Apostille dan Legalisasi Buku Nikah agar Diakui di Luar Negeri

Mega

Apostille dan Legalisasi Buku Nikah agar Diakui di Luar Negeri
Direktur Utama Jangkar Groups

Apostille dan Legalisasi Buku Nikah agar Di akui di Luar Negeri merupakan hal penting bagi pasangan yang ingin menggunakan dokumen perkawinan Indonesia di negara lain. Misalnya, pasangan membutuhkan Buku Nikah untuk mengurus visa pasangan, izin tinggal, pencatatan perkawinan di luar negeri, administrasi keluarga, atau keperluan hukum. Namun, Buku Nikah yang di terbitkan KUA tidak otomatis memenuhi persyaratan setiap instansi asing. Oleh karena itu, pasangan perlu memeriksa prosedur pengesahan dokumen sebelum menggunakannya di negara tujuan.

Saat ini, Indonesia menyediakan layanan apostille untuk dokumen publik yang akan di gunakan di negara peserta Konvensi Apostille. Sementara itu, negara yang tidak menggunakan sistem apostille dapat meminta prosedur legalisasi melalui jalur yang berlaku. Selain itu, Buku Nikah memiliki persyaratan khusus dari Kementerian Agama sebelum pemohon mengajukan apostille. Dengan memahami perbedaan tersebut, pasangan dapat menyiapkan dokumen secara tepat dan menghindari pengurusan berulang.

Baca Juga : Pencatatan Pernikahan di Indonesia: Syarat dan Prosedur

1. Apa Itu Apostille dan Legalisasi Buku Nikah?

Apa Itu Apostille dan Legalisasi Buku Nikah?

Apostille merupakan sertifikat yang mengesahkan keaslian tanda tangan pejabat, kapasitas pejabat yang menandatangani, serta identitas cap atau segel pada dokumen publik. Pemerintah Indonesia menerbitkan apostille melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum.

Baca Juga : Cara Mencatatkan Pernikahan di KUA: Syarat, Biaya, dan Tahapan

Dengan demikian, apostille membantu otoritas negara lain memverifikasi asal dokumen. Namun, apostille tidak membuktikan kebenaran isi Buku Nikah atau mengesahkan hubungan perkawinan dari sisi hukum materiil.

Sementara itu, legalisasi merupakan proses pengesahan dokumen melalui pejabat atau instansi berwenang sesuai jalur yang berlaku. Proses ini dapat melibatkan instansi penerbit dokumen, kementerian terkait, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan negara tujuan, bergantung pada negara penerima.

Baca Juga : Pencatatan Perkawinan di Dukcapil untuk Pasangan Non-Muslim

Khusus Buku Nikah, pemohon perlu memperhatikan ketentuan Kementerian Agama. Pasal 50 ayat (5) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 mengatur bahwa Buku Nikah dan surat keterangan belum menikah untuk keperluan luar negeri harus memperoleh legalisasi dari pejabat pada Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Direktorat yang menjalankan tugas pelayanan KUA di Kementerian Agama.

Baca Juga : Syarat Pencatatan Pernikahan: Syarat, Dokumen, dan Prosedur

2. Kapan Buku Nikah Memerlukan Apostille atau Legalisasi?

Kebutuhan pengesahan bergantung pada negara tujuan dan instansi yang menerima dokumen. Karena itu, pasangan sebaiknya meminta informasi resmi sebelum mengajukan permohonan.

Baca Juga : Buku Nikah dan Akta Perkawinan: Syarat & Prosedur Pengurusan

Berikut beberapa kondisi yang sering membutuhkan pengesahan Buku Nikah:

  1. Mengurus visa pasangan Kedutaan atau otoritas imigrasi dapat meminta bukti perkawinan yang telah memperoleh pengesahan sesuai ketentuan negara tujuan.
  2. Mengajukan izin tinggal keluarga Pasangan yang ingin tinggal bersama di luar negeri mungkin perlu menunjukkan dokumen perkawinan yang dapat di verifikasi.
  3. Mencatatkan perkawinan di negara lain Instansi pencatatan sipil setempat dapat meminta Buku Nikah atau dokumen perkawinan lain sebagai bukti status perkawinan.
  4. Mengurus administrasi keluarga Misalnya, pasangan membutuhkan dokumen perkawinan untuk pendaftaran anak, tunjangan keluarga, atau layanan publik.
  5. Mengurus perkara hukum Buku Nikah dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses hukum yang berkaitan dengan status perkawinan.

Namun, tidak semua negara meminta apostille. Beberapa negara menerima dokumen melalui sistem Konvensi Apostille, sedangkan negara lain menerapkan prosedur legalisasi tersendiri.

Baca Juga : Cara Memperbarui Status Perkawinan di KTP dan KK

3. Perbedaan Apostille dan Legalisasi Buku Nikah

Meskipun keduanya berkaitan dengan pengesahan dokumen, apostille dan legalisasi memiliki perbedaan penting.

AspekApostilleLegalisasi
SistemBerdasarkan Konvensi Apostille 1961Mengikuti prosedur pengesahan negara terkait
TujuanMemverifikasi tanda tangan, kapasitas pejabat, dan cap atau segelMemastikan keaslian tanda tangan atau pengesahan melalui rantai pejabat berwenang
PenggunaanNegara peserta Konvensi ApostilleNegara yang tidak menggunakan atau tidak menerima apostille
ProsesMelalui otoritas apostille yang di tunjukDapat melibatkan beberapa instansi dan perwakilan negara
HasilSertifikat atau stiker apostillePengesahan atau legalisasi sesuai prosedur

Dengan demikian, apostille bukan sekadar nama baru untuk legalisasi. Keduanya memiliki mekanisme berbeda. Oleh sebab itu, jangan mengurus apostille sebelum memastikan negara tujuan menerima sistem tersebut.

Baca Juga : Pencatatan Pernikahan Campuran WNI dan WNA: Syarat Prosedur

4. Syarat Apostille dan Legalisasi Buku Nikah

Sebelum mengajukan pengesahan, siapkan dokumen sesuai ketentuan Kementerian Agama dan Ditjen AHU.

Secara umum, pemohon perlu menyiapkan:

  1. Buku Nikah asli Siapkan Buku Nikah suami dan istri sesuai kebutuhan pemeriksaan.
  2. Fotokopi Buku Nikah Siapkan salinan sesuai jumlah dan format yang di minta instansi terkait.
  3. KTP-el suami dan istri Dokumen ini membantu petugas mencocokkan identitas pemohon.
  4. Paspor Siapkan paspor apabila instansi tujuan atau layanan meminta dokumen perjalanan.
  5. Bukti legalisasi dari Kementerian Agama Buku Nikah perlu mengikuti tahapan legalisasi khusus sebelum pengajuan apostille.
  6. Dokumen pendukung lainnya Misalnya, surat kuasa jika pihak lain mengurus permohonan atau dokumen tambahan sesuai kebutuhan layanan.

Selain itu, pastikan data dalam Buku Nikah terbaca jelas dan tidak mengalami kerusakan. Jika terdapat kesalahan nama, tanggal, atau informasi lain, selesaikan pembetulan melalui KUA penerbit terlebih dahulu.

Perlu di perhatikan bahwa persyaratan dapat berubah sesuai layanan dan kondisi dokumen. Karena itu, periksa daftar terbaru pada situs resmi Kemenag dan AHU sebelum mengajukan permohonan.

Baca Juga : Cara Mencatatkan Pernikahan Luar Negeri agar Diakui di Indonesia

5. Cara Apostille Buku Nikah agar Di akui di Luar Negeri

Jika negara tujuan menerima apostille, ikuti tahapan berikut.

a. Pastikan Negara Tujuan Menerima Apostille

Pertama, periksa apakah negara tujuan menjadi peserta Konvensi Apostille 1961. Pasangan dapat memeriksa daftar negara peserta melalui situs resmi Hague Conference on Private International Law (HCCH).

Selain itu, tanyakan kepada kedutaan atau instansi penerima apakah mereka menerima apostille untuk Buku Nikah Indonesia. Langkah ini penting karena kebutuhan dokumen dapat berbeda menurut tujuan penggunaan.

Baca Juga : Penerjemahan Tersumpah Dokumen Pernikahan Untuk Luar Negeri

b. Ajukan Legalisasi Buku Nikah melalui Kementerian Agama

Berikutnya, urus legalisasi Buku Nikah sesuai Pasal 50 ayat (5) PMA Nomor 30 Tahun 2024. Pemohon dapat mengajukan legalisasi melalui pejabat pada Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi atau Direktorat yang menjalankan fungsi pelayanan KUA di Kementerian Agama.

Sebelum mengajukan permohonan, periksa persyaratan dan mekanisme layanan terbaru. Pastikan pula data perkawinan tercatat dan sesuai dengan dokumen asli.

Baca Juga : Pernikahan Belum Tercatat: Ini Cara Mengurus Pencatatan Resmi

c. Ajukan Permohonan Apostille melalui Ditjen AHU

Setelah memperoleh legalisasi yang di persyaratkan, pemohon dapat mengajukan apostille melalui layanan resmi AHU.

Secara umum, prosesnya meliputi:

  1. Memindai dokumen yang telah memperoleh pengesahan pejabat berwenang.
  2. Mengisi permohonan melalui layanan apostille.
  3. Menunggu pemeriksaan dan verifikasi Ditjen AHU.
  4. Melakukan pembayaran setelah permohonan memperoleh persetujuan.
  5. Mengambil atau mencetak sertifikat maupun stiker apostille sesuai petunjuk layanan.

Selanjutnya, periksa kembali informasi pada sertifikat apostille agar sesuai dengan dokumen yang di ajukan.

d. Siapkan Terjemahan Jika Negara Tujuan Memintanya

Beberapa negara meminta Buku Nikah dalam bahasa resmi mereka. Jika demikian, pasangan perlu menyiapkan terjemahan sesuai standar instansi penerima.

Gunakan penerjemah tersumpah apabila negara tujuan atau lembaga penerima mensyaratkannya. Selain itu, tanyakan apakah penerjemah perlu menerjemahkan Buku Nikah sebelum atau sesudah proses apostille. Urutan ini dapat berbeda menurut persyaratan negara tujuan.

e. Serahkan Dokumen kepada Instansi Tujuan

Terakhir, siapkan Buku Nikah, sertifikat apostille, hasil terjemahan, dan dokumen pendukung lainnya. Kemudian, serahkan berkas kepada kedutaan, kantor imigrasi, kantor pencatatan sipil, atau lembaga yang menangani permohonan.

6. Bagaimana Jika Negara Tujuan Tidak Menerima Apostille?

Jika negara tujuan bukan peserta Konvensi Apostille atau tidak menerima apostille untuk jenis dokumen yang di ajukan, pemohon perlu mengikuti jalur legalisasi.

Untuk Buku Nikah, awali dengan legalisasi melalui Kementerian Agama sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, tanyakan kepada Kementerian Luar Negeri dan perwakilan negara tujuan mengenai tahapan pengesahan berikutnya.

Dalam jalur tertentu, proses dapat melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, dan kedutaan negara tujuan. Namun, urutan serta kebutuhan pengesahan bergantung pada ketentuan negara penerima.

Oleh karena itu, jangan menganggap semua dokumen harus melewati urutan yang sama. Mintalah daftar persyaratan resmi dari kedutaan negara tujuan agar pasangan tidak mengeluarkan biaya untuk proses yang sebenarnya tidak di perlukan.

7. Berapa Biaya dan Lama Pengurusan Apostille Buku Nikah?

Biaya pengurusan bergantung pada jenis layanan, tahapan legalisasi, serta kebutuhan tambahan seperti penerjemahan dan pengiriman dokumen.

Menurut informasi otoritas apostille Indonesia pada HCCH, tarif layanan reguler tercantum sebesar Rp200.000 dengan proses verifikasi maksimal tiga hari kerja, sedangkan layanan cepat tercantum sebesar Rp500.000 dengan proses pada hari yang sama sesuai syarat dan ketentuan. Periksa kembali tarif dan ketersediaan layanan sebelum membayar karena ketentuan dapat berubah.

Sementara itu, legalisasi Buku Nikah melalui Kementerian Agama memiliki standar pelayanan tersendiri. Ditjen Bimas Islam mencantumkan layanan legalisasi Buku Nikah tanpa biaya. Namun, waktu pemeriksaan bergantung pada kelengkapan dokumen dan kebutuhan verifikasi.

Selain itu, pasangan mungkin perlu mengeluarkan biaya untuk penerjemah tersumpah, legalisasi tambahan, atau layanan administrasi di negara tujuan.

8. Kesalahan yang Perlu Di hindari Saat Mengurus Apostille Buku Nikah

Agar proses berjalan lancar, hindari beberapa kesalahan berikut:

  1. Mengajukan apostille tanpa memeriksa persyaratan legalisasi awal dari Kementerian Agama.
  2. Menganggap semua negara menerima apostille.
  3. Menggunakan Buku Nikah yang memiliki kesalahan data atau kerusakan.
  4. Tidak memeriksa apakah negara tujuan meminta terjemahan tersumpah.
  5. Mengabaikan ketentuan format dokumen dari kedutaan atau instansi penerima.
  6. Menggunakan jasa pengurusan yang tidak menjelaskan tahapan, biaya, dan bukti layanan.

Selain itu, simpan dokumen asli dan salinan digital selama proses berlangsung. Dengan begitu, pasangan dapat memenuhi permintaan dokumen tambahan tanpa harus menyiapkan semuanya dari awal.

Apostille dan legalisasi Buku Nikah agar di akui di luar negeri memerlukan persiapan yang tepat. Pasangan perlu memeriksa negara tujuan, memastikan persyaratan legalisasi dari Kementerian Agama, kemudian memilih jalur apostille atau legalisasi sesuai ketentuan negara penerima.

Jika negara tujuan menerima apostille, pemohon dapat melanjutkan pengesahan melalui Ditjen AHU setelah memenuhi persyaratan awal. Sebaliknya, jika negara tujuan tidak menerima apostille, pemohon perlu mengikuti prosedur legalisasi yang berlaku. Dengan memeriksa persyaratan sejak awal, pasangan dapat menghindari kesalahan administrasi dan menggunakan Buku Nikah untuk kebutuhan luar negeri secara lebih lancar.

Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang

Mega
Konsultasi Gratis Balas cepat via WhatsApp