Cara Kerja ke Luar Negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia

Didi Mester

Cara Kerja ke Luar Negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia
Direktur Utama Jangkar Groups

Bekerja ke luar negeri dapat menjadi peluang untuk memperoleh pengalaman, meningkatkan keterampilan, dan mendapatkan penghasilan. Namun, calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) perlu memahami prosedur resmi agar proses keberangkatan, pekerjaan, dan perlindungan selama berada di negara tujuan memiliki dasar hukum yang jelas.

Saat ini, informasi dan layanan penempatan PMI dapat diakses melalui SISKOP2MI, termasuk informasi lowongan kerja luar negeri dan tahapan pendaftaran. Berdasarkan informasi resmi SISKOP2MI, proses prosedural mencakup pendaftaran, seleksi, pemenuhan dokumen, Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP), hingga pemberangkatan.

Apa Itu Pekerja Migran Indonesia?

Pekerja Migran Indonesia adalah warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja di luar negeri dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

PMI dapat ditempatkan melalui beberapa skema sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pemerintah, perusahaan penempatan, perusahaan untuk kepentingan sendiri, maupun skema perseorangan dalam kondisi yang memenuhi persyaratan.

Syarat Umum Menjadi PMI

Sebelum mendaftar, calon pekerja perlu memastikan memenuhi persyaratan dasar. Informasi SISKOP2MI mencantumkan beberapa persyaratan umum, antara lain:

  • Berusia minimal 18 tahun.
  • Memiliki kompetensi sesuai pekerjaan yang akan dilakukan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial.
  • Memiliki dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.

Selain persyaratan umum tersebut, negara tujuan dan jenis pekerjaan dapat menetapkan persyaratan tambahan, seperti kemampuan bahasa, sertifikat kompetensi, pengalaman kerja, pendidikan, atau pemeriksaan tertentu.

Cara Kerja ke Luar Negeri Secara Resmi

Tentukan Negara dan Jenis Pekerjaan

    Langkah pertama adalah menentukan negara tujuan dan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan.

    Contohnya:

    • Pekerja manufaktur atau pabrik
    • Konstruksi
    • Perhotelan
    • Restoran
    • Teknisi
    • Operator mesin
    • Pengasuh atau pekerjaan rumah tangga
    • Awak kapal
    • Pekerjaan profesional dan teknis lainnya

    Jangan hanya mempertimbangkan besarnya gaji. Calon PMI juga perlu melihat persyaratan pekerjaan, kondisi kerja, biaya penempatan, kontrak, dan ketentuan negara tujuan.

    Persiapkan Kompetensi

      Kompetensi merupakan salah satu bagian penting dalam proses penempatan. Karena itu, calon PMI sebaiknya mengikuti pelatihan yang sesuai dengan pekerjaan yang dituju.

      Kemampuan bahasa asing juga dapat menjadi bagian penting, terutama apabila negara tujuan atau pemberi kerja mensyaratkannya.

      Persiapan kompetensi dapat membantu calon pekerja mengikuti proses seleksi sekaligus beradaptasi dengan lingkungan kerja di luar negeri.

      Siapkan Dokumen

        Dokumen awal yang perlu dipersiapkan dapat mencakup KTP, dokumen status perkawinan, surat izin keluarga sesuai ketentuan, sertifikat kompetensi, dan kartu kepesertaan JKN. Setelah lolos seleksi, dokumen penempatan dapat mencakup perjanjian penempatan, hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, kepesertaan jaminan sosial, paspor, visa kerja, serta perjanjian kerja.

        Persyaratan dapat berbeda berdasarkan negara tujuan, jenis pekerjaan, dan skema penempatan.

        Cari Lowongan Melalui Jalur Resmi

          Calon PMI dapat memeriksa informasi lowongan melalui SISKOP2MI. Sistem tersebut menyediakan informasi lowongan kerja luar negeri yang dapat diperiksa secara berkala.

          Hindari menerima tawaran kerja hanya berdasarkan pesan media sosial atau perantara yang tidak dapat menunjukkan informasi pekerjaan dan proses penempatan secara jelas.

          Mengikuti Proses Seleksi

            Setelah mendaftar, calon PMI mengikuti seleksi sesuai kualifikasi pekerjaan yang dibutuhkan.

            Seleksi dapat meliputi pemeriksaan dokumen, wawancara, kemampuan kerja, bahasa, atau tahapan lain sesuai kebutuhan pemberi kerja dan negara tujuan.

            Melengkapi Pemeriksaan Kesehatan dan Dokumen Penempatan

              Calon PMI yang lolos seleksi perlu memenuhi persyaratan penempatan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi serta dokumen lainnya sesuai skema penempatan.

              Paspor dan visa kerja juga menjadi bagian penting dalam proses keberangkatan. Calon pekerja harus memastikan bahwa visa yang digunakan sesuai dengan tujuan bekerja, bukan menggunakan visa yang tidak diperuntukkan bagi pekerjaan.

              Membaca dan Memahami Perjanjian Kerja

                Sebelum berangkat, calon PMI perlu memahami isi perjanjian kerja.

                Beberapa hal yang penting diperiksa antara lain:

                • Nama dan alamat pemberi kerja.
                • Jabatan atau jenis pekerjaan.
                • Besaran dan metode pembayaran upah.
                • Jam kerja.
                • Hari libur dan cuti.
                • Masa berlaku kontrak.
                • Fasilitas tempat tinggal atau makan jika tercantum.
                • Ketentuan lembur.
                • Hak dan kewajiban pekerja.
                • Ketentuan pemutusan hubungan kerja.

                Perjanjian kerja sebaiknya dipahami sebelum ditandatangani. Jika terdapat bagian yang tidak dimengerti, calon PMI dapat meminta penjelasan melalui pihak yang berwenang.

                Mengikuti Orientasi Pra-Pemberangkatan

                  Calon PMI yang telah memenuhi persyaratan dokumen wajib mengikuti Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) sebelum berangkat. OPP merupakan bagian dari tahapan prosedural untuk memberikan bekal kepada calon PMI sebelum bekerja di negara tujuan.

                  Materinya dapat berkaitan dengan kondisi negara tujuan, hak dan kewajiban pekerja, budaya, aturan kerja, serta informasi perlindungan.

                  Berangkat Melalui Prosedur Resmi

                    Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, proses pemberangkatan dilakukan sesuai skema penempatan. Dalam mekanisme yang dijelaskan SISKOP2MI, pelaksana penempatan memiliki kewajiban memfasilitasi keberangkatan dan menginformasikan kedatangan PMI melalui sistem yang terintegrasi dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.

                    Dengan demikian, keberangkatan bukan sekadar membeli tiket dan pergi bekerja, tetapi merupakan rangkaian proses administratif dan perlindungan yang harus dipenuhi.

                    Waspadai Tawaran Kerja Nonprosedural

                    Calon PMI perlu berhati-hati terhadap tawaran kerja yang menjanjikan keberangkatan cepat dengan dokumen tidak jelas.

                    Beberapa tanda yang perlu diwaspadai antara lain:

                    • Pekerjaan tidak memiliki informasi pemberi kerja yang jelas.
                    • Tidak ada perjanjian kerja yang dapat diperiksa.
                    • Diminta menggunakan visa yang tidak sesuai untuk bekerja.
                    • Diminta menyerahkan dokumen asli tanpa penjelasan yang jelas.
                    • Biaya yang diminta tidak transparan.
                    • Dijanjikan gaji tinggi tanpa informasi mengenai pekerjaan dan kontrak.
                    • Keberangkatan dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi.

                    Pemerintah juga menempatkan pencegahan penempatan nonprosedural dan perdagangan orang sebagai bagian penting dalam pelindungan PMI.

                    Hak PMI Perlu Diperhatikan

                    Pelindungan PMI mencakup tahapan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Kerangka pelindungan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 59 Tahun 2021.

                    Karena itu, calon pekerja perlu menyimpan salinan dokumen penting seperti:

                    • Paspor
                    • Visa kerja
                    • Perjanjian kerja
                    • Perjanjian penempatan
                    • Sertifikat kompetensi
                    • Dokumen pemeriksaan kesehatan
                    • Bukti kepesertaan jaminan sosial
                    • Informasi kontak pemberi kerja
                    • Kontak perwakilan Indonesia di negara tujuan

                    Dokumen tersebut dapat menjadi penting apabila terjadi persoalan selama bekerja.

                    Cara kerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia secara resmi dimulai dari persiapan kompetensi, pencarian lowongan yang sesuai, pendaftaran, seleksi, pemenuhan dokumen, pemeriksaan kesehatan, penandatanganan perjanjian kerja, Orientasi Pra-Pemberangkatan, hingga keberangkatan sesuai prosedur.

                    Calon PMI sebaiknya tidak hanya mengejar kesempatan kerja, tetapi juga memastikan legalitas pekerjaan, kejelasan kontrak, kesesuaian visa, dan mekanisme perlindungan sebelum berangkat. Informasi prosedur dapat berubah sesuai regulasi dan negara tujuan, sehingga calon PMI sebaiknya selalu memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi pemerintah. Pada 2026, sebagian fungsi penempatan dan pelindungan PMI telah beralih dari Kementerian Ketenagakerjaan ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI.

                    KONSULTASI SEKARANG

                    Didi Mester