- Ketentuan pembayaran lembur jika berlaku.
- Potongan gaji yang sah dan dasar perhitungannya.
- Fasilitas lain yang tercantum dalam kontrak.
Bagi pekerja yang tercakup dalam Employment Act, gaji umumnya harus di bayarkan setidaknya sekali dalam sebulan dan dalam waktu tujuh hari setelah berakhirnya periode gaji. Maka, Pembayaran lembur bagi pekerja yang berhak menerimanya umumnya harus di lakukan dalam waktu 14 hari setelah periode gaji berakhir.
Pekerja perlu menyimpan slip gaji, catatan jam kerja, dan bukti pembayaran. Dokumen tersebut dapat membantu jika terjadi perselisihan mengenai jumlah gaji atau pembayaran lembur.
Perlu di pahami bahwa Singapura tidak memiliki satu ketentuan upah minimum nasional yang berlaku untuk seluruh jenis pekerjaan. Maka, Besaran gaji dapat di pengaruhi oleh jabatan, sektor, kualifikasi, kontrak, serta persyaratan izin kerja.
Baca Juga : Cara Mengurus Dokumen untuk Bekerja di Singapura
Hak atas Jam Kerja, Istirahat, dan Lembur
Hak mengenai jam kerja dan lembur bergantung pada ketentuan yang berlaku bagi pekerja. Employment Act mengatur sejumlah hak ketenagakerjaan, tetapi ketentuan khusus dalam Part 4, yang mencakup jam kerja, hari istirahat, dan lembur, tidak berlaku bagi semua kategori pekerja. Manajer dan eksekutif, misalnya, tidak tercakup dalam Part 4.
Bagi pekerja yang tercakup dalam aturan tersebut, ketentuan umum meliputi batas jam kerja normal, waktu istirahat, pembayaran lembur, dan hari istirahat mingguan.
Pekerja yang memenuhi persyaratan lembur berhak menerima pembayaran lembur sesuai ketentuan. Untuk kategori yang tercakup, tarif lembur umumnya sekurang-kurangnya 1,5 kali tarif dasar per jam, dengan batas kelayakan dan aturan perhitungan tertentu.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, pekerja sebaiknya memeriksa:
- Jam masuk dan jam pulang yang tercantum dalam kontrak.
- Waktu istirahat selama bekerja.
- Jadwal hari libur atau hari istirahat.
- Ketentuan lembur dan cara menghitung bayarannya.
- Prosedur pencatatan jam kerja tambahan.
Jangan langsung menyimpulkan bahwa semua pekerja asing memiliki hak lembur yang sama. Periksa cakupan hukum dan ketentuan kontrak berdasarkan posisi pekerjaan masing-masing.
Baca Juga : Biaya Persiapan Kerja di Singapura dan Dokumen Perjalanan
Hak atas Cuti dan Libur
Pekerja asing yang tercakup dalam Employment Act dapat memperoleh hak cuti sesuai ketentuan dan masa kerjanya. Jenis cuti yang mungkin berlaku meliputi cuti tahunan, cuti sakit, dan hari libur umum berbayar.
Hak tersebut tetap bergantung pada persyaratan hukum, lama bekerja, jenis pekerjaan, dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pekerja perlu membaca kontrak untuk mengetahui jumlah cuti yang di berikan dan prosedur pengajuannya.
Beberapa hal yang sebaiknya di periksa adalah:
- Jatah cuti tahunan.
- Persyaratan pengajuan cuti.
- Ketentuan cuti sakit dan dokumen medis.
- Pembayaran saat hari libur umum.
- Prosedur jika harus mengambil cuti darurat.
Pekerja rumah tangga migran tidak tercakup dalam Employment Act dan memiliki ketentuan tersendiri mengenai kesejahteraan serta waktu istirahat. Karena itu, pekerja pada kategori ini perlu memeriksa aturan khusus yang berlaku bagi mereka.
Sebaiknya setiap pengajuan cuti di lakukan melalui prosedur perusahaan dan di simpan bukti persetujuannya. Maka, Cara ini dapat mengurangi risiko perselisihan mengenai kehadiran atau pembayaran gaji.
Baca Juga : Gaji Kerja di Singapura dan Hak Pekerja, Faktor Penentu
Hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan kerja merupakan aspek penting bagi pekerja asing, terutama mereka yang bekerja di sektor konstruksi, manufaktur, galangan kapal, dan pekerjaan lain yang memiliki risiko fisik.
Pekerja berhak memperoleh informasi dan pelatihan yang di perlukan untuk menjalankan pekerjaan sesuai prosedur keselamatan. Maka, Perusahaan juga harus memenuhi kewajiban keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.
Untuk pekerja pemegang Work Permit, pemberi kerja memiliki kewajiban tertentu terkait pemeliharaan pekerja, termasuk asuransi medis sesuai ketentuan, pemeriksaan kesehatan yang di wajibkan, serta persyaratan lain berdasarkan kategori izin kerja.
Pekerja sebaiknya melakukan hal berikut:
- Mengikuti pelatihan keselamatan yang di wajibkan.
- Menggunakan alat pelindung diri sesuai instruksi.
- Memahami prosedur keadaan darurat.
- Melaporkan kondisi kerja yang berbahaya.
- Meminta penjelasan jika tidak memahami prosedur atau penggunaan alat.
Jangan mengabaikan risiko hanya karena ingin menyelesaikan pekerjaan lebih cepat. Maka, Jika terjadi kecelakaan atau cedera, segera cari pertolongan medis dan laporkan kejadian sesuai prosedur perusahaan.
Hak dan kewajiban mengenai keselamatan kerja perlu di pahami sejak awal, termasuk siapa yang harus di hubungi ketika terjadi kecelakaan atau masalah kesehatan akibat pekerjaan.
Baca Juga : Cara Mencari Lowongan Kerja di Singapura yang Legal
Hak atas Perjanjian Kerja yang Jelas
Sebelum mulai bekerja, pekerja perlu memahami isi perjanjian kerja dan ketentuan pekerjaan yang di sepakati. Maka, Informasi penting sebaiknya tersedia secara tertulis agar pekerja dan perusahaan memiliki acuan yang sama.
Perjanjian kerja atau dokumen ketentuan pekerjaan umumnya perlu menjelaskan hal-hal seperti:
- Identitas pemberi kerja.
- Jabatan dan uraian pekerjaan.
- Jumlah gaji serta jadwal pembayaran.
- Jam kerja dan hari istirahat.
- Cuti dan manfaat yang berlaku.
- Ketentuan pengakhiran hubungan kerja.
- Fasilitas yang di janjikan oleh perusahaan.
Bagi pekerja yang tercakup dalam ketentuan Key Employment Terms, pemberi kerja wajib memberikan informasi pokok mengenai syarat dan ketentuan pekerjaan secara tertulis sesuai aturan yang berlaku.
Sebelum menandatangani kontrak, baca seluruh isinya dan pastikan sesuai dengan penjelasan perekrut. Jika ada perbedaan antara janji lisan dan dokumen tertulis, mintalah klarifikasi sebelum menyetujui pekerjaan.
Pekerja sebaiknya menyimpan salinan kontrak, surat penawaran kerja, dan dokumen perubahan perjanjian. Dokumen tersebut penting apabila muncul masalah mengenai gaji, tugas, jam kerja, atau pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga : Jenis Work Pass Singapura Employment Pass, S Pass
Kewajiban Memiliki dan Mematuhi Izin Kerja
Pekerja asing wajib mematuhi ketentuan izin kerja yang berlaku di Singapura. Maka, Memiliki paspor atau masuk ke Singapura secara sah tidak otomatis memberikan hak untuk bekerja.
Jenis izin kerja harus sesuai dengan kategori pekerjaan dan persyaratan pemerintah. Untuk banyak kategori, permohonan di ajukan oleh pemberi kerja atau agen ketenagakerjaan yang di tunjuk.
Setelah izin kerja di terbitkan, pekerja harus memahami batasan yang melekat pada izinnya. Contohnya, pemegang Work Permit umumnya hanya di perbolehkan bekerja untuk pemberi kerja dan dalam pekerjaan serta sektor yang tercantum pada izin.
Pekerja sebaiknya:
- Memeriksa jenis dan masa berlaku izin kerja.
- Memastikan pekerjaan sesuai dengan izin yang di miliki.
- Tidak bekerja untuk perusahaan lain tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
- Mengikuti instruksi resmi mengenai perpanjangan atau pembatalan izin.
- Memberikan data yang benar selama proses administrasi.
- Menyimpan dokumen kerja agar mudah di periksa jika di perlukan.
Jangan mulai bekerja hanya berdasarkan janji perekrut bahwa izin akan di urus kemudian. Maka, Pastikan status izin telah di konfirmasi sesuai ketentuan sebelum menjalankan pekerjaan.
Pelanggaran ketentuan izin kerja dapat menimbulkan konsekuensi serius, termasuk tindakan administratif atau hukum.
Baca Juga : Syarat Kerja di Singapura bagi WNI dan Ketentuan Dokumen
Kewajiban Mematuhi Kontrak dan Aturan Perusahaan
Selain mematuhi hukum Singapura, pekerja asing juga berkewajiban menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja dan aturan perusahaan yang sah.
Kewajiban ini dapat meliputi kehadiran tepat waktu, pelaksanaan pekerjaan sesuai standar, kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, dan penggunaan fasilitas perusahaan secara bertanggung jawab.
Pekerja perlu memahami aturan mengenai:
- Jadwal dan kehadiran kerja.
- Prosedur izin tidak masuk.
- Penggunaan alat dan perlengkapan kerja.
- Kerahasiaan informasi perusahaan.
- Tata tertib di tempat kerja.
- Pelaporan masalah atau insiden.
Jika mengalami kesulitan menjalankan pekerjaan, pekerja sebaiknya membicarakannya dengan atasan atau bagian sumber daya manusia. Maka, Simpan komunikasi penting secara wajar agar terdapat catatan mengenai arahan atau kesepakatan yang di buat.
Namun, kepatuhan terhadap aturan perusahaan tidak berarti pekerja harus menerima setiap instruksi tanpa pertimbangan. Instruksi yang melanggar hukum atau menimbulkan risiko keselamatan serius perlu di klarifikasi melalui prosedur yang tepat.
Memahami batas antara kewajiban profesional dan hak sebagai pekerja membantu menjaga hubungan kerja tetap baik tanpa mengabaikan perlindungan yang tersedia.
Baca Juga : Bekerja di Singapura: Syarat, Jenis Izin Kerja dan Cara Memulai
Kewajiban Menjaga Dokumen dan Mematuhi Ketentuan Imigrasi
Pekerja asing perlu menjaga keabsahan dokumen perjalanan dan izin kerja selama tinggal di Singapura. Dokumen yang tidak valid atau data yang tidak sesuai dapat menimbulkan masalah dalam pekerjaan maupun status keimigrasian.
Beberapa langkah yang perlu di lakukan antara lain:
- Memastikan paspor tetap berlaku.
- Memeriksa masa berlaku izin kerja.
- Memperbarui dokumen sesuai prosedur yang di wajibkan.
- Memberikan informasi yang benar kepada pemberi kerja dan pihak berwenang.
- Mengikuti ketentuan mengenai alamat tempat tinggal jika berlaku bagi kategori izin kerja.
- Menggunakan dokumen identitas yang sah ketika di minta oleh petugas berwenang.
Untuk pemegang Work Permit, terdapat ketentuan khusus mengenai tempat tinggal dan kewajiban memberikan informasi kepada pemberi kerja jika alamat berubah. Maka, Ketentuan yang tepat perlu di periksa berdasarkan jenis izin dan aturan yang berlaku.
Jangan meminjamkan izin kerja kepada orang lain, menggunakan dokumen palsu, atau memberikan informasi yang tidak benar. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan membahayakan status pekerjaan.
Jika paspor atau kartu izin kerja hilang, segera laporkan dan ikuti prosedur penggantian resmi. Jangan menunggu sampai dokumen di butuhkan untuk perjalanan atau pemeriksaan.
Baca Juga : Penipuan Lowongan Kerja Singapura dan Cara Memeriksa Agen
Hak untuk Mengajukan Keluhan dan Menyelesaikan Perselisihan
Pekerja asing yang mengalami masalah ketenagakerjaan dapat mencari bantuan melalui saluran resmi. Masalah yang mungkin terjadi antara lain gaji tidak di bayar, pembayaran lembur yang di sengketakan, pelanggaran kontrak, atau dugaan pelanggaran ketentuan izin kerja.
Langkah awal yang dapat di lakukan adalah mengumpulkan dokumen dan bukti yang relevan, seperti:
- Kontrak kerja.
- Slip gaji dan catatan pembayaran.
- Jadwal kerja serta catatan lembur.
- Pesan atau surat dari pemberi kerja.
- Bukti pengeluaran yang terkait dengan pekerjaan.
- Catatan mengenai kejadian yang menjadi sumber perselisihan.
Jika memungkinkan, sampaikan masalah kepada pemberi kerja atau bagian sumber daya manusia secara tertulis. Maka, Apabila masalah tidak terselesaikan, pekerja dapat mencari arahan dari Ministry of Manpower (MOM) atau Tripartite Alliance for Dispute Management (TADM), sesuai jenis masalah dan prosedur yang berlaku.
Pekerja Indonesia juga dapat mencari bantuan melalui perwakilan Indonesia di Singapura atau instansi pemerintah yang menangani pelindungan pekerja migran.
Jangan langsung mengundurkan diri, meninggalkan pekerjaan, atau berpindah perusahaan tanpa memahami dampaknya terhadap kontrak dan izin kerja. Maka, Mintalah informasi resmi terlebih dahulu agar langkah yang diambil tidak menimbulkan masalah baru.
Baca Juga : Jasa Penerjemahan dan Pengurusan Dokumen Kerja ke Singapura
Hal yang Harus Di perhatikan Pekerja Indonesia di Singapura
Bagi WNI yang bekerja di Singapura, memahami hak dan kewajiban sebaiknya di lakukan sejak proses perekrutan, bukan setelah tiba di negara tujuan.
Sebelum berangkat, pastikan identitas perusahaan dapat di verifikasi, jenis izin kerja jelas, dan perjanjian kerja sudah di pahami. Periksa pula siapa yang bertanggung jawab atas biaya perjalanan, pemeriksaan kesehatan, asuransi, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya.
Setelah tiba di Singapura, simpan kontak perusahaan, informasi darurat, serta salinan dokumen penting. Pahami prosedur untuk melaporkan kecelakaan, masalah gaji, atau dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan tambahan yang tidak sesuai dengan izin kerja. Jangan menerima pekerjaan lain hanya karena di janjikan penghasilan tambahan tanpa memeriksa apakah kegiatan tersebut di izinkan.
Jika bekerja melalui jalur penempatan Pekerja Migran Indonesia, pastikan dokumen penempatan dan prosedur dari pemerintah Indonesia telah di penuhi sesuai skema yang di gunakan.
Dengan memahami aturan sejak awal, pekerja dapat melindungi diri dari penipuan, mengelola pekerjaan secara lebih terencana, dan mengetahui ke mana harus meminta bantuan apabila terjadi masalah.
Pekerja memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum, menjalankan tugas sesuai kontrak, menjaga dokumen, dan mengikuti aturan izin kerja. Di sisi lain, pekerja juga perlu mengetahui haknya serta saluran resmi untuk menyampaikan keluhan apabila terjadi perselisihan.
Bagi WNI yang akan bekerja di Singapura, persiapan dokumen, pemahaman kontrak, dan pemeriksaan legalitas perekrut merupakan langkah penting untuk memulai pekerjaan dengan lebih aman.
Konsultasikan Dokumen Kerja Anda sekarang.