Buku nikah merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa pasangan suami istri telah melangsungkan pernikahan dan mencatatkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen ini memiliki peran penting dalam berbagai urusan administrasi, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Cara Mengurus Legalisir Buku Nikah Oleh karena itu, pasangan suami istri perlu menjaga keaslian dan kelengkapan buku nikah.
Namun, dalam beberapa keperluan, masyarakat tidak cukup hanya menunjukkan buku nikah asli. Sebaliknya, mereka juga perlu menyiapkan salinan buku nikah yang telah mendapatkan pengesahan atau legalisir dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Misalnya, seseorang membutuhkan legalisir buku nikah untuk mengurus visa pasangan, administrasi kependudukan, pendaftaran keluarga, keperluan pekerjaan di luar negeri, atau proses administrasi lainnya. Selain itu, beberapa instansi meminta salinan buku nikah yang telah mendapatkan tanda pengesahan dari pejabat berwenang.
Lantas, bagaimana cara mengurus legalisir buku nikah di Kantor Urusan Agama? Apa saja persyaratannya dan berapa lama prosesnya? Berikut penjelasan lengkap mengenai prosedur, dokumen, biaya, serta hal penting yang perlu diperhatikan.
Baca Juga : Jasa Legalisir KUA untuk Buku Nikah dan Dokumen Perkawinan
Apa Itu Legalisir Buku Nikah?
Legalisir buku nikah merupakan proses pengesahan salinan buku nikah dengan mencocokkan salinan tersebut terhadap dokumen asli dan data pencatatan pernikahan. Melalui proses ini, KUA memberikan pengesahan pada salinan buku nikah sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, legalisir membantu instansi penerima memastikan bahwa salinan buku nikah sesuai dengan dokumen yang tercatat.
Selain itu, legalisir sering menjadi salah satu persyaratan administrasi untuk berbagai kepentingan, seperti:
- Pengurusan visa suami atau istri.
- Pengajuan visa penyatuan keluarga.
- Administrasi pernikahan campuran.
- Pengurusan dokumen kependudukan.
- Persyaratan bekerja atau tinggal di luar negeri.
- Pengurusan administrasi keluarga.
- Persyaratan pendidikan atau pekerjaan tertentu.
Namun, perlu diperhatikan bahwa setiap instansi memiliki ketentuan dokumen yang berbeda. Oleh sebab itu, pemohon perlu memastikan tujuan penggunaan legalisir sebelum mengajukan permohonan.
Baca Juga : Apa Itu Legalisir KUA dan Apa Fungsinya?
Syarat Legalisir Buku Nikah di Kantor Urusan Agama
Sebelum datang ke KUA, pemohon sebaiknya menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Dengan begitu, petugas dapat melakukan pemeriksaan tanpa harus meminta pemohon melengkapi berkas berkali-kali.
Berikut beberapa persyaratan umum yang perlu disiapkan.
1. Membawa Buku Nikah Asli
Pertama, pemohon harus membawa buku nikah asli milik suami dan istri apabila keduanya tersedia. Petugas menggunakan dokumen tersebut untuk mencocokkan informasi pada salinan buku nikah.
Selain itu, petugas dapat memeriksa nomor akta nikah, tanggal pernikahan, identitas pasangan, serta informasi lain yang tercantum dalam dokumen.
2. Menyiapkan Fotokopi Buku Nikah
Selanjutnya, siapkan fotokopi buku nikah yang ingin dilegalisir. Pastikan seluruh tulisan terlihat jelas dan tidak terpotong.
Sebaiknya, pemohon menggandakan halaman yang memuat identitas suami, identitas istri, nomor akta nikah, serta halaman lain yang diminta oleh KUA.
Namun, jumlah salinan yang diperlukan dapat berbeda sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, tanyakan terlebih dahulu kepada petugas mengenai jumlah rangkap yang harus disiapkan.
3. Membawa KTP Suami dan Istri
Selain buku nikah, pemohon perlu menyiapkan KTP suami dan istri. Dokumen ini membantu petugas mencocokkan identitas pasangan dengan data yang tercantum dalam buku nikah.
Apabila salah satu pasangan tidak dapat hadir, pemohon dapat menanyakan ketentuan pelayanan kepada KUA sebelum mengajukan permohonan.
4. Menyiapkan Kartu Keluarga
Berikutnya, siapkan fotokopi kartu keluarga jika KUA meminta dokumen tersebut. Kartu keluarga dapat membantu proses pemeriksaan data keluarga dan identitas pasangan.
Meskipun demikian, persyaratan ini dapat berbeda antarunit pelayanan. Karena itu, sebaiknya pemohon mengonfirmasi kebutuhan dokumen kepada KUA tujuan.
5. Membuat Surat Permohonan Legalisir
Beberapa KUA meminta pemohon mengisi formulir atau membuat surat permohonan legalisir. Surat tersebut biasanya memuat identitas pemohon, tujuan legalisir, serta jumlah salinan yang ingin disahkan.
Selanjutnya, petugas akan memberikan arahan mengenai format surat atau formulir yang perlu digunakan.
Baca Juga : Persyaratan Legalisir Buku Nikah di KUA
6. Membawa Surat Kuasa Jika Menggunakan Perwakilan
Apabila suami atau istri tidak dapat mengurus legalisir secara langsung, pihak lain dapat membantu proses pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pemohon perlu menyiapkan surat kuasa bermeterai dan fotokopi identitas pemberi serta penerima kuasa apabila KUA mensyaratkannya.
Dengan demikian, petugas dapat memastikan bahwa perwakilan memiliki kewenangan untuk mengurus dokumen tersebut.
Cara Mengurus Legalisir Buku Nikah di KUA
Setelah seluruh dokumen tersedia, pemohon dapat mengikuti tahapan pengurusan berikut.
1. Mendatangi Kantor Urusan Agama
Pertama, kunjungi KUA yang menerbitkan buku nikah atau KUA lain yang dapat melayani permohonan legalisir sesuai ketentuan. Pastikan terlebih dahulu bahwa kantor tersebut menyediakan layanan legalisasi buku nikah.
Selanjutnya, sampaikan tujuan kedatangan kepada petugas pelayanan. Petugas akan memberikan informasi mengenai persyaratan dan tahapan pengajuan.
2. Menyerahkan Dokumen Persyaratan
Setelah mendapatkan arahan, serahkan buku nikah asli, fotokopi buku nikah, KTP, serta dokumen pendukung lainnya.
Kemudian, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika terdapat dokumen yang belum sesuai, petugas dapat meminta pemohon melengkapinya terlebih dahulu.
Oleh karena itu, sebaiknya periksa seluruh dokumen sebelum meninggalkan rumah.
3. Mengisi Formulir Permohonan
Berikutnya, isi formulir legalisir apabila KUA menyediakan formulir khusus. Cantumkan identitas sesuai dokumen resmi agar petugas dapat melakukan pencocokan data dengan mudah.
Selain itu, tuliskan tujuan penggunaan legalisir jika formulir meminta informasi tersebut.
Baca Juga : Legalisir Buku Nikah untuk Pernikahan Dilaksanakan di Indonesia
4. Menunggu Verifikasi Data Pernikahan
Setelah menerima dokumen, petugas akan memeriksa kesesuaian data buku nikah dengan catatan pernikahan dalam sistem administrasi KUA.
Pada tahap ini, petugas dapat melakukan pengecekan melalui SIMKAH. Jika data pernikahan belum muncul dalam sistem, KUA dapat berkoordinasi dengan KUA penerbit untuk memastikan pencatatan pernikahan.
Dengan demikian, proses legalisir tidak hanya mengandalkan pemeriksaan fotokopi, tetapi juga memperhatikan keabsahan data pernikahan.
5. Proses Pengesahan Fotokopi Buku Nikah
Jika petugas telah menyelesaikan pemeriksaan dan menyatakan dokumen memenuhi persyaratan, proses legalisir dapat berlanjut.
Selanjutnya, pejabat yang berwenang memberikan tanda pengesahan sesuai prosedur KUA. Pengesahan tersebut menjadi bukti bahwa salinan telah melalui proses pemeriksaan.
6. Mengambil Hasil Legalisir
Terakhir, pemohon menerima fotokopi buku nikah yang telah dilegalisir. Sebelum meninggalkan kantor, periksa kembali jumlah salinan, identitas pasangan, serta tanda pengesahan.
Apabila seluruh informasi sudah sesuai, simpan dokumen tersebut dengan baik dan gunakan sesuai kebutuhan administrasi.
Baca Juga : Legalisir Buku Nikah untuk Keperluan Menikah di Luar Negeri
Apakah Legalisir Buku Nikah Harus di KUA Tempat Menikah?
Banyak masyarakat menganggap bahwa legalisir buku nikah hanya dapat dilakukan di KUA tempat pasangan melangsungkan pernikahan. Padahal, ketentuan terbaru memberikan ruang pengajuan legalisasi melalui KUA Kecamatan yang telah menggunakan SIMKAH.
Berdasarkan Pasal 50 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, suami atau istri dapat mengajukan legalisasi buku nikah. Selain itu, pihak lain yang mendapatkan kuasa juga dapat mengajukan permohonan tersebut.
Namun, apabila data akta nikah belum ditemukan dalam SIMKAH, petugas KUA perlu berkoordinasi dengan KUA penerbit untuk memastikan pencatatan pernikahan.
Oleh karena itu, pemohon yang menikah di luar daerah tetap dapat menanyakan kemungkinan pengurusan legalisir melalui KUA domisili.
Baca Juga : Legalisir Buku Nikah untuk Pengurusan Visa Suami atau Istri
Berapa Biaya Legalisir Buku Nikah di KUA?
Pada umumnya, pelayanan legalisir buku nikah di KUA tidak dipungut biaya. Standar pelayanan resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama mencantumkan tarif legalisasi buku nikah sebesar Rp0 atau gratis.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membayar biaya jasa pengesahan kepada petugas pelayanan resmi.
Meskipun demikian, pemohon tetap perlu menyiapkan biaya pribadi untuk kebutuhan fotokopi, pencetakan, atau transportasi apabila diperlukan.
Selain itu, pastikan setiap pembayaran yang berkaitan dengan layanan administrasi memiliki dasar dan keterangan yang jelas.
Berapa Lama Proses Legalisir Buku Nikah?
Waktu penyelesaian legalisir buku nikah bergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan data pernikahan.
Jika pemohon mengajukan permohonan pada KUA penerbit dan seluruh data tersedia, proses dapat berlangsung lebih cepat. Sebaliknya, apabila petugas perlu melakukan koordinasi dengan KUA penerbit atau pemeriksaan tambahan, proses mungkin membutuhkan waktu lebih lama.
Sebagai gambaran, standar pelayanan legalisasi buku nikah Ditjen Bimas Islam mencantumkan pendaftaran sekitar 5 menit, pemeriksaan dan verifikasi minimal 30 menit hingga maksimal 3 hari, serta proses pengesahan dan penyerahan sekitar 10 menit.
Namun, waktu tersebut merupakan standar pelayanan yang tercantum pada layanan Ditjen Bimas Islam dan bukan jaminan waktu yang sama untuk setiap KUA.
Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya menanyakan estimasi penyelesaian langsung kepada kantor yang melayani permohonan.
Baca Juga : Legalisir Buku Nikah bagi Pasangan Perkawinan Campuran

Apakah Legalisir Buku Nikah Bisa Diwakilkan?
Ya, pengurusan legalisir buku nikah dapat dilakukan melalui pihak lain yang mendapatkan kuasa dari suami atau istri.
Ketentuan ini juga sejalan dengan Pasal 50 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan yang memperbolehkan pihak lain mengajukan permohonan legalisasi berdasarkan kuasa.
Namun, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung sesuai ketentuan KUA, seperti:
- Surat kuasa bermeterai.
- Fotokopi KTP pemberi kuasa.
- Fotokopi KTP penerima kuasa.
- Buku nikah asli.
- Fotokopi buku nikah.
- Dokumen tambahan jika petugas memerlukannya.
Dengan persiapan tersebut, pihak yang mendapatkan kuasa dapat membantu proses pengurusan tanpa harus menghadirkan kedua pasangan secara langsung, sepanjang KUA menerima mekanisme perwakilan tersebut.
Baca Juga : Perbedaan Legalisir KUA, Kemenag, Kemenkumham, Kemenlu
Legalisir Buku Nikah untuk Keperluan Luar Negeri
Selain untuk administrasi dalam negeri, legalisir buku nikah juga sering menjadi persyaratan dalam pengurusan dokumen luar negeri.
Misalnya, pasangan yang ingin mengajukan visa penyatuan keluarga, visa pasangan, izin tinggal, atau administrasi perkawinan di negara lain mungkin perlu menunjukkan bukti pernikahan yang sah.
Namun, pemohon perlu memahami bahwa legalisir di KUA belum tentu menjadi tahap terakhir.
Untuk keperluan luar negeri, instansi atau kedutaan negara tujuan mungkin meminta proses pengesahan tambahan. Oleh sebab itu, pemohon perlu memeriksa persyaratan yang berlaku di negara tujuan sebelum mengurus dokumen.
Secara umum, tahapan yang mungkin diperlukan meliputi:
- Memastikan buku nikah tercatat secara resmi di KUA.
- Mengurus legalisir buku nikah sesuai kewenangan Kementerian Agama.
- Menyiapkan terjemahan tersumpah apabila negara tujuan meminta dokumen berbahasa asing.
- Mengurus apostille atau legalisasi tambahan sesuai ketentuan negara tujuan.
- Menyerahkan dokumen kepada kedutaan atau instansi yang membutuhkan.
Dengan demikian, pemohon sebaiknya tidak langsung mengurus seluruh tahapan tanpa mengetahui persyaratan negara tujuan.
Perbedaan Legalisir Buku Nikah dan Apostille
Legalisir buku nikah dan apostille merupakan dua proses yang berbeda.
Legalisir di KUA bertujuan mengesahkan salinan buku nikah berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pencatatan pernikahan. Sementara itu, apostille merupakan pengesahan sertifikat untuk dokumen publik agar dapat digunakan di negara lain yang menerapkan Konvensi Apostille.
Oleh karena itu, kedua proses tersebut tidak selalu saling menggantikan.
Jika pemohon membutuhkan buku nikah untuk keperluan luar negeri, sebaiknya tanyakan kepada instansi penerima apakah mereka meminta legalisir KUA, apostille, terjemahan tersumpah, atau kombinasi beberapa persyaratan.
Baca Juga : Biaya dan Lama Pengurusan Legalisir Buku Nikah
Tips agar Proses Legalisir Buku Nikah Berjalan Lancar
Agar pengurusan tidak mengalami kendala, perhatikan beberapa tips berikut.
- Periksa kondisi buku nikah. Pastikan dokumen asli masih dapat dibaca dengan jelas.
- Siapkan fotokopi yang jelas. Hindari hasil salinan yang buram atau terpotong.
- Bawa identitas pasangan. Siapkan KTP suami dan istri untuk mempermudah pemeriksaan.
- Tentukan tujuan legalisir. Informasi ini membantu pemohon mengetahui jumlah salinan dan pengesahan tambahan yang diperlukan.
- Hubungi KUA terlebih dahulu. Tanyakan jam pelayanan dan persyaratan terbaru sebelum datang.
- Periksa hasil legalisir. Pastikan seluruh data dan tanda pengesahan sudah sesuai.
- Simpan dokumen dengan aman. Hindari melipat atau merusak salinan yang telah mendapatkan pengesahan.
Selain itu, apabila pemohon membutuhkan legalisir untuk keperluan luar negeri, pastikan seluruh persyaratan dari kedutaan atau instansi tujuan sudah tersedia.
Cara mengurus legalisir buku nikah di Kantor Urusan Agama dimulai dengan menyiapkan buku nikah asli, fotokopi buku nikah, KTP suami dan istri, serta dokumen pendukung sesuai ketentuan. Selanjutnya, pemohon mendatangi KUA yang menyediakan layanan legalisasi, menyerahkan berkas, mengisi formulir, dan menunggu pemeriksaan data pernikahan.
Setelah petugas menyelesaikan verifikasi, pejabat berwenang dapat memberikan pengesahan pada salinan buku nikah. Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan melalui pihak yang mendapatkan kuasa sesuai ketentuan.
Baca Juga : Legalisasi Buku Nikah dan Apostille Digunakan di Luar Negeri
Berdasarkan standar pelayanan Ditjen Bimas Islam, legalisasi buku nikah tidak dipungut biaya. Namun, pemohon tetap perlu memastikan persyaratan dan waktu pelayanan kepada KUA tujuan. Dengan memahami prosedur tersebut, masyarakat dapat mengurus legalisir buku nikah secara lebih mudah, tertib, dan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Konsultasi Legalisir Buku Nikah Sekarang!