Daftar Isi
- 1 Cara Cek Paspor Blacklist
- 2 Paspor Blacklist Adalah
- 3 SYARAT PENGHAPUSAN PASPOR BLACKLIST
- 4 Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- 5 Apa saja persyaratan Cek Paspor Blacklist ?
- 6 YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
- 7 HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
- 8 KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Cara Cek Paspor Blacklist
Cara Cek Paspor Blacklist. Paspor merupakan salah satu elemen penting ketika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Karena menjadi syarat wajib dokumen yang harus dimiliki saat akan bepergian ke luar negeri. Tidak hanya itu, paspor juga menjadi wajib dimiliki para wisatawan yang ingin mengunjungi Indonesia. Tetapi, tidak sedikit juga yang paspornya di blacklist dengan berbagai pelanggaran yang sudah diperbuat.
Baca Juga: cara mencabut black list keimigrasian
Paspor Blacklist Adalah
Cara Cek Paspor Blacklist. Blacklist dilakukan tentu karena ada pelanggaran berat yang dilakukan seorang WNA saat berada di Indonesia, sehingga menjadi alasan kuat pihak imigrasi memasukkannya dalam daftar hitam. Tentu mendengar kata blacklist, orang akan menjadi takut. Apalagi ancaman dideportasi bisa saja terjadi saat paspor di blacklist. Sehingga Anda harus tahu cara cek paspor blacklist, agar Anda bisa tahu paspor Anda sudah di blacklist merah atau hitam.
Apakah blacklist yang Anda terima bersifat sementara atau sifatnya permanen. Semua harus Anda cek dengan baik.
Munculnya kasus paspor blacklist, bisanya pemilik paspor sendiri yang melakukan kesalahan. Penyebab paling sering terjadi jika paspor di blacklist karena tinggal di suatu Negara melebihi masa berlaku visa yang telah ditetapkan. Ancaman yang bisa saja muncul jika paspor di blacklist adalah Anda tidak boleh masuk ke Indonesia hingga blacklist paspor Anda selesai.
Dalam banyak kasus, tim Jangkar Global Groups sudah membantu banyak klien dalam hal pengurusan paspor blacklist di imigrasi. Apa dan bagaimana proses penanganan serta cek paspor blacklist berikut ini dijelaskan selengkapnya. Paspor akan diblacklist sementara dengan periode waktu lima bulan, jika melanggar aturan imigrasi minor. Maksudnya adalah Anda melanggar untuk pertama kali.
Perpanjangan Paspor Blacklist
Tetapi, jika tidak meminta pembersihan nama baik Anda dari blacklist paspor, bisanya perpanjangan waktu blacklist akan diperpanjang otomatis setiap enam bulan untuk waktu yang tidak terbatas. Pelanggaran yang banyak dilakukan turis asing sehingga paspornya di blacklist adalah saat seorang WNA melakukan overstay kurang dari satu bulan.
Karena itu, WNA Tersebut harus membayarkan denda perhari senilai Rp 1.000.000. Kemudian, setelah pembayaran dilakukan, barulah pihak imigrasi melakukan cap biru. Tetapi, jika WNA justru tinggal kurang dari dua bulan, maka WNA tersebut wajib menghubungi Dirtangkal.
Dalam proses ini WNA yang melakukan pelanggaran biasanya ditahan sementara selama seminggu karena adanya pemeriksaan administrasi. Meski demikian, penahanan bisa saja dilakukan lebih dari 3 bulan yang mengharuskan imigrasi meminta pihak kedutaan dari WNA tersebut mendeportasi sang WNA.
CARA CEK PASPOR LEWAT SMS
Sebelum mengetahui bagaimana cara cek paspor blacklist, berikut ini informasi tambahan untuk Anda yang ingin melakukan cek kondisi terkini permohonan paspor Anda di kantor imigrasi. Saat ini Anda bisa dengan mudah mengecek status paspor Anda yakni melalui SMS Gateway ke nomor 0812-1919-1847 dengan FORMAT STATUS spasi KODE PERMOHONAN ANDA.
Selanjutnya, SMS Gateway akan membalas pesan singkat sesuai dengan status permohonan paspor Anda.
Misalnya paspor Anda sudah selesai atau masih dalam tahap proses, maka SMS gateway akan membalas sesuai kondisi terkini paspor Anda.
CARA CEK PASPOR BLACKLIST
Saat mengecek kondisi paspor, maka ada dua hal yang harus Anda pastikan antara lain, apakah status paspor Anda blacklist merah atau masuk dalam kategori blacklist hitam. Apa itu blacklist merah dan hitam. Jika Anda melakukan pelanggaran berat, maka paspor Anda akan diberi stempel merah dari pihak imigrasi serta uraian masalah yang sudah Anda lakukan.
Sedangkan jika masuk dalam kategori blacklist hitam, maka pelanggaran berat Anda adalah overstay. Cara cek paspor blacklist adalah dengan mengecek langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Anda mungkin tidak bisa melakukannya sendiri, karena itu anda bisa meminta bantuan agen atau perwakilan untuk mengurusnya seperti dengan kontak kami di PT Jangkar Global Groups yang akan mendampingi Anda mengeceknya secara langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Kami siap mengecek status paspor Anda yang blacklist dengan menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelum ke kantor tujuan.
CARA MENGHAPUS PASPOR BLACKLIST
Untuk pengajuan penghapusan blacklist, maka pastikan terlebih dahulu batas waktu blacklist minimum telas selesai. Selanjutnya lakukan langkah-langkah di bawah ini:
Langkah awal yang harus di lakukan adalah memilih agen yang akan mendampingi Anda banding ke kantor imigrasi di Jakarta. Atau bisa juga ke konsulat tempat anda mengajukan visa. Dengan mengirim dokumen lewat fax.
Tips memilih agen, pastikan legal secara hukum seperti PT Jangkar Global Groups. Anda hanya tinggal siapkan dokumen yang di butuhkan. Berkunjung ke kantor imigrasi, jika persyaratannya lengkap maka di hari yang sama akan di terbitkan Surat Berakhir Masa Penangkalan.
SYARAT PENGHAPUSAN PASPOR BLACKLIST
Jika Anda ingin mengajukan penghapusan paspor yang sudah di blacklist pihak imigrasi, maka sejumlah dokumen penting perlu Anda siapkan jika ingin mencabut blacklist keimigrasian.
Berikut sejumlah dokumen yang perlu di bawa ke imigrasi
1. Sediakan surat petisi
Surat petisi ini berisi permohonan untuk pencabutan cekal. Tandatangani di atas materai 6000. Jangan lupas juga biasanya meminta surat umum yaitu surat permohonan, yang pelu di urus para agen seperti PT Jangkar Global Groups.
2. Fotokopi paspor atau KTP agen yang di tunjuk
3. Fotokopi lembaran paspor. Anda harus sertakan semua halaman dengan cap termasuk cap blacklist.
Apakah proses pengajuan ini sudah pasti di terima? Belum tentu, bisa saja pengajuannya di tolak. Lalu apa yang harus di lakukan jika terjadi penolakan. Biasanya kasus ini akan di ajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Jika sudah masuk ranah pengadilan, maka prosedur biasanya akan lebih rumit dan kompleks sehingga butuh penasehat hukum.
Yah, memang untuk mencabut blacklist ini tidak segampang yang di bayangkan. Pasalnya, ada black list kasus yang tidak bisa di cabut. Misalnya kasus yang di lapor ke pihak kepolisian serta adanya laporan ke Departemen Keuangan.
CARA MENCABUT BLACKLIST PASPOR
Untuk lebih jelasnya, berikut cara mencabut blacklist paspor dari keimigrasian.
1. Ajukan surat permohonan yang di tujuakan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dengan membuat perihal permohonan cabut tangkal atas nama WNA yang mendapat blacklist
2. Membuat surat kuasa dari yang WNA yang di black list
3. Copyan paspor lama saat kena blacklist membawa bersama copyan paspor baru buat.
4. Copyan KTP dan KK yang mengajukan surat permohonan
5. Surat jaminan dari WNA dan berjanji tidak akan berbuat kriminal
Catatan penting bagi Anda yang ingin mengajukan surat permohonan, maka dalam surat permohonan harus mencantumkan uraian menyangkut permasalahan yang di hadapi sehingga paspornya di blacklist. Selanjutnya, memasukkan tanggal kasus yang mengalami WNA serta tanggal berapa WNA tersebut masuk ke Indonesia dan kena cekal.
Tentang black list memang cukup mengerikan karena nama Anda sudah masuk dalam daftar hitam pihak imigrasi, sehingga ketika Anda ketahuan maka langsung di lakukan pencekalan. Penyebab paling umum terjadinya blacklist adalah overstay hingga terkena kasus hukum. Itulah pentingnya kehati-hatian dan selalu cek batas berlaku paspor saat berada di suatu Negara. Termasuk bagi WNA yang sedang stay di Indonesia.
Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
- Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
- Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Adanya surat asli tapi palsu
- Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
- Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
- Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
- Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
- Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Bisa menghubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Update informasi perkembangan order
- Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
- Proses cepat, akurat dan terjamin keasliannya.
- Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
- Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Apa saja persyaratan Cek Paspor Blacklist ?
Cara kirim dokumen Cek Paspor Blacklist bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan karena pembayaran setelah dokumen selesai
- Apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena keraguan keasliannya, Maka uang akan di kembalikan
Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi PT Jangkar Global Groups Cek Paspor Blacklist :
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups