Cetak Ulang KK Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya?

1. Apa itu KK dan Mengapa Penting?

Kartu Keluarga atau yang sering disingkat KK adalah dokumen penting yang dibuat oleh pemerintah Indonesia sebagai bukti keluarga dan identitas warga negara. KK berisi informasi tentang nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor identitas penduduk, dan hubungan keluarga antar anggota keluarga. KK sangat penting untuk keperluan administrasi, seperti untuk mengurus KTP, paspor, izin kerja, dan lain sebagainya.

2. Apa yang Harus Dilakukan Jika KK Hilang?

Jangan panik! Jika KK hilang, ada beberapa cara untuk mengurusnya. Pertama, segera lapor ke kelurahan atau kecamatan tempat tinggal. Pihak kelurahan atau kecamatan akan memberikan surat keterangan kehilangan KK yang bisa digunakan sebagai pengganti KK. Kedua, penggantian KK bisa dilakukan melalui website resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Anda bisa mengunduh formulir pengajuan penggantian KK di website tersebut.

  Barcode KTP Digital: Solusi Praktis Identitas Anda

3. Persyaratan untuk Pengajuan Penggantian KK

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan penggantian KK, di antaranya:

  • Membawa surat keterangan kehilangan KK dari kelurahan atau kecamatan.
  • Membawa fotokopi KTP suami/istri dan anak yang masih berusia di bawah 17 tahun.
  • Membawa fotokopi akta kelahiran atau surat nikah.

4. Proses Pengajuan Penggantian KK

Setelah mengunduh formulir pengajuan penggantian KK, isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar. Setelah itu, lengkapi formulir dengan dokumen pendukung, seperti surat keterangan kehilangan KK, fotokopi KTP, akta kelahiran atau surat nikah. Setelah semua dokumen terpenuhi, ajukan penggantian KK ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Proses penggantian KK akan memakan waktu sekitar 14 hari kerja.

5. Biaya Penggantian KK

Tidak ada biaya yang harus dibayar untuk pengajuan penggantian KK jika KK hilang karena bencana alam atau kebakaran. Namun, jika KK hilang karena kesalahan pemilik KK, maka akan dikenakan biaya penggantian sebesar Rp 25.000,- per KK.

6. Kesimpulan

Jangan panik jika KK hilang! Lapor ke kelurahan atau kecamatan terlebih dahulu dan ajukan penggantian KK dengan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Pastikan semua dokumen terpenuhi dan biaya penggantian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda akan mendapatkan KK baru yang dapat digunakan untuk keperluan administrasi lainnya.

  QR Code Dukcapil Online: Solusi Cepat dan Mudah untuk Registrasi Kependudukan
admin