Dasar Hukum Keimigrasian Indonesia dan Kewenangan Ditjen

Yuni

Dasar Hukum Keimigrasian Indonesia dan Kewenangan Ditjen
Direktur Utama Jangkar Groups

Dasar hukum keimigrasian Indonesia bertumpu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta perubahannya dan peraturan pelaksana yang terkait. Salah satu perubahan penting adalah Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2024.

Keimigrasian merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia. Bidang ini mengatur lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, penerbitan dokumen perjalanan, pemberian visa, izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), serta pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Pelaksanaan urusan tersebut tidak di lakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum keimigrasian di perlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, petugas imigrasi, warga negara Indonesia (WNI), maupun orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

Salah satu instansi yang berperan dalam pelaksanaan urusan tersebut adalah Direktorat Jenderal Imigrasi atau Ditjen Imigrasi. Instansi ini menjalankan tugas dan kewenangan di bidang keimigrasian sesuai dengan struktur pemerintahan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Lantas, apa saja dasar hukum keimigrasian Indonesia? Apa kewenangan Ditjen Imigrasi dalam mengatur paspor, visa, izin tinggal, dan pengawasan orang asing? Berikut pembahasan lengkapnya.

Baca Juga : Cara Mengajukan Pengaduan ke Direktorat Jenderal Imigrasi

Pengertian Keimigrasian Menurut Hukum Indonesia

Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Pengertian ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan paspor di bandara atau pelabuhan. Ruang lingkupnya juga mencakup dokumen perjalanan Republik Indonesia, visa, tanda masuk, izin tinggal, pengawasan orang asing, tindakan administratif keimigrasian, serta penyidikan tindak pidana keimigrasian sesuai ketentuan hukum.

Dalam praktiknya, urusan keimigrasian memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:

  • Menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan lalu lintas orang.
  • Memberikan pelayanan dokumen perjalanan kepada WNI.
  • Mengatur kedatangan dan keberadaan orang asing di Indonesia.
  • Memastikan orang asing memenuhi persyaratan masuk dan tinggal.
  • Menegakkan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.
  • Mendukung kegiatan ekonomi, pariwisata, pendidikan, dan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, keimigrasian memiliki fungsi pelayanan sekaligus pengawasan. Pelaksanaannya perlu memperhatikan kepastian hukum, keamanan negara, hak asasi manusia, dan ketentuan yang berlaku bagi setiap orang.

Baca Juga : Pemeriksaan Imigrasi di Bandara dan Perbatasan dan Dokumen

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Dasar hukum utama keimigrasian Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-undang ini menjadi landasan dalam pengaturan berbagai urusan imigrasi, mulai dari masuk dan keluar wilayah Indonesia hingga pengawasan dan penegakan hukum.

Materi yang di atur dalam undang-undang tersebut mencakup beberapa bidang utama, yaitu:

  1. Pelaksanaan fungsi keimigrasian.
  2. Persyaratan masuk dan keluar wilayah Indonesia.
  3. Dokumen perjalanan Republik Indonesia.
  4. Visa, tanda masuk, dan izin tinggal.
  5. Pengawasan keimigrasian.
  6. Tindakan administratif keimigrasian.
  7. Rumah detensi dan ruang detensi imigrasi.
  8. Pencegahan dan penangkalan.
  9. Penyidikan tindak pidana keimigrasian.
  10. Ketentuan pidana dan biaya keimigrasian.

Undang-undang ini menjadi acuan dalam memahami hak, kewajiban, dan kewenangan yang berkaitan dengan urusan keimigrasian. Namun, ketentuannya telah mengalami beberapa perubahan sehingga pembaca tidak cukup hanya merujuk pada naskah awal tahun 2011.

Untuk memeriksa naskah dan status peraturan, masyarakat dapat mengakses Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 di situs Database Peraturan BPK.

Baca Juga : Cara Mengakses Layanan Imigrasi Online

Perubahan Terbaru dalam Undang-Undang Keimigrasian

Dalam memahami dasar hukum keimigrasian, penting untuk memperhatikan perubahan undang-undang yang telah di terbitkan setelah tahun 2011.

Salah satu perubahan penting adalah Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Peraturan ini di tetapkan dan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024. https://peraturan.bpk.go.id/Details/304897/uu-no-63-tahun-2024

Perubahan tersebut antara lain menyentuh ketentuan mengenai penolakan seseorang untuk keluar dari wilayah Indonesia dalam kondisi tertentu berdasarkan permintaan pejabat yang berwenang, serta ketentuan jangka waktu pencegahan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 juga telah mengalami perubahan melalui beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang berkaitan dengan Cipta Kerja.

Karena itu, ketika membaca aturan keimigrasian, masyarakat perlu memperhatikan naskah perubahan dan status peraturan. Jangan langsung menganggap semua ketentuan dalam naskah asli tahun 2011 masih berlaku tanpa perubahan.

Untuk keperluan hukum yang lebih spesifik, seperti sengketa, permohonan keberatan, atau perkara keimigrasian, pemeriksaan terhadap naskah resmi dan ketentuan yang berlaku pada saat kejadian sangat penting di lakukan.

Baca Juga : Perbedaan Ditjen Imigrasi dan TPI Kantor Imigrasi,

Peraturan Pemerintah sebagai Aturan Pelaksana Keimigrasian

Selain undang-undang, pelaksanaan urusan keimigrasian di atur melalui peraturan pemerintah. Peraturan ini berfungsi menjabarkan ketentuan undang-undang agar dapat di terapkan secara lebih operasional.

Salah satu aturan penting adalah Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Peraturan tersebut telah mengalami beberapa perubahan, termasuk perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023.

Aturan pelaksana ini menjadi bagian dari kerangka hukum yang mengatur berbagai prosedur keimigrasian, termasuk persyaratan dokumen perjalanan, visa, izin tinggal, pemeriksaan, dan pengawasan orang asing.

Dalam praktiknya, masyarakat perlu membedakan fungsi undang-undang dan peraturan pemerintah. Undang-undang memberikan kerangka hukum utama, sedangkan peraturan pelaksana menjelaskan ketentuan lebih terperinci mengenai penerapan aturan tersebut.

Informasi mengenai peraturan pemerintah dan perubahan yang berlaku dapat di telusuri melalui Database Peraturan BPK atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum kementerian terkait.

Baca Juga : Layanan Imigrasi bagi WNA, Visa, Izin Tinggal, dan Persyaratan

Peraturan Pemerintah sebagai Aturan Pelaksana Keimigrasian

Kedudukan dan Tugas Direktorat Jenderal Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan unsur organisasi pemerintah yang menjalankan tugas di bidang keimigrasian sesuai dengan struktur kementerian dan ketentuan organisasi yang berlaku.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Ditjen Imigrasi berperan dalam penyelenggaraan kebijakan, pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian. Pelaksanaan tugas tersebut di lakukan melalui unit organisasi yang berwenang, termasuk kantor imigrasi dan unit pemeriksaan di tempat tertentu.

Secara umum, tugas keimigrasian yang berkaitan dengan Ditjen Imigrasi meliputi:

  • Menyelenggarakan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai kewenangan.
  • Mengembangkan dan melaksanakan pelayanan dokumen perjalanan.
  • Mendukung pelaksanaan kebijakan visa dan izin tinggal.
  • Melaksanakan atau mengoordinasikan pengawasan keimigrasian.
  • Mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.
  • Mengembangkan sistem informasi dan layanan keimigrasian.
  • Melaksanakan pembinaan serta koordinasi dengan unit pelaksana terkait.

Kewenangan tersebut tidak berarti bahwa setiap keputusan atau tindakan di lakukan langsung oleh kantor pusat. Sejumlah pelayanan dan pemeriksaan di laksanakan oleh unit pelaksana sesuai pembagian tugas, wilayah kerja, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat dapat mengakses informasi resmi mengenai pelayanan dan kebijakan melalui situs Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga : Layanan Imigrasi Indonesia Visa dan Persyaratan bagi WNA

Kewenangan Ditjen Imigrasi dalam Pengurusan Paspor

Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang di terbitkan untuk warga negara Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Pengurusan paspor menjadi salah satu bentuk pelayanan keimigrasian yang penting bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri.

Dalam penyelenggaraan layanan paspor, kewenangan dan tugas keimigrasian mencakup pelaksanaan prosedur permohonan, pemeriksaan persyaratan, verifikasi identitas, pengambilan data biometrik sesuai ketentuan, serta penerbitan dokumen oleh pejabat atau unit yang berwenang.

Pemohon perlu mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku, termasuk menyiapkan dokumen identitas yang di minta serta memberikan informasi yang benar. Permohonan dapat memerlukan pemeriksaan tambahan apabila terdapat ketidaksesuaian data atau kondisi tertentu yang perlu di klarifikasi.

Beberapa hal yang perlu di ketahui pemohon paspor antara lain:

  • Persyaratan dokumen harus mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.
  • Data identitas pada dokumen harus sesuai dan dapat di verifikasi.
  • Pemohon wajib mengikuti tahapan pelayanan yang di tentukan.
  • Biaya dan prosedur perlu di periksa melalui kanal resmi.
  • Paspor tidak menggantikan visa apabila negara tujuan mewajibkan visa bagi pemegang paspor Indonesia.

Untuk memperoleh informasi terbaru mengenai layanan paspor, masyarakat dapat memeriksa situs resmi imigrasi atau kanal pelayanan yang di tetapkan oleh instansi terkait.

Baca Juga : Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pengurusan Paspor

Kewenangan dalam Pengaturan Visa dan Izin Tinggal Orang Asing

Selain melayani paspor WNI, sistem keimigrasian Indonesia juga mengatur visa dan izin tinggal bagi warga negara asing. Pengaturan tersebut bertujuan memastikan bahwa orang asing memasuki dan berada di Indonesia sesuai tujuan serta ketentuan yang berlaku.

Visa berkaitan dengan izin untuk melakukan perjalanan ke Indonesia dalam kategori tertentu sesuai peraturan. Sementara itu, izin tinggal mengatur keberadaan orang asing di wilayah Indonesia untuk jangka waktu dan tujuan yang di perbolehkan.

Dalam penyelenggaraan layanan visa dan izin tinggal, fungsi keimigrasian dapat mencakup:

  1. Pengelolaan kebijakan dan prosedur sesuai kewenangan.
  2. Pemeriksaan persyaratan permohonan.
  3. Pemrosesan permohonan visa dan izin tinggal oleh unit berwenang.
  4. Pengawasan terhadap kepatuhan orang asing pada ketentuan yang berlaku.
  5. Penanganan pelanggaran sesuai prosedur hukum.

Orang asing perlu memastikan jenis visa atau izin tinggal yang di miliki sesuai dengan tujuan kegiatannya. Ketentuan untuk kunjungan wisata, kegiatan bisnis, pekerjaan, pendidikan, atau tinggal dalam jangka waktu tertentu dapat berbeda.

Persyaratan, dokumen, dan mekanisme permohonan juga dapat berubah mengikuti peraturan yang berlaku. Karena itu, pemohon sebaiknya memeriksa informasi resmi melalui portal e-Visa Imigrasi Indonesia sebelum mengajukan permohonan.

Baca Juga : Layanan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Jenis Pelayanan

Kewenangan Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian

Pengawasan keimigrasian merupakan bagian penting dari upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara. Maka, Pengawasan di lakukan untuk memastikan bahwa lalu lintas orang serta keberadaan orang asing sesuai dengan ketentuan hukum.

Pengawasan dapat berkaitan dengan pemeriksaan dokumen perjalanan, pemenuhan persyaratan masuk dan keluar wilayah Indonesia, serta kepatuhan orang asing terhadap visa dan izin tinggal yang di miliki.

Apabila di temukan dugaan pelanggaran, petugas berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai dasar hukum serta prosedur yang berlaku. Bentuk tindak lanjut bergantung pada jenis pelanggaran, bukti yang tersedia, dan ketentuan yang mengatur persoalan tersebut.

Dalam kerangka hukum keimigrasian, tindakan administratif dapat di terapkan terhadap orang asing dalam kondisi yang di tentukan peraturan. Selain itu, dugaan tindak pidana keimigrasian dapat di tangani melalui mekanisme penyidikan sesuai kewenangan pejabat yang berwenang.

Perlu di perhatikan bahwa tidak semua pelanggaran di tangani dengan cara yang sama. Penentuan tindakan harus merujuk pada ketentuan hukum, fakta kejadian, serta prosedur yang berlaku. Pengawasan dan penegakan hukum juga harus di lakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan, bukan oleh pihak yang tidak berwenang.

Baca Juga : Direktorat Jenderal Imigrasi Layanan, dan Cara Mengaksesnya

Kewenangan Pemeriksaan di Bandara, Pelabuhan, dan Perbatasan

Pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi atau TPI merupakan salah satu mekanisme untuk mengawasi orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.

TPI dapat berada di bandara, pelabuhan, dan lokasi perlintasan tertentu yang di tetapkan sesuai ketentuan. Di lokasi tersebut, pejabat imigrasi melaksanakan pemeriksaan dokumen perjalanan dan persyaratan keimigrasian terhadap orang yang melintas.

Dalam pemeriksaan, petugas dapat memeriksa paspor, visa apabila di perlukan, izin atau dokumen terkait, serta informasi lain yang relevan sesuai peraturan. Petugas juga dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika terdapat ketidaksesuaian atau alasan yang di benarkan hukum.

Bagi pelaku perjalanan, beberapa hal yang perlu di perhatikan adalah:

  • Pastikan paspor masih berlaku sesuai kebutuhan perjalanan.
  • Periksa persyaratan visa negara tujuan atau persyaratan masuk Indonesia.
  • Siapkan dokumen pendukung yang relevan.
  • Berikan keterangan yang benar saat pemeriksaan.
  • Patuhi arahan petugas imigrasi selama proses pemeriksaan.

Keputusan mengenai pemenuhan persyaratan masuk atau keluar wilayah Indonesia harus di dasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Memiliki paspor atau visa tidak selalu berarti seseorang otomatis memenuhi seluruh persyaratan untuk melintas, karena pemeriksaan tetap dapat di lakukan sesuai kewenangan petugas.

Baca Juga : Cara Memilih Jasa Pendampingan Dokumen Imigrasi

Cara Memeriksa Dasar Hukum dan Memahami Hak serta Kewajiban

Masyarakat yang ingin memahami kewenangan Ditjen Imigrasi sebaiknya merujuk langsung pada peraturan resmi. Langkah ini penting agar informasi yang di gunakan tidak hanya berasal dari artikel, unggahan media sosial, atau sumber yang belum terverifikasi.

Berikut beberapa cara memeriksa dasar hukum keimigrasian:

Pertama, cari judul dan nomor peraturan. Misalnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas undang-undang tersebut.

Kedua, periksa status peraturan. Pastikan apakah peraturan masih berlaku, telah di ubah, atau memiliki ketentuan yang di cabut sebagian. Satu undang-undang dapat tetap berstatus berlaku meskipun beberapa pasalnya telah di ubah.

Ketiga, baca ketentuan yang berkaitan dengan masalah. Jika persoalannya mengenai paspor, periksa bagian tentang dokumen perjalanan. Jika menyangkut visa atau izin tinggal, telusuri ketentuan terkait orang asing dan izin keimigrasian.

Keempat, periksa aturan pelaksana. Undang-undang biasanya di lengkapi peraturan pemerintah dan peraturan lain yang menjelaskan penerapan ketentuan secara lebih terperinci.

Kelima, gunakan kanal resmi untuk meminta penjelasan. Apabila terdapat bagian yang sulit di pahami, masyarakat dapat menghubungi instansi terkait atau mencari bantuan hukum profesional jika masalahnya memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Memahami dasar hukum membantu masyarakat mengetahui prosedur yang benar, mempersiapkan dokumen dengan lebih baik, dan mengenali batas kewenangan petugas. Namun, untuk persoalan yang melibatkan sengketa atau keputusan hukum tertentu, penilaian tetap perlu di dasarkan pada peraturan lengkap dan keadaan kasus yang sebenarnya.

Tugas, Kewenangan, dan Dasar Hukum Direktorat Jenderal Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi menjalankan tugas di bidang keimigrasian sesuai struktur pemerintahan dan kewenangannya, termasuk pelayanan paspor, pelaksanaan kebijakan visa dan izin tinggal, pengawasan orang asing, serta dukungan terhadap penegakan hukum keimigrasian.

Bagi masyarakat, memahami dasar hukum tersebut berguna untuk mengetahui persyaratan layanan, hak dan kewajiban, serta prosedur yang perlu di patuhi ketika mengurus dokumen atau melakukan perjalanan lintas negara. Untuk memastikan informasi tetap akurat, selalu periksa naskah peraturan dan petunjuk pelayanan melalui situs resmi pemerintah karena ketentuan teknis dapat berubah.

Konsultasikan Dokumen Imigrasi Anda sekarang.

Avatar photo
Yuni
Konsultasi Gratis Balas cepat via WhatsApp