Cara Pendaftaran Paspor Online

Pengenalan

Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan saat bepergian ke luar negeri. Pendaftaran paspor bisa dilakukan secara online, yang memungkinkan pemohon untuk menghindari kerumunan dan menghemat waktu. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang cara pendaftaran paspor online.

Persyaratan

Sebelum memulai proses pendaftaran paspor online, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama-tama, pemohon harus memiliki KTP elektronik, karena nomornya akan digunakan sebagai nomor paspor. Selain itu, pemohon harus dapat menunjukkan bukti bahwa mereka akan melakukan perjalanan ke luar negeri, seperti tiket pesawat atau surat undangan dari pihak luar negeri.

Langkah-langkah pendaftaran

1. Buka situs resmi Kementerian Luar Negeri, kemlu.go.id.2. Klik menu “Layanan Paspor” di bagian atas halaman.3. Pilih “Pendaftaran Paspor Baru”.4. Isi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi dan alamat lengkap.5. Unggah foto KTP elektronik dan foto wajah.6. Pilih kantor Imigrasi tempat pengambilan paspor.7. Pilih tanggal dan jam kunjungan ke kantor Imigrasi.8. Bayar biaya pendaftaran melalui transfer bank atau di kantor Imigrasi saat pengambilan paspor.

  Isi Paspor Elektronik 2023: Siapakah yang Terkena Dampaknya?

Pengambilan paspor

Setelah selesai melakukan pendaftaran paspor online, pemohon harus mengunjungi kantor Imigrasi pada tanggal dan jam yang dipilih sebelumnya. Pemohon harus membawa bukti pembayaran, foto KTP elektronik, serta tanda pengenal seperti KTP atau SIM. Paspor akan dicetak dan diterbitkan oleh petugas Imigrasi setelah pemohon menyelesaikan proses verifikasi identitas.

Kesimpulan

Pendaftaran paspor online sangat memudahkan pemohon yang ingin memperoleh paspor tanpa harus membuang waktu dan tenaga. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, pemohon dapat dengan mudah memperoleh paspor baru dan siap melakukan perjalanan ke luar negeri.

admin