Cara Melaporkan KDRT dalam Pernikahan Siri menjadi informasi penting bagi korban yang ingin memperoleh perlindungan, tetapi masih khawatir karena tidak memiliki buku nikah. Dalam banyak kasus, korban memilih diam karena takut pelaku mengancam, merasa tidak mempunyai bukti yang cukup, atau menganggap pernikahan siri membuatnya kehilangan hak untuk mencari keadilan. Padahal, korban tetap dapat meminta pertolongan ketika mengalami kekerasan. Oleh karena itu, memahami prosedur pelaporan, menyiapkan bukti, dan mengenali layanan pendampingan merupakan langkah penting untuk menghadapi situasi tersebut secara aman.
Baca Juga : Perselisihan dan KDRT dalam Nikah Siri: Bukti & Langkah Hukum
Apakah KDRT dalam Pernikahan Siri Bisa Di laporkan?

Pernikahan siri umumnya merujuk pada perkawinan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika salah satu pasangan mengalami kekerasan dan ingin menggunakan jalur hukum. Meskipun demikian, korban tidak perlu menunggu sampai masalah pencatatan perkawinan selesai untuk mencari pertolongan atas ancaman terhadap keselamatannya.
Baca Juga : Perselisihan dalam Nikah Siri: Penyebab dan Solusi Hukumnya
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur berbagai bentuk kekerasan, hak korban, dan upaya perlindungan. Namun, penerapan UU PKDRT pada pernikahan siri dapat menimbulkan persoalan mengenai pembuktian hubungan dan penafsiran lingkup rumah tangga. Komnas Perempuan juga pernah menyoroti hambatan yang di hadapi korban KDRT dalam perkawinan tidak tercatat ketika melaporkan kasus menggunakan UU PKDRT.
Baca Juga : Ketika Rumah Tangga Nikah Siri Bermasalah: Ketahui Hak & Solusi
Karena itu, penting untuk membedakan antara melaporkan peristiwa kekerasan dan menentukan pasal yang sesuai. Korban dapat menyampaikan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Selanjutnya, aparat akan menilai fakta, bukti, hubungan para pihak, serta unsur hukum yang relevan untuk menentukan ketentuan yang dapat di terapkan.
Baca Juga : Bagaimana Hukum Melindungi Istri Nikah Siri Terjadi Perselisihan?
Selain UU PKDRT, ketentuan pidana lain mungkin relevan bergantung pada bentuk perbuatannya. Perlu diingat pula bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh sebab itu, penentuan aturan yang sesuai perlu memperhatikan waktu kejadian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Anda dapat membaca rujukan resmi berikut:
- UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Catatan Komnas Perempuan mengenai KDRT dalam pernikahan siri
1. Utamakan Keselamatan Sebelum Melapor
Langkah pertama ialah memastikan diri Anda berada di tempat yang aman. Jika pasangan melakukan pemukulan, mengancam akan menyakiti, mencekik, mengurung, atau menggunakan benda berbahaya untuk mengintimidasi, jangan memaksakan konfrontasi langsung.
Baca Juga : KDRT dalam Nikah Siri: Apakah Korban Tetap Dilindungi Hukum?
Sebaliknya, carilah tempat aman yang dapat Anda jangkau, seperti rumah kerabat, rumah teman tepercaya, atau lokasi lain yang tidak mudah di jangkau pelaku. Selanjutnya, hubungi orang yang dapat membantu Anda memperoleh pertolongan. Jika kekerasan menimbulkan luka atau gangguan kesehatan, segera datangi fasilitas kesehatan.
Baca Juga : Jenis-Jenis KDRT dalam Rumah Tangga yang Perlu Diketahui
Selain itu, perhatikan keamanan komunikasi. Apabila pasangan memeriksa ponsel, membaca pesan, atau memantau lokasi Anda, gunakan cara komunikasi yang lebih aman untuk meminta bantuan. Jangan mengumumkan rencana pelaporan kepada pelaku apabila tindakan tersebut berpotensi meningkatkan ancaman.
Dengan demikian, Anda dapat mempersiapkan langkah hukum tanpa mengabaikan keselamatan. Ingat, Anda tidak harus menghadapi pelaku sendirian atau mengumpulkan seluruh bukti sebelum mencari pertolongan.
Baca Juga : Bukti KDRT dalam Nikah Siri: Bukti yang Dapat Disiapkan Korban
2. Datangi Kantor Polisi dan Sampaikan Kronologi Kejadian
Setelah memperoleh tempat aman, Anda dapat mendatangi kantor polisi terdekat dan meminta pelayanan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menyampaikan laporan atau pengaduan mengenai dugaan tindak pidana.
Baca Juga : Cara Mendapatkan Perlindungan bagi Korban KDRT
Ketika bertemu petugas, ceritakan kejadian secara runtut. Jelaskan tindakan yang di lakukan pasangan, kapan dan di mana peristiwa berlangsung, serta akibat yang Anda alami. Jika kekerasan terjadi berulang kali, uraikan kejadian sebelumnya dan jelaskan apakah pelaku pernah mengancam atau melukai Anda.
Berikutnya, sampaikan bahwa hubungan Anda dengan terduga pelaku merupakan pernikahan siri. Jelaskan kondisi perkawinan secara jujur dan tunjukkan bukti hubungan yang tersedia jika petugas memerlukannya. Anda tidak perlu menyembunyikan status perkawinan karena takut petugas menolak laporan.
Baca Juga : Cara Mengakhiri Hubungan Setelah Nikah Siri Akibat KDRT
Apabila Anda belum memahami pasal yang tepat, fokuslah terlebih dahulu pada fakta peristiwa. Petugas dan pihak berwenang akan menilai unsur hukum berdasarkan keterangan serta bukti yang tersedia. Setelah itu, tanyakan tahapan pemeriksaan, nomor laporan jika tersedia, dan cara menghubungi petugas yang menangani perkara.
Selain laporan kepolisian, Anda juga dapat meminta pendampingan dari layanan perlindungan perempuan dan anak. Pendamping dapat membantu menjelaskan proses pelaporan, mempersiapkan dokumen, dan mengarahkan Anda kepada layanan yang sesuai.
Baca Juga : Isbat Nikah Setelah KDRT : Apakah Pernikahan Siri Perlu Disahkan
3. Siapkan Bukti yang Berkaitan dengan Kekerasan
Bukti membantu petugas memahami kejadian dan memeriksa dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, simpan bukti yang tersedia dengan cara yang aman. Namun, jangan mengambil risiko atau memancing pelaku melakukan kekerasan hanya untuk memperoleh bukti tambahan.
Berikut beberapa jenis bukti yang dapat membantu proses pemeriksaan:
- Foto luka atau kerusakan barang, jika Anda dapat mengambil gambar tanpa membahayakan diri.
- Pesan singkat dan ancaman, termasuk percakapan digital yang menunjukkan intimidasi atau pemaksaan.
- Dokumen medis, seperti hasil pemeriksaan, resep, atau catatan perawatan setelah kejadian.
- Keterangan saksi, misalnya orang yang melihat kekerasan atau mendengar ancaman secara langsung.
- Kronologi tertulis, berisi waktu, lokasi, bentuk kekerasan, dan peristiwa yang menyertainya.
- Bukti hubungan, seperti foto akad nikah, identitas saksi perkawinan, atau dokumen lain yang relevan untuk menjelaskan hubungan para pihak.
Selanjutnya, buat salinan bukti dan simpan di tempat yang tidak dapat di akses pelaku. Jika Anda memiliki pesan digital, pertahankan percakapan beserta konteksnya agar petugas dapat memahami isi komunikasi secara utuh.
Meskipun demikian, jangan beranggapan bahwa Anda harus memiliki semua bukti tersebut sebelum melapor. Jika pelaku menyimpan dokumen perkawinan atau menguasai ponsel Anda, jelaskan keadaan itu kepada petugas. Dengan begitu, Anda tetap dapat meminta bantuan sambil mengikuti arahan mengenai kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut.
4. Periksakan Luka dan Tanyakan Prosedur Visum
Jika kekerasan menyebabkan luka, nyeri, atau gangguan kesehatan, segera cari pertolongan medis. Sampaikan kepada tenaga kesehatan bahwa kondisi yang Anda alami berkaitan dengan dugaan kekerasan. Selain menangani kesehatan, pemeriksaan juga dapat menghasilkan dokumentasi medis yang relevan.
Selanjutnya, simpan dokumen perawatan yang Anda terima. Tanyakan kepada petugas kepolisian apakah perkara Anda memerlukan visum et repertum atau pemeriksaan forensik lain. Petugas dapat menjelaskan prosedur yang sesuai dengan kebutuhan perkara.
Di sisi lain, korban kekerasan psikis atau seksual juga perlu menyampaikan dampak yang di alaminya. Anda dapat mencari dukungan dari tenaga profesional apabila mengalami ketakutan berkepanjangan, gangguan tidur, kecemasan, atau trauma. Jangan menganggap penderitaan Anda tidak penting hanya karena tidak terdapat luka yang terlihat.
5. Minta Bantuan SAPA 129 atau UPTD PPA
Selain kepolisian, korban dapat menghubungi layanan perlindungan untuk memperoleh informasi dan pendampingan. Salah satu layanan nasional yang dapat di akses ialah Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, yang di kelola Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Anda dapat menghubungi SAPA 129 melalui:
- Telepon: 129
- WhatsApp: 08-111-129-129
- Pengaduan daring: Portal resmi SAPA 129
Layanan tersebut menerima laporan kekerasan yang di alami atau di ketahui masyarakat. Selain itu, portal pengaduannya menyediakan pilihan bagi orang yang melaporkan pengalaman sendiri maupun kekerasan yang menimpa orang lain.
Anda juga dapat mencari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di wilayah tempat tinggal. Layanan daerah ini dapat membantu korban mengakses pendampingan dan dukungan sesuai kebutuhan serta ketersediaan layanan setempat.
Karena itu, jangan ragu meminta penjelasan apabila Anda bingung memilih jalur pelaporan, takut menghadapi pelaku, atau membutuhkan tempat aman. Pendampingan yang tepat dapat membantu Anda memahami pilihan tanpa harus menangani seluruh prosedur seorang diri.
6. Apakah Korban Harus Mengesahkan Nikah Siri Dahulu?
Tidak tepat jika korban langsung menyimpulkan bahwa ia harus menyelesaikan persoalan pencatatan perkawinan sebelum mencari pertolongan. Apabila kekerasan terjadi, Anda tetap perlu mengutamakan keselamatan dan menyampaikan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwenang.
Namun, status perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan pembuktian dan berpengaruh terhadap penilaian aturan hukum tertentu. Karena itu, simpan dokumen atau informasi yang dapat menjelaskan hubungan Anda dengan terduga pelaku, jika tersedia.
Untuk persoalan pencatatan atau pengesahan perkawinan, Anda dapat meminta penjelasan dari ahli hukum keluarga atau Pengadilan Agama jika perkara tersebut termasuk kewenangannya. Akan tetapi, proses mengenai status perkawinan berbeda dari penanganan dugaan tindak pidana. Jangan menunda pertolongan dalam keadaan berbahaya hanya karena persoalan administratif belum selesai.
7. Pahami Langkah Hukum dan Perlindungan yang Tersedia
Setiap perkara memiliki fakta yang berbeda. Oleh sebab itu, mintalah penjelasan mengenai ketentuan hukum yang mungkin berlaku, bukti yang di perlukan, tahapan pemeriksaan, dan pilihan perlindungan dari ancaman lanjutan.
Jika pasangan mengancam akan membalas setelah mengetahui laporan, sampaikan ancaman tersebut kepada petugas. Demikian pula, jelaskan jika pelaku pernah menguntit, mengendalikan keuangan, menyita dokumen, atau membatasi komunikasi Anda dengan keluarga.
Selain itu, pertimbangkan pendampingan hukum agar Anda memahami hak serta kewajiban selama proses berjalan. Pendamping dapat membantu menyusun kronologi, memeriksa kelengkapan dokumen, dan menjelaskan pertanyaan yang perlu Anda ajukan kepada pihak berwenang.
Pada akhirnya, jangan merasa bahwa status nikah siri membuat Anda harus menerima kekerasan. Fokuslah pada keselamatan, sampaikan fakta yang sebenarnya, dan mintalah bantuan sesuai kebutuhan.
Cara melaporkan KDRT dalam pernikahan siri di mulai dengan mencari tempat aman, mendatangi kepolisian, menyampaikan kronologi, serta menyimpan bukti yang tersedia. Selain itu, korban dapat mengakses layanan SAPA 129 atau UPTD PPA untuk meminta informasi dan pendampingan.
Memang, perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan hukum, khususnya ketika aparat menilai hubungan para pihak dan ketentuan yang sesuai. Namun, kondisi tersebut tidak seharusnya membuat korban menunda permintaan pertolongan. Laporkan kejadian secara jujur dan mintalah penjelasan mengenai pilihan hukum berdasarkan fakta yang Anda alami.
Jika Anda mengalami situasi serupa, mendapatkan konsultasi hukum dapat membantu Anda memahami langkah pelaporan, kebutuhan bukti, dan pilihan penanganan yang relevan. Yang terpenting, keselamatan Anda tetap menjadi prioritas.
Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang